Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (UU 4 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (UU 4 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 4 TAHUN 2003
                                      TENTANG

  PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : a.   bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada
              umumnya, dan Kabupaten Kendari pada khususnya serta adanya aspirasi
              yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
              penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan
              pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

                b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
                kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
                politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                dipandang perlu membentuk Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
                Sulawesi Tenggara;

                c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
                huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan
                kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
                pembentukan Kabupaten Konawe Selatan;




Mengingat   : 1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal
              21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
                daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

                3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
                Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
                Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
                Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp
                 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
                 Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
                 Negara Nomor 2687);

                 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3501);

                 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan
                 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                 3959);

                 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
                 Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
                 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                 3811);

                 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3839);

                 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
                 Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
                 Nomor 3848);




                            Dengan Persetujuan Bersama
                           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                               REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                  MEMUTUSKAN :




Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE
                 SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
                              BAB I

                      KETENTUAN UMUM




                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.   Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.   Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara.
3.   Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi.




                             BAB II
          PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA


                             Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                             Pasal 3

Kabupaten Konawe Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kendari
yang terdiri atas:

 a.    Kecamatan Ranomeeto;
 b.    Kecamatan Konda;
 c.    Kecamatan Moramo;
 d.    Kecamatan Laonti;
 e.    Kecamatan Kolono;
 f.    Kecamatan Lainea;
 g.    Kecamatan Palangga;
 h.    Kecamatan Tinanggea;
  i.    Kecamatan Andoolo;
  j.    Kecamatan Angata; dan
  k.    Kecamatan Landono.




                             Pasal 4

 Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana dimaksud
 dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kendari dikurangi dengan wilayah Kabupaten
 Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                             Pasal 5
 (1) Kabupaten Konawe Selatan mempunyai batas wilayah:
           a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lambuya,
           Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Sampara Kabupaten Kendari,
           serta Kecamatan Baruga dan Kecamatan Poasia Kota Kendari;
           b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Wowonii;
           c. sebelah selatan berbatasan dengan Pulau Tobea Besar Kabupaten
           Muna dan Selat Tiworo; dan
           d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rumbia Kabupaten
           Buton, dan Kecamatan Lambandia serta Kecamatan Ladongi
           Kabupaten Kolaka.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta
     wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
     undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Selatan secara pasti di
     lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
     Dalam Negeri.




                             Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menetapkan
      Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.

 (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
      Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana
      Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
                           Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Konawe Selatan berkedudukan di Andoolo.




                            BAB III

                   KEWENANGAN DAERAH




                           Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Konawe Selatan mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




                           BAB IV

                  PEMERINTAHAN DAERAH

                       Bagian Pertama

               Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                           Pasal 9
    (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan,
    dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

    (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




                        Bagian Kedua
                      Pemerintah Daerah



                           Pasal 10

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum
Tahun 2004.
                             Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan, Penjabat Bupati Konawe
     Selatan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
     berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan 1
     (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
     Sulawesi Tenggara dapat mengangkat penjabat Bupati untuk masa
     jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Konawe Selatan serta pelantikan Penjabat Bupati
     dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2
     (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk
     melantik Penjabat Bupati Konawe Selatan.

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan
    pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
    Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.




                             Pasal 12

 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan
 dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
 Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai
 dengan peraturan perundang-undangan.




                              BAB V

                    KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe
     Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bupati Kendari sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan
     melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
     hal-hal sebagai berikut:
           a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
           Kabupaten Konawe Selatan;
           b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
           barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
           dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
           dan Kabupaten Kendari yang berada dalam wilayah Kabupaten
           Konawe Selatan;
           c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kendari yang kedudukan,
           kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Selatan;
           d. utang piutang Kabupaten Kendari yang kegunaannya untuk
           Kabupaten Konawe Selatan; serta
           e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
          Kabupaten Konawe Selatan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
    diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
    peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Selatan.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat
    melakukan upaya hukum.

                              Pasal 14
(1)   Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
      pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
      kepada Kabupaten Kendari sampai dengan ditetapkannya Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
      (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
      Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kendari, serta
      Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Kendari yang diterima dari
      Pemerintah dan Provinsi.
      (3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana
      Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
      Bupati Kendari atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Kendari pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
      Kendari.

      (4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran
      biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
      Tenggara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan
      sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
      Kabupaten Konawe Selatan.

                             Pasal 15
      (1) Sebelum Kabupaten Konawe Selatan menetapkan Peraturan
      Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
      semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kendari, tetap berlaku dan
      dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

      (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
      dan Keputusan Bupati Kendari harus disesuaikan dengan Undang-undang
      ini.
                                           BAB VI

                                KETENTUAN PENUTUP

                                           Pasal 16

            Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
            yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.




                                           Pasal 17

            Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
            diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




                                           Pasal 18

            Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
            undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                     Disahkan di Jakarta
                     pada tanggal 25 Pebruari 2003
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                      ttd
                         MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO




         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 24
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
                                       PENJELASAN
                                           ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 4 TAHUN 2003
                                         TENTANG
                     PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
                           DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA




I.   UMUM
      Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ? 38.184,09 km2 dengan jumlah
      penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.984.901 jiwa telah menunjukkan kemajuan
      dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
      kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan
      potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
      Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kendari yang mempunyai
      luas wilayah ? 16.184,09 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Konawe Selatan yang terdiri atas
      11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan Ranomeeto, Kecamatan Konda, Kecamatan
      Moramo, Kecamatan Laonti, Kecamatan Kolono, Kecamatan Lainea, Kecamatan
      Palangga, Kecamatan Tinanggea, Kecamatan Andoolo, Kecamatan Angata, dan
      Kecamatan Landono, dengan luas wilayah keseluruhan ? 5.779,47 km 2.

      Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk serta dinamika kehidupan
      masyarakat, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
      masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
      memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom
      baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan
      pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.
      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
      Sulawesi Tenggara Nomor 8/DPRD/2001 tanggal 6 Juni 2001 tentang Persetujuan
      terhadap Usul Pemekaran Kabupaten Kendari dengan membentuk Kabupaten Konawe
      Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari Nomor 12
      Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Dukungan Penyediaan Dana untuk Kabupaten
      Konawe Selatan, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari
      Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang Penetapan Calon Ibu Kota
      Kabupaten Konawe Selatan.

      Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah
      Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kendari berkewajiban
      membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
      kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan
     pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan
     kesejahteraan rakyat Kabupaten Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.




II. PASAL DEMI PASAL




   Pasal 1
   Cukup jelas.
   Pasal 2
   Cukup jelas.
   Pasal 3
   Cukup jelas.
   Pasal 4
   Cukup jelas.
   Pasal 5
   Ayat (1)
   Cukup jelas.
   Ayat (2)

     Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Konawe
     Selatan dalam bentuk lampiran Undang-undang.

              Ayat (3)

     Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Selatan secara pasti di lapangan,
     ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam
     Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan hasil
     pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.

   Pasal 6

   Ayat (1)

   Cukup jelas.

   Ayat (2)

     Dalam rangka pengembangan Kabupaten Konawe Selatan sesuai dengan potensi
     daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
     pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
     prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
     perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe
     Selatan harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
     sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
     sekitarnya.
            Pasal 7

  Yang dimaksud dengan Andoolo sebagai ibu kota Kabupaten Konawe Selatan berada di
  Kecamatan Andoolo.

Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)

  Penjabat Bupati Konawe Selatan diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada
  Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Kendari, dari
  pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan
  serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.

  Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil
  pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

  Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti
  Penjabat lain.

 Ayat (3)

  Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan
  dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
  kota kabupaten.

Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12

  Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan dengan
  kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
  Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memberikan dukungan penyediaan lahan untuk
  pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan
  sesuai dengan kemampuan daerah.

Pasal 13

Ayat (1)

  Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
  pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai,
  tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang
  telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah
  Kabupaten Konawe Selatan.

  Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kendari kepada
  Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

  Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
  Kabupaten Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan, pemerintah daerah yang
  bersangkutan melakukan kerja sama.

  Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
  Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
Pasal 14
Ayat (1)

  Jangka waktu dukungan Kabupaten Kendari paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan
  besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Kendari
  dengan Kabupaten Konawe Selatan.

Ayat (2)
    Cukup jelas.
Ayat (3)

  Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila
  dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten
  Kendari dengan Kabupaten Konawe Selatan, maka Pemerintah Provinsi dan/atau
  Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.

Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.




      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBILK INDONESIA NOMOR 4267
                                   LAMPIRAN
                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 4 TAHUN 2003
                                   TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                    PETA KABUPATEN KONAWE SELATAN
KETERANGAN     :




+-+-+-+-+-+-   : Batas Kabupaten/Kota 1
........
---------      : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                       ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI




Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_konawe_selatan_di_provinsi_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.