Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-una Di Provinsi Sulawesi Tengah (UU 32 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-una Di Provinsi Sulawesi Tengah (UU 32 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-una Di Provinsi Sulawesi Tengah :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 32 TAHUN 2003
                                         TENTANG
                      PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA
                              DI PROVINSI SULAWESI TENGAH


                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :   a.     bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
                   di Kabupaten Poso, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
                   bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten Poso
                   perlu dimekarkan;

              b.     bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan
                   kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                   sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                   dibentuk Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah;

              c.     bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
                   huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;

              d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   huruf    b, dan   huruf   c,   perlu   membentuk   Undang-undang   tentang
                   pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una;
Mengingat :   1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.     Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
                   daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

              3.     Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah
                   Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan
                   Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang
                   Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
                   Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

              4.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3501);

              5.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3839);

              6.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                   Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

              7.     Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 4251);

              8.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
                   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
                   Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

              9.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
                   Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                   Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 4310);
  Dengan Persetujuan Bersama

 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

    REPUBLIK INDONESIA

             dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



       MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA DI
           PROVINSI SULAWESI TENGAH.



                                               BAB I

                                        KETENTUAN UMUM

                                              Pasal 1

           Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

            1.     Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
                 undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

            2.     Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                 undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
                 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
                 I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp
                 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
                 dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang, yang
                 wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo berdasarkan Undang-
                 undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.

            3.     Kabupaten Poso adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                 Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
                 Sulawesi.



                                               BAB II

                         PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA



                                              Pasal 2

           Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi
           Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                              Pasal 3

           Kabupaten Tojo Una-Una berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Poso yang
terdiri atas:

a.   Kecamatan Una Una;

b.   Kecamatan Togean;

c.   Kecamatan Walea Kepulauan;

d.   Kecamatan Ampana Tete;

e.   Kecamatan Ampana Kota;

f.   Kecamatan Ulubongka;

g.   Kecamatan Tojo; dan

h.   Kecamatan Tojo Barat.



                                  Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tojo Una-
Una sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.



                                  Pasal 5
(1) Kabupaten Tojo Una-Una mempunyai batas wilayah :


    a.     sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini;

    b.     sebelah timur berbatasan dengan Teluk Tomini dan Kecamatan Bunta
         Kabupaten Banggai;

    c.     sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bungku Utara,
         Kecamatan Petasia, dan Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali;
         dan

    d.     sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pamona Utara dan
         Kecamatan Lage Kabupaten Poso serta Teluk Tomini.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta
   wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
   undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tojo Una-Una secara pasti di lapangan,
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.



                                      Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menetapkan Rencana
   Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
   Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
   Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
   di sekitarnya.

                                    Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Tojo Una-Una berkedudukan di Ampana.



                                    BAB III

                           KEWENANGAN DAERAH
                                        Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Tojo Una-Una mencakup kewenangan, tugas dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan
sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                        BAB IV

                               PEMBINAAN DAERAH



                                        Pasal 9

(1) Pemerintah   Provinsi     Sulawesi    Tengah     melakukan    pembinaan     dan
   memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tojo Una-Una dalam waktu
   3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-
   fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
   Pemerintah    Provinsi    Sulawesi    Tengah     melakukan    evaluasi   terhadap
   penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tojo Una-Una.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
   sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.



                                          BAB V

                              PEMERINTAHAN DAERAH



                                   Bagian Pertama

                            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



                                         Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una untuk pertama
   kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
   diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                   Bagian Kedua

                                 Pemerintah Daerah



                                     Pasal 11

Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua)
tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.



                                     Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una, Penjabat Bupati Tojo Una-
   Una diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai
   Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Tengah untuk masa jabatan
   paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai
   negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dibidang
   pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
   Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
   berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Tojo Una-Una serta pelantikan Penjabat Bupati
   dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-
   undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tengah untuk
   melantik Penjabat Bupati Tojo Una-Una.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tengah melakukan
   pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
   melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                         Pasal 13

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Tojo Una-Una dan dilantiknya Penjabat
   Bupati Tojo Una-Una dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
   Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat
   daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
   keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memfasilitasi pembentukan instansi
   vertikal.



                                         BAB VI

                                KETENTUAN PERALIHAN



                                         Pasal 14



(1) Bupati Poso menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
   sesuai       dengan   peraturan   perundang-undangan     kepada      Pemerintah
   Kabupaten Tojo Una-Una hal-hal sebagai berikut :

    a.         pegawai   yang   karena   tugasnya   diperlukan   oleh   Pemerintah
         Kabupaten Tojo Una-Una;

    b.         barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
         barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
         Pemerintah Kabupaten Poso yang berada dalam wilayah Kabupaten Tojo
         Una-Una;

    c.         Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Poso yang kedudukan,
         kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tojo Una-Una;

    d.         utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten
         Tojo Una-Una; serta

    e.         dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
         Tojo Una-Una.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
   oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
   terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Tojo Una-Una.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.



                                     Pasal 15

(1) Kabupaten Tojo Una-Una memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan
   retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Tojo Una-
   Una sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Tojo Una-Una berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Poso wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Tojo
   Una-Una selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar
   dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran
   selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengalokasikan anggaran biaya
   melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
   Tengah    untuk    menunjang   kegiatan   pemerintahan, pembangunan, dan
   kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
   Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
   Tojo Una-Una menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
   sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan
   Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
   pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
   Sulawesi Tengah.

(7) Penjabat Bupati Tojo Una-Una melaksanakan penatausahaan keuangan
   daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan
   Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi
   Tengah.

(8) Penjabat Bupati Tojo Una-Una menyusun dan menetapkan perhitungan
   Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
   Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada
   Gubernur Sulawesi Tengah.



                                    Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Tojo Una-Una dapat menetapkan Peraturan Daerah dan
   membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
   Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Poso tetap berlaku dan dilaksanakan
   di Kabupaten Tojo Una-Una.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Poso yang berlaku di
   Kabupaten Tojo Una-Una harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.



                                    Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi
   Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una dilaksanakan oleh Komisi
   Pemilihan Umum Kabupaten Poso.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una dilakukan
   setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
   Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan
   paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo
   Una-Una pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
   Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Poso.

                                   BAB VII

                           KETENTUAN PENUTUP



                                   Pasal 18

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.



                                   Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
           diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                             Pasal 20

           Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



           Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
           undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                    Disahkan di Jakarta
                    pada tanggal 18 Desember 2003
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                    ttd
                    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO



        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 147
                                       PENJELASAN

                                            ATAS

                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 32 TAHUN 2003

                                          TENTANG

                       PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA

                             DI PROVINSI SULAWESI TENGAH



I.   UMUM

     Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah ? 63.678 km 2 dengan penduduk pada
     Tahun 2002 berjumlah 2.215.449 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
     kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

     Kabupaten Poso yang mempunyai luas wilayah ? 14.443,76 km 2 dengan penduduk pada
     Tahun 2003 berjumlah 252.664 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi
     untuk   mendukung      peningkatan    penyelenggaraan       pemerintahan,   pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

     Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
     maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
     sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
     kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan
     kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia,
     khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan membentuk Kabupaten Tojo Una-Una.

     Kabupaten Tojo Una-Una terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Una Una,
     Kecamatan    Togean,    Kecamatan     Walea    Kepulauan,    Kecamatan Ampana Tete,
     Kecamatan Ampana Kota, Kecamatan Ulubongka, Kecamatan Tojo, dan Kecamatan Tojo
                                                         2
     Barat, dengan luas wilayah keseluruhan ? 5.721,15 km .

     Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya
     dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
     Nomor 24/DPRD/2002       tanggal 1 Juli 2002 tentang Persetujuan Terhadap Usul
     Pembentukan Kabupaten Tojo Una-una, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Poso Nomor 18/KEP/DPRD/2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Persetujuan
     Terhadap Usul Pembentukan Kabupaten Tojo Una-una, dipandang perlu membentuk
     Kabupaten Tojo Una-Una sebagai Daerah Otonom.
      Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una sebagai Daerah Otonom, Pemerintah
      Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso berkewajiban membantu dan
      memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
      daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta
      penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah
      dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Tojo
      Una-Una.

      Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-
      Una antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Tojo Una-Una.
      Meskipun Gubernur Sulawesi Tengah memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati
      Tojo Una-Una, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Poso.

      Dalam melaksanakan otonomi daerahnya, Kabupaten Tojo Una-Una perlu melakukan
      berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
      pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi
      pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1

        Cukup jelas.

      Pasal 2

         Cukup jelas.

      Pasal 3

         Cukup jelas.

      Pasal 4

         Cukup jelas.

      Pasal 5

          Ayat (1)

                Cukup jelas.

         Ayat (2)

                Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Tojo
                Una-Una dalam bentuk lampiran Undang-undang.
    Ayat (3)

           Penentuan batas wilayah Kabupaten Tojo Una-Una secara pasti di lapangan,
           ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam
           Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan
           hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda
           batas.

Pasal 6

    Ayat (1)

           Cukup jelas.

    Ayat (2)

           Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tojo Una-Una sesuai dengan potensi
           daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
           kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan
           perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten
           Tojo Una-Una harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
           kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata
           Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah
           Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7

    Yang dimaksud Ampana sebagai ibu kota Kabupaten Tojo Una-Una berada di
    Kecamatan Ampana Kota.


Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9

   Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi
   bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia,
   bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat
   melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.



Pasal 10


   Cukup jelas.
Pasal 11

   Cukup jelas.

Pasal 12

   Ayat (1)

           Cukup jelas.

    Ayat (2)

           Cukup jelas.

   Ayat (3)

       Cukup jelas.

   Ayat (4)

           Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara
           bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
           provinsi, atau ibu kota kabupaten.

   Ayat (5)

           Cukup jelas.

     Ayat (6)

      Cukup jelas.

Pasal 13

  Cukup jelas.

Pasal 14

   Ayat (1)

           Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
           utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan
           hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
           kemasyarakatan.

           Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
           mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang
           bersangkutan melakukan kerjasama.

           Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan
           Pusat.
   Ayat (2)

       Cukup jelas.

   Ayat (3)

       Cukup jelas.

Pasal 15

   Ayat (1)

       Cukup jelas.

   Ayat (2)

       Cukup jelas.

   Ayat (3)

       Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Poso
       dengan Kabupaten Tojo Una-Una.

   Ayat (4)

       Cukup jelas.

   Ayat (5)

       Cukup jelas.

   Ayat (6)

       Cukup jelas.

   Ayat (7)

      Cukup jelas.

   Ayat (8)

       Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :

       a.      perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir
              Tahun Anggaran;

       b.      pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.



Pasal 16
   Cukup jelas.
Pasal 17
   Cukup jelas.
Pasal 18
   Cukup jelas.
Pasal 19
   Cukup jelas.
Pasal 20
   Cukup jelas.



     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4342


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tojo_unauna_di_provinsi_sul_32.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.