- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Dan Kabupaten Aceh Tamiang, Di (UU 4 thn 2002)
2002
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Dan Kabupaten Aceh Tamiang, Di (UU 4 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Dan Kabupaten Aceh Tamiang, Di :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_aceh_barat_daya,_kabupaten_4.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG, DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Gayo Lues sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Barat, serta Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Timur; c. bahwa pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58); 3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3034); 5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 10. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG, DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi yang mempunyai Otonomi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001. 4. Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 5. Kabupaten Aceh Tenggara adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara. 6. Kabupaten Aceh Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 7. Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Aceh Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Blangpidie; b. Kecamatan Manggeng; c. Kecamatan Tangan-tangan; d. Kecamatan Susoh; e. Kecamatan Kuala Batee; dan f. Kecamatan Babahrot. Pasal 4 Kabupaten Gayo Lues berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Tenggara yang terdiri atas: a. Kecamatan Pinding; b. Kecamatan Blangkejeren; c. Kecamatan Kutapanjang; d. Kecamatan Terangon; dan e. Kecamatan Rikit Gaib. Pasal 5 Kabupaten Aceh Jaya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat yang terdiri atas: a. Kecamatan Teunom; b. Kecamatan Panga; c. Kecamatan Krueng Sabee; d. Kecamatan Setia Bakti; e. Kecamatan Sampoi Niet; dan f. Kecamatan Jaya. Pasal 6 Kabupaten Nagan Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat yang terdiri atas: a. Kecamatan Beutong; b. Kecamatan Darul Makmur; c. Kecamatan Kuala; d. Kecamatan Seunagan; dan e. Kecamatan Seunagan Timur. Pasal 7 Kabupaten Aceh Tamiang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas: a. Kecamatan Manyak Payed; b. Kecamatan Bendahara; c. Kecamatan Seruway; d. Kecamatan Rantau; e. Kecamatan Kota Kuala Simpang; f. Kecamatan Karang Baru; g. Kecamatan Kejuruan Muda; dan h. Kecamatan Tamiang Hulu. Pasal 8 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan daerah Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Timur dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Pasal 9 (1) Kabupaten Aceh Barat Daya mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan dan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. (2) Kabupaten Gayo Lues mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Linge Isaq Kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dan Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Badar dan Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara dan Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuala Batee dan Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. (3) Kabupaten Aceh Jaya mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lhoong, Kecamatan Indrapuri dan Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tangse dan Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Mas, Kecamatan Woyla, dan Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (4) Kabupaten Nagan Raya mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat, Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah dan Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Linge Isaq Kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues dan Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Pantai Ceureuman Kabupaten Aceh Barat. (5) Kabupaten Aceh Tamiang mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa dan Selat Malaka; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Pinding Kabupaten Gayo Lues; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Serba Jadi dan Kecamatan Bireun Bayeum Kabupaten Aceh Timur. (6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 10 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 11 (1) Ibu kota Kabupaten Aceh Barat Daya berkedudukan di Blangpidie. (2) Ibu kota Kabupaten Gayo Lues berkedudukan di Blangkejeren. (3) Ibu kota Kabupaten Aceh Jaya berkedudukan di Calang. (4) Ibu kota Kabupaten Nagan Raya berkedudukan di Suka Makmue. (5) Ibu kota Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Karang Baru. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 12 Kewenangan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten induk sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Gayo Lues dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya. (5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya. (6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. (7) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Aceh Barat Daya. (8) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Gayo Lues. (9) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya. (10) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Aceh Tamiang. (11) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 15 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang. Pasal 16 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. (2) Peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, serta pelantikan penjabat bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang dan/atau melantik Penjabat Bupati. Pasal 17 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di kabupaten masing-masing dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Barat, dan Bupati Aceh Timur sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang; d. utang-piutang Kabupaten Aceh Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Barat Daya, utang-piutang Kabupaten Aceh Tenggara yang kegunaannya untuk Kabupaten Gayo Lues, utang-piutang Kabupaten Aceh Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, dan utang-piutang Kabupaten Aceh Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Tamiang; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang. (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang. Pasal 20 (1) Sebelum Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur yang berlaku di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang. (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 17 Salinan sesuai denan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG, DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM I. UMUM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mempunyai luas wilayah 57.365,57 km 2 pada umumnya dan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. Kabupaten Aceh Selatan mempunyai luas wilayah 5.332,20 km 2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Aceh Barat Daya yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Blangpidie, Kecamatan Manggeng, Kecamatan Tangan-tangan, Kecamatan Susoh, Kecamatan Kuala Batee, dan 2 Kecamatan Babahrot dengan luas wilayah keseluruhan 1.490,60 km . 2 Kabupaten Aceh Tenggara mempunyai luas wilayah 9.950,99 km . Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Gayo Lues yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan yaitu Kecamatan Pinding, Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Terangon, dan Kecamatan Rikit Gaib dengan luas wilayah keseluruhan 5.719,58 km 2. 2 Kabupaten Aceh Barat mempunyai luas wilayah 10.104,66 km . Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Aceh Jaya yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Teunom, Kecamatan Panga, Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan Setia Bakti, Kecamatan Sampoi Niet, dan Kecamatan Jaya dengan luas wilayah keseluruhan 3.812,99 km 2, dan Kabupaten Nagan Raya yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan yaitu Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Kuala, Kecamatan Seunagan, dan Kecamatan Seunagan Timur dengan luas wilayah keseluruhan 3.363,72 km 2. 2 Kabupaten Aceh Timur mempunyai luas wilayah 8.242,73 Km . Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri atas 8 (delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Seruway, Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan Muda, dan Kecamatan Tamiang 2 Hulu dengan luas wilayah keseluruhan 1.956,72 km . Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten-kabupaten tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya. Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Blangpidie, Kecamatan Manggeng, Kecamatan Tangan-tangan, Kecamatan Susoh, Kecamatan Kuala Batee, dan Kecamatan Babahrot berjumlah 99.516 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 107.236 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 0,01 % pertahun. Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Pinding, Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Terangon, dan Kecamatan Rikit Gaib berjumlah 66.214 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 720.147 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,96 % pertahun. Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Teunom, Kecamatan Panga, Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan Setia Bakti, Kecamatan Sampoi Niet, dan Kecamatan Jaya berjumlah 86.611 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 90.993 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 3,9 % pertahun. Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Kuala, Kecamatan Seunagan, dan Kecamatan Seunagan Timur berjumlah 189.201 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 205.971 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,9 % pertahun. Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Seruway, Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan Muda, dan Kecamatan Tamiang Hulu berjumlah 189.201 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 205.971 jiwa dengan laju penduduk rata-rata 1,91 % pertahun. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 06/KPTS/DPRD/1999 tanggal 12 Juli 1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Aceh Selatan dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 135/3036 tanggal 23 Juli 2000. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 161/DPRD/1999 tanggal 1 Juni 1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 135/3171 tanggal 9 Agustus 1999. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 135/543/I/DPRD tanggal 7 Nopember 2000 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Aceh Barat Menjadi Beberapa Kabupaten Baru dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Aceh Barat Nomor 138/8333 tanggal 20 Juli 2000. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 1086/100-A/2000 tanggal 9 Mei 2000 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Aceh Timur dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Aceh Timur Nomor 138/83333 tanggal 20 Juli 2000. Untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu daerah Kabupaten Aceh Selatan ditata menjadi Kabupaten Daerah Otonom dengan membentuk Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Selatan, menata Kabupaten Aceh Tenggara menjadi Kabupaten Daerah Otonom dengan membentuk Kabupaten Gayo Lues sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara, menata Kabupaten Aceh Barat menjadi 2 (dua) Daerah Otonom dengan membentuk Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Barat, serta menata Kabupaten Aceh Timur menjadi Daerah Otonom dengan membentuk Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Timur. Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, wilayah Kabupaten Aceh Selatan berkurang seluas Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan terbentuknya Kabupaten Gayo Lues, wilayah Kabupaten Aceh Tenggara berkurang seluas Kabupaten Gayo Lues, dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, wilayah Kabupaten Aceh Barat berkurang seluas Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, dan dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Tamiang, wilayah Kabupaten Aceh Timur berkurang seluas Kabupaten Aceh Tamiang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Blangpidie sebagai ibu kota Kabupaten Aceh Barat Daya berada di Kecamatan Blangpidie. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Blangkejeren sebagai ibu kota Kabupaten Gayo Lues berada di Kecamatan Blangkejeren. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Calang sebagai ibu kota Kabupaten Aceh Jaya berada di Kecamatan Krueng Sabee. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Suka Makmue sebagai ibu kota Kabupaten Nagan Raya berada di Kecamatan Seunagan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan Karang Baru ibu kota Kabupaten Aceh Tamiang berada di Kecamatan Karang Baru. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT). Ayat (3) Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang diusulkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dengan pertimbangan bupati kabupaten induk, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten. Ayat (2) Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 17 Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 18 Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Blangpidie, Kecamatan Manggeng, Kecamatan Tangan-tangan, Kecamatan Susoh, Kecamatan Kuala Batee, dan Kecamatan Babahrot di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kecamatan Pinding, Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Terangon, dan Kecamatan Rikit Gaib di Kabupaten Gayo Lues, Kecamatan Teunom, Kecamatan Panga, Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan Setia Bakti, Kecamatan Sampoi Niet, dan Kecamatan Jaya di Kabupaten Aceh Jaya, Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Kuala, Kecamatan Seunagan, dan Kecamatan Seunagan Timur di Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Seruway, Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan Muda, dan Kecamatan Tamiang Hulu di Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh Selatan yang berkedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh Tenggara yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Gayo Lues, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh Barat yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh Timur yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Aceh Tamiang, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraanya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Barat Daya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, dan utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Gayo Lues diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Jaya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Nagan Raya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Tamiang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 19 Jangka waktu dukungan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, serta Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Tamiang. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4179
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_aceh_barat_daya,_kabupaten_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Nama kabiro suara samudera kabupaten langkat.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)