- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua (UU 6 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua (UU 6 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nduga_di_provinsi_papua_(uu_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA
DI PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua
pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan
ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan
pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan
keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja
dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
Kabupaten Jayawijaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten
Nduga di wilayah Provinsi Papua;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Nduga diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan. . .
2. Undang-Undang
Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di
Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
2
bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan . . .
8. Undang-Undang
8.
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
3
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
NDUGA DI PROVINSI PAPUA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di
Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia. . .
Nomor
Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151).
4. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi
Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907),
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nduga.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
4
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nduga di wilayah
Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Nduga berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya
yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Kenyam;
b. Distrik Mapenduma;
c. Distrik Yigi;
d. Distrik Wosak;
e. Distrik Geselma;
f. Distrik Mugi;
g. Distrik Mbuwa; dan
h. Distrik Gearek.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(2) Cakupan . . .
digambarkan
dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Nduga mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kuyawage, Distrik
Balingga, Distrik Pirime, dan Distrik Makki Kabupaten Lanny
Jaya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Pelebaga dan Distrik
Wamena Kabupaten Jayawijaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Sawaerma Kabupaten
Asmat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika.
5
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam
peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nduga secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
Kabupaten Nduga.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nduga menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nduga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta. .
(2) Penetapan .
dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Nduga berkedudukan di Kenyam.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Nduga mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
6
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan; q. komunikasi . . .
s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan
daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Nduga dan pelantikan Penjabat Bupati Nduga
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6
(enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
7
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nduga,
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Nduga.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud. . .
(2) Sebelum
pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat
dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usulan Gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk
melantik Penjabat Bupati Nduga.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Nduga, dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan
unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan
perangkat . . .
8
dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk
oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nduga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nduga dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Nduga menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati. . . .
(3) Penyerahan
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan
oleh Kabupaten Nduga.
9
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
Kabupaten Nduga difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Nduga dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga yang berada
dalam wilayah Kabupaten Nduga;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nduga;
c. utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk
Kabupaten Nduga; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Nduga.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya,
Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA BAB VI . . .
Pasal 15
(1) Kabupaten Nduga berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nduga sebesar
10
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2
(dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nduga
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2
(dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
pelantikan Penjabat Bupati Nduga.
(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Nduga.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan
bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.
(6) Penjabat Bupati Nduga menyampaikan realisasi penggunaanPapua . . .
hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Jayawijaya.
(7) Penjabat Bupati Nduga menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
Pasal 17
Penjabat Bupati Nduga berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nduga dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
11
Pemerintahan Kabupaten Nduga.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan
kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Nduga menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nduga untuk
tahun anggaran berikutnya. Bupati . . .
(2) Rancangan Peraturan Bupati Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nduga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Nduga menetapkan peraturan daerah dan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua
peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta Peraturan dan
Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di Kabupaten
Nduga harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Nduga
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
12
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia. Agar . . .
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 6
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
13
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk pada
tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1
(satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 km2 dengan jumlah
penduduk pada tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas 39 (tiga puluh
sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut diatas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik
dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10/DPRD-
JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nduga,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor
08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan
Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang
Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten Jayawijaya,
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor
02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan
Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lani
Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten
Jayawijaya Nomor 125/33/BUP tanggal 4 November 2004 perihal Pembentukan
Kabupaten Nduga, Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007
tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Jayawijaya
Bagi Calon Kabupaten Yalimo, Lani Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah, Keputusan
Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang
Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lani Jaya, Yalimo, Nduga dan
Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Papua Nomor 5/DPRD-PIM/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Dukungan . .
Bagi .
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Pembentukan Kabupaten Nduga di
2
Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 042/DPRP/Tahun
2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua
untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
Pertama Bagi Calon Nduga, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET
tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat
Gubernur Provinsi Papua Nomor 400/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan
Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua
Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom
Baru di Provinsi Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor
05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung
Pemerintah Pusat untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk
Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lani Jaya, Nduga, dan Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
pemerintah perlu membentuk Kabupaten Nduga.
Pembentukan Kabupaten Nduga yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Jayawijaya terdiri atas 8 (tujuh) distrik, yaitu Distrik Kenyam, Distrik Mapenduma,
Distrik Yigi, Distrik Wosak, Distrik Geselema, Distrik Mugi, Distrik Mbua, dan Distrik
Gearek. Kabupaten Nduga memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.168 km2 dengan
jumlah penduduk ± 73.696 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi
Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nduga.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nduga perlu melakukan berbagai
upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
3
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000
diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi
Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nduga khususnya guna perencanaan
dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Nduga harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Kenyam sebagai ibu kota Kabupaten Nduga berada di Distrik Kenyam.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9 . . .
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota
provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Nduga diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan
Bupati Jayawijaya.
Ayat (3)
4
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nduga kepada
APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan secara
proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sesuai
dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 042/DPRP/Tahun 2007
tanggal 28 Februari 2007.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Jayawijaya dalam wilayah calon Kabupaten Nduga.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.
5
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jayawijaya yang berkedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nduga, diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Nduga.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten
induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Nduga
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah
Kabupaten Nduga. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu
dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16 . . .
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah
uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya
Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya 02/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26
Januari 2007.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
kesanggupan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang belum dibayarkan.
6
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4805
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nduga_di_provinsi_papua_(uu_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






