- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, (UU 26 thn 2002)
2002
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, (UU 26 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sarmi,_kabupaten_keerom,_ka_26.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada umumnya, : serta Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama di Provinsi Papua; c. bahwa pembentukan kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama. Mengingat 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907); 3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 8. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, : KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Irian Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat. 3. Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Sarmi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayapura yang terdiri atas: a. Distrik Mamberamo Hulu; b. Distrik Mamberamo Tengah; c. Distrik Mamberamo Hilir; d. Distrik Pantai Barat; e. Distrik Sarmi; f. Distrik Tor Atas; g. Distrik Pantai Timur; dan h. Distrik Bonggo. Pasal 4 Kabupaten Keerom berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayapura yang terdiri atas: a. Distrik Skanto; b. Distrik Arso; c. Distrik Waris; d. Distrik Senggi; dan e. Distrik Web. Pasal 5 Kabupaten Sorong Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang terdiri atas: a. Distrik Sawiat; b. Distrik Mare; c. Distrik Aifat; d. Distrik Aifat Timur; e. Distrik Kokoda; f. Distrik Inanwatan; g. Distrik Teminabuan; h. Distrik Ayamaru; i. Distrik Aitinyo; dan j. Distrik Moswaren. Pasal 6 Kabupaten Raja Ampat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang terdiri atas: a. Distrik Kepulauan Ayau; b. Distrik Waigeo Utara; c. Distrik Waigeo Selatan; d. Distrik Samate; e. Distrik Misool Timur Selatan; f. Distrik Misool; dan g. Distrik Waigeo Barat. Pasal 7 Kabupaten Pegunungan Bintang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas: a. Distrik Borme; b. Distrik Okbibab; c. Distrik Kiwirok; d. Distrik Batom; e. Distrik Oksibil; dan f. Distrik Iwur. Pasal 8 Kabupaten Yahukimo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas: a. Distrik Kurima; b. Distrik Anggruk; dan c. Distrik Ninia. Pasal 9 Kabupaten Tolikara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas: a. Distrik Kembu; b. Distrik Bokondini; c. Distrik Karubaga; dan d. Distrik Kanggime. Pasal 10 Kabupaten Waropen berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Yapen Waropen yang terdiri atas: a. Distrik Waropen Atas; b. Distrik Masirei; dan c. Distrik Waropen Bawah. Pasal 11 Kabupaten Kaimana berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Fak-Fak yang terdiri atas: a. Distrik Teluk Arguni; b. Distrik Kaimana; c. Distrik Teluk Etna; dan d. Distrik Buruway. Pasal 12 Kabupaten Boven Digoel berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Merauke yang terdiri atas: a. Distrik Kouh; b. Distrik Waropko; c. Distrik Mindiptana; d. Distrik Jair; dan e. Distrik Mandobo; Pasal 13 Kabupaten Mappi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Merauke yang terdiri atas: a. Distrik Citak Mitak; b. Distrik Obaa; c. Distrik Edera; d. Distrik Nambioman Bapai; e. Distrik Haju; dan f. Distrik Assue. Pasal 14 Kabupaten Asmat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Merauke yang terdiri atas: a. Distrik Sawa Erma; b. Distrik Akat; c. Distrik Suator; d. Distrik Pantai Kasuari; e. Distrik Fayit; f. Distrik Atsy; dan g. Distrik Agats. Pasal 15 Kabupaten Teluk Bintuni berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas: a. Distrik Moskona Utara; b. Distrik Merdey; c. Distrik Bintuni; d. Distrik Idoor; e. Distrik Kuri; f. Distrik Irorutu; g. Distrik Babo; h. Distrik Aranday; i. Distrik Moskona Selatan; dan j. Distrik Tembuni. Pasal 16 Kabupaten Teluk Wondama berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas: a. Distrik Rumberpon; b. Distrik Wasior Utara; c. Distrik Wasior; d. Distrik Wasior Selatan; e. Distrik Wasior Barat; f. Distrik Windesi; dan g. Distrik Wamesa. Pasal 17 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayapura dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sarmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Keerom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sorong Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan wilayah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wilayah Kabupaten Yahukimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan wilayah Kabupaten Tolikara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Dengan terbentuknya Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Yapen Waropen dikurangi dengan wilayah Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (5) Dengan terbentuknya Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Fak-Fak dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (6) Dengan terbentuknya Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Merauke dikurangi dengan wilayah Kabupaten Boven Digoel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wilayah Kabupaten Mappi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan wilayah Kabupaten Asmat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (7) Dengan terbentuknya Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan wilayah Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. Pasal 18 (1) Kabupaten Sarmi mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Demta, Distrik Unurum Guay, dan Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kobakma Kabupaten Jayawijaya, Distrik Bokondini dan Distrik Kembu Kabupaten Tolikara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya, dan Distrik Waropen Atas Kabupaten Waropen. (2) Kabupaten Keerom mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kemtuk, Distrik Sentani Kota, dan Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, serta Kota Jayapura; b. sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guinea; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Batom, Distrik Kiwirok, Distrik Okbibab, dan Distrik Borme Kabupaten Pegunungan Bintang; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kaureh dan Distrik Gresi Kabupaten Jayapura. (3) Kabupaten Sorong Selatan mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Moraid dan Distrik Fef Kabupaten Sorong; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kebar Kabupaten Manokwari, Distrik Moskona Utara, Distrik Moskona Selatan, dan Distrik Aranday Kabupaten Teluk Bintuni; c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bintuni dan Laut Seram; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Seram, Distrik Beraur dan Distrik Makbon Kabupaten Sorong. (4) Kabupaten Raja Ampat mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Samudra Pasifik; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Sorong Barat Kota Sorong, Distrik Aimas, Distrik Salawati, dan Distrik Seget Kabupaten Sorong, dan Laut Seram; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Seram dan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara. (5) Kabupaten Pegunungan Bintang mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura, serta Distrik Senggi, dan Distrik Web Kabupaten Keerom; b. sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guniea; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Waropko dan Distrik Kouh Kabupaten Boven Digoel; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten Asmat, Distrik Ninia dan Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo. (6) Kabupaten Yahukimo mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Wamena dan Distrik Apalapsili Kabupaten Jayawijaya serta Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Borme, Distrik Oksibil, dan Distrik Iwur Kabupaten Pegunungan Bintang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kouh Kabupaten Boven Digoel, Distrik Suator dan Distrik Akat Kabupaten Asmat; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Mapenduma dan Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya. (7) Kabupaten Tolikara mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Pantai Timur Kabupaten Sarmi; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kobakma Kabupaten Jayawijaya; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kelila, Distrik Bolakma, Distrik Gameliya, dan Distrik Pirime Kabupaten Jayawijaya; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Ilu dan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya dan Distrik Waropen Atas Kabupaten Waropen. (8) Kabupaten Waropen mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Saireri; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hilir, Distrik Mamberamo Tengah, dan Distrik Mamberamo Hulu Kabupaten Sarmi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Fawi dan Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya, Distrik Agisiga dan Distrik Homeyo Kabupaten Paniai, serta Distrik Napan Kabupaten Nabire; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Saireri. (9) Kabupaten Kaimana mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Babo, Distrik Kuri, dan Distrik Irorutu Kabupaten Teluk Bintuni; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Yaur, Distrik Wanggar, dan Distrik Mapia Kabupaten Nabire serta Distrik Potoway Buru Kabupaten Mimika; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, Distrik Fak- Fak Timur dan Distrik Kokas Kabupaten Fak-Fak. (10) Kabupaten Boven Digoel mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten Asmat dan Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang; b. sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guinea; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Muting dan Distrik Okaba Kabupaten Merauke; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Edera, Distrik Obaa, dan Distrik Citak Mitak Kabupaten Mappi. (11) Kabupaten Mappi mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Atsy dan Distrik Suator Kabupaten Asmat; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kouh, Distrik Mandobo, dan Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Okaba dan Distrik Kimaam Kabupaten Merauke; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, Distrik Pantai Kasuari dan Distrik Fayit Kabupaten Asmat. (12) Kabupaten Asmat mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mapenduma Kabupaten Jayawijaya serta Distrik Kurima dan Distrik Ninia Kabupaten Yahukimo; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kouh Kabupaten Boven Digoel serta Distrik Citak Mitak, Distrik Assue, dan Distrik Haju Kabupaten Mappi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Nambioman Bapai Kabupaten Mappi dan Laut Arafura; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, dan Distrik Agimuga Kabupaten Mimika. (13) Kabupaten Teluk Bintuni mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Aifat Timur Kabupaten Sorong Selatan, Distrik Kebar, Distrik Testega, Distrik Menyambouw, dan Distrik Sururey Kabupaten Manokwari; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari dan Distrik Wamesa, Distrik Windesi, serta Distrik Wasior Barat Kabupaten Teluk Wondama dan Distrik Yaur Kabupaten Nabire; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kaimana dan Distrik Teluk Arguni Kabupaten Kaimana, dan Distrik Kokas Kabupaten Fak-Fak; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bintuni, Distrik Kokoda dan Distrik Aifat Timur Kabupaten Sorong Selatan. (14) Kabupaten Teluk Wondama mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari dan Teluk Cenderawasih; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Cendrawasih dan Distrik Yaur Kabupaten Nabire; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Yaur Kabupaten Nabire; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kuri dan Distrik Idoor Kabupaten Teluk Bintuni. (15) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), dan ayat (14) digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (16) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 19 (1) Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 20 (1) Ibu kota Kabupaten Sarmi berkedudukan di Sarmi. (2) Ibu kota Kabupaten Keerom berkedudukan di Waris. (3) Ibu kota Kabupaten Sorong Selatan berkedudukan di Teminabuan. (4) Ibu kota Kabupaten Raja Ampat berkedudukan di Waisai. (5) Ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang berkedudukan di Oksibil. (6) Ibu kota Kabupaten Yahukimo berkedudukan di Sumohai. (7) Ibu kota Kabupaten Tolikara berkedudukan di Karubaga. (8) Ibu kota Kabupaten Waropen berkedudukan di Botawa. (9) Ibu kota Kabupaten Kaimana berkedudukan di Kaimana. (10) Ibu kota Kabupaten Boven Digoel berkedudukan di Tanah Merah. (11) Ibu kota Kabupaten Mappi berkedudukan di Kepi. (12) Ibu kota Kabupaten Asmat berkedudukan di Agats. (13) Ibu kota Kabupaten Teluk Bintuni berkedudukan di Bintuni. (14) Ibu kota Kabupaten Teluk Wondama berkedudukan di Rasiei. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 21 Kewenangan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 22 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 23 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Pasal 24 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, Penjabat Bupati Sarmi, Penjabat Bupati Keerom, Penjabat Bupati Sorong Selatan, Penjabat Bupati Raja Ampat, Penjabat Bupati Pegunungan Bintang, Penjabat Bupati Yahukimo, Penjabat Bupati Tolikara, Penjabat Bupati Waropen, Penjabat Bupati Kaimana, Penjabat Bupati Boven Digoel, Penjabat Bupati Mappi, Penjabat Bupati Asmat, Penjabat Bupati Teluk Bintuni, dan Penjabat Bupati Teluk Wondama diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Papua dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Papua dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Papua melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 25 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 26 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, Gubernur Papua, Bupati Jayapura, Bupati Sorong, Bupati Jayawijaya, Bupati Yapen Waropen, Bupati Fak-Fak, Bupati Merauke, dan Bupati Manokwari sesuai dengan peraturan perundang- undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten Asmat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama hal-hal sebagai berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten Asmat Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari yang berada dalam wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama; d. Utang piutang Kabupaten Jayapura yang kegunaannya untuk Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom; utang piutang Kabupaten Sorong yang kegunaannya untuk Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat; utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara; utang piutang Kabupaten Yapen Waropen yang kegunaannya untuk Kabupaten Waropen; utang piutang Kabupaten Fak-Fak yang kegunaannya untuk Kabupaten Kaimana; utang piutang Kabupaten Merauke yang kegunaannya untuk Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat; dan utang piutang Kabupaten Manokwari yang kegunaannya untuk Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Sarmi, Penjabat Bupati Keerom, Penjabat Bupati Sorong Selatan, Penjabat Bupati Raja Ampat, Penjabat Bupati Pegunungan Bintang, Penjabat Bupati Yahukimo, Penjabat Bupati Tolikara, Penjabat Bupati Waropen, Penjabat Bupati Kaimana, Penjabat Bupati Boven Digoel, Penjabat Bupati Mappi, Penjabat Bupati Asmat, Penjabat Bupati Teluk Bintuni, dan Penjabat Bupati Teluk Wondama. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama dapat melakukan upaya hukum. Pasal 27 (1) Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. (2) Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk. Pasal 28 (1) Sebelum Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari yang berlaku di wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten Asmat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama. (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 129 Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua tersebut di atas beserta Penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Terbuka ke-12, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 12 November 2002 untuk disahkan menjadi Undang-undang. Jakarta, 12 November 2002 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA WAKIL KETUA/KORPOL, H. SOETARDJO SOERJOGOERITNO, B.Sc. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA I. UMUM Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, mempunyai luas wilayah 421.981 Km 2, dan terdiri dari 12 (dua belas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota. Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terletak di wilayah sebelah timur, secara geografis, sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Papua New Guinea dan Samudera Pasifik. Begitu juga potensi sumber daya nasional di Provinsi Papua yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki arti penting terhadap pembangunan nasional dan daerah. Wilayah yang begitu luas dan penduduk yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota hingga saat ini belum sepenuhnya terjangkau oleh pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, terutama di Provinsi Papua. Oleh karena itu diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Jayapura, Sorong, Jayawijaya, Yapen Waropen, Fak-Fak, Merauke, dan Manokwari, melalui pemekaran daerah. Aspirasi masyarakat Kabupaten Jayapura, Sorong, Jayawijaya, Yapen Waropen, Fak- Fak, Merauke, dan Manokwari yang berkembang menginginkan pemekaran daerahnya, telah mendapat respon dari Gubernur Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, sebagaimana tertuang dalam masing-masing: Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 44/KPTS/DPRD- JP/PRP/2000 tanggal 14 Nopember 2000 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Jayapura. Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 51/KPTS/DPRD/KAB/SRG/2000 tanggal 3 Nopember 2000 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Sorong (surat rekomendasi). Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 9 Tahun 2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Jayawijaya. Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen Nomor 01/KPTS/DPRD- YW/2001 tanggal 29 Januari 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Jayapura. Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak-Fak Nomor 05 A/KPTS/DPRD-FF/2001 tanggal 21 Juni 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Fak- Fak. Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke Nomor 12/KPTS/DPRD/MRKE/2001 tanggal 1 Desember 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Merauke. Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni 2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 40/KPTS/DPRD.MKW/2000 tanggal 7 Oktober 2000 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Jayapura. 2 Kabupaten Jayapura mempunyai luas wilayah 61.493 Km , dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Jayapura sebagai kabupaten induk, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Keerom. Kabupaten Jayapura mempunyai luas wilayah 17.514 2 Km , terdiri dari Distrik Nimboran, Distrik Sentani, Distrik Depapre, Distrik Demta, Distrik Kemtuk Gresi, Distrik Kaureh, Distrik Unurum Guay, Distrik Nimbokrang, Distrik Sentani Barat, Distrik Sentani Timur, dan Distrik Kentuk. Kabupaten Sarmi mempunyai luas wilayah 35.589 Km2 terdiri dari Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Mamberamo Hilir, Distrik Pantai Barat, Distrik Sarmi, Distrik Tor Atas, Distrik Pantai Timur; dan Distrik Bonggo. Kabupaten Keerom mempunyai luas wilayah 8.390 Km 2 terdiri dari Distrik Skanto, Distrik Arso, Distrik Waris, Distrik Senggi, dan Distrik Web. Kabupaten Sorong mempunyai luas wilayah 43.127,5 Km 2, dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Sorong sebagai kabupaten induk, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat. Kabupaten Sorong mempunyai luas wilayah 7.246 Km2, terdiri dari Distrik Aimas, Distrik Salawati, Distrik Beraur, Distrik Makbon, Distrik Moraid, Distrik Seget, Distrik Sausapor, Distrik Fef, Distrik Segun, dan Distrik 2 Klamono. Kabupaten Sorong Selatan mempunyai luas wilayah 29.797 km terdiri dari Distrik Sawiat, Distrik Mare, Distrik Aifat, Distrik Aifat Timur, Distrik Kokoda, Distrik Inanwatan, Distrik Teminabuan, Distrik Ayamaru, Distrik Aitinyo, dan Distrik Moswaren. Kabupaten Raja Ampat mempunyai luas wilayah 6.084,5 Km 2 terdiri dari Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Waigeo Utara, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Samate, Distrik Misool Timur Selatan, Distrik Misool, dan Distrik Waigeo Barat. Kabupaten Jayawijaya mempunyai luas wilayah 52.880 Km 2, dimekarkan menjadi 4 (empat) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Jayawijaya sebagai kabupaten induk, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara. 2 Kabupaten Jayawijaya mempunyai luas wilayah 6.585 Km , terdiri dari Distrik Mapenduma, Distrik Kenyam, Distrik Pirime, Distrik Tiom, Distrik Kelila, Distrik Bolakme, Distrik Gamelia, Distrik Maki, Distrik Asologaima, Distrik Hubikosi, Distrik Kurulu, Distrik Kobakma, Distrik Abenaho, Distrik Apalapsili, dan Distrik Wamena. Kabupaten 2 Pegunungan Bintang mempunyai luas wilayah 15.682 Km , terdiri dari Distrik Borme, Distrik Okbibab, Distrik Kiwirok, Distrik Batom, Distrik Oksibil, dan Distrik Iwur. Kabupaten Yahukimo mempunyai luas wilayah 16.049 Km 2 terdiri dari Distrik Kurima, Distrik 2 Anggruk, dan Distrik Ninia. Kabupaten Tolikara mempunyai luas wilayah 14.564 Km terdiri dari Distrik Kembu, Distrik Bokondini, Distrik Karubaga, dan Distrik Kanggime. 2 Kabupaten Yapen Waropen mempunyai luas wilayah 18.994 Km , dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Yapen Waropen sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Waropen. Kabupaten Yapen Waropen mempunyai luas wilayah 2.050 2 Km terdiri dari Distrik Yapen Selatan, Distrik Yapen Timur, Distrik Angakaisera, dan Distrik Poom. Kabupaten Waropen mempunyai luas wilayah 16.944 Km 2 terdiri dari Distrik Waropen Atas, Distrik Masirei, dan Distrik Waropen Bawah. Kabupaten Fak-Fak mempunyai luas wilayah 32.820 Km 2, dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Fak-Fak sebagai kabupaten induk dan Kabupaten 2 Kaimana. Kabupaten Fak-Fak mempunyai luas wilayah 14.320 Km , terdiri dari Distrik Fak-Fak, Distrik Fak-Fak Barat, Distrik Fak-Fak Timur, dan Distrik Kokas. Kabupaten Kaimana mempunyai luas wilayah 18.500 Km 2 terdiri dari Distrik Teluk Arguni, Distrik Kaimana, Distrik Teluk Etna, dan Distrik Buruway. 2 Kabupaten Merauke mempunyai luas wilayah 119.749 Km , dimekarkan menjadi 4 (empat) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Merauke sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Kabupaten Merauke mempunyai luas wilayah 6.472 Km 2, terdiri dari Distrik Merauke, Distrik Sota, Distrik Semangga, Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik, Distrik Okaba, Distrik Kimaam, Distrik Muting, Distrik Bupul, Distrik Jagebob dan Distrik Ulilin. Kabupaten Boven Digoel mempunyai luas wilayah 27.108 Km 2, terdiri dari Distrik Kouh, Distrik Waropko, Distrik Mindiptana, Distrik Jair, dan Distrik Mandobo. Kabupaten Mappi mempunyai luas wilayah 2 18.912 Km , terdiri dari Distrik Citak Mitak, Distrik Obaa, Distrik Edera, Distrik Nambioman Bapai, Distrik Haju, dan Distrik Assue. Kabupaten Asmat mempunyai luas wilayah 29.658 km 2 terdiri dari Distrik Sawa Erma, Distrik Akat, Distrik Suator, Distrik Pantai Kasuari, Distrik Fayit, Distrik Atsy, dan Distrik Agats. 2 Kabupaten Manokwari mempunyai luas wilayah 37.901 Km , dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Manokwari sebagai kabupaten induk, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. Kabupaten Manokwari mempunyai luas wilayah 12.838 Km 2 terdiri dari Distrik Warmare, Distrik Ransiki, Distrik Minyambouw, Distrik Anggi, Distrik Kebar, Distrik Prafi, Distrik Masni, Distrik Oransbari, Distrik Amberbaken, dan Distrik Sururey. Kabupaten Teluk Bintuni mempunyai luas wilayah 18.637 Km2, terdiri dari Distrik Moskona Utara, Distrik Merdey, Distrik Bintuni, Distrik Idoor, Distrik Kuri, Distrik Irorutu, Distrik Babo, Distrik Aranday, Distrik Moskona Selatan, dan Distrik Tembuni. Kabupaten Teluk Wondama mempunyai luas wilayah + 5.788 Km2, terdiri dari Distrik Rumberpon, Distrik Wasior Utara, Distrik Wasior, Distrik Wasior Selatan, Distrik Wasior Barat, Distrik Windesi, dan Distrik Wamesa. Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama sebagai daerah otonom, pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari berkewajiban membina dan menfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian asset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat Dan untuk; kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Induk dan Kabupaten yang baru dibentuk. Asset daerah berupa Badan Usaha Milik Daerah dan asset lainnya yang pelayanannya mencakup lebih dari satu Kabupaten, dapat dilakukan dengan kerjasama antar daerah. Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta, dan untuk tujuan efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum, dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9) Cukup jelas Ayat (10) Cukup jelas Ayat (11) Cukup jelas Ayat (12) Cukup jelas Ayat (13) Cukup jelas Ayat (14) Cukup jelas Ayat (15) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (16) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Sarmi sebagai Ibu kota Kabupaten Sarmi berada di Distrik Sarmi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Waris sebagai ibu kota Kabupaten Keerom berada di Distrik Waris. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Teminabuan sebagai ibu kota Kabupaten Sorong Selatan berada di Distrik Teminabuan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Waisai sebagai Ibu kota Kabupaten Raja Ampat berada di Distrik Waigeo Selatan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan Oksibil sebagai Ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang berada di Distrik Oksibil. Ayat (6) Yang dimaksud dengan Sumohai sebagai ibu kota Kabupaten Yahukimo berada di Distrik Kurima. Ayat (7) Yang dimaksud dengan Karubaga sebagai ibu kota Kabupaten Tolikara berada di Distrik Karubaga. Ayat (8) Yang dimaksud dengan Botawa sebagai ibu kota Kabupaten Waropen berada di Distrik Waropen Bawah. Ayat (9) Yang dimaksud dengan Kaimana sebagai ibu kota Kabupaten Kaimana berada di Distrik Kaimana. Ayat (10) Yang dimaksud dengan Tanah Merah sebagai ibu kota Kabupaten Boven Digoel berada di Distrik Mandobo. Ayat (11) Yang dimaksud dengan Kepi sebagai ibu kota Kabupaten Mappi berada di Distrik Obaa. Ayat (12) Yang dimaksud dengan Agats sebagai ibu kota Kabupaten Asmat berada di Distrik Agats. Ayat (13) Yang dimaksud dengan Bintuni sebagai Ibu kota Kabupaten Teluk Bintuni berada di Distrik Bintuni. Ayat (14) Yang dimaksud dengan Rasiei sebagai Ibu kota Kabupaten Teluk Wondama berada di Distrik Wasior. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemekaran dimungkinkan untuk diisi dari hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 karena adanya faktor kesulitan yang dihadapi tidak dapat diatasi. Faktor kesulitan itu antara lain adalah: a. Kesiapan administratif dan politis kurang mendukung dikaitkan dengan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004. b. Sarana dan prasarana pendukung secara minimal belum tersedia. c. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak memenuhi jumlah minimal yang diperlukan yaitu 3/4 (tiga perempat) dari yang seharusnya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Penjabat Bupati Sarmi, Penjabat Bupati Keerom, Penjabat Bupati Sorong Selatan, Penjabat Bupati Raja Ampat, Penjabat Bupati Pegunungan Bintang, Penjabat Bupati Yahukimo, Penjabat Bupati Tolikara, Penjabat Bupati Waropen, Penjabat Bupati Kaimana, Penjabat Bupati Boven Digoel, Penjabat Bupati Mappi, Penjabat Bupati Asmat, Penjabat Bupati Teluk Bintuni, dan Penjabat Bupati Teluk Wondama diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan bupati kabupaten induk, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peresmian dan pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 25 Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Sarmi, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten Asmat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 26 Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di distrik-distrik dalam wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayapura kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Pemerintah Kabupaten Keerom; Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat; Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, dan Pemerintah Kabupaten Tolikara; Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Yapen Waropen kepada Pemerintah Kabupaten Waropen; Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Fak-Fak kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana; Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Merauke kepada Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, dan Pemerintah Kabupaten Asmat; dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Manokwari kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah. Pasal 27 Ayat (1) Jangka waktu dukungan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Jayapura dengan Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom; Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Jayawijaya dengan Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara; Kabupaten Yapen Waropen dengan Kabupaten Waropen; Kabupaten Fak-Fak dengan Kabupaten Kaimana; Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat; dan Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 lisCukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4245 Jakarta, 12 November 2002 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA WAKIL KETUA/KORPOL, H. SOETARDJO SOERJOGOERITNO, B.Sc.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sarmi,_kabupaten_keerom,_ka_26.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)