Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah Di Provinsi Papua (UU 3 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah Di Provinsi Papua (UU 3 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah Di Provinsi Papua :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 3 TAHUN 2008
                                    TENTANG
             PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
                              DI PROVINSI PAPUA


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:     a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua
                     pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya serta
                     adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
                     peningkatan      penyelenggaraan    pemerintahan,     pelaksanaan
                     pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
                     kesejahteraan masyarakat;

               b.    bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan
                     ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan
                     pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan
                     keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja
                     dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
                     Kabupaten Jayawijaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten
                     Mamberamo Tengah di wilayah Provinsi Papua;

               c.    bahwa pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah diharapkan
                     akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang
                     pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat
                     memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

               d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                     huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
                     tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi
                     Papua;

Mengingat:     1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-
                     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

               2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
                     Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di
                                                                  2. Undang-Undang . . .
                     Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 2907);
                                          2

                3.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
                     bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);

                4.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
                     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
                     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 4277);

                5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
                     Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                     Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

                6.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
                     Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                     Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia      Nomor
                     4389);

                7.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
                     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                     Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
                     Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia    Nomor 4548);

                     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan . .
                                                                   8. Undang-Undang .
                8.
                     antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                            Dengan Persetujuan Bersama
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                 MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN                        KABUPATEN
               MAMBERAMO TENGAH DI PROVINSI PAPUA.
                           3


                    BAB I
               KETENTUAN UMUM

                       Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
   Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
   Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
   masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
   berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
   kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
   aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
   Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di
   Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
   Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
   Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia      Nomor 4151).
                                                              Negara . . .
4. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
   Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi
   Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
   47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907),
   yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Mamberamo Tengah.


                  BAB II
     PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
       BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                    Bagian Kesatu
                    Pembentukan

                       Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mamberamo Tengah di
wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                          4



                  Bagian Kedua
                 Cakupan Wilayah

                      Pasal 3

(1) Kabupaten Mamberamo Tengah berasal dari sebagian wilayah
    Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Distrik Kobakma;
    b. Distrik Kelila;
    c. Distrik Eragayam;
    d. Distrik Megambilis; dan
    e. Distrik Ilugwa.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
    dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
                                                             Pasal 4 . . .
                      Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.

                   Bagian Ketiga
                   Batas Wilayah

                      Pasal 5

(1) Kabupaten Mamberamo Tengah mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu
        Kabupaten Mamberamo Raya;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Elelim dan Distrik
        Abenaho Kabupaten Yalimo;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Wolo dan Distrik
        Bolakme Kabupaten Jayawijaya; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Bokondini dan Distrik
        Kembu Kabupaten Tolikara.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam
    peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah secara pasti
                           5

   di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
   ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak
   diresmikannya Kabupaten Mamberamo Tengah.

                        Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana
    Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
                                                                serta . . .

                   Bagian Keempat
                      Ibu Kota

                        Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah berkedudukan di Kobakma.

                 BAB III
       URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                        Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
    Mamberamo Tengah mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. pendidikan;
    b. kesehatan;
    c. lingkungan hidup;
    d. pekerjaan umum;
    e. penataan ruang;
    f. perencanaan pembangunan;
    g. perumahan;
    h. kepemudaan dan olah raga;
    i. penanaman modal;
    j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    k. kependudukan dan catatan sipil;
                            6

    l.   ketenagakerjaan;
    m.   ketahanan pangan;
    n.   pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
    o.   keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
    p.   perhubungan;
    q.   komunikasi dan informatika;
    r.   pertanahan;
    s.   kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
    t.   otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan
         daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
    u.   pemberdayaan masyarakat dan desa;
    v.   sosial;
                                                     u. pemberdayaan . . .
    w.   kebudayaan;
    x.   statistik;
    y.   kearsipan; dan
    z.   perpustakaan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
    untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
    kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.


                    BAB IV
             PEMERINTAHAN DAERAH

                    Bagian Kesatu
          Peresmian Daerah Otonom Baru dan
                Penjabat Kepala Daerah

                        Pasal 9

Peresmian Kabupaten Mamberamo Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati
Mamberamo Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.


                     Bagian Kedua
                   Pemerintah Daerah

                        Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
    Mamberamo Tengah, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil
    Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1
    (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah.
                            7


(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat
    dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
    tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
    berdasarkan usulan Gubernur.
                                                                  Menteri . . .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
    pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam
    bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
    jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk
    melantik Penjabat Bupati Mamberamo Tengah.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
    Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
    masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
    dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
    terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
    pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.


                        Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jayawijaya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).


                        Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Mamberamo
    Tengah, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah,
    Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga
    teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
    mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telahPerangkat . . .
                                                               (2) dibentuk
    oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
                            8



                   Bagian Ketiga
           Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                        Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Mamberamo Tengah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Mamberamo Tengah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

                    BAB V
        PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                        Pasal 14

(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Mamberamo Tengah
    menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel,
    penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
    Mamberamo Tengah.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.


                                                  (4) Personel . . .
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
    pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan
    oleh Kabupaten Mamberamo Tengah.
                            9

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
    Kabupaten Mamberamo Tengah difasilitasi oleh Gubernur Papua.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dibebankan pada anggaran
    pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
    meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
       dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
       yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah;
    b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang
       kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
       Mamberamo Tengah;
    c. utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk
       Kabupaten Mamberamo Tengah; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kabupaten Mamberamo Tengah.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana
    dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya,
    Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua
    kepada Menteri Dalam Negeri.

                                                               BAB VI . . .
                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                        Pasal 15
(1) Kabupaten Mamberamo Tengah berhak mendapatkan alokasi dana
    perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
    pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                        Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya
    memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah
                          10

    sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun
    selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk
    menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
    Mamberamo Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
    setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
    bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
    pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Tengah.

(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya
    memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
    Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
    Mamberamo Tengah.

(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan
    bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
    Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
    Mamberamo Tengah.

(6) Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyampaikan realisasi
    penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjabat . . .
                                                           (6) Bupati
    Jayawijaya.

(7) Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana
    bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
    Gubernur Papua.


                       Pasal 17

Penjabat Bupati Mamberamo Tengah berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.


                     BAB VII
                   PEMBINAAN

                       Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
    Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan
    fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Mamberamo Tengah
                          11

    dalam waktu   3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
    Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan
    kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


                  BAB VIII
            KETENTUAN PERALIHAN
                   Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
    Bupati Mamberamo Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati
    tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Mamberamo Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
                                                         Pendapatan . . .
(2) Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
    Papua.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Mamberamo
    Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

                       Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Mamberamo Tengah menetapkan peraturan
    daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
    semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang
    tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
    dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta Peraturan dan
    Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di Kabupaten
    Mamberamo Tengah harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

                    BAB IX
              KETENTUAN PENUTUP

                       Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten
Mamberamo Tengah harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
                                              12


                                        Pasal 22

                  Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur
                  dengan peraturan perundang-undangan.

                                        Pasal 23

                  Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                  Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                                                                                Agar . . .
                  Indonesia.


                                            Disahkan di Jakarta
                                            pada tanggal 4 Januari 2008

                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                    ttd.

                                            DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,

                         ttd.


               ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 3




 Salinan sesuai dengan aslinya
 SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




                     Wisnu Setiawan
13
                                 PENJELASAN
                                      ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 3 TAHUN 2008
                                   TENTANG
            PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
                              DI PROVINSI PAPUA



I. UMUM
  Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk pada
  tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1
  (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
  memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 Km2 dengan jumlah
  penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas       39 (tiga puluh
  sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
  mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut diatas,
  pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
  terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
  pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik
  dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09/DPRD-
  JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
  Mamberamo Tengah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007
  tentang Revisi Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Jayawijaya Nomor 09/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan
  Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah dan Nomor 119/214.1/DPRD-JWY/2005
  tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pemekaran, Keputusan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007
  tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten
  Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota
  Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten Jayawijaya, Keputusan Pimpinan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007
  tanggal 26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD Kabupaten
  Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan
  Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten Jayawijaya . .
                                                                        Rakyat .
  Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal Pembentukan Pemekaran Kabupaten
  Mamberamo Tengah, Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007
                                           2

  tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi
  Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah,
  Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 9
  Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lani Jaya,
  Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 6/PIM-DPRD/2005 tanggal 4 Februari 2005
  tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di
  Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 040/DPRP/Tahun
  2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua
  untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
  Pertama Bagi Calon Mamberamo Tengah, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor
  135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten
  Baru, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 900/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal
  Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur
  Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam)
  Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis Rakyat Papua
  Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung
  Pemerintah Pusat untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk
  Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lani Jaya, Nduga, dan Yalimo.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
  menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
  pemerintah perlu membentuk Kabupaten Mamberamo Tengah. Pembentukan
  Kabupaten Mamberamo Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
  Jayawijaya terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Kobakma, Distrik Kelila, Distrik
  Eragayam, Distrik Megambilis, dan Distrik Ilugwa. Kabupaten Mamberamo Tengah
  memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.275 km2 dengan jumlah penduduk 54.735 jiwa.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai daerah otonom,
  Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
  kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan
  efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
  pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
  penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
  dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mamberamo
  Tengah.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mamberamo Tengah perlu
  melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
                                                                         Dalam . . .
  prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
  pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.
                                      3


Pasal 3
   Cukup jelas.

Pasal 4
   Cukup jelas.

Pasal 5
   Ayat (1)
        Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000
      diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi
      Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
        Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mamberamo Tengah khususnya guna
      perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
      dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan
      sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
      diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang
      Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah harus disusun secara serasi dan
      terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
      dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7                                                       yang . . .
   Kobakma sebagai ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah berada di Distrik
   Kobakma.

Pasal 8
   Cukup jelas.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
   bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota
   provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
   Ayat (1)
                                    4

       Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Penjabat Bupati Mamberamo Tengah diusulkan oleh Gubernur Papua dengan
      pertimbangan Bupati Jayawijaya.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

   Ayat (4)
      Cukup jelas.

   Ayat (5)
      Cukup jelas.

   Ayat (6)
      Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo
   Tengah kepada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Jayawijaya
   dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-
   masing daerah sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor
   040/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007.

Pasal 12
   Cukup jelas.
                                                                    Pasal 13 . . .
Pasal 13
       Cukup jelas.

Pasal 14
   Ayat (1)
       Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Cukup jelas.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

   Ayat (4)
      Cukup jelas.

   Ayat (5)
      Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
      pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai,
                                     5

      tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
      umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
      Kabupaten Jayawijaya dalam wilayah calon Kabupaten Mamberamo Tengah.
      Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
      penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
      kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jayawijaya yang berkedudukan,
      kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Mamberamo Tengah, diserahkan
      oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten
      Mamberamo Tengah.
      Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten
      induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
      kerja sama.
      Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten
      Mamberamo Tengah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada
      Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Berkenaan dengan pengaturan
      penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.

   Ayat (6)
      Cukup jelas.
                                                                       Ayat (7) . . .


   Ayat (7)
      Cukup jelas.

   Ayat (8)
      Cukup jelas.

   Ayat (9)
      Cukup jelas.

Pasal 15
   Cukup jelas.

Pasal 16
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah
       uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya
       Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan
       Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya 02/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26
       Januari 2007.
                                      6

     Ayat (2)
        Cukup jelas.

     Ayat (3)
        Cukup jelas.

     Ayat (4)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
        kesanggupan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang belum dibayarkan.

     Ayat (5)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
        kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.

     Ayat (6)
        Cukup jelas.

     Ayat (7)
        Cukup jelas.
                                                                 Pasal 17 . . .

  Pasal 17
     Cukup jelas.

  Pasal 18
     Cukup jelas.

  Pasal 19
     Cukup jelas.

  Pasal 20
     Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4802


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_mamberamo_tengah_di_provins_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Rtrw kabupaten mamberamo tengah. Contoh proposal bantuan dana pada bupati papua mamberamo tengah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.