- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Dogiyai Di Provinsi Papua (UU 8 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Dogiyai Di Provinsi Papua (UU 8 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai Di Provinsi Papua :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_dogiyai_di_provinsi_papua_(_8.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
DI PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua
pada umumnya dan Kabupaten Nabire pada khususnya serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan
ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan
pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan
keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja
dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
Kabupaten Nabire, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Dogiyai
di wilayah Provinsi Papua;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Dogiyai diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
2. Undang-Undang . . .
Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di
Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
2
bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan . . .
8. Undang-Undang
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
DOGIYAI DI PROVINSI PAPUA.
3
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di
Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4151). Indonesia . . .
4. Kabupaten Nabire adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di
Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Dogiyai.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Dogiyai di wilayah
Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Dogiyai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nabire
yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Kamu;
b. Distrik Mapia;
c. Distrik Sukikai;
d. Distrik Kamu Utara;
e. Distrik Sukikai Selatan;
f. Distrik Mapia Barat; dan
g. Distrik Kamu Selatan;
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
Pasal 4
Pasal 4 . . .
Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Nabire dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Dogiyai mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Siriwo Kabupaten
Nabire;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten
Paniai;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Barat
Kabupaten Mimika; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana Provinsi
Papua Barat dan Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Dogiyai secara pasti di lapangan
5
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak
diresmikannya Kabupaten Dogiyai.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Dogiyai menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dogiyai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Bagian . . .
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Dogiyai berkedudukan di Kigamani.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Dogiyai mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
6
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan
daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
(3) Urusan . . .
Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Dogiyai dan pelantikan Penjabat Bupati Dogiyai
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6
(enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Dogiyai, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu)
tahun sejak terbentuknya Kabupaten Dogiyai.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usulan Gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
(4) Menteri . . .
7
pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk
melantik Penjabat Bupati Dogiyai.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nabire sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Dogiyai, dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan
unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan
dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk
oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
Bagian . . .
8
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Dogiyai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh KPU Kabupaten Nabire.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Dogiyai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Nabire bersama Penjabat Bupati Dogiyai menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset,
serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan
oleh Kabupaten Dogiyai.
(5) Pemindahan . . .
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
Kabupaten Dogiyai difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
9
ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Dogiyai dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang berada
dalam wilayah Kabupaten Dogiyai;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nabire yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dogiyai;
c. utang piutang Kabupaten Nabire yang kegunaannya untuk
Kabupaten Dogiyai; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Dogiyai.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati
Nabire, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Dogiyai berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Nabire sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Dogiyai sebesar
Rp20.000.000.000,00(dua puluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2
10
(dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Dogiyai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
pelantikan Penjabat Bupati Dogiyai.
(4) Apabila Kabupaten Nabire tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum Kabupaten Nabire untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Dogiyai.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana
alokasi umum Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Dogiyai.
(6) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Nabire.
(7) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
dan . . .
Pasal 17
Penjabat Bupati Dogiyai berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan
dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Dogiyai dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
11
Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Dogiyai.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan
kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Dogiyai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dogiyai untuk
tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses . . .
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Dogiyai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Dogiyai menetapkan peraturan daerah dan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua
peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nabire sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Nabire serta Peraturan dan
Keputusan Bupati Nabire yang selama ini berlaku di Kabupaten
Dogiyai harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam
12
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Dogiyai
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan . .
Agar .
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 8
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk pada
tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1
(satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Nabire yang mempunyai luas wilayah ± 15.358,01 km2 dengan jumlah
penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 160.882 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas)
Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik
dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor 6/DPRD/2007
tentang Revisi Persetujuan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nabire Nomor 14/DPRD/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Terhadap Pemekaran Kabupaten Dogiyai
di Wilayah Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nabire Nomor 7/DPRD/2007 tentang Revisi Persetujuan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor 16/DPRD/2005 tanggal 16 November 2005
tentang Keputusan Terhadap Kedudukan Ibukota Wilayah Pemekaran Kabupaten
Nabire, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor
15/DPRD/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Kesanggupan Pembiayaan
Pemekaran Kabupaten Dogiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nabire Nomor 01/DPRD/2007 tanggal 4 Januari 2007 tentang Kesanggupan
Dukungan Dana dari Kabupaten Nabire (Induk) untuk Calon Pemerintah Kabupaten
Dogiyai, Surat Bupati Nabire Nomor 100/2253/SET tanggal 18 November 2005 Perihal
Permohonan Persetujuan Gubernur Provinsi Papua tentang Pembentukan Kabupaten
Dogiyai, Keputusan Bupati Nabire Nomor 169 Tahun 2006 tanggal 20 Desember 2006
tentang Revisi Keputusan Bupati Nabire Nomor 242 Tahun 2005 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Dogiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Nabire Nomor Dogiyai . . .
1 Tahun
2007 tanggal 4 Januari 2007 Tentang Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten
2
Nabire (Induk) untuk Calon Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Keputusan Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 9/PIMP-DPRP/2005 tanggal 22 Desember 2005
tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Nomor 037/DPRP/Tahun 2007
tanggal 13 Februari 2007 tentang Pemberian Dana Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Papua Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Bagi Calon Kabupaten Dogiyai, Surat Gubernur
Papua Nomor 135/2936/SET tanggal 22 November 2005 perihal Usulan Pembentukan
Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor
135/2940/SET tanggal 22 November 2005 tentang Dukungan Pembiayaan Kabupaten
Baru di Provinsi Papua, dan Surat Gubernur Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1
Maret 2007 Perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
pemerintah perlu membentuk Kabupaten Dogiyai.
Pembentukan Kabupaten Dogiyai yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Nabire
terdiri atas 7 (tujuh) distrik, yaitu Distrik Kamu, Distrik Mapia, Distrik Sukikai, Distrik
Kamu Utara, Distrik Sukikai Selatan, Distrik Mapia Barat, dan Distrik Kamu Selatan.
Kabupaten Dogiyai memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.237,4 km2 dengan jumlah
penduduk ± 51.805 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi
Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Dogiyai.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Dogiyai perlu melakukan berbagai
upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
3
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000
diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Provinsi Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Dogiyai khususnya guna perencanaan
dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Dogiyai harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu
kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata
Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Pasal 7 . . .
Kigamani sebagai ibu kota Kabupaten Dogiyai berada di Distrik Kamu.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota
provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
4
Ayat (2)
Penjabat Bupati Dogiyai diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan
Bupati Nabire.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai kepada
APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Nabire dilaksanakan secara
proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sesuai
dengan Keputusan Bupati Nabire Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 4 Januari 2007,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire 01/DPRD/2007
tanggal 4 Januari 2007, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor
037/DPRP/Tahun 2007 tanggal 13 Februari 2007.
Pasal 12 . . .
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
5
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
Pemerintah Kabupaten Nabire dalam wilayah calon Kabupaten Dogiyai.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Nabire
kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
Badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Nabire yang berkedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dogiyai, diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Nabire kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
Dalam hal badan usaha milik daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan
operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Dogiyai
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire kepada Pemerintah Kabupaten
Dogiyai. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat
daftar inventaris.
Ayat (6)
Ayat (6) . . .
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
6
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah
uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Nabire Nomor 1 Tahun
2007 tanggal 4 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nabire 01/DPRD/2007 tanggal 4 Januari 2007.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
kesanggupan Pemerintah Kabupaten Nabire yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas. Ayat (6) . . .
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
7
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4807
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_dogiyai_di_provinsi_papua_(_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Dinas keuangan kabupaten dogiyai.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






