Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, (UU 26 thn 2002)

2002

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, (UU 26 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


                             NOMOR 26 TAHUN 2002


                                    TENTANG


   PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG
SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN
  YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA,
  KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN
      TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang
               a.     bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada umumnya,
      :        serta Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya,
               Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke,
               dan Kabupaten Manokwari pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
               berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
               penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan
               pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan
               masyarakat;
               b.      bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
               perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial
               budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
               pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sarmi,
               Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Yahukimo,
               Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni,
               dan Teluk Wondama di Provinsi Papua;
               c.      bahwa pembentukan kabupaten sebagaimana tersebut dalam
               huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
               pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
               kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
               d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
               huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
               pembentukan Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat,
               Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven
               Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.


Mengingat
               1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20
       :       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
               2.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
               Propinsi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di
               Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
               Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
               2907);
               3.    Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
               Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
               4.     Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
               Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
               Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
               Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
               3959);
               5.     Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
               Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
               dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
               Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
               3811);
               6.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
               Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
               Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
               7.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
               Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
               Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
               Nomor 3848);
               8.     Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
               bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
               Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);



                          Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                      dan
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                MEMUTUSKAN :


Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI,
      :    KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA
AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO,
KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA,
KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT,
KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI
PROVINSI PAPUA.



                             BAB I

                      KETENTUAN UMUM


                             Pasal 1




Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
       1.       Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
       Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
       2.         Provinsi Irian Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam
       Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
       Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian
       Barat.
       3.         Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam
       Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
       Provinsi Papua.



                             BAB II
       PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA


                             Pasal 2



Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten
Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi
Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                         Pasal 3
Kabupaten Sarmi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayapura yang terdiri
atas:
       a.         Distrik Mamberamo Hulu;
       b.         Distrik Mamberamo Tengah;
       c.         Distrik Mamberamo Hilir;
       d.         Distrik Pantai Barat;
       e.         Distrik Sarmi;
       f.         Distrik Tor Atas;
       g.         Distrik Pantai Timur; dan
       h.         Distrik Bonggo.



                                              Pasal 4
Kabupaten Keerom berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayapura yang
terdiri atas:
       a.             Distrik Skanto;
       b.             Distrik Arso;
       c.             Distrik Waris;
       d.             Distrik Senggi; dan
       e.             Distrik Web.



                                              Pasal 5
Kabupaten Sorong Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang
terdiri atas:
       a.         Distrik Sawiat;
       b.         Distrik Mare;
       c.         Distrik Aifat;
       d.         Distrik Aifat Timur;
       e.         Distrik Kokoda;
       f.         Distrik Inanwatan;
       g.         Distrik Teminabuan;
       h.         Distrik Ayamaru;
       i.         Distrik Aitinyo; dan
       j.         Distrik Moswaren.



                                              Pasal 6
Kabupaten Raja Ampat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang
terdiri atas:
       a.         Distrik Kepulauan Ayau;
       b.         Distrik Waigeo Utara;
       c.         Distrik Waigeo Selatan;
       d.         Distrik Samate;
       e.         Distrik Misool Timur Selatan;
       f.         Distrik Misool; dan
       g.         Distrik Waigeo Barat.



                                           Pasal 7
Kabupaten Pegunungan Bintang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Jayawijaya yang terdiri atas:
       a.         Distrik Borme;
       b.         Distrik Okbibab;
       c.         Distrik Kiwirok;
       d.         Distrik Batom;
       e.         Distrik Oksibil; dan
       f.         Distrik Iwur.



                                           Pasal 8
Kabupaten Yahukimo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang
terdiri atas:
       a.         Distrik Kurima;
       b.         Distrik Anggruk; dan
       c.         Distrik Ninia.



                                           Pasal 9
Kabupaten Tolikara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang
terdiri atas:
       a.         Distrik Kembu;
       b.         Distrik Bokondini;
       c.         Distrik Karubaga; dan
       d.         Distrik Kanggime.


                                           Pasal 10
Kabupaten Waropen berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Yapen Waropen
yang terdiri atas:
       a.         Distrik Waropen Atas;
       b.         Distrik Masirei; dan
       c.         Distrik Waropen Bawah.
                                            Pasal 11
Kabupaten Kaimana berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Fak-Fak yang
terdiri atas:
       a.         Distrik Teluk Arguni;
       b.         Distrik Kaimana;
       c.         Distrik Teluk Etna; dan
       d.         Distrik Buruway.


                                            Pasal 12
Kabupaten Boven Digoel berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Merauke yang
terdiri atas:
       a.         Distrik Kouh;
       b.         Distrik Waropko;
       c.         Distrik Mindiptana;
       d.         Distrik Jair; dan
       e.         Distrik Mandobo;



                                            Pasal 13
Kabupaten Mappi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Merauke yang terdiri
atas:
       a.         Distrik Citak Mitak;
       b.         Distrik Obaa;
       c.         Distrik Edera;
       d.         Distrik Nambioman Bapai;
       e.         Distrik Haju; dan
       f.         Distrik Assue.



                                            Pasal 14
Kabupaten Asmat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Merauke yang terdiri
atas:
       a.         Distrik Sawa Erma;
       b.         Distrik Akat;
       c.         Distrik Suator;
       d.         Distrik Pantai Kasuari;
       e.         Distrik Fayit;
       f.         Distrik Atsy; dan
       g.         Distrik Agats.


                                            Pasal 15
Kabupaten Teluk Bintuni berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manokwari
yang terdiri atas:
       a.         Distrik Moskona Utara;
       b.         Distrik Merdey;
       c.         Distrik Bintuni;
       d.         Distrik Idoor;
       e.         Distrik Kuri;
       f.         Distrik Irorutu;
       g.         Distrik Babo;
       h.         Distrik Aranday;
       i.         Distrik Moskona Selatan; dan
       j.         Distrik Tembuni.



                                            Pasal 16
Kabupaten Teluk Wondama berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manokwari
yang terdiri atas:
       a.         Distrik Rumberpon;
       b.         Distrik Wasior Utara;
       c.         Distrik Wasior;
       d.         Distrik Wasior Selatan;
       e.         Distrik Wasior Barat;
       f.         Distrik Windesi; dan
       g.         Distrik Wamesa.



                                            Pasal 17
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom, sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayapura dikurangi dengan
     wilayah Kabupaten Sarmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan
     wilayah Kabupaten Keerom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja
    Ampat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong
    dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sorong Selatan, sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5, dan wilayah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
    dan Kabupaten Tolikara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
    Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pegunungan
    Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wilayah Kabupaten
    Yahukimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan wilayah Kabupaten
    Tolikara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2, wilayah Kabupaten Yapen Waropen dikurangi dengan wilayah
    Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2, wilayah Kabupaten Fak-Fak dikurangi dengan wilayah Kabupaten
    Kaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan
    Kabupaten Asmat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
    Kabupaten Merauke dikurangi dengan wilayah Kabupaten Boven Digoel
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wilayah Kabupaten Mappi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan wilayah Kabupaten Asmat
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk
    Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
    Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 15, dan wilayah Kabupaten Teluk Wondama
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.



                                           Pasal 18
(1) Kabupaten Sarmi mempunyai batas wilayah:
        a.        sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
        b.      sebelah timur berbatasan dengan Distrik Demta, Distrik
        Unurum Guay, dan Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura;
        c.         sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kobakma
        Kabupaten Jayawijaya, Distrik Bokondini dan Distrik Kembu Kabupaten
        Tolikara; dan
        d.       sebelah barat berbatasan dengan Distrik Fawi Kabupaten
        Puncak Jaya, dan Distrik Waropen Atas Kabupaten Waropen.
(2) Kabupaten Keerom mempunyai batas wilayah:
        a.        sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kemtuk, Distrik
        Sentani Kota, dan Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, serta Kota
        Jayapura;
        b.        sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guinea;
        c.         sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Batom, Distrik
        Kiwirok, Distrik Okbibab, dan Distrik Borme Kabupaten Pegunungan
        Bintang; dan
        d.        sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kaureh dan Distrik
        Gresi Kabupaten Jayapura.
(3) Kabupaten Sorong Selatan mempunyai batas wilayah:
       a.         sebelah utara berbatasan dengan Distrik Moraid dan Distrik Fef
       Kabupaten Sorong;
       b.         sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kebar Kabupaten
       Manokwari, Distrik Moskona Utara, Distrik Moskona Selatan, dan Distrik
       Aranday Kabupaten Teluk Bintuni;
       c.         sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bintuni dan Laut
       Seram; dan
       d.          sebelah barat berbatasan dengan Laut Seram, Distrik Beraur
       dan Distrik Makbon Kabupaten Sorong.
(4) Kabupaten Raja Ampat mempunyai batas wilayah:
       a.          sebelah utara berbatasan dengan Samudra Pasifik;
       b.         sebelah timur berbatasan dengan Distrik Sorong Barat Kota
       Sorong, Distrik Aimas, Distrik Salawati, dan Distrik Seget Kabupaten
       Sorong, dan Laut Seram;
       c.          sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram; dan
       d.        sebelah barat berbatasan dengan Laut Seram dan Kabupaten
       Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.



(5) Kabupaten Pegunungan Bintang mempunyai batas wilayah:
       a.          sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kaureh Kabupaten
       Jayapura, serta Distrik Senggi, dan Distrik Web Kabupaten Keerom;
       b.          sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guniea;
       c.        sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Waropko dan Distrik
       Kouh Kabupaten Boven Digoel; dan
       d.            sebelah barat berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten Asmat,
       Distrik Ninia dan Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo.
(6) Kabupaten Yahukimo mempunyai batas wilayah:
        a.         sebelah utara berbatasan dengan Distrik Wamena dan Distrik
        Apalapsili Kabupaten Jayawijaya serta Distrik Kaureh Kabupaten
        Jayapura;
        b.         sebelah timur berbatasan dengan Distrik Borme, Distrik
        Oksibil, dan Distrik Iwur Kabupaten Pegunungan Bintang;
        c.       sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kouh Kabupaten
        Boven Digoel, Distrik Suator dan Distrik Akat Kabupaten Asmat; dan
        d.        sebelah barat berbatasan dengan Distrik Mapenduma dan
        Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya.
(7) Kabupaten Tolikara mempunyai batas wilayah:
        a.          sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu dan
        Distrik Pantai Timur Kabupaten Sarmi;
        b.          sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kobakma Kabupaten
        Jayawijaya;
        c.         sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kelila, Distrik Bolakma,
        Distrik Gameliya, dan Distrik Pirime Kabupaten Jayawijaya; dan
        d.        sebelah barat berbatasan dengan Distrik Ilu dan Distrik Fawi
        Kabupaten Puncak Jaya dan Distrik Waropen Atas Kabupaten Waropen.
(8) Kabupaten Waropen mempunyai batas wilayah:
        a.         sebelah utara berbatasan dengan Selat Saireri;
        b.        sebelah timur berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hilir,
        Distrik Mamberamo Tengah, dan Distrik Mamberamo Hulu Kabupaten
        Sarmi;
        c.        sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Fawi dan Distrik
        Mulia Kabupaten Puncak Jaya, Distrik Agisiga dan Distrik Homeyo
        Kabupaten Paniai, serta Distrik Napan Kabupaten Nabire; dan
        d.         sebelah barat berbatasan dengan Selat Saireri.



(9) Kabupaten Kaimana mempunyai batas wilayah:
        a.         sebelah utara berbatasan dengan Distrik Babo, Distrik Kuri,
        dan Distrik Irorutu Kabupaten Teluk Bintuni;
        b.       sebelah timur berbatasan dengan Distrik Yaur, Distrik
        Wanggar, dan Distrik Mapia Kabupaten Nabire serta Distrik Potoway
        Buru Kabupaten Mimika;
        c.         sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan
        d.        sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, Distrik Fak-
        Fak Timur dan Distrik Kokas Kabupaten Fak-Fak.
(10) Kabupaten Boven Digoel mempunyai batas wilayah:
        a.       sebelah utara berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten
        Asmat dan Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang;
        b.         sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guinea;
        c.       sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Muting dan Distrik
        Okaba Kabupaten Merauke; dan
        d.         sebelah barat berbatasan dengan Distrik Edera, Distrik Obaa,
        dan Distrik Citak Mitak Kabupaten Mappi.



(11) Kabupaten Mappi mempunyai batas wilayah:
        a.        sebelah utara berbatasan dengan Distrik Atsy dan Distrik
        Suator Kabupaten Asmat;
        b.       sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kouh, Distrik
        Mandobo, dan Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel;
        c.      sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Okaba dan Distrik
        Kimaam Kabupaten Merauke; dan
        d.        sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, Distrik Pantai
        Kasuari dan Distrik Fayit Kabupaten Asmat.
(12) Kabupaten Asmat mempunyai batas wilayah:
          a.        sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mapenduma
          Kabupaten Jayawijaya serta Distrik Kurima dan Distrik Ninia Kabupaten
          Yahukimo;
          b.       sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kouh Kabupaten
          Boven Digoel serta Distrik Citak Mitak, Distrik Assue, dan Distrik Haju
          Kabupaten Mappi;
          c.       sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Nambioman Bapai
          Kabupaten Mappi dan Laut Arafura; dan
          d.       sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, dan Distrik
          Agimuga Kabupaten Mimika.
(13) Kabupaten Teluk Bintuni mempunyai batas wilayah:
          a.       sebelah utara berbatasan dengan Distrik Aifat Timur
          Kabupaten Sorong Selatan, Distrik Kebar, Distrik Testega, Distrik
          Menyambouw, dan Distrik Sururey Kabupaten Manokwari;
          b.        sebelah timur berbatasan dengan Distrik Ransiki Kabupaten
          Manokwari dan Distrik Wamesa, Distrik Windesi, serta Distrik Wasior
          Barat Kabupaten Teluk Wondama dan Distrik Yaur Kabupaten Nabire;
          c.          sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kaimana dan
          Distrik Teluk Arguni Kabupaten Kaimana, dan Distrik Kokas Kabupaten
          Fak-Fak; dan
          d.       sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bintuni, Distrik
          Kokoda dan Distrik Aifat Timur Kabupaten Sorong Selatan.



(14) Kabupaten Teluk Wondama mempunyai batas wilayah:
          a.       sebelah utara berbatasan dengan Distrik Ransiki Kabupaten
          Manokwari dan Teluk Cenderawasih;
          b.         sebelah timur berbatasan dengan Teluk Cendrawasih dan
          Distrik Yaur Kabupaten Nabire;
          c.        sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Yaur Kabupaten
          Nabire; dan
          d.       sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kuri dan Distrik Idoor
          Kabupaten Teluk Bintuni.

(15) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
     (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat
     (12), ayat (13), dan ayat (14) digambarkan dalam peta wilayah administrasi
     yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(16) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten
     Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
     Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
     Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
     Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama secara pasti di
     lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
     ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12),
     ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
                                    Pasal 19
(1) Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
    Pemerintah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
    Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
    Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
    Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
    Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, masing-masing
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten
      Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
      Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
      Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
      Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
      Wondama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
      Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan
      Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.



                                               Pasal 20
(1) Ibu kota Kabupaten Sarmi berkedudukan di Sarmi.
(2)   Ibu kota Kabupaten Keerom berkedudukan di Waris.

(3) Ibu kota Kabupaten Sorong Selatan berkedudukan di Teminabuan.
(4) Ibu kota Kabupaten Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
(5) Ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang berkedudukan di Oksibil.
(6) Ibu kota Kabupaten Yahukimo berkedudukan di Sumohai.
(7) Ibu kota Kabupaten Tolikara berkedudukan di Karubaga.
(8) Ibu kota Kabupaten Waropen berkedudukan di Botawa.
(9) Ibu kota Kabupaten Kaimana berkedudukan di Kaimana.
(10)   Ibu kota Kabupaten Boven Digoel berkedudukan di Tanah Merah.

(11)   Ibu kota Kabupaten Mappi berkedudukan di Kepi.

(12)   Ibu kota Kabupaten Asmat berkedudukan di Agats.

(13)   Ibu kota Kabupaten Teluk Bintuni berkedudukan di Bintuni.

(14)   Ibu kota Kabupaten Teluk Wondama berkedudukan di Rasiei.



                                     BAB III
                            KEWENANGAN DAERAH
                                  Pasal 21
Kewenangan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,
Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan
Kabupaten Teluk Wondama mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                                   BAB IV
                         PEMERINTAHAN DAERAH
                               Bagian Pertama
                      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                                  Pasal 22
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi, Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah Kabupaten Keerom, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Sorong Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
     Raja Ampat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan
     Bintang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo, Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara, Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Waropen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
     Kaimana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel,
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi, Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah Kabupaten Asmat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Teluk Bintuni, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
     Teluk Wondama, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Sarmi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Keerom, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan,
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo, Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Tolikara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Waropen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Mappi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Asmat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk
    Bintuni, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama,
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.


                               Bagian Kedua
                             Pemerintah Daerah
                                  Pasal 23
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarmi, Kabupaten
Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.



                                    Pasal 24
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten
     Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
     Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
     Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
     Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, Penjabat Bupati
     Sarmi, Penjabat Bupati Keerom, Penjabat Bupati Sorong Selatan, Penjabat
     Bupati Raja Ampat, Penjabat Bupati Pegunungan Bintang, Penjabat Bupati
     Yahukimo, Penjabat Bupati Tolikara, Penjabat Bupati Waropen, Penjabat
     Bupati Kaimana, Penjabat Bupati Boven Digoel, Penjabat Bupati Mappi,
     Penjabat Bupati Asmat, Penjabat Bupati Teluk Bintuni, dan Penjabat Bupati
     Teluk Wondama diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
     berdasarkan usul Gubernur Papua dengan masa jabatan paling lama 1
     (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
      Papua dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
      Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
      Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
      Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
      Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama serta pelantikan
      Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
      paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(4)   Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik
      Penjabat Bupati Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
      Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
      Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
      Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
      Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Papua melakukan pembinaan,
    pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam
    melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.



                                    Pasal 25
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Sarmi, Kabupaten
Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di
masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis
Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                   BAB V
                         KETENTUAN PERALIHAN
                                  Pasal 26
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarmi,
     Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
     Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
     Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,
     Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan
     Kabupaten Teluk Wondama, Gubernur Papua, Bupati Jayapura, Bupati
     Sorong, Bupati Jayawijaya, Bupati Yapen Waropen, Bupati Fak-Fak, Bupati
     Merauke, dan Bupati Manokwari sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
     kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi, Pemerintah Kabupaten Keerom,
     Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,
     Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten
     Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Waropen,
     Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel,
     Pemerintah Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten Asmat, Pemerintah
     Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama hal-hal
     sebagai berikut:
         a.       pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
         Kabupaten Sarmi, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah
         Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,
         Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten
         Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten
         Waropen, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten
         Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten
         Asmat Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten
         Teluk Wondama;
         b.         barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
         barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
         dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, Kabupaten
         Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen
         Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten
         Manokwari yang berada dalam wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten
         Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
         Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten
         Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
         Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni,
         dan Kabupaten Teluk Wondama;
         c.        Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Papua, Kabupaten
         Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen
         Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten
         Manokwari yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
         Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,
         Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
         Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
         Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten
         Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama;
         d.       Utang piutang Kabupaten Jayapura yang kegunaannya untuk
         Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom; utang piutang Kabupaten
             Sorong yang kegunaannya untuk Kabupaten Sorong Selatan dan
             Kabupaten Raja Ampat; utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang
             kegunaannya untuk Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
             Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara; utang piutang Kabupaten Yapen
             Waropen yang kegunaannya untuk Kabupaten Waropen; utang piutang
             Kabupaten Fak-Fak yang kegunaannya untuk Kabupaten Kaimana;
             utang piutang Kabupaten Merauke yang kegunaannya untuk Kabupaten
             Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat; dan utang
             piutang Kabupaten Manokwari yang kegunaannya untuk Kabupaten
             Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama; serta
             e.       dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
             Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,
             Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
             Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
             Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten
             Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
     diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
     peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Sarmi, Penjabat Bupati
     Keerom, Penjabat Bupati Sorong Selatan, Penjabat Bupati Raja Ampat,
     Penjabat Bupati Pegunungan Bintang, Penjabat Bupati Yahukimo, Penjabat
     Bupati Tolikara, Penjabat Bupati Waropen, Penjabat Bupati Kaimana,
     Penjabat Bupati Boven Digoel, Penjabat Bupati Mappi, Penjabat Bupati
     Asmat, Penjabat Bupati Teluk Bintuni, dan Penjabat Bupati Teluk Wondama.
(3)   Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
      (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
      Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan
      Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,
      Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten
      Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
      dapat melakukan upaya hukum.



                                     Pasal 27
         (1) Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
                pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
                kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Jayapura,
                Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen
                Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan
                Kabupaten Manokwari sampai dengan ditetapkannya Anggaran
                Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarmi, Kabupaten
                Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
                Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
                Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
                Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
                Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
       (2)        Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya
                  melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua
                  untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan
                  sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja
                  Daerah kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk.
                                   Pasal 28
(1) Sebelum Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,
     Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
     Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
     Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten
     Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama menetapkan peraturan daerah
     dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
     semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten
     Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen
     Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten
     Manokwari yang berlaku di wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
     Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan
     Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,
     Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
     Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
     tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi,
     Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan,
     Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Pegunungan
     Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara,
     Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Kabupaten Kaimana,
     Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi,
     Pemerintah Kabupaten Asmat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan
     Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
     Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong,
     Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak,
     Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari harus disesuaikan dengan
     Undang-undang ini.




                             BAB VI
                      KETENTUAN PENUTUP
                              Pasal 29
 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
 yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                              Pasal 30

 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
 diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                              Pasal 31


 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
           Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
           undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                                       Disahkan di Jakarta

                                                 pada tanggal 11 Desember 2002

                                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                               ttd

                                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO




         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 129
Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten
Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua
tersebut di atas beserta Penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna
Terbuka ke-12, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 12 November
2002 untuk disahkan menjadi Undang-undang.


                              Jakarta, 12 November 2002




                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                               WAKIL KETUA/KORPOL,




                       H. SOETARDJO SOERJOGOERITNO, B.Sc.
                                       PENJELASAN

                                           ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 26 TAHUN 2002
                                         TENTANG

   PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG
SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN
  YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA,
  KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN
      TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA




I.   UMUM

        Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus berdasarkan
     Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,
     mempunyai luas wilayah 421.981 Km 2, dan terdiri dari 12 (dua belas) Kabupaten dan 2
     (dua) Kota. Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
     yang terletak di wilayah sebelah timur, secara geografis, sangat strategis karena
     berbatasan langsung dengan negara Papua New Guinea dan Samudera Pasifik. Begitu
     juga potensi sumber daya nasional di Provinsi Papua yang tersebar di kabupaten dan
     kota, memiliki arti penting terhadap pembangunan nasional dan daerah.
        Wilayah yang begitu luas dan penduduk yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota
     hingga saat ini belum sepenuhnya terjangkau oleh pelaksanaan pembangunan dan
     pelayanan kepada masyarakat.
       Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan dengan kebijakan
     nasional dalam percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, terutama di Provinsi
     Papua. Oleh karena itu diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
     khususnya di Kabupaten Jayapura, Sorong, Jayawijaya, Yapen Waropen, Fak-Fak,
     Merauke, dan Manokwari, melalui pemekaran daerah.
        Aspirasi masyarakat Kabupaten Jayapura, Sorong, Jayawijaya, Yapen Waropen, Fak-
     Fak, Merauke, dan Manokwari yang berkembang menginginkan pemekaran daerahnya,
     telah mendapat respon dari Gubernur Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi
     Papua, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, sebagaimana tertuang
     dalam masing-masing:
       Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan
     Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah
     Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 44/KPTS/DPRD-
     JP/PRP/2000 tanggal 14 Nopember 2000 tentang Dukungan Terhadap Rencana
     Pemekaran Kabupaten Jayapura.
       Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan
     Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah
     Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor
     51/KPTS/DPRD/KAB/SRG/2000 tanggal 3 Nopember 2000 tentang Dukungan Terhadap
     Rencana Pemekaran Kabupaten Sorong (surat rekomendasi).
  Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah
Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 9 Tahun 2001 tanggal 9
Januari 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Jayawijaya.
  Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah
Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen Nomor 01/KPTS/DPRD-
YW/2001 tanggal 29 Januari 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran
Kabupaten Jayapura.
  Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah
Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak-Fak Nomor 05 A/KPTS/DPRD-FF/2001
tanggal 21 Juni 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Fak-
Fak.
  Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah
Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke Nomor
12/KPTS/DPRD/MRKE/2001 tanggal 1 Desember 2001 tentang Dukungan Terhadap
Rencana Pemekaran Kabupaten Merauke.
  Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah
Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Nomor
40/KPTS/DPRD.MKW/2000 tanggal 7 Oktober 2000 tentang Dukungan Terhadap
Rencana Pemekaran Kabupaten Jayapura.
                                                               2
   Kabupaten Jayapura mempunyai luas wilayah 61.493 Km , dimekarkan menjadi 3 (tiga)
Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Jayapura sebagai kabupaten induk, Kabupaten
Sarmi, dan Kabupaten Keerom. Kabupaten Jayapura mempunyai luas wilayah 17.514
    2
Km , terdiri dari Distrik Nimboran, Distrik Sentani, Distrik Depapre, Distrik Demta, Distrik
Kemtuk Gresi, Distrik Kaureh, Distrik Unurum Guay, Distrik Nimbokrang, Distrik Sentani
Barat, Distrik Sentani Timur, dan Distrik Kentuk. Kabupaten Sarmi mempunyai luas
wilayah 35.589 Km2 terdiri dari Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Mamberamo Tengah,
Distrik Mamberamo Hilir, Distrik Pantai Barat, Distrik Sarmi, Distrik Tor Atas, Distrik Pantai
Timur; dan Distrik Bonggo. Kabupaten Keerom mempunyai luas wilayah 8.390 Km 2 terdiri
dari Distrik Skanto, Distrik Arso, Distrik Waris, Distrik Senggi, dan Distrik Web.
   Kabupaten Sorong mempunyai luas wilayah 43.127,5 Km 2, dimekarkan menjadi 3 (tiga)
Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Sorong sebagai kabupaten induk, Kabupaten
Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat. Kabupaten Sorong mempunyai luas wilayah
7.246 Km2, terdiri dari Distrik Aimas, Distrik Salawati, Distrik Beraur, Distrik Makbon,
Distrik Moraid, Distrik Seget, Distrik Sausapor, Distrik Fef, Distrik Segun, dan Distrik
                                                                                2
Klamono. Kabupaten Sorong Selatan mempunyai luas wilayah 29.797 km terdiri dari
Distrik Sawiat, Distrik Mare, Distrik Aifat, Distrik Aifat Timur, Distrik Kokoda, Distrik
Inanwatan, Distrik Teminabuan, Distrik Ayamaru, Distrik Aitinyo, dan Distrik Moswaren.
Kabupaten Raja Ampat mempunyai luas wilayah 6.084,5 Km 2 terdiri dari Distrik
Kepulauan Ayau, Distrik Waigeo Utara, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Samate, Distrik
Misool Timur Selatan, Distrik Misool, dan Distrik Waigeo Barat.
  Kabupaten Jayawijaya mempunyai luas wilayah 52.880 Km 2, dimekarkan menjadi 4
(empat) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Jayawijaya sebagai kabupaten induk,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara.
                                                              2
Kabupaten Jayawijaya mempunyai luas wilayah 6.585 Km , terdiri dari Distrik
Mapenduma, Distrik Kenyam, Distrik Pirime, Distrik Tiom, Distrik Kelila, Distrik Bolakme,
Distrik Gamelia, Distrik Maki, Distrik Asologaima, Distrik Hubikosi, Distrik Kurulu, Distrik
Kobakma, Distrik Abenaho, Distrik Apalapsili, dan Distrik Wamena. Kabupaten
                                                             2
Pegunungan Bintang mempunyai luas wilayah 15.682 Km , terdiri dari Distrik Borme,
Distrik Okbibab, Distrik Kiwirok, Distrik Batom, Distrik Oksibil, dan Distrik Iwur. Kabupaten
Yahukimo mempunyai luas wilayah 16.049 Km 2 terdiri dari Distrik Kurima, Distrik
                                                                                         2
Anggruk, dan Distrik Ninia. Kabupaten Tolikara mempunyai luas wilayah 14.564 Km
terdiri dari Distrik Kembu, Distrik Bokondini, Distrik Karubaga, dan Distrik Kanggime.
                                                                        2
   Kabupaten Yapen Waropen mempunyai luas wilayah 18.994 Km , dimekarkan menjadi
2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Yapen Waropen sebagai kabupaten induk
dan Kabupaten Waropen. Kabupaten Yapen Waropen mempunyai luas wilayah 2.050
    2
Km terdiri dari Distrik Yapen Selatan, Distrik Yapen Timur, Distrik Angakaisera, dan
Distrik Poom. Kabupaten Waropen mempunyai luas wilayah 16.944 Km 2 terdiri dari Distrik
Waropen Atas, Distrik Masirei, dan Distrik Waropen Bawah.
  Kabupaten Fak-Fak mempunyai luas wilayah 32.820 Km 2, dimekarkan menjadi 2 (dua)
Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Fak-Fak sebagai kabupaten induk dan Kabupaten
                                                                    2
Kaimana. Kabupaten Fak-Fak mempunyai luas wilayah 14.320 Km , terdiri dari Distrik
Fak-Fak, Distrik Fak-Fak Barat, Distrik Fak-Fak Timur, dan Distrik Kokas. Kabupaten
Kaimana mempunyai luas wilayah 18.500 Km 2 terdiri dari Distrik Teluk Arguni, Distrik
Kaimana, Distrik Teluk Etna, dan Distrik Buruway.

                                                                2
  Kabupaten Merauke mempunyai luas wilayah 119.749 Km , dimekarkan menjadi 4
(empat) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Merauke sebagai kabupaten induk dan
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Kabupaten Merauke
mempunyai luas wilayah 6.472 Km 2, terdiri dari Distrik Merauke, Distrik Sota, Distrik
Semangga, Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik, Distrik Okaba, Distrik Kimaam, Distrik
Muting, Distrik Bupul, Distrik Jagebob dan Distrik Ulilin. Kabupaten Boven Digoel
mempunyai luas wilayah 27.108 Km 2, terdiri dari Distrik Kouh, Distrik Waropko, Distrik
Mindiptana, Distrik Jair, dan Distrik Mandobo. Kabupaten Mappi mempunyai luas wilayah
             2
18.912 Km , terdiri dari Distrik Citak Mitak, Distrik Obaa, Distrik Edera, Distrik Nambioman
Bapai, Distrik Haju, dan Distrik Assue. Kabupaten Asmat mempunyai luas wilayah 29.658
km 2 terdiri dari Distrik Sawa Erma, Distrik Akat, Distrik Suator, Distrik Pantai Kasuari,
Distrik Fayit, Distrik Atsy, dan Distrik Agats.
                                                                    2
   Kabupaten Manokwari mempunyai luas wilayah 37.901 Km , dimekarkan menjadi 3
(tiga) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Manokwari sebagai kabupaten induk,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. Kabupaten Manokwari
mempunyai luas wilayah 12.838 Km 2 terdiri dari Distrik Warmare, Distrik Ransiki, Distrik
Minyambouw, Distrik Anggi, Distrik Kebar, Distrik Prafi, Distrik Masni, Distrik Oransbari,
Distrik Amberbaken, dan Distrik Sururey. Kabupaten Teluk Bintuni mempunyai luas
wilayah 18.637 Km2, terdiri dari Distrik Moskona Utara, Distrik Merdey, Distrik Bintuni,
Distrik Idoor, Distrik Kuri, Distrik Irorutu, Distrik Babo, Distrik Aranday, Distrik Moskona
Selatan, dan Distrik Tembuni. Kabupaten Teluk Wondama mempunyai luas wilayah +
5.788 Km2, terdiri dari Distrik Rumberpon, Distrik Wasior Utara, Distrik Wasior, Distrik
Wasior Selatan, Distrik Wasior Barat, Distrik Windesi, dan Distrik Wamesa.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,
Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
Wondama sebagai daerah otonom, pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah
Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen
Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari
   berkewajiban membina dan menfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan, pengaturan
   dan penyelesaian asset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat
   Dan untuk; kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Induk dan Kabupaten yang baru
   dibentuk. Asset daerah berupa Badan Usaha Milik Daerah dan asset lainnya yang
   pelayanannya mencakup lebih dari satu Kabupaten, dapat dilakukan dengan kerjasama
   antar daerah.
      Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta, dan untuk tujuan
   efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal
   penyediaan fasilitas pelayanan umum, dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi,
   transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1

     Cukup jelas
  Pasal 2
     Cukup jelas
  Pasal 3
     Cukup jelas
  Pasal 4
     Cukup jelas
  Pasal 5
     Cukup jelas
  Pasal 6
     Cukup jelas
  Pasal 7
     Cukup jelas
  Pasal 8
     Cukup jelas
  Pasal 9
     Cukup jelas
  Pasal 10
     Cukup jelas
  Pasal 11
     Cukup jelas
  Pasal 12
     Cukup jelas
  Pasal 13
     Cukup jelas
Pasal 14
   Cukup jelas
Pasal 15
   Cukup jelas
Pasal 16
   Cukup jelas
Pasal 17
   Cukup jelas
Pasal 18
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Cukup jelas
   Ayat (4)
       Cukup jelas
   Ayat (5)
       Cukup jelas
   Ayat (6)
       Cukup jelas
   Ayat (7)
       Cukup jelas
   Ayat (8)
       Cukup jelas
   Ayat (9)
       Cukup jelas
   Ayat (10)
       Cukup jelas
   Ayat (11)
       Cukup jelas
   Ayat (12)
       Cukup jelas
   Ayat (13)
       Cukup jelas
   Ayat (14)
       Cukup jelas
   Ayat (15)
           Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Sarmi,
           Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
           Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
           Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten
           Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
           Wondama dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
                     Ayat (16)
           Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten
           Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
           Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
           Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
           Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama secara pasti di
           lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan
           Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Sarmi,
           Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
           Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
           Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten
           Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
           Wondama berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik
           koordinat batas.




Pasal 19
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
    Dalam rangka pengembangan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten
    Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
    Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten
    Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan
    Kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna
    perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada
    masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan
    dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk
    itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten
    Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
    Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten
    Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan
    Kabupaten Teluk Wondama harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya
    dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi,
    Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 20
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan Sarmi sebagai Ibu kota Kabupaten Sarmi berada di Distrik
       Sarmi.
   Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan Waris sebagai ibu kota Kabupaten Keerom berada di Distrik
          Waris.
      Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan Teminabuan sebagai ibu kota Kabupaten Sorong Selatan
          berada di Distrik Teminabuan.
      Ayat (4)
          Yang dimaksud dengan Waisai sebagai Ibu kota Kabupaten Raja Ampat berada di
          Distrik Waigeo Selatan.
      Ayat (5)
          Yang dimaksud dengan Oksibil sebagai Ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang
          berada di Distrik Oksibil.
      Ayat (6)
          Yang dimaksud dengan Sumohai sebagai ibu kota Kabupaten Yahukimo berada di
          Distrik Kurima.
      Ayat (7)
          Yang dimaksud dengan Karubaga sebagai ibu kota Kabupaten Tolikara berada di
          Distrik Karubaga.
      Ayat (8)
          Yang dimaksud dengan Botawa sebagai ibu kota Kabupaten Waropen berada di
          Distrik Waropen Bawah.
      Ayat (9)
          Yang dimaksud dengan Kaimana sebagai ibu kota Kabupaten Kaimana berada di
          Distrik Kaimana.
      Ayat (10)
           Yang dimaksud dengan Tanah Merah sebagai ibu kota Kabupaten Boven Digoel
berada di Distrik Mandobo.
      Ayat (11)
          Yang dimaksud dengan Kepi sebagai ibu kota Kabupaten Mappi berada di Distrik
          Obaa.
      Ayat (12)
          Yang dimaksud dengan Agats sebagai ibu kota Kabupaten Asmat berada di Distrik
          Agats.
      Ayat (13)
          Yang dimaksud dengan Bintuni sebagai Ibu kota Kabupaten Teluk Bintuni berada di
          Distrik Bintuni.
      Ayat (14)
          Yang dimaksud dengan Rasiei sebagai Ibu kota Kabupaten Teluk Wondama berada
          di Distrik Wasior.


  Pasal 21
      Cukup jelas
Pasal 22
   Ayat (1)

    Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemekaran
    dimungkinkan untuk diisi dari hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 karena adanya faktor
    kesulitan yang dihadapi tidak dapat diatasi.

       Faktor kesulitan itu antara lain adalah:

   a. Kesiapan administratif dan politis kurang mendukung dikaitkan dengan persiapan
      penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004.

   b. Sarana dan prasarana pendukung secara minimal belum tersedia.

   c. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak memenuhi jumlah minimal
      yang diperlukan yaitu 3/4 (tiga perempat) dari yang seharusnya.

   Ayat (2)

       Cukup jelas

Pasal 23

   Cukup jelas

Pasal 24

   Ayat (1)

  Penjabat Bupati Sarmi, Penjabat Bupati Keerom, Penjabat Bupati Sorong Selatan,
  Penjabat Bupati Raja Ampat, Penjabat Bupati Pegunungan Bintang, Penjabat Bupati
  Yahukimo, Penjabat Bupati Tolikara, Penjabat Bupati Waropen, Penjabat Bupati Kaimana,
  Penjabat Bupati Boven Digoel, Penjabat Bupati Mappi, Penjabat Bupati Asmat, Penjabat
  Bupati Teluk Bintuni, dan Penjabat Bupati Teluk Wondama diusulkan oleh Gubernur
  Papua dengan pertimbangan bupati kabupaten induk, dari pegawai negeri sipil yang
  memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi
  persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.

  Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil
  pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   Ayat (2)

       Cukup jelas

   Ayat (3)

    Peresmian dan pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat
    pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
    kabupaten.
   Ayat (4)

       Cukup jelas

   Ayat (5)

       Cukup jelas

Pasal 25

  Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan
  dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
  Pemerintah Kabupaten Sarmi, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten
  Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten
  Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten
  Tolikara, Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah
  Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten Asmat,
  Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
  memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di
  bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.

Pasal 26

   Ayat (1)

    Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
    pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai,
    tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang
    telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di distrik-distrik dalam wilayah Kabupaten
    Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
    Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
    Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten
    Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

    Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
    Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayapura kepada Pemerintah
    Kabupaten Sarmi dan Pemerintah Kabupaten Keerom; Pemerintah Provinsi Papua dan
    Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan
    Pemerintah Kabupaten Raja Ampat; Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah
    Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang,
    Pemerintah Kabupaten Yahukimo, dan Pemerintah Kabupaten Tolikara; Pemerintah
    Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Yapen Waropen kepada Pemerintah
    Kabupaten Waropen; Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
    kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana;

    Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Merauke kepada Pemerintah
    Kabupaten Boven Digoel,                    Pemerintah Kabupaten Mappi, dan
    Pemerintah Kabupaten Asmat; dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah
    Kabupaten Manokwari kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah
    Kabupaten Teluk Wondama.
    Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
    mencakup Kabupaten Induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang
    bersangkutan melakukan kerjasama.

    Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

   Ayat (2)

       Cukup jelas

   Ayat (3)

       Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.

Pasal 27

   Ayat (1)

    Jangka waktu dukungan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten
    Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan
    Kabupaten Manokwari paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan
    pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Jayapura dengan Kabupaten
    Sarmi dan Kabupaten Keerom; Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Sorong Selatan
    dan Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Jayawijaya dengan Kabupaten Pegunungan
    Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara;

    Kabupaten Yapen Waropen dengan Kabupaten Waropen; Kabupaten Fak-Fak dengan
    Kabupaten Kaimana; Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten
    Mappi, dan Kabupaten Asmat; dan Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Teluk
    Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

   Ayat (2)

       Cukup jelas.

Pasal 28

   Cukup jelas

Pasal 29

   lisCukup jelas

Pasal 30

   Cukup jelas

Pasal 31

   Cukup jelas

      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4245
           Jakarta, 12 November 2002




DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

           WAKIL KETUA/KORPOL,




    H. SOETARDJO SOERJOGOERITNO, B.Sc.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sarmi,_kabupaten_keerom,_ka_26.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK