Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Dan Kabupaten Aceh Tamiang, Di (UU 4 thn 2002)

2002

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Dan Kabupaten Aceh Tamiang, Di (UU 4 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Dan Kabupaten Aceh Tamiang, Di :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 4 TAHUN 2002

                                        TENTANG

     PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES,
    KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH
                               TAMIANG,
                DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada
      umumnya dan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh
      Barat, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
      berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin
      kesejahteraan masyarakat;
   b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan
      ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah,
      dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Aceh Barat Daya
      sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Gayo Lues sebagai
      pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan
      Raya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Barat, serta Kabupaten Aceh Tamiang
      sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Timur;
   c. bahwa pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
      Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang akan dapat
      mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
      kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
      daerah;
   d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu
      membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya,
      Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten
      Aceh Tamiang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
      Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
   3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
       Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
       1103);
   4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran
       Negara Nomor 3034);
   5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
   6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810)
       sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
       3959);
   7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
       Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
       Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
       Lembaran Negara Nomor 3811);
   8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
       3839);
   9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
       Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
       Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
   10. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah
       Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);

                             Dengan Persetujuan Bersama

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                         dan

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA,
KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN
KABUPATEN ACEH TAMIANG, DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.

                                      BAB I
                                 KETENTUAN UMUM

                                       Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

   1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22
      Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
      Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
   3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi yang mempunyai Otonomi Khusus
      sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001.
   4. Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
      kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
   5. Kabupaten Aceh Tenggara adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara.
   6. Kabupaten Aceh Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten
      Dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
   7. Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi
      Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

                                     BAB II
                    PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                                          Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                          Pasal 3

Kabupaten Aceh Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Selatan yang terdiri
atas:

   a.   Kecamatan Blangpidie;
   b.   Kecamatan Manggeng;
   c.   Kecamatan Tangan-tangan;
   d.   Kecamatan Susoh;
   e.   Kecamatan Kuala Batee; dan
   f.   Kecamatan Babahrot.

                                          Pasal 4

Kabupaten Gayo Lues berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Tenggara yang terdiri
atas:

   a.   Kecamatan Pinding;
   b.   Kecamatan Blangkejeren;
   c.   Kecamatan Kutapanjang;
   d.   Kecamatan Terangon; dan
   e.   Kecamatan Rikit Gaib.

                                          Pasal 5

Kabupaten Aceh Jaya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat yang terdiri atas:
   a.   Kecamatan Teunom;
   b.   Kecamatan Panga;
   c.   Kecamatan Krueng Sabee;
   d.   Kecamatan Setia Bakti;
   e.   Kecamatan Sampoi Niet; dan
   f.   Kecamatan Jaya.

                                          Pasal 6

Kabupaten Nagan Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat yang terdiri atas:

   a.   Kecamatan Beutong;
   b.   Kecamatan Darul Makmur;
   c.   Kecamatan Kuala;
   d.   Kecamatan Seunagan; dan
   e.   Kecamatan Seunagan Timur.

                                          Pasal 7

Kabupaten Aceh Tamiang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas:

   a.   Kecamatan Manyak Payed;
   b.   Kecamatan Bendahara;
   c.   Kecamatan Seruway;
   d.   Kecamatan Rantau;
   e.   Kecamatan Kota Kuala Simpang;
   f.   Kecamatan Karang Baru;
   g.   Kecamatan Kejuruan Muda; dan
   h.   Kecamatan Tamiang Hulu.

                                          Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Aceh Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Aceh Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan daerah Kabupaten Nagan Raya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Aceh Timur dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh Tamiang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

                                          Pasal 9

(1) Kabupaten Aceh Barat Daya mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan
       dan Samudera Hindia; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

(2) Kabupaten Gayo Lues mempunyai batas-batas wilayah:

    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya,
       Kecamatan Linge Isaq Kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Serba Jadi Kabupaten
       Aceh Timur;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Kejuruan Muda
       Kabupaten Aceh Tamiang dan Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi
       Sumatera Utara;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Badar dan Kecamatan Darul Hasanah
       Kabupaten Aceh Tenggara dan Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuala Batee dan Kecamatan Babahrot
       Kabupaten Aceh Barat Daya.

(3) Kabupaten Aceh Jaya mempunyai batas-batas wilayah:

    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lhoong, Kecamatan Indrapuri dan
       Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tangse dan Kecamatan Geumpang
       Kabupaten Pidie;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Mas, Kecamatan Woyla, dan
       Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

(4) Kabupaten Nagan Raya mempunyai batas-batas wilayah:

    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat,
       Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah dan Kecamatan Pegasing Kabupaten
       Aceh Tengah;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Linge Isaq Kabupaten Aceh Tengah,
       Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues dan Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh
       Barat Daya;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Pantai
       Ceureuman Kabupaten Aceh Barat.

(5) Kabupaten Aceh Tamiang mempunyai batas-batas wilayah:

    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa dan Selat
       Malaka;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan
       Kecamatan Pinding Kabupaten Gayo Lues; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Serba Jadi dan Kecamatan Bireun
       Bayeum Kabupaten Aceh Timur.

(6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.

                                            Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh
Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh
Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah
Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,
Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.

                                            Pasal 11

(1) Ibu kota Kabupaten Aceh Barat Daya berkedudukan di Blangpidie.

(2) Ibu kota Kabupaten Gayo Lues berkedudukan di Blangkejeren.

(3) Ibu kota Kabupaten Aceh Jaya berkedudukan di Calang.

(4) Ibu kota Kabupaten Nagan Raya berkedudukan di Suka Makmue.

(5) Ibu kota Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Karang Baru.

                                         BAB III
                                   KEWENANGAN DAERAH

                                            Pasal 12

Kewenangan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,
Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                         BAB IV
                                  PEMERINTAHAN DAERAH

                                      Bagian Pertama
                               Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                            Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
Tamiang.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang untuk pertama kali dilakukan dengan cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
      Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
      Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan
Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                        Pasal 14

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh
Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, jumlah dan komposisi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten induk sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Gayo Lues
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya.

(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
(7) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Aceh Barat
Daya.

(8) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Gayo
Lues.

(9) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Aceh Jaya
dan Kabupaten Nagan Raya.

(10) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Aceh
Tamiang.

(11) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur,
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), dilaksanakan setelah
pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat
Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

                                       Bagian Kedua
                                     Pemerintah Daerah

                                          Pasal 15

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang
dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
Tamiang.

                                          Pasal 16

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh
Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, Penjabat Bupati Aceh Barat Daya,
Penjabat Bupati Gayo Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya, dan
Penjabat Bupati Aceh Tamiang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.

(2) Peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,
Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, serta pelantikan penjabat bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah
Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Aceh Barat
Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten
Aceh Tamiang dan/atau melantik Penjabat Bupati.
                                          Pasal 17

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di
kabupaten masing-masing dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                                        BAB V
                                 KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 18

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang,
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Barat, dan Bupati Aceh
Timur sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah
Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan Pemerintah Kabupaten Aceh
Tamiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:

   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya,
      Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten
      Aceh Tamiang;
   b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak,
      dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
      Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh Selatan,
      Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur yang
      berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
      Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten Aceh
      Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur
      yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
      Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
      Tamiang;
   d. utang-piutang Kabupaten Aceh Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Barat
      Daya, utang-piutang Kabupaten Aceh Tenggara yang kegunaannya untuk Kabupaten
      Gayo Lues, utang-piutang Kabupaten Aceh Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten
      Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, dan utang-piutang Kabupaten Aceh Timur yang
      kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Tamiang; serta
   e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Aceh Barat Daya,
      Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten
      Aceh Tamiang.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling
lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat
Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat
Bupati Nagan Raya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang.

(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh
Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
                                          Pasal 19

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat,
dan Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Barat
Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten
Aceh Tamiang.

                                          Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,
Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh
Barat, dan Kabupaten Aceh Timur yang berlaku di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
Tamiang tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
Tamiang.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala
daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan
Kabupaten Aceh Timur harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.

                                         BAB VI
                                   KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 23

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                         Disahkan di Jakarta
                                         pada tanggal 10 April 2002

                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                         ttd

                                         MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO




      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 17

                             Salinan sesuai denan aslinya

                             SEKRETARIAT KABINET RI
                               Kepala Biro Peraturan
                               Perundang-undangan II

                                          ttd

                                     Edy Sudibyo
                                    PENJELASAN
                                       ATAS

                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 4 TAHUN 2002

                                     TENTANG

    PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES,
KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG,
                DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

       I.   UMUM

            Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mempunyai luas wilayah 57.365,57
            km 2 pada umumnya dan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara,
            Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, telah
            menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
            pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya
            perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan
            pada masa mendatang.

            Kabupaten Aceh Selatan mempunyai luas wilayah 5.332,20 km 2. Dalam rangka
            membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
            kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Aceh Barat Daya yang terdiri atas 6
            (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Blangpidie, Kecamatan Manggeng,
            Kecamatan Tangan-tangan, Kecamatan Susoh, Kecamatan Kuala Batee, dan
                                                                           2
            Kecamatan Babahrot dengan luas wilayah keseluruhan 1.490,60 km .
                                                                           2
            Kabupaten Aceh Tenggara mempunyai luas wilayah 9.950,99 km . Dalam
            rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
            pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Gayo Lues yang terdiri
            atas 5 (lima) kecamatan yaitu Kecamatan Pinding, Kecamatan Blangkejeren,
            Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Terangon, dan Kecamatan Rikit Gaib
            dengan luas wilayah keseluruhan 5.719,58 km 2.

                                                                       2
            Kabupaten Aceh Barat mempunyai luas wilayah 10.104,66 km . Dalam rangka
            membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
            kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Aceh Jaya yang terdiri atas 6 (enam)
            kecamatan yaitu Kecamatan Teunom, Kecamatan Panga, Kecamatan Krueng
            Sabee, Kecamatan Setia Bakti, Kecamatan Sampoi Niet, dan Kecamatan Jaya
            dengan luas wilayah keseluruhan 3.812,99 km 2, dan Kabupaten Nagan Raya
            yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan yaitu Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul
            Makmur, Kecamatan Kuala, Kecamatan Seunagan, dan Kecamatan Seunagan
            Timur dengan luas wilayah keseluruhan 3.363,72 km 2.

                                                                       2
            Kabupaten Aceh Timur mempunyai luas wilayah 8.242,73 Km . Dalam rangka
            membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
            kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri atas 8
            (delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Bendahara,
            Kecamatan Seruway, Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang,
            Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan Muda, dan Kecamatan Tamiang
                                                            2
            Hulu dengan luas wilayah keseluruhan 1.956,72 km .
Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten-kabupaten tersebut di
atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan
dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur
pemerintahannya.

Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Blangpidie, Kecamatan Manggeng,
Kecamatan Tangan-tangan, Kecamatan Susoh, Kecamatan Kuala Batee, dan
Kecamatan Babahrot berjumlah 99.516 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah
107.236 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 0,01 % pertahun.

Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Pinding, Kecamatan Blangkejeren,
Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Terangon, dan Kecamatan Rikit Gaib
berjumlah 66.214 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 720.147 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 1,96 % pertahun.

Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Teunom, Kecamatan Panga,
Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan Setia Bakti, Kecamatan Sampoi Niet, dan
Kecamatan Jaya berjumlah 86.611 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 90.993
jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 3,9 % pertahun.

Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur,
Kecamatan Kuala, Kecamatan Seunagan, dan Kecamatan Seunagan Timur
berjumlah 189.201 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 205.971 jiwa dengan
laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,9 % pertahun.

Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan
Bendahara, Kecamatan Seruway, Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala
Simpang, Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan Muda, dan Kecamatan
Tamiang Hulu berjumlah 189.201 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 205.971
jiwa dengan laju penduduk rata-rata 1,91 % pertahun.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor
06/KPTS/DPRD/1999 tanggal 12 Juli 1999 tentang Dukungan terhadap

Rencana Pemekaran Kabupaten Aceh Selatan dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 135/3036 tanggal 23
Juli 2000.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Nomor
161/DPRD/1999 tanggal 1 Juni 1999 tentang Dukungan terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 135/3171 tanggal 9
Agustus 1999.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor
135/543/I/DPRD tanggal 7 Nopember 2000 tentang Dukungan terhadap
Rencana Pemekaran Kabupaten Aceh Barat Menjadi Beberapa Kabupaten Baru
                 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
                 Darussalam tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Aceh
                 Barat Nomor 138/8333 tanggal 20 Juli 2000.

                 Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor
                 1086/100-A/2000 tanggal 9 Mei 2000 tentang Dukungan terhadap Rencana
                 Pemekaran Kabupaten Aceh Timur dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
                 Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang Persetujuan Pengembangan
                 Wilayah Kabupaten Aceh Timur Nomor 138/83333 tanggal 20 Juli 2000.

                 Untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan
                 pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan
                 serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu
                 daerah Kabupaten Aceh Selatan ditata menjadi Kabupaten Daerah Otonom
                 dengan membentuk Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai pemekaran Kabupaten
                 Aceh Selatan, menata Kabupaten Aceh Tenggara menjadi Kabupaten Daerah
                 Otonom dengan membentuk Kabupaten Gayo Lues sebagai pemekaran
                 Kabupaten Aceh Tenggara, menata Kabupaten Aceh Barat menjadi 2 (dua)
                 Daerah Otonom dengan membentuk Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten
                 Nagan Raya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Barat, serta menata
                 Kabupaten Aceh Timur menjadi Daerah Otonom dengan membentuk Kabupaten
                 Aceh Tamiang sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Timur.

                 Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, wilayah Kabupaten Aceh
                 Selatan berkurang seluas Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan terbentuknya
                 Kabupaten Gayo Lues, wilayah Kabupaten Aceh Tenggara berkurang seluas
                 Kabupaten Gayo Lues, dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Jaya dan
                 Kabupaten Nagan Raya, wilayah Kabupaten Aceh Barat berkurang seluas
                 Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, dan dengan terbentuknya
                 Kabupaten Aceh Tamiang, wilayah Kabupaten Aceh Timur berkurang seluas
                 Kabupaten Aceh Tamiang.

               II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.
Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

                      Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
                      Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
                      Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
                      Tamiang dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.

               Ayat (7)

                      Penentuan batas wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya,
                      Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan
                      Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang yang ditetapkan oleh
                      Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri
                      Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah
                      Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
                      Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
                      Tamiang hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan
                      titik koordinat batas.
Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

                      Dalam rangka pengembangan Kabupaten Aceh Barat Daya,
                      Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan
                      Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya guna
                      perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
                      pembangunan pada masa yang akan datang, serta
                      pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan
                      pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
                      pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah
                      Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
                      Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
                      Tamiang harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya
                      dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang
                      terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
                      Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 11

Ayat (1)

                      Yang dimaksud dengan Blangpidie sebagai ibu kota Kabupaten
                      Aceh Barat Daya berada di Kecamatan Blangpidie.

               Ayat (2)

                      Yang dimaksud dengan Blangkejeren sebagai ibu kota
                      Kabupaten Gayo Lues berada di Kecamatan Blangkejeren.

               Ayat (3)

                      Yang dimaksud dengan Calang sebagai ibu kota Kabupaten Aceh
                      Jaya berada di Kecamatan Krueng Sabee.

               Ayat (4)

                      Yang dimaksud dengan Suka Makmue sebagai ibu kota
                      Kabupaten Nagan Raya berada di Kecamatan Seunagan.

               Ayat (5)

                      Yang dimaksud dengan Karang Baru ibu kota Kabupaten Aceh
                      Tamiang berada di Kecamatan Karang Baru.

Pasal 12
           Cukup jelas.

Pasal 13

           Ayat (1)

           Cukup jelas.

           Ayat (2)

                  Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing
                  disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut
                  dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di
                  daerah tersebut.
                  Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                  Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
                  Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
                  Tamiang diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan
                  Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap
                  (DCT).

           Ayat (3)

                  Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                  Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                  Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Kabupaten Aceh Jaya,
                  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan
                  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
                  ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang
                  bersangkutan.

Pasal 14

           Cukup jelas.

Pasal 15

           Cukup jelas.

Pasal 16

           Ayat (1)

                  Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues,
                  Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya, dan
                  Penjabat Bupati Aceh Tamiang diusulkan oleh Gubernur
                  Nanggroe Aceh Darussalam dengan pertimbangan bupati
                  kabupaten induk, dari pegawai negeri sipil yang memiliki
                  kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan
                  itu.
                  Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues,
                  Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya, dan
                  Penjabat Bupati Aceh Tamiang melaksanakan tugas dan
                  kewajiban sampai dengan dilantiknya bupati yang merupakan
                  hasil pemilihan masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                  Kabupaten.

           Ayat (2)

                  Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan
                  tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
                  provinsi, atau ibu kota kabupaten.

           Ayat (3)

           Cukup jelas

Pasal 17

           Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus
           disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
           Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo
           Lues, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten Nagan
           Raya, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan dukungan
           penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang
           penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.

Pasal 18

           Ayat (1)

                  Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
                  penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
                  pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
                  perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
                  umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan
                  tugas di Kecamatan Blangpidie, Kecamatan Manggeng,
                  Kecamatan Tangan-tangan, Kecamatan Susoh, Kecamatan
                  Kuala Batee, dan Kecamatan Babahrot di Kabupaten Aceh Barat
                  Daya, Kecamatan Pinding, Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan
                  Kutapanjang, Kecamatan Terangon, dan Kecamatan Rikit Gaib di
                  Kabupaten Gayo Lues, Kecamatan Teunom, Kecamatan Panga,
                  Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan Setia Bakti, Kecamatan
                  Sampoi Niet, dan Kecamatan Jaya di Kabupaten Aceh Jaya,
                  Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan
                  Kuala, Kecamatan Seunagan, dan Kecamatan Seunagan Timur
                  di Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Manyak Payed,
                  Kecamatan Bendahara, Kecamatan Seruway, Kecamatan
                  Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kecamatan Karang
                  Baru, Kecamatan Kejuruan Muda, dan Kecamatan Tamiang Hulu
                  di Kabupaten Aceh Tamiang.

                  Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
                  berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
                  Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Kepada
                  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Provinsi
                  Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh
Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten
Aceh Barat kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan Pemerintah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh
Timur kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD)
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh
Selatan yang berkedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, sesuai
dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD)
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh
Tenggara yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten
Gayo Lues, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara, sesuai dengan wewenang dan
lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD)
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh Barat
yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Aceh
Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, untuk mencapai daya guna
dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sesuai dengan
wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten
Aceh Jaya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD)
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh Timur
yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Aceh
Tamiang, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraanya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah
Kabupaten Aceh Timur, sesuai dengan wewenang dan lingkup
tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten
Aceh Barat Daya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten
Aceh Barat Daya, dan utang-piutang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Gayo Lues diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten
Gayo Lues, utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten
Aceh Jaya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya,
utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Nagan Raya
diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan
utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh
                           Tamiang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh
                           Tamiang.

                           Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat
                           daftar inventaris.

                    Ayat (2)

                    Cukup jelas.

                    Ayat (3)

                    Cukup jelas.

Pasal 19

                    Jangka waktu dukungan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh
                    Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur paling
                    lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan
                    didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Aceh Selatan dengan
                    Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Tenggara dengan
                    Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Aceh
                    Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, serta Kabupaten Aceh Timur dengan
                    Kabupaten Aceh Tamiang.

Pasal 20

                    Cukup jelas.

Pasal 21

                    Cukup jelas.

Pasal 22

                    Cukup jelas.

Pasal 23

                    Cukup jelas.

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4179


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_aceh_barat_daya,_kabupaten_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Nama kabiro suara samudera kabupaten langkat.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK