Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Dogiyai Di Provinsi Papua (UU 8 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Dogiyai Di Provinsi Papua (UU 8 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai Di Provinsi Papua :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 8 TAHUN 2008
                                  TENTANG
                   PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
                            DI PROVINSI PAPUA


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua
                   pada umumnya dan Kabupaten Nabire pada khususnya serta adanya
                   aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
                   peningkatan     penyelenggaraan    pemerintahan,   pelaksanaan
                   pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
                   kesejahteraan masyarakat;

             b.    bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan
                   ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan
                   pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan
                   keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja
                   dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
                   Kabupaten Nabire, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Dogiyai
                   di wilayah Provinsi Papua;

             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Dogiyai diharapkan akan dapat
                   mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                   huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
                   tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-
                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

             2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
                                                                2. Undang-Undang . . .
                   Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di
                   Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 2907);

             3.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
                                          2

                     bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);

                4.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
                     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
                     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2003       Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 4277);

                5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
                     Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                     Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

                6.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
                     Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                     Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia      Nomor
                     4389);

                7.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
                     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                     Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
                     Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia    Nomor 4548);

                8.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan . . .
                                                                    8. Undang-Undang
                     antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                            Dengan Persetujuan Bersama
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                 MEMUTUSKAN:


Menetapkan:     UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
                DOGIYAI DI PROVINSI PAPUA.
                         3


                     BAB I
               KETENTUAN UMUM

                       Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
   Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
   Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
   masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
   berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
   kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
   berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
   Republik Indonesia.

3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
   Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di
   Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
   Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4151).                        Indonesia . . .

4. Kabupaten Nabire adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
   Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di
   Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Dogiyai.

                 BAB II
    PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
      BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                   Bagian Kesatu
                   Pembentukan

                      Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Dogiyai di wilayah
Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                          4

                   Bagian Kedua
                  Cakupan Wilayah

                       Pasal 3

(1) Kabupaten Dogiyai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nabire
    yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Distrik Kamu;
    b. Distrik Mapia;
    c. Distrik Sukikai;
    d. Distrik Kamu Utara;
    e. Distrik Sukikai Selatan;
    f. Distrik Mapia Barat; dan
    g. Distrik Kamu Selatan;

(2)   Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran
      dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
      ini.
                       Pasal 4
                                                              Pasal 4 . . .
Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Nabire dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


                    Bagian Ketiga
                    Batas Wilayah

                       Pasal 5

(1) Kabupaten Dogiyai mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Siriwo Kabupaten
        Nabire;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten
        Paniai;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Barat
        Kabupaten Mimika; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana Provinsi
        Papua Barat dan Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
    dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Dogiyai secara pasti di lapangan
                          5

   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
   Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak
   diresmikannya Kabupaten Dogiyai.

                       Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Dogiyai menetapkan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dogiyai
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana
    Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
                  Bagian Keempat
                      Ibu Kota
                                                                Bagian . . .
                       Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Dogiyai berkedudukan di Kigamani.

                 BAB III
       URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
                       Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
    Dogiyai mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
    diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. pendidikan;
    b. kesehatan;
    c. lingkungan hidup;
    d. pekerjaan umum;
    e. penataan ruang;
    f. perencanaan pembangunan;
    g. perumahan;
    h. kepemudaan dan olah raga;
    i. penanaman modal;
    j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    k. kependudukan dan catatan sipil;
    l. ketenagakerjaan;
    m. ketahanan pangan;
    n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
    o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
                          6

    p. perhubungan;
    q. komunikasi dan informatika;
    r. pertanahan;
    s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
    t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan
       daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
    u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
    v. sosial;
    w. kebudayaan;
    x. statistik;
    y. kearsipan; dan
    z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
                                                       (3) Urusan . . .
    Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
    kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.


                   BAB IV
            PEMERINTAHAN DAERAH
                   Bagian Kesatu
         Peresmian Daerah Otonom Baru dan
               Penjabat Kepala Daerah
                       Pasal 9
Peresmian Kabupaten Dogiyai dan pelantikan Penjabat Bupati Dogiyai
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6
(enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

                   Bagian Kedua
                 Pemerintah Daerah

                      Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
    Dogiyai, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu)
    tahun sejak terbentuknya Kabupaten Dogiyai.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
    diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
    (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
    Presiden berdasarkan usulan Gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada       ayat (2) adalah



                                                            (4) Menteri . . .
                          7

    pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam
    bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
    jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk
    melantik Penjabat Bupati Dogiyai.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
    Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
    masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
    menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
    terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
    pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.



                       Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nabire sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).



                       Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Dogiyai, dibentuk
    perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan
    unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan
    dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk
    oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
    pelantikan.

                                                                Bagian . . .
                           8


                  Bagian Ketiga
          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                        Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Dogiyai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi
    Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
    oleh KPU Kabupaten Nabire.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Dogiyai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.



                    BAB V
        PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                        Pasal 14

(1) Bupati Nabire bersama Penjabat Bupati Dogiyai menginventarisasi,
    mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset,
    serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
    pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan
    oleh Kabupaten Dogiyai.

                                                        (5) Pemindahan . . .
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
    Kabupaten Dogiyai difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
                           9

    ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah Kabupaten Dogiyai dibebankan pada anggaran pendapatan dan
    belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
    meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
       dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang berada
       dalam wilayah Kabupaten Dogiyai;
    b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nabire yang kedudukan,
       kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dogiyai;
    c. utang piutang Kabupaten Nabire yang kegunaannya untuk
       Kabupaten Dogiyai; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kabupaten Dogiyai.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati
    Nabire, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib
    menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
    Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri.


                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                       Pasal 15

(1) Kabupaten Dogiyai berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                             (2) Dalam . . .
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
    pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                       Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Nabire sesuai dengan kesanggupannya
    memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Dogiyai sebesar
    Rp20.000.000.000,00(dua puluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2
                          10

    (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk
    menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
    Dogiyai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
    selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
    bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
    pelantikan Penjabat Bupati Dogiyai.

(4) Apabila Kabupaten Nabire tidak memenuhi kesanggupannya
    memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum Kabupaten Nabire untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Dogiyai.

(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya
    memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana
    alokasi umum Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Dogiyai.

(6) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan realisasi penggunaan hibah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Nabire.

(7) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan laporan pertanggungjawaban
    realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
                                                                 dan . . .
                       Pasal 17

Penjabat Bupati Dogiyai berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                      BAB VII
                    PEMBINAAN

                       Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
    Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan
    dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Dogiyai dalam waktu
    3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
                        11

    Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
    Pemerintahan Kabupaten Dogiyai.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan
    kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


                 BAB VIII
           KETENTUAN PERALIHAN

                     Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
    Bupati Dogiyai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dogiyai untuk
    tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.


                                                      (3) Proses . . .
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Dogiyai
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.


                     Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Dogiyai menetapkan peraturan daerah dan
    peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua
    peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nabire sepanjang tidak
    bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
    dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Nabire serta Peraturan dan
    Keputusan Bupati Nabire yang selama ini berlaku di Kabupaten
    Dogiyai harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                     BAB IX
             KETENTUAN PENUTUP

                     Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam
                                             12

                   peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Dogiyai
                   harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                                           Pasal 22

                   Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur
                   dengan peraturan perundang-undangan.


                                           Pasal 23

                   Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan . .
                                                                         Agar .
                   Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
                   Republik Indonesia.

                                            Disahkan di Jakarta
                                            pada tanggal 4 Januari 2008

                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                              ttd.

                                            DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

  MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
           REPUBLIK INDONESIA,

                          ttd.


                ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 8
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,



                    Wisnu Setiawan
                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 8 TAHUN 2008
                                    TENTANG
                    PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
                              DI PROVINSI PAPUA


I. UMUM

  Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk pada
  tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1
  (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
  memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Nabire yang mempunyai luas wilayah ± 15.358,01 km2 dengan jumlah
  penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 160.882 jiwa terdiri atas      17 (tujuh belas)
  Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung
  peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
  pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
  terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
  pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik
  dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor 6/DPRD/2007
  tentang Revisi Persetujuan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Nabire Nomor 14/DPRD/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Persetujuan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Terhadap Pemekaran Kabupaten Dogiyai
  di Wilayah Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Nabire Nomor 7/DPRD/2007 tentang Revisi Persetujuan Keputusan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor 16/DPRD/2005 tanggal 16 November 2005
  tentang Keputusan Terhadap Kedudukan Ibukota Wilayah Pemekaran Kabupaten
  Nabire, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor
  15/DPRD/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Kesanggupan Pembiayaan
  Pemekaran Kabupaten Dogiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Nabire Nomor 01/DPRD/2007 tanggal 4 Januari 2007 tentang Kesanggupan
  Dukungan Dana dari Kabupaten Nabire (Induk) untuk Calon Pemerintah Kabupaten
  Dogiyai, Surat Bupati Nabire Nomor 100/2253/SET tanggal 18 November 2005 Perihal
  Permohonan Persetujuan Gubernur Provinsi Papua tentang Pembentukan Kabupaten
  Dogiyai, Keputusan Bupati Nabire Nomor 169 Tahun 2006 tanggal 20 Desember 2006
  tentang Revisi Keputusan Bupati Nabire Nomor 242 Tahun 2005 tentang Persetujuan
  Pembentukan Kabupaten Dogiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Nabire Nomor Dogiyai . . .
                                                                          1 Tahun
  2007 tanggal 4 Januari 2007 Tentang Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten
                                             2

  Nabire (Induk) untuk Calon Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Keputusan Pimpinan
  Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 9/PIMP-DPRP/2005 tanggal 22 Desember 2005
  tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua,
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Nomor 037/DPRP/Tahun 2007
  tanggal 13 Februari 2007 tentang Pemberian Dana Dari Anggaran Pendapatan dan
  Belanja Daerah Provinsi Papua Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan
  Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Bagi Calon Kabupaten Dogiyai, Surat Gubernur
  Papua Nomor 135/2936/SET tanggal 22 November 2005 perihal Usulan Pembentukan
  Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor
  135/2940/SET tanggal 22 November 2005 tentang Dukungan Pembiayaan Kabupaten
  Baru di Provinsi Papua, dan Surat Gubernur Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1
  Maret 2007 Perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
  menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
  pemerintah perlu membentuk Kabupaten Dogiyai.
  Pembentukan Kabupaten Dogiyai yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Nabire
  terdiri atas 7 (tujuh) distrik, yaitu Distrik Kamu, Distrik Mapia, Distrik Sukikai, Distrik
  Kamu Utara, Distrik Sukikai Selatan, Distrik Mapia Barat, dan Distrik Kamu Selatan.
  Kabupaten Dogiyai memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.237,4 km2 dengan jumlah
  penduduk ± 51.805 jiwa.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi
  Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
  kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
  pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
  dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
  kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Dogiyai.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Dogiyai perlu melakukan berbagai
  upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
  pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
  pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                                                  II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
                                        3

   Cukup jelas.

Pasal 5
   Ayat (1)
           Cukup jelas.

   Ayat (2)
           Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000
           diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
           Provinsi Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.

   Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
           Cukup jelas.

   Ayat (2)
           Dalam rangka pengembangan Kabupaten Dogiyai khususnya guna perencanaan
           dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
           masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
           prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan
           adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
           Kabupaten Dogiyai harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu
           kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata
           Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
                                                                         Pasal 7 . . .
   Kigamani sebagai ibu kota Kabupaten Dogiyai berada di Distrik Kamu.

Pasal 8
   Cukup jelas.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
   bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota
   provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
   Ayat (1)
           Cukup jelas.
                                         4


   Ayat (2)
           Penjabat Bupati Dogiyai diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan
           Bupati Nabire.

   Ayat (3)
           Cukup jelas.

   Ayat (4)
           Cukup jelas.

   Ayat (5)
           Cukup jelas.

   Ayat (6)
           Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai kepada
   APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Nabire dilaksanakan secara
   proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sesuai
   dengan Keputusan Bupati Nabire Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 4 Januari 2007,
   Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire 01/DPRD/2007
   tanggal 4 Januari 2007, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor
   037/DPRP/Tahun 2007 tanggal 13 Februari 2007.
                                                                        Pasal 12 . . .
Pasal 12
   Cukup jelas.

Pasal 13
      Cukup jelas.

Pasal 14
   Ayat (1)
           Cukup jelas.

   Ayat (2)
           Cukup jelas.

   Ayat (3)
           Cukup jelas.
                                        5


   Ayat (4)
           Cukup jelas.

   Ayat (5)
           Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
           pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan
           pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
           pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
           Pemerintah Kabupaten Nabire dalam wilayah calon Kabupaten Dogiyai.
           Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
           penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Nabire
           kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
           Badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Nabire yang berkedudukan,
           kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dogiyai, diserahkan oleh
           Pemerintah Kabupaten Nabire kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
           Dalam hal badan usaha milik daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan
           operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
           daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
           Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Dogiyai
           diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire kepada Pemerintah Kabupaten
           Dogiyai. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat
           daftar inventaris.
   Ayat (6)
                                                                         Ayat (6) . . .
           Cukup jelas.

   Ayat (7)
           Cukup jelas.

   Ayat (8)
           Cukup jelas.

   Ayat (9)
           Cukup jelas.

Pasal 15
   Cukup jelas.

Pasal 16
   Ayat (1)
                                        6

           Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah
           uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Nabire Nomor 1 Tahun
           2007 tanggal 4 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
           Kabupaten Nabire 01/DPRD/2007 tanggal 4 Januari 2007.

   Ayat (2)
           Cukup jelas.

   Ayat (3)
           Cukup jelas.

   Ayat (4)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
           kesanggupan Pemerintah Kabupaten Nabire yang belum dibayarkan.

   Ayat (5)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
           kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.
   Ayat (6)
           Cukup jelas.                                                  Ayat (6) . . .

   Ayat (7)
           Cukup jelas.

Pasal 17
   Cukup jelas.

Pasal 18
   Cukup jelas.

Pasal 19
   Cukup jelas.

Pasal 20
   Cukup jelas.

Pasal 21
   Cukup jelas.

Pasal 22
                              7

     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4807


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_dogiyai_di_provinsi_papua_(_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Dinas keuangan kabupaten dogiyai.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.