- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah Di Provinsi Papua (UU 3 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah Di Provinsi Papua (UU 3 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah Di Provinsi Papua :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_mamberamo_tengah_di_provins_3.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
DI PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua
pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan
ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan
pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan
keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja
dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
Kabupaten Jayawijaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten
Mamberamo Tengah di wilayah Provinsi Papua;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah diharapkan
akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi
Papua;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di
2. Undang-Undang . . .
Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2907);
2
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan . .
8. Undang-Undang .
8.
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
MAMBERAMO TENGAH DI PROVINSI PAPUA.
3
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di
Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151).
Negara . . .
4. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi
Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907),
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Mamberamo Tengah.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mamberamo Tengah di
wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Mamberamo Tengah berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Kobakma;
b. Distrik Kelila;
c. Distrik Eragayam;
d. Distrik Megambilis; dan
e. Distrik Ilugwa.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Mamberamo Tengah mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu
Kabupaten Mamberamo Raya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Elelim dan Distrik
Abenaho Kabupaten Yalimo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Wolo dan Distrik
Bolakme Kabupaten Jayawijaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Bokondini dan Distrik
Kembu Kabupaten Tolikara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam
peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah secara pasti
5
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak
diresmikannya Kabupaten Mamberamo Tengah.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
serta . . .
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah berkedudukan di Kobakma.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Mamberamo Tengah mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
6
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan
daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
u. pemberdayaan . . .
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Mamberamo Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati
Mamberamo Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Mamberamo Tengah, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil
Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1
(satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah.
7
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat
dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usulan Gubernur.
Menteri . . .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk
melantik Penjabat Bupati Mamberamo Tengah.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jayawijaya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Mamberamo
Tengah, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga
teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telahPerangkat . . .
(2) dibentuk
oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
8
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mamberamo Tengah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Mamberamo Tengah
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Mamberamo Tengah.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel . . .
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan
oleh Kabupaten Mamberamo Tengah.
9
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
Kabupaten Mamberamo Tengah difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Mamberamo Tengah;
c. utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk
Kabupaten Mamberamo Tengah; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Mamberamo Tengah.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya,
Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI . . .
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Mamberamo Tengah berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah
10
sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Mamberamo Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Tengah.
(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Mamberamo Tengah.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan
bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Mamberamo Tengah.
(6) Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjabat . . .
(6) Bupati
Jayawijaya.
(7) Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana
bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Gubernur Papua.
Pasal 17
Penjabat Bupati Mamberamo Tengah berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Mamberamo Tengah
11
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan
kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Mamberamo Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mamberamo Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
Pendapatan . . .
(2) Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Mamberamo
Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Mamberamo Tengah menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta Peraturan dan
Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di Kabupaten
Mamberamo Tengah harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten
Mamberamo Tengah harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
12
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Agar . . .
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 3
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
13
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk pada
tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1
(satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 Km2 dengan jumlah
penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas 39 (tiga puluh
sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut diatas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik
dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09/DPRD-
JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Mamberamo Tengah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007
tentang Revisi Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jayawijaya Nomor 09/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah dan Nomor 119/214.1/DPRD-JWY/2005
tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pemekaran, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007
tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten
Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota
Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten Jayawijaya, Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007
tanggal 26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD Kabupaten
Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan
Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten Jayawijaya . .
Rakyat .
Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal Pembentukan Pemekaran Kabupaten
Mamberamo Tengah, Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007
2
tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi
Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah,
Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 9
Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lani Jaya,
Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 6/PIM-DPRD/2005 tanggal 4 Februari 2005
tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di
Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 040/DPRP/Tahun
2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua
untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
Pertama Bagi Calon Mamberamo Tengah, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor
135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten
Baru, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 900/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal
Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur
Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam)
Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis Rakyat Papua
Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung
Pemerintah Pusat untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk
Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lani Jaya, Nduga, dan Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
pemerintah perlu membentuk Kabupaten Mamberamo Tengah. Pembentukan
Kabupaten Mamberamo Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Jayawijaya terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Kobakma, Distrik Kelila, Distrik
Eragayam, Distrik Megambilis, dan Distrik Ilugwa. Kabupaten Mamberamo Tengah
memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.275 km2 dengan jumlah penduduk 54.735 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan
efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mamberamo
Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mamberamo Tengah perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
Dalam . . .
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
3
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000
diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi
Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mamberamo Tengah khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan
sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah harus disusun secara serasi dan
terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7 yang . . .
Kobakma sebagai ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah berada di Distrik
Kobakma.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota
provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
4
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Mamberamo Tengah diusulkan oleh Gubernur Papua dengan
pertimbangan Bupati Jayawijaya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo
Tengah kepada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Jayawijaya
dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-
masing daerah sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor
040/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13 . . .
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai,
5
tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Jayawijaya dalam wilayah calon Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jayawijaya yang berkedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Mamberamo Tengah, diserahkan
oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten
Mamberamo Tengah.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten
induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten
Mamberamo Tengah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Berkenaan dengan pengaturan
penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7) . . .
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah
uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya
Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya 02/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26
Januari 2007.
6
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
kesanggupan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17 . . .
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4802
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_mamberamo_tengah_di_provins_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Rtrw kabupaten mamberamo tengah. Contoh proposal bantuan dana pada bupati papua mamberamo tengah.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






