Previous
Next

1974

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (UU 4 thn 1974)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1974 Tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 4 TAHUN 1974
                                 TENTANG
                   PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan dalam rangka pembinaan
     Daerah, Daerah Otonom Kabupaten Aceh Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-
     undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, perlu
     ditinjau kembali;
b.   bahwa untuk lebih mengintensifkan dan memperlancar jalannya pemerintahan dan
     pembangunan dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh serta dengan memperhatikan
     syarat-syarat yang telah dipenuhi dan adanya persiapan-persiapan yang nyata, maka
     sebagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari bekas Kewedanaan-
     kewedanaan Tanah Alas dan Gayo Luas perlu dipisahkan untuk dibentuk menjadi
     Kabupaten baru yaitu Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak mengatur dan mengurus
     rumah tangganya sendiri.

Mengingat:
1.   Pasal-pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
3.   Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     1956 Nomor 58) juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956;
4.   Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     1965 Nomor 83) juncto Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37);
5.   Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915).

                            Dengan persetujuan:
                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA.

                                       BAB I
                                  KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1
Dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dibentuk Kabupaten Aceh Tenggara.
                                            Pasal 2
(1)   Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri dari Kecamatan-kecamatan:
      a.      Pulonas,
      b.      Bambel,
      c.      Lawe Sigala-gala,
      d.      Blangkejeren,
      e.      Kutapanjang,
      f. Rikit Gaib,
      g.      Lawe Alas,
      h.      Terangon,
      i. Babussalam,
      yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam Undang-undang
      Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.
(2)   Wilayah Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang
      Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, diubah
      sehingga meliputi dan terdiri dari Kecamatan-kecamatan:
      a.      Bukit,
      b.      Babasan,
      c.      Lingga,
      d.      Kota Takengon,
      e.      Badar,
      f. Timang Gajah,
      g.      Sila Nara.

                                       Pasal 3
(1)   Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara berkedudukan di Kutacane.
(2)   Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) berkedudukan di Takengon.

                                          Pasal 4
(1)   Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan Undang-undang yang
      berlaku.
(2)   Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) masing-masing mempunyai Anggota sekurang-
      kurangnya 20 (dua puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang.

                                    BAB II
                         URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

                                       Pasal 5
Urusan rumah tangga Daerah yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun
1956 untuk Kabupaten Aceh Tengah (lama) berlaku pula bagi Kabupaten Aceh Tenggara.
                                         Pasal 6
(1)   Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah yang dimaksud dalam Pasal 5
      Undang-undang ini, di Kabupaten Aceh Tenggara dibentuk Sekretariat Daerah dan
      Dinas-dinas Daerah.
(2)   Untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh
      Tenggara menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan
      kepegawaian, perbendaharaan, pengelolaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang
      dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                      BAB III
                               KETENTUAN PERALIHAN

                                         Pasal 7
(1)   Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah (lama) di Kutacane yang ada pada saat
      Undang-undang ini mulai berlaku, ditunjuk sebagai pejabat Kepala Daerah Kabupaten
      Aceh Tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru hasil pemilihan.
(2)   Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) pada saat Undang-undang ini mulai
      berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) sampai habis
      masa jabatannya.

                                            Pasal 8
(1)   Pegawai-pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang bekerja di
      dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah
      Kabupaten Aceh Tenggara.
(2)   Harta kekayaan baik yang berwujud benda bergerak maupun tidak bergerak yang
      dikuasai dan atau dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang ada
      dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah
      Kabupaten Aceh Tenggara.
(3)   Penyelesaian administrasi mengenai ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
      (2) pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

                                       Pasal 9
(1)   Untuk membantu perlengkapan pertama organisasi pemerintahan Pemerintah Daerah
      Kabupaten Aceh Tenggara, maka dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut pada
      mata Anggaran Departemen Dalam Negeri disediakan sejumlah biaya sesuai dengan
      kemampuan keuangan Negara.
(2)   Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga disediakan oleh
      Departemen-departemen yang bersangkutan dalam rangka menyiapkan perlengkapan
      pertama Jawatan-jawatan atau Instansi Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di
      Kabupaten Aceh Tenggara.

                                       Pasal 10
Segala peraturan perundang-undangan yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini
berlaku bagi Kabupaten Aceh Tengah (lama), tetap berlaku bagi Kabupaten Aceh Tenggara
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan selama belum dicabut atau
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
                                    BAB IV
                              KETENTUAN PENUTUP

                                        Pasal 11
Hal-hal yang timbul sebagai akibat dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini,
diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

                                         Pasal 12
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
ACEH TENGGARA".
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                               Disahkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 4 Juni 1974
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                                   SOEHARTO
                                 JENDERAL TNI.

                            Diundangkan Di Jakarta,
                           Pada Tanggal 4 Juni 1974
               MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                     Ttd.
                             SUDHARMONO, SH.




                          LEMBARAN NEGARA NOMOR 32
                               PENJELASAN
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 4 TAHUN 1974
                                 TENTANG
                   PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA

UMUM
1.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis
    Besar Haluan Negara yang menegaskan bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan
    pembangunan di seluruh wilayah Negara dan dalam membina kestabilan politik serta
    kesatuan Bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
    atas dasar keutuhan Negara Kesatuan diarahkan pada pelaksanaan otonomi daerah
    yang nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan
    pembangunan daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi.
2.  Bekas Kewedanaan Tanah Alas dan Kewedanaan Gayo Luas yang terkenal dengan
    nama Aceh Tenggara adalah merupakan sebagian wilayah Kabupaten Aceh Tengah
    yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-
    undang Nomor 24 Tahun 1956. Berhubung daerah ini merupakan daerah yang terpencil
    dan komunikasi fisik antara Aceh Tenggara dengan ibukota Kabupaten Aceh Tengah di
    Takengon demikian sukarnya, sehingga sering menimbulkan kesulitan perhubungan
    dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Pada waktu ini satu-satunya jalan
    yang dapat ditempuh dengan mudah untuk mencapai daerah Aceh Tenggara harus
    melalui wilayah Propinsi Sumatera Utara. Keadaan yang demikian itu menyulitkan
    Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah dalam membina daerah Aceh Tenggara
    yang mengakibatkan jalannya roda pemerintahan tidak lancar.
3.  Untuk mengatasi masalah tersebut, agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah Aceh
    Tenggara berjalan sebagaimana mestinya, Pemerintah dengan Keputusan Menteri
    Dalam Negeri Nomor Pem.20/6/33 Tahun 1957, membentuk suatu "Perwakilan
    Kabupaten Aceh Tengah yang berkedudukan di Kutacane dan mempunyai wilayah kerja
    di Aceh Tenggara. Tugas Perwakilan tersebut adalah memimpin dan mengkoordinir
    kegiatan pemerintahan di daerah Aceh Tenggara atas nama Pemerintah Daerah
    Kabupaten Aceh Tengah. Sejak dibentuknya Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah
    tersebut daerah Aceh Tenggara telah banyak mengalami perkembangan dan kemajuan.
4.  Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka untuk lebih mengintensifkan
    dan melancarkan jalannya pemerintahan Daerah, sebagai sarana dalam peningkatan
    pembangunan daerah dan dengan mengingat dipenuhinya syarat-syarat kemampuan
    ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, dan lain sebagainya, serta telah adanya
    persiapan-persiapan yang nyata dan mendapat dukungan baik dari Pemerintah Daerah
    Kabupaten Aceh Tengah (lama) maupun Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Istimewa
    Aceh, maka sebagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah tersebut perlu dipisahkan
    untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak
    mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan batas wilayah sebagaimana
    tercantum dalam peta terlampir.
5.  Dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka ditetapkan Kutacane sebagai ibukota
    Kabupaten Aceh Tenggara dan merupakan pusat pemerintahan dan untuk Kabupaten
    Aceh Tengah (baru) tetap di Takengon.
6.  Agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera terwujud dibentuklah alat
    kelengkapannya. Atas dasar hasil karya pembinaan wilayah Daerah Aceh Tenggara
    menuju realisasi pembentukannya sebagai Daerah Otonom, Kepala Perwakilan
    Kabupaten Aceh Tengah di Kutacane ditunjuk sebagai pejabat Kepala Daerah
    Kabupaten Aceh Tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru yang dipilih oleh
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Tenggara.
7.    Untuk melaksanakan urusan rumah tangga Daerah, maka dibentuk alat kelengkapan
      Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah dengan
      dilengkapi personil dan materiil yang diperlukan.
8.    Penyusunan, Undang-undang ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang
      Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 dengan
      mengubah seperlunya.
9.    Guna melancarkan jalannya pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara selama 3 (tiga)
      tahun oleh Pemerintah Pusat disediakan sejumlah biaya menurut kemampuan keuangan
      Negara sebagai bantuan dalam menyiapkan perlengkapan pertama organisasi
      pemerintahan di daerah. Bantuan dari Propinsi dan Kabupaten Aceh Tengah (baru)
      diharapkan juga, menurut kemampuannya. Keperluan perlengkapan pertama itu tidak
      saja meliputi Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara melainkan juga
      untuk Organisasi Jawatan/Instansi Vertikal yang dibentuk oleh Departemen-departemen
      yang bersangkutan.

PASAL DEMI PASAL

                                         Pasal 1
Cukup jelas.

                                         Pasal 2
Cukup jelas.

                                         Pasal 3
Cukup jelas.

                                         Pasal 4
Jumlah, susunan, penggantian antarwaktu, dan peresmian pemberhentian serta pengangkatan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan berdasarkan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud, diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri.

                                         Pasal 5
Cukup jelas.

                                         Pasal 6
Cukup jelas.

                                         Pasal 7
Cukup jelas.

                                         Pasal 8
Yang dimaksud dengan harta kekayaan pada Pasal 8 ayat (2), mencakup juga hutang-piutang
yang ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, di mana dalam hal ini tidak tertutup
kemungkinan untuk diambil kebijaksanaan-kebijaksanaan sebagai berikut:
a.   Hutang-piutang dibebankan seluruhnya kepada Kabupaten Aceh Tenggara.
b.    Sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh Kabupaten Aceh Tengah.
c.    Sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh Propinsi.

                                        Pasal 9
Cukup jelas.

                                       Pasal 10
Cukup jelas.

                                       Pasal 11
Cukup jelas.

                                       Pasal 12
Cukup jelas.




                    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3034


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_aceh_tenggara_(uu_4_thn_197_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.