Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sigi Di Provinsi Sulawesi Tengah (UU 27 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sigi Di Provinsi Sulawesi Tengah (UU 27 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi Di Provinsi Sulawesi Tengah :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 27 TAHUN 2008
                                TENTANG
                     PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI
                     DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                   Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten
                   Donggala pada khususnya, serta adanya aspirasi
                   yang    berkembang    dalam    masyarakat,  dipandang
                   perlu   meningkatkan    penyelenggaraan  pemerintahan,
                   pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
                   mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
             b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan          ekonomi,
                   potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                   pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                   pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                   beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
                   Donggala, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sigi di
                   wilayah Provinsi Sulawesi Tengah;
             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Sigi bertujuan untuk
                   meningkatkan  pelayanan  di   bidang    pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                   Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di
                   Provinsi Sulawesi Tengah;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan           Pasal 21
                   Undang-Undang  Dasar Negara Republik          Indonesia
                   Tahun 1945;
             2.    Undang-Undang   Nomor   29   Tahun    1959    tentang
                   Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
                   Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 1822);

                                                    3. Undang-Undang . . .
                     -2-


3.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
     Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
     Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
     Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
     tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
     Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7)
     menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
     Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
     Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
     Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
     Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4844);
6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4438);
7.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);


                                                 Dengan . . .
                              -3-
                   Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                              dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI
              DI PROVINSI SULAWESI TENGAH.

                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
                 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                 pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.
              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
                 masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
                 yang   berwenang    mengatur    dan    mengurus     urusan
                 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
                 menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
                 dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
              3. Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
                 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
                 Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi
                 Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
                 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
                 Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7)
                 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 2687).
              4. Kabupaten Donggala adalah kabupaten sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
                 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
                 yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sigi.

                                                                 BAB II . . .
                   -4-
                  BAB II
     PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
       BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                Bagian Kesatu
                Pembentukan

                    Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sigi di wilayah
Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

                Bagian Kedua
               Cakupan Wilayah

                    Pasal 3

(1) Kabupaten Sigi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
    Donggala yang terdiri atas cakupan wilayah:
  a. Kecamatan Sigi Biromaru;
  b. Kecamatan Palolo;
  c. Kecamatan Nokilalaki;
  d. Kecamatan Lindu;
  e. Kecamatan Kulawi;
  f. Kecamatan Kulawi Selatan;
  g. Kecamatan Pipikoro;
  h. Kecamatan Gumbasa;
  i. Kecamatan Dolo Selatan;
  j. Kecamatan Tanambulava;
  k. Kecamatan Dolo Barat;
  l. Kecamatan Dolo;
  m. Kecamatan Kinovaro;
  n. Kecamatan Marawola; dan
  o. Kecamatan Marawola Barat.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

                                                  Pasal 4 . . .
                     -5-
                    Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Donggala dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                Bagian Ketiga
                Batas Wilayah

                    Pasal 5

(1) Kabupaten Sigi mempunyai batas-batas wilayah:
  a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa
     Selatan Kabupaten Donggala, Kecamatan Palu Barat,
     Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, dan Kecamatan Parigi
     Selatan, Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan Torue,
     Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong;
  b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara,
     Kecamatan Lore Tengah dan Kecamatan Lore Selatan
     Kabupaten Poso;
  c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara
     Provinsi Sulawesi Selatan; dan
  d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamuju,
     Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat dan
     Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Pinembani Kabupaten
     Donggala.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
    dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Sigi secara pasti di
    lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
    ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima)
    tahun sejak diresmikannya Kabupaten Sigi.

                    Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sigi menetapkan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama
    3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.


                                            (2) Penetapan . . .
                       -6-
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta dilakukan
    dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah
    kabupaten/kota di sekitarnya.


                Bagian Keempat
                   Ibu Kota

                    Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Sigi berkedudukan di Kecamatan Sigi
Biromaru.

                 BAB III
       URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                    Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Sigi mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
    Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
  a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  c. penyelenggaraan   ketertiban   umum   dan     ketenteraman
     masyarakat;
  d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  e. penanganan bidang kesehatan;
  f. penyelenggaraan pendidikan;
  g. penanggulangan masalah sosial;
  h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  i. fasilitasi pengembangan koperasi,     usaha    kecil,   dan
     menengah;
  j. pengendalian lingkungan hidup;
  k. pelayanan pertanahan;
  l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

                                              n. pelayanan . . .
                          -7-
        n. pelayanan administrasi penanaman modal;
        o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
        p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
           perundang-undangan.
     (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
         Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
         urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
         untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
         dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
         bersangkutan.

                       BAB IV
                PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                          Pasal 9

     Peresmian Kabupaten Sigi dan pelantikan Penjabat Bupati Sigi
     dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling
     lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

                      Bagian Kedua
                    Pemerintah Daerah

                         Pasal 10

     (1) Untuk     memimpin     penyelenggaraan    pemerintahan         Kabupaten Sigi, dipilih dan disahkan seorang bupati dan
         wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan
         paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Sigi.
     (2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
         penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
         diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling
         lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
         atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
     (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
         adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
         jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
         persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan.

                                                       (4) Menteri . . .
                      -8-
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi
    Tengah untuk melantik Penjabat Bupati Sigi.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif,
    Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat
    bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama
    1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
    fasilitasi terhadap    kinerja  penjabat  bupati  dalam
    melaksanakan     tugas    pemerintahan,  dan   pemilihan
    bupati/wakil bupati.

                      Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Donggala dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.



                      Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sigi,
    dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
    sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
    lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
    dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
    keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak
    tanggal pelantikan.

                Bagian Ketiga
        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                     Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Sigi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

                                                 (2) Pengaturan . . .
                       -9-
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Sigi dilaksanakan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                   BAB V
       PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                     Pasal 14

(1) Bupati     Donggala   bersama      Penjabat  Bupati    Sigi
    menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
    personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
    Kabupaten Sigi.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sigi.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Kabupaten Sigi difasilitasi dan dikoordinasikan oleh
    Gubernur Sulawesi Tengah.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi dibebankan
    pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja
    personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
       dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi
       yang berada dalam wilayah Kabupaten Sigi;

                                                       b. Badan . . .
                      - 10 -
   b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Donggala
      yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
      Kabupaten Sigi;
   c. utang piutang Kabupaten Donggala yang kegunaannya
      untuk Kabupaten Sigi; dan
   d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
      Kabupaten Sigi.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
    Bupati Donggala, Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil
    Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
    oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Menteri Dalam
    Negeri.

                 BAB VI
 PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH, DAN BANTUAN DANA
                    Pasal 15

(1) Kabupaten Sigi berhak mendapatkan alokasi dana
    perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana    pemerintahan   sesuai   dengan   peraturan
    perundang-undangan.

                    Pasal 16
(1) Pemerintah      Kabupaten     Donggala      sesuai    dengan
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
    menunjang       kegiatan  penyelenggaraan       pemerintahan
    Kabupaten Sigi sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
    rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan
    untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi
    pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
    rupiah).
(2) Pemerintah    Provinsi   Sulawesi    Tengah     memberikan
    bantuan      dana      untuk       menunjang       kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sigi sebesar
    Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama
    3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
    pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi pertama kali sebesar
    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                                               (3) Pemberian . . .
                     - 11 -


(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sigi.
(4) Apabila   Kabupaten     Donggala      tidak    memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana  dimaksud    pada    ayat    (1), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
    Donggala untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
    Sigi.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tengah tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
    Sulawesi Tengah untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Sigi.
(6) Penjabat Bupati Sigi menyampaikan laporan realisasi
    penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    kepada Bupati Donggala.
(7) Penjabat      Bupati    Sigi    menyampaikan    laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

                    Pasal 17

Penjabat Bupati Sigi berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                    BAB VII
                  PEMBINAAN

                    Pasal 18

(1) Untuk    mengefektifkan   penyelenggaraan      pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
    Kabupaten Sigi dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sigi.

                                                   (3) Hasil . . .
                       - 12 -
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
    acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
    Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
                 BAB VIII
           KETENTUAN PERALIHAN

                    Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Sigi menyusun Rancangan Peraturan Bupati
    tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Sigi untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Sigi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
    Sulawesi Tengah.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Sigi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

                    Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Sigi menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Donggala sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Sigi.

                  BAB IX
            KETENTUAN PENUTUP

                    Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Sigi harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

                    Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                    Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                       Agar . . .
                                 - 13 -
              Agar    setiap  orang     mengetahuinya,     memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan        penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 21 Juli 2008

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                   ttd.


                                     DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

                    ttd.


            ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 100




           Salinan sesuai dengan aslinya
            SEKRETARIAT NEGARA RI
    Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
     Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




                  Wisnu Setiawan
                             PENJELASAN
                                 ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 27 TAHUN 2008
                               TENTANG
                    PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI
                    DI PROVINSI SULAWESI TENGAH


I. UMUM
  Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah ± 61.841,29 km2
  dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.521.327 jiwa terdiri atas
  9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Donggala yang mempunyai luas wilayah ± 9.471,10 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah 459.537 jiwa terdiri atas 31 (tiga
  puluh satu) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
  dikembangkan   untuk     mendukung    peningkatan     penyelenggaraan
  pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
  atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9
  Tahun 2005 tanggal 6 Agustus 2005 tentang Persetujuan dan Dukungan
  atas Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2006 tanggal 13 April 2006
  tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 9
  Tahun 2005 tentang Persetujuan dan Dukungan atas Pembentukan
  Kabupaten Sigi, Surat Bupati Donggala Nomor 125/0218/Bag.Pem
  tanggal 15 Agustus 2005 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Sigi,
  Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0221/Bag.Pem tanggal 5 Juni
  2006 tentang Dukungan atas Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi,
  Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0327/Bag.Pem tanggal 12 April
  2006    tentang   Perubahan   atas   Keputusan     Bupati  Donggala
  Nomor 188.45/0221/Bag.Pem Tahun 2005 tentang Dukungan atas
  Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi, Surat Gubernur Sulawesi
  Tengah Nomor 135.52/54/ROPEM-G-ST tanggal 18 Pebruari 2006 perihal

                                                                 Usul . . .
                                -2-
Usul Pembentukan Kabupaten Sigi, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5/DPRD/2006 tanggal 10 Februari
2006 tentang Persetujuan terhadap Usul Pembentukan Kabupaten Sigi,
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 135.52/28/ROPEM-
G.ST/2006 tanggal 15 Februari 2006 tentang Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Sigi, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0279/Bag.Pem
tanggal 11 Februari 2008 tentang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan
Bupati Donggala Nomor 188.45/0221/Bag.Pem tanggal 5 Juni Tahun 2005
tentang Dukungan atas Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2
Tahun 2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9
Tahun 2005 tentang Persetujuan dan Dukungan atas Pembentukan
Kabupaten Sigi, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0237/Bag.Pem
tanggal 12 April 2006 tentang Pembiayaan Tahap Awal Pemerintahan
Kabupaten Sigi Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Keputusan Bupati
Donggala Nomor 188.45/0296/Bag.Pem tanggal 5 Februari 2007 Dukungan
Penyedian/Pemberian Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan kepada Kabupaten Sigi, dan Keputusan Bupati Donggala
Nomor 188.45/0337/Bag.Pem tanggal      1 Mei 2008 Tentang Pemberian
Dukungan Dana dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah untuk Pertama Kali di Kabupaten Sigi Pemekaran Kabupaten
Donggala.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Sigi.
Pembentukan Kabupaten Sigi yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Donggala terdiri atas 15 (lima belas) kecamatan, yaitu Kecamatan Sigi
Biromaru, Kecamatan Palolo, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Kulawi,
Kecamatan Kulawi Selatan, Kecamatan Pipikoro, Kecamatan Dolo,
Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kecamatan Marawola.
Kecamatan Lindu, Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Marawola Barat,
Kecamatan Kinovaro, dan Kecamatan Nokilalaki. Kabupaten Sigi memiliki
luas wilayah keseluruhan ± 5.196,02 km2 dengan penduduk ± 203.898 jiwa
pada tahun 2005.
Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi sebagai daerah otonom, Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi.

                                                            Dalam . . .
                                 -3-
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sigi perlu melakukan
  berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
  prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya
  manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
           skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
           kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada saat
           dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.

  Pasal 6
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Dalam rangka pengembangan Kabupaten Sigi, khususnya guna
           perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
           pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
           datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
           pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan
           perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
           Kabupaten Sigi harus disusun secara serasi dan terpadu dalam
           satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu
           dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

                                                              Pasal 7 . . .
                                -4-

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
        dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
        kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
        pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
        pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Sigi dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang
         ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan
         bulan Juli 2009.

  Ayat (2)
        Penjabat Bupati Sigi diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah
        dengan pertimbangan Bupati Donggala.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

                                                             Pasal 11 . . .
                               -5-
Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi
   kepada APBD Provinsi Sulawesi Tengah dan APBD Kabupaten Donggala
   dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
   daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
        dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan,   pelaksanaan    pembangunan,     dan pelayanan
        kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
        dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
        ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
        Donggala dalam wilayah Kabupaten Sigi.


                                                            Dalam . . .
                               -6-
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
        berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
        Kabupaten Donggala kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.
        Demikian pula BUMD Kabupaten Donggala yang berkedudukan,
        kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sigi, diserahkan oleh
        Pemerintah Kabupaten Donggala kepada Pemerintah Kabupaten
        Sigi.
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
        daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
        Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
        Kabupaten Sigi diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala
        kepada Pemerintah Kabupaten Sigi. Berkenaan dengan pengaturan
        penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Ayat (8)
        Cukup jelas.

  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0296/Bag.Pem
         tanggal 5 Februari 2007.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
        ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
        pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
        Sulawesi Tengah Nomor 08/DPRD/2008 tanggal 21 Mei 2008 dan
        Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
        Nomor 160/0371/DPRD/2008 tanggal 12 Juni 2008.


                                                             Ayat (3) . . .
                                -7-
    Ayat (3)
          Cukup jelas.

    Ayat (4)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
          dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Donggala
          yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
          dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi
          Tengah yang belum dibayarkan.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

    Ayat (7)
          Cukup jelas.

  Pasal 17
     Cukup jelas.

  Pasal 18
    Cukup jelas.

  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4873


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_sigi_di_provinsi_sulawesi_t_27.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.