- Home »
- Undang-Undang »
- 1974 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (UU 4 thn 1974)
1974
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (UU 4 thn 1974)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1974 Tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_aceh_tenggara_(uu_4_thn_197_4.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1974
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan dalam rangka pembinaan
Daerah, Daerah Otonom Kabupaten Aceh Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-
undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan memperlancar jalannya pemerintahan dan
pembangunan dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh serta dengan memperhatikan
syarat-syarat yang telah dipenuhi dan adanya persiapan-persiapan yang nyata, maka
sebagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari bekas Kewedanaan-
kewedanaan Tanah Alas dan Gayo Luas perlu dipisahkan untuk dibentuk menjadi
Kabupaten baru yaitu Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri.
Mengingat:
1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
3. Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 58) juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956;
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 83) juncto Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915).
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dibentuk Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal 2
(1) Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri dari Kecamatan-kecamatan:
a. Pulonas,
b. Bambel,
c. Lawe Sigala-gala,
d. Blangkejeren,
e. Kutapanjang,
f. Rikit Gaib,
g. Lawe Alas,
h. Terangon,
i. Babussalam,
yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.
(2) Wilayah Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang
Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, diubah
sehingga meliputi dan terdiri dari Kecamatan-kecamatan:
a. Bukit,
b. Babasan,
c. Lingga,
d. Kota Takengon,
e. Badar,
f. Timang Gajah,
g. Sila Nara.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara berkedudukan di Kutacane.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) berkedudukan di Takengon.
Pasal 4
(1) Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan Undang-undang yang
berlaku.
(2) Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) masing-masing mempunyai Anggota sekurang-
kurangnya 20 (dua puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang.
BAB II
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 5
Urusan rumah tangga Daerah yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun
1956 untuk Kabupaten Aceh Tengah (lama) berlaku pula bagi Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal 6
(1) Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah yang dimaksud dalam Pasal 5
Undang-undang ini, di Kabupaten Aceh Tenggara dibentuk Sekretariat Daerah dan
Dinas-dinas Daerah.
(2) Untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh
Tenggara menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan
kepegawaian, perbendaharaan, pengelolaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang
dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
(1) Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah (lama) di Kutacane yang ada pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, ditunjuk sebagai pejabat Kepala Daerah Kabupaten
Aceh Tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru hasil pemilihan.
(2) Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) pada saat Undang-undang ini mulai
berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) sampai habis
masa jabatannya.
Pasal 8
(1) Pegawai-pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang bekerja di
dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara.
(2) Harta kekayaan baik yang berwujud benda bergerak maupun tidak bergerak yang
dikuasai dan atau dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang ada
dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara.
(3) Penyelesaian administrasi mengenai ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 9
(1) Untuk membantu perlengkapan pertama organisasi pemerintahan Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara, maka dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut pada
mata Anggaran Departemen Dalam Negeri disediakan sejumlah biaya sesuai dengan
kemampuan keuangan Negara.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga disediakan oleh
Departemen-departemen yang bersangkutan dalam rangka menyiapkan perlengkapan
pertama Jawatan-jawatan atau Instansi Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di
Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal 10
Segala peraturan perundang-undangan yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini
berlaku bagi Kabupaten Aceh Tengah (lama), tetap berlaku bagi Kabupaten Aceh Tenggara
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan selama belum dicabut atau
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang timbul sebagai akibat dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini,
diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
ACEH TENGGARA".
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 Juni 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 Juni 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 32
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1974
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
UMUM
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara yang menegaskan bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan
pembangunan di seluruh wilayah Negara dan dalam membina kestabilan politik serta
kesatuan Bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
atas dasar keutuhan Negara Kesatuan diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan
pembangunan daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi.
2. Bekas Kewedanaan Tanah Alas dan Kewedanaan Gayo Luas yang terkenal dengan
nama Aceh Tenggara adalah merupakan sebagian wilayah Kabupaten Aceh Tengah
yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-
undang Nomor 24 Tahun 1956. Berhubung daerah ini merupakan daerah yang terpencil
dan komunikasi fisik antara Aceh Tenggara dengan ibukota Kabupaten Aceh Tengah di
Takengon demikian sukarnya, sehingga sering menimbulkan kesulitan perhubungan
dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Pada waktu ini satu-satunya jalan
yang dapat ditempuh dengan mudah untuk mencapai daerah Aceh Tenggara harus
melalui wilayah Propinsi Sumatera Utara. Keadaan yang demikian itu menyulitkan
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah dalam membina daerah Aceh Tenggara
yang mengakibatkan jalannya roda pemerintahan tidak lancar.
3. Untuk mengatasi masalah tersebut, agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah Aceh
Tenggara berjalan sebagaimana mestinya, Pemerintah dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor Pem.20/6/33 Tahun 1957, membentuk suatu "Perwakilan
Kabupaten Aceh Tengah yang berkedudukan di Kutacane dan mempunyai wilayah kerja
di Aceh Tenggara. Tugas Perwakilan tersebut adalah memimpin dan mengkoordinir
kegiatan pemerintahan di daerah Aceh Tenggara atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Tengah. Sejak dibentuknya Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah
tersebut daerah Aceh Tenggara telah banyak mengalami perkembangan dan kemajuan.
4. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka untuk lebih mengintensifkan
dan melancarkan jalannya pemerintahan Daerah, sebagai sarana dalam peningkatan
pembangunan daerah dan dengan mengingat dipenuhinya syarat-syarat kemampuan
ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, dan lain sebagainya, serta telah adanya
persiapan-persiapan yang nyata dan mendapat dukungan baik dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Tengah (lama) maupun Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Istimewa
Aceh, maka sebagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah tersebut perlu dipisahkan
untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan batas wilayah sebagaimana
tercantum dalam peta terlampir.
5. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka ditetapkan Kutacane sebagai ibukota
Kabupaten Aceh Tenggara dan merupakan pusat pemerintahan dan untuk Kabupaten
Aceh Tengah (baru) tetap di Takengon.
6. Agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera terwujud dibentuklah alat
kelengkapannya. Atas dasar hasil karya pembinaan wilayah Daerah Aceh Tenggara
menuju realisasi pembentukannya sebagai Daerah Otonom, Kepala Perwakilan
Kabupaten Aceh Tengah di Kutacane ditunjuk sebagai pejabat Kepala Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru yang dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Tenggara.
7. Untuk melaksanakan urusan rumah tangga Daerah, maka dibentuk alat kelengkapan
Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah dengan
dilengkapi personil dan materiil yang diperlukan.
8. Penyusunan, Undang-undang ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang
Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 dengan
mengubah seperlunya.
9. Guna melancarkan jalannya pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara selama 3 (tiga)
tahun oleh Pemerintah Pusat disediakan sejumlah biaya menurut kemampuan keuangan
Negara sebagai bantuan dalam menyiapkan perlengkapan pertama organisasi
pemerintahan di daerah. Bantuan dari Propinsi dan Kabupaten Aceh Tengah (baru)
diharapkan juga, menurut kemampuannya. Keperluan perlengkapan pertama itu tidak
saja meliputi Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara melainkan juga
untuk Organisasi Jawatan/Instansi Vertikal yang dibentuk oleh Departemen-departemen
yang bersangkutan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Jumlah, susunan, penggantian antarwaktu, dan peresmian pemberhentian serta pengangkatan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan berdasarkan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud, diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan harta kekayaan pada Pasal 8 ayat (2), mencakup juga hutang-piutang
yang ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, di mana dalam hal ini tidak tertutup
kemungkinan untuk diambil kebijaksanaan-kebijaksanaan sebagai berikut:
a. Hutang-piutang dibebankan seluruhnya kepada Kabupaten Aceh Tenggara.
b. Sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh Kabupaten Aceh Tengah.
c. Sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh Propinsi.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3034
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_aceh_tenggara_(uu_4_thn_197_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






