- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sigi Di Provinsi Sulawesi Tengah (UU 27 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sigi Di Provinsi Sulawesi Tengah (UU 27 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi Di Provinsi Sulawesi Tengah :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sigi_di_provinsi_sulawesi_t_27.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Donggala pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Donggala, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sigi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah; c. bahwa pembentukan Kabupaten Sigi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah; Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang . . . -2- 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); Dengan . . . -3- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687). 4. Kabupaten Donggala adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sigi. BAB II . . . -4- BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sigi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 (1) Kabupaten Sigi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Donggala yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Sigi Biromaru; b. Kecamatan Palolo; c. Kecamatan Nokilalaki; d. Kecamatan Lindu; e. Kecamatan Kulawi; f. Kecamatan Kulawi Selatan; g. Kecamatan Pipikoro; h. Kecamatan Gumbasa; i. Kecamatan Dolo Selatan; j. Kecamatan Tanambulava; k. Kecamatan Dolo Barat; l. Kecamatan Dolo; m. Kecamatan Kinovaro; n. Kecamatan Marawola; dan o. Kecamatan Marawola Barat. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 . . . -5- Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Donggala dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Sigi mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala, Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, dan Kecamatan Parigi Selatan, Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan Torue, Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara, Kecamatan Lore Tengah dan Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat dan Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Pinembani Kabupaten Donggala. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Sigi secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Sigi. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sigi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini. (2) Penetapan . . . -6- (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu Kota Kabupaten Sigi berkedudukan di Kecamatan Sigi Biromaru. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Sigi mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan . . . -7- n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Sigi dan pelantikan Penjabat Bupati Sigi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sigi, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Sigi. (2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri . . . -8- (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tengah untuk melantik Penjabat Bupati Sigi. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati. Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Pasal 12 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sigi, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pengaturan . . . -9- (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala. (4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Donggala bersama Penjabat Bupati Sigi menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sigi. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sigi. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Sigi difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi yang berada dalam wilayah Kabupaten Sigi; b. Badan . . . - 10 - b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Donggala yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sigi; c. utang piutang Kabupaten Donggala yang kegunaannya untuk Kabupaten Sigi; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sigi. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Donggala, Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Sigi berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Donggala sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sigi sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sigi sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Pemberian . . . - 11 - (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sigi. (4) Apabila Kabupaten Donggala tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Donggala untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sigi. (5) Apabila Provinsi Sulawesi Tengah tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sigi. (6) Penjabat Bupati Sigi menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Donggala. (7) Penjabat Bupati Sigi menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Pasal 17 Penjabat Bupati Sigi berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sigi dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sigi. (3) Hasil . . . - 12 - (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Sigi menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Sebelum Pemerintah Kabupaten Sigi menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Donggala sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Sigi harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 13 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 100 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH I. UMUM Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah ± 61.841,29 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.521.327 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Donggala yang mempunyai luas wilayah ± 9.471,10 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 459.537 jiwa terdiri atas 31 (tiga puluh satu) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2005 tanggal 6 Agustus 2005 tentang Persetujuan dan Dukungan atas Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2006 tanggal 13 April 2006 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2005 tentang Persetujuan dan Dukungan atas Pembentukan Kabupaten Sigi, Surat Bupati Donggala Nomor 125/0218/Bag.Pem tanggal 15 Agustus 2005 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0221/Bag.Pem tanggal 5 Juni 2006 tentang Dukungan atas Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0327/Bag.Pem tanggal 12 April 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0221/Bag.Pem Tahun 2005 tentang Dukungan atas Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi, Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 135.52/54/ROPEM-G-ST tanggal 18 Pebruari 2006 perihal Usul . . . -2- Usul Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5/DPRD/2006 tanggal 10 Februari 2006 tentang Persetujuan terhadap Usul Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 135.52/28/ROPEM- G.ST/2006 tanggal 15 Februari 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0279/Bag.Pem tanggal 11 Februari 2008 tentang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0221/Bag.Pem tanggal 5 Juni Tahun 2005 tentang Dukungan atas Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2005 tentang Persetujuan dan Dukungan atas Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0237/Bag.Pem tanggal 12 April 2006 tentang Pembiayaan Tahap Awal Pemerintahan Kabupaten Sigi Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0296/Bag.Pem tanggal 5 Februari 2007 Dukungan Penyedian/Pemberian Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan kepada Kabupaten Sigi, dan Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0337/Bag.Pem tanggal 1 Mei 2008 Tentang Pemberian Dukungan Dana dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kali di Kabupaten Sigi Pemekaran Kabupaten Donggala. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Sigi. Pembentukan Kabupaten Sigi yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Donggala terdiri atas 15 (lima belas) kecamatan, yaitu Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Palolo, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Kulawi Selatan, Kecamatan Pipikoro, Kecamatan Dolo, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kecamatan Marawola. Kecamatan Lindu, Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Marawola Barat, Kecamatan Kinovaro, dan Kecamatan Nokilalaki. Kabupaten Sigi memiliki luas wilayah keseluruhan ± 5.196,02 km2 dengan penduduk ± 203.898 jiwa pada tahun 2005. Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi. Dalam . . . -3- Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sigi perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Sigi, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pasal 7 . . . -4- Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata. Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Pasal 10 Ayat (1) Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sigi dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009. Ayat (2) Penjabat Bupati Sigi diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah dengan pertimbangan Bupati Donggala. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 11 . . . -5- Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi kepada APBD Provinsi Sulawesi Tengah dan APBD Kabupaten Donggala dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Donggala dalam wilayah Kabupaten Sigi. Dalam . . . -6- Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Donggala kepada Pemerintah Kabupaten Sigi. Demikian pula BUMD Kabupaten Donggala yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sigi, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala kepada Pemerintah Kabupaten Sigi. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Sigi diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala kepada Pemerintah Kabupaten Sigi. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0296/Bag.Pem tanggal 5 Februari 2007. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08/DPRD/2008 tanggal 21 Mei 2008 dan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 160/0371/DPRD/2008 tanggal 12 Juni 2008. Ayat (3) . . . -7- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Donggala yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4873
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sigi_di_provinsi_sulawesi_t_27.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)