- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (UU 4 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (UU 4 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_konawe_selatan_di_provinsi_4.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya, dan Kabupaten Kendari pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara; c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Konawe Selatan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara. 3. Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Konawe Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kendari yang terdiri atas: a. Kecamatan Ranomeeto; b. Kecamatan Konda; c. Kecamatan Moramo; d. Kecamatan Laonti; e. Kecamatan Kolono; f. Kecamatan Lainea; g. Kecamatan Palangga; h. Kecamatan Tinanggea; i. Kecamatan Andoolo; j. Kecamatan Angata; dan k. Kecamatan Landono. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kendari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Kabupaten Konawe Selatan mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lambuya, Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Sampara Kabupaten Kendari, serta Kecamatan Baruga dan Kecamatan Poasia Kota Kendari; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Wowonii; c. sebelah selatan berbatasan dengan Pulau Tobea Besar Kabupaten Muna dan Selat Tiworo; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rumbia Kabupaten Buton, dan Kecamatan Lambandia serta Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Selatan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Konawe Selatan berkedudukan di Andoolo. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 Kewenangan Kabupaten Konawe Selatan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Pasal 11 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan, Penjabat Bupati Konawe Selatan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun. (2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dapat mengangkat penjabat Bupati untuk masa jabatan berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Konawe Selatan serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Konawe Selatan. (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 12 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bupati Kendari sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan hal-hal sebagai berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Kendari yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kendari yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Selatan; d. utang piutang Kabupaten Kendari yang kegunaannya untuk Kabupaten Konawe Selatan; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Konawe Selatan. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Selatan. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat melakukan upaya hukum. Pasal 14 (1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Kendari sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kendari, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Kendari yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi. (3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Kendari atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kendari. (4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Pasal 15 (1) Sebelum Kabupaten Konawe Selatan menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kendari, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kendari harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 24 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA I. UMUM Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ? 38.184,09 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.984.901 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kendari yang mempunyai luas wilayah ? 16.184,09 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Konawe Selatan yang terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan Ranomeeto, Kecamatan Konda, Kecamatan Moramo, Kecamatan Laonti, Kecamatan Kolono, Kecamatan Lainea, Kecamatan Palangga, Kecamatan Tinanggea, Kecamatan Andoolo, Kecamatan Angata, dan Kecamatan Landono, dengan luas wilayah keseluruhan ? 5.779,47 km 2. Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk serta dinamika kehidupan masyarakat, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8/DPRD/2001 tanggal 6 Juni 2001 tentang Persetujuan terhadap Usul Pemekaran Kabupaten Kendari dengan membentuk Kabupaten Konawe Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Dukungan Penyediaan Dana untuk Kabupaten Konawe Selatan, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang Penetapan Calon Ibu Kota Kabupaten Konawe Selatan. Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kendari berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Konawe Selatan dalam bentuk lampiran Undang-undang. Ayat (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Selatan secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Konawe Selatan sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Yang dimaksud dengan Andoolo sebagai ibu kota Kabupaten Konawe Selatan berada di Kecamatan Andoolo. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Penjabat Bupati Konawe Selatan diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Kendari, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti Penjabat lain. Ayat (3) Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 12 Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 13 Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kendari kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah. Pasal 14 Ayat (1) Jangka waktu dukungan Kabupaten Kendari paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Kendari dengan Kabupaten Konawe Selatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten Kendari dengan Kabupaten Konawe Selatan, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBILK INDONESIA NOMOR 4267 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN KONAWE SELATAN KETERANGAN : +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten/Kota 1 ........ --------- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_konawe_selatan_di_provinsi_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)