Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua (UU 6 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua (UU 6 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 6 TAHUN 2008
                                  TENTANG
                   PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA
                            DI PROVINSI PAPUA


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua
                   pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya serta
                   adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
                   peningkatan      penyelenggaraan    pemerintahan,     pelaksanaan
                   pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
                   kesejahteraan masyarakat;

             b.    bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan
                   ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan
                   pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan
                   keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja
                   dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
                   Kabupaten Jayawijaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten
                   Nduga di wilayah Provinsi Papua;

             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Nduga diharapkan akan dapat
                   mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                   huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
                   tentang Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-
                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

             2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan. . .
                                                                2. Undang-Undang
                   Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di
                   Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 2907);

             3.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
                            2

       bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
       2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);

  4.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
       Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
       Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
       Nomor 4277);

  5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
       Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
       Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
       Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

  6.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
       Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
       Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia      Nomor
       4389);

  7.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
       tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
       Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
       Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia    Nomor 4548);

       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan . . .
                                                      8. Undang-Undang
  8.
       antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
       Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



              Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                          dan
         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                   MEMUTUSKAN:
                                        3

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG               PEMBENTUKAN         KABUPATEN
              NDUGA DI PROVINSI PAPUA.


                                  BAB I
                             KETENTUAN UMUM

                                     Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
                 Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
                 Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
                 masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
                 berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
                 kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
                 aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

              3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud
                 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
                 Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di
                 Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
                 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
                 Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia. . .
                                                                             Nomor
                 Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4151).

              4. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
                 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
                 Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi
                 Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
                 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907),
                 yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nduga.


                                BAB II
                   PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
                     BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                                 Bagian Kesatu
                                 Pembentukan
                          4

                      Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nduga di wilayah
Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                  Bagian Kedua
                 Cakupan Wilayah

                      Pasal 3

(1) Kabupaten Nduga berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya
    yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Distrik Kenyam;
    b. Distrik Mapenduma;
    c. Distrik Yigi;
    d. Distrik Wosak;
    e. Distrik Geselma;
    f. Distrik Mugi;
    g. Distrik Mbuwa; dan
    h. Distrik Gearek.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(2) Cakupan . . .
                                                          digambarkan
    dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


                      Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


                   Bagian Ketiga
                   Batas Wilayah

                      Pasal 5

(1) Kabupaten Nduga mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kuyawage, Distrik
        Balingga, Distrik Pirime, dan Distrik Makki Kabupaten Lanny
        Jaya;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Pelebaga dan Distrik
        Wamena Kabupaten Jayawijaya;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Sawaerma Kabupaten
        Asmat; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika.
                             5


(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam
    peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nduga secara pasti di lapangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
    Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
    Kabupaten Nduga.


                        Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nduga menetapkan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nduga sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta. .
                                                       (2) Penetapan .
    dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Kabupaten/Kota di sekitarnya.


                    Bagian Keempat
                       Ibu Kota

                        Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Nduga berkedudukan di Kenyam.


                   BAB III
         URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                        Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
    Nduga mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
    dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a.   pendidikan;
    b.   kesehatan;
    c.   lingkungan hidup;
    d.   pekerjaan umum;
                            6

    e.   penataan ruang;
    f.   perencanaan pembangunan;
    g.   perumahan;
    h.   kepemudaan dan olah raga;
    i.   penanaman modal;
    j.   koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    k.   kependudukan dan catatan sipil;
    l.   ketenagakerjaan;
    m.   ketahanan pangan;
    n.   pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
    o.   keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
    p.   perhubungan;
    q.   komunikasi dan informatika;
    r.   pertanahan;                                    q. komunikasi . . .
    s.   kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
    t.   otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan
         daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
    u.   pemberdayaan masyarakat dan desa;
    v.   sosial;
    w.   kebudayaan;
    x.   statistik;
    y.   kearsipan; dan
    z.   perpustakaan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
    kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.


                    BAB IV
             PEMERINTAHAN DAERAH

                    Bagian Kesatu
          Peresmian Daerah Otonom Baru dan
                Penjabat Kepala Daerah

                         Pasal 9

Peresmian Kabupaten Nduga dan pelantikan Penjabat Bupati Nduga
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6
(enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                     Bagian Kedua
                   Pemerintah Daerah
                           7

                       Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nduga,
    dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
    terbentuknya Kabupaten Nduga.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud. . .
                                                             (2) Sebelum
    pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat
    dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
    tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
    berdasarkan usulan Gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
    pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam
    bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
    jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk
    melantik Penjabat Bupati Nduga.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
    Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
    masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
    dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
    terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
    pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.


                       Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).


                       Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Nduga, dibentuk
    perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan
    unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan

                                                             perangkat . . .
                              8

    dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk
    oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


                   Bagian Ketiga
           Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                         Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Nduga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga
    sebagaimana dimaksud    pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi
    Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
    oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Nduga dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.


                     BAB V
         PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                         Pasal 14

(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Nduga menginventarisasi,
    mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
    dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati. . . .
                                                             (3) Penyerahan

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
    pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan
    oleh Kabupaten Nduga.
                            9


(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
    Kabupaten Nduga difasilitasi oleh Gubernur Papua.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten Nduga dibebankan pada anggaran pendapatan dan
    belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
    meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
       dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga yang berada
       dalam wilayah Kabupaten Nduga;
    b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang
       kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nduga;
    c. utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk
       Kabupaten Nduga; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kabupaten Nduga.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana
    dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya,
    Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua
    kepada Menteri Dalam Negeri.
                      BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
          HIBAH, DAN BANTUAN DANA                              BAB VI . . .
                       Pasal 15

(1) Kabupaten Nduga berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
    pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                       Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya
    memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
    penyelenggaraan  pemerintahan   Kabupaten    Nduga    sebesar
                          10

    Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2
    (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk
    menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nduga
    sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2
    (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
    bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
    pelantikan Penjabat Bupati Nduga.

(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya
    memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
    Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
    Nduga.

(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan
    bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
    Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.

(6) Penjabat Bupati Nduga menyampaikan realisasi penggunaanPapua . . .
                                                                 hibah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Jayawijaya.

(7) Penjabat Bupati Nduga menyampaikan laporan pertanggungjawaban
    realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.


                       Pasal 17

Penjabat Bupati Nduga berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                      BAB VII
                    PEMBINAAN

                       Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
    Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan
    fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nduga dalam waktu 3
    (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
                         11

    Pemerintahan Kabupaten Nduga.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan
    kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


                  BAB VIII
            KETENTUAN PERALIHAN

                     Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
    Bupati Nduga menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nduga untuk
    tahun anggaran berikutnya.                              Bupati . . .
(2) Rancangan Peraturan Bupati Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nduga
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                     Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Nduga menetapkan peraturan daerah dan
    peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua
    peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak
    bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
    dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta Peraturan dan
    Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di Kabupaten
    Nduga harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                   BAB IX
             KETENTUAN PENUTUP

                     Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Nduga
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

                     Pasal 22
                                              12


                  Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur
                  dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 23

                  Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                  Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                  Indonesia.                                                      Agar . . .


                                              Disahkan di Jakarta
                                              pada tanggal 4 Januari 2008

                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                              ttd.


                                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,

                         ttd.

               ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 6

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


                    Wisnu Setiawan
13
                                 PENJELASAN
                                      ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 6 TAHUN 2008
                                   TENTANG
                     PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA
                              DI PROVINSI PAPUA


I. UMUM
  Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk pada
  tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1
  (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
  memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 km2 dengan jumlah
  penduduk pada tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas       39 (tiga puluh
  sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
  mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut diatas,
  pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
  terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
  pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik
  dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10/DPRD-
  JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nduga,
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor
  08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan
  Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang
  Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten Jayawijaya,
  Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor
  02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan
  Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lani
  Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten
  Jayawijaya Nomor 125/33/BUP tanggal 4 November 2004 perihal Pembentukan
  Kabupaten Nduga, Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007
  tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Jayawijaya
  Bagi Calon Kabupaten Yalimo, Lani Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah, Keputusan
  Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang
  Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lani Jaya, Yalimo, Nduga dan
  Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Provinsi Papua Nomor 5/DPRD-PIM/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Dukungan . .
                                                                            Bagi .
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Pembentukan Kabupaten Nduga di
                                          2

  Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 042/DPRP/Tahun
  2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua
  untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
  Pertama Bagi Calon Nduga, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET
  tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat
  Gubernur Provinsi Papua Nomor 400/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan
  Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua
  Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom
  Baru di Provinsi Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor
  05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung
  Pemerintah Pusat untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk
  Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lani Jaya, Nduga, dan Yalimo.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
  menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
  pemerintah perlu membentuk Kabupaten Nduga.
  Pembentukan Kabupaten Nduga yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
  Jayawijaya terdiri atas 8 (tujuh) distrik, yaitu Distrik Kenyam, Distrik Mapenduma,
  Distrik Yigi, Distrik Wosak, Distrik Geselema, Distrik Mugi, Distrik Mbua, dan Distrik
  Gearek. Kabupaten Nduga memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.168 km2 dengan
  jumlah penduduk ± 73.696 jiwa.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi
  Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
  kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
  pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
  dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
  kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nduga.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nduga perlu melakukan berbagai
  upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
  pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
  pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                                          II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
                                      3

   Cukup jelas.

Pasal 5
   Ayat (1)
        Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000
      diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi
      Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
        Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nduga khususnya guna perencanaan
      dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
      masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
      prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya
      kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
      Kabupaten Nduga harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan
      sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
      Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
   Kenyam sebagai ibu kota Kabupaten Nduga berada di Distrik Kenyam.

Pasal 8
   Cukup jelas.
                                                                     Pasal 9 . . .
Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
   bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota
   provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
   Ayat (1)
       Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Penjabat Bupati Nduga diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan
      Bupati Jayawijaya.

   Ayat (3)
                                      4

       Cukup jelas.

   Ayat (4)
      Cukup jelas.

   Ayat (5)
      Cukup jelas.

   Ayat (6)
      Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nduga kepada
   APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan secara
   proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sesuai
   dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 042/DPRP/Tahun 2007
   tanggal 28 Februari 2007.

Pasal 12
   Cukup jelas.

Pasal 13
       Cukup jelas.

Pasal 14
   Ayat (1)
       Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Cukup jelas.

                                                                         Ayat (3) . . .
   Ayat (3)
      Cukup jelas.

   Ayat (4)
      Cukup jelas.

   Ayat (5)
      Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
      pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai,
      tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
      umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
      Kabupaten Jayawijaya dalam wilayah calon Kabupaten Nduga.
       Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
       penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
       kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.
                                      5

      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jayawijaya yang berkedudukan,
      kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nduga, diserahkan oleh
      Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.
      Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten
      induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
      kerja sama.
      Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Nduga
      diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah
      Kabupaten Nduga. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu
      dibuat daftar inventaris.

   Ayat (6)
      Cukup jelas.

   Ayat (7)
      Cukup jelas.

   Ayat (8)
      Cukup jelas.

   Ayat (9)
      Cukup jelas.

Pasal 15
   Cukup jelas.
                                                                       Pasal 16 . . .
Pasal 16
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah
       uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya
       Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan
       Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya 02/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26
       Januari 2007.

   Ayat (2)
      Cukup jelas.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

   Ayat (4)
      Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
      kesanggupan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang belum dibayarkan.
                                      6


     Ayat (5)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
        kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.

     Ayat (6)
        Cukup jelas.

     Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Pasal 17
     Cukup jelas.

  Pasal 18
     Cukup jelas.

  Pasal 19
     Cukup jelas.

  Pasal 20
     Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

                                                                   Pasal 22 . . .
  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4805


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nduga_di_provinsi_papua_(uu_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.