Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat (UU 56 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat (UU 56 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 56 TAHUN 2008
                                TENTANG
                  PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
                        DI PROVINSI PAPUA BARAT


                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua Barat pada
                   umumnya dan Kabupaten Sorong pada khususnya, serta
                   adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
                   dipandang     perlu   meningkatkan    penyelenggaraan
                   pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
                   publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
                   masyarakat;
             b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan          ekonomi,
                   potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                   pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                   pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                   beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sorong,
                   dipandang perlu membentuk Kabupaten Tambrauw di
                   wilayah Provinsi Papua Barat;
             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Tambrauw bertujuan
                   untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                   Undang-Undang     tentang    Pembentukan    Kabupaten
                   Tambrauw di Provinsi Papua Barat;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                   Undang-Undang     Dasar   Negara   Republik   Indonesia
                   Tahun 1945;

             2.    Undang-Undang    Nomor    12    Tahun   1969   tentang
                   Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
                   Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran

                                                                Negara . . .
                     -2-

     Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
     Tambahan     Lembaran  Negara  Republik Indonesia
     Nomor 2907);

3.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
     Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4310);

5.   Undang-Undang     Nomor   32    Tahun   2004     tentang
     Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2004     Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
     terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
     tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
     Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
     Tambahan     Lembaran    Negara    Republik    Indonesia
     Nomor 4844);

6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7.   Undang-Undang     Nomor     22   Tahun 2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

9.   Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetepan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
     Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
     Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi

                                                   Provinsi . . .
                                -3-

               Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
               Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan
               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);


                    Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                dan
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN              KABUPATEN
             TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT.

                                   BAB I
                              KETENTUAN UMUM

                                      Pasal 1

         Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
         1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
            Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
            pemerintahan   negara  Republik   Indonesia  sebagaimana
            dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
            Indonesia Tahun 1945.

         2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
            masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
            berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
            kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
            berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
            Kesatuan Republik Indonesia.

         3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
            dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
            tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
            Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
            (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)
            jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
            Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
            Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
            Republik Indonesia Nomor 4151) jo. Undang-Undang Nomor 35

                                                              Tahun . . .
                       -4-

  Tahun 2008 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti
  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
  Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884).

4. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
   Pembentukan Otonom Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-
   Kabupaten Otonom di Provinsi (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten
   asal Kabupaten Tambrauw.

                          BAB II
             PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
               BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                         Bagian Kesatu
                         Pembentukan

                             Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tambrauw di
wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

                        Bagian Kedua
                       Cakupan Wilayah

                             Pasal 3

(1) Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
    Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Distrik Fef;
    b. Distrik Miyah;
    c. Distrik Yembun;
    d. Distrik Kwoor;
    e. Distrik Sausapor; dan
    f. Distrik Abun.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran
    dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
    Undang ini.

                                                     Pasal 4 . . .
                         -5-

                               Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

                           Bagian Ketiga
                           Batas Wilayah

                               Pasal 5

(1) Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Amberbaken dan
       Distrik Senopi Kabupaten Manokwari;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Aifat Utara,
       Distrik Mare, dan Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan;
       dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Sayosa dan Distrik
       Moraid Kabupaten Sorong.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
    dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran
    dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
    Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tambrauw secara pasti di
    lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
    ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun
    sejak diresmikannya Kabupaten Tambrauw.


                               Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tambrauw
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
    lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Provinsi Papua Barat serta dilakukan dengan
    memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
    sekitarnya.
                                                          Bagian . . .
                        -6-


                         Bagian Keempat
                            Ibu Kota

                              Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Tambrauw berkedudukan di Distrik Fef.


                         BAB III
               URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                              Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Tambrauw mencakup urusan wajib dan urusan
    pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    n. pelayanan administrasi penanaman modal;
    o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
       perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tambrauw yang bersifat
    pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
    berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
    dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
    bersangkutan.

                                                       BAB IV . . .
                         -7-


                            BAB IV
                     PEMERINTAHAN DAERAH

                        Bagian Kesatu
   Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                               Pasal 9

Peresmian Kabupaten Tambrauw dan pelantikan Penjabat Bupati
Tambrauw dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                          Bagian Kedua
                        Pemerintah Daerah

                               Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
    Tambrauw, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat
    2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Tambrauw.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai
    negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
    dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
    berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
    pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
    dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
    menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua Barat
    untuk melantik Penjabat Bupati Tambrauw.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati
    definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
    penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
    paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat
    lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                     (6) Gubernur . . .
                        -8-

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
    fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan
    tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.


                              Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sorong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Papua Barat.


                              Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tambrauw,
    dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
    sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
    lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
    dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
    keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh Penjabat Bupati Tambrauw paling lama 6 (enam)
    bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.


                        Bagian Ketiga
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                              Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Tambrauw dilakukan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Sorong.


                                                (4) Peresmian . . .
                        -9-

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Tambrauw dilaksanakan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.


                            BAB V
                PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                              Pasal 14

(1) Bupati    Sorong   bersama    Penjabat   Bupati   Tambrauw
    menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan
    personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah
    Kabupaten Tambrauw.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat
    bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
    Pemerintah Kabupaten Tambrauw difasilitasi dan dikoordinasikan
    oleh Gubernur Papua Barat.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw dibebankan pada
    anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
    yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak
       maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh
       Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang berada dalam
       wilayah Kabupaten Tambrauw;
    b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sorong yang
       kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
       Tambrauw;
                                                        c. utang . . .
                        - 10 -

   c. utang piutang Kabupaten Sorong yang kegunaannya untuk
      Kabupaten Tambrauw; dan
   d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
      Kabupaten Tambrauw.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
    Bupati Sorong, Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah
    wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
    Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.


                         BAB VI
         PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
               HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                             Pasal 15

(1) Kabupaten Tambrauw berhak mendapatkan alokasi dana
    perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
    pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                             Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Sorong sesuai dengan kesanggupannya
    memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tambrauw sebesar
    Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 2
    (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan
    Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw pertama kali sebesar
    Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan dana
    untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
    Kabupaten Tambrauw sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
    lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
    berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
    Wakil     Bupati     Tambrauw       pertama       kali   sebesar
    Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

                                                   (3) Pemberian . . .
                       - 11 -

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tambrauw.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Sorong tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
    penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Sorong untuk
    diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat      tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua Barat
    untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.

(6) Penjabat Bupati Tambrauw menyampaikan laporan realisasi
    penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    kepada Bupati Sorong.

(7) Penjabat    Bupati    Tambrauw      menyampaikan       laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana
    bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
    Gubernur Papua Barat.

                            Pasal 17

Penjabat Bupati Tambrauw berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                            BAB VII
                          PEMBINAAN

                            Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
    Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan
    pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
    Tambrauw dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur     Papua   Barat   melakukan    evaluasi  terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tambrauw.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
    acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan

                                                    Gubernur . . .
                        - 12 -

   Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.


                          BAB VIII
                    KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Tambrauw menyusun Rancangan Peraturan
    Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Kabupaten Tambrauw untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Tambrauw sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua
    Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Tambrauw
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.


                             Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Tambrauw menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Sorong sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw.


                           BAB IX
                     KETENTUAN PENUTUP

                             Pasal 21
Pada    saat  Undang-Undang    ini  mulai  berlaku,  semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Tambrauw harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

                             Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                             Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                            Agar . . .
                                   - 13 -

             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
             Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
             Negara Republik Indonesia.


                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 26 November 2008

                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                ttd.


                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,


                    ttd.


            ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 193



       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                               PENJELASAN
                                   ATAS
                 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 56 TAHUN 2008
                                 TENTANG
                 PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
                        DI PROVINSI PAPUA BARAT



I. UMUM
  Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ± 97.024,27 Km2 dengan
  penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 690.349 jiwa, terdiri atas 8 (delapan)
  kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
  pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan
  Republik Indonesia.
  Kabupaten Sorong yang mempunyai luas wilayah ± 12.594,94 Km2 dengan
  jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 120.052 jiwa, terdiri atas 12
  (dua belas) distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
  untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut diatas,
  pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya   terjangkau.   Kondisi  demikian   perlu   diatasi   dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor
  03.A/KPTS/DPRD/SRG/2004        tanggal 14   September 2004    tentang
  Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat
  Pemerintahan Untuk kabupaten Tambrauw di Wilayah Pemerintahan
  Kabupaten Sorong, Surat Bupati Sorong Nomor 146.1/235 tanggal 14 Mei
  2007 perihal Pengusulan Pemekaran Kabupaten Tambrauw, Surat Ketua
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 130/54/2007
  tanggal 8 Februari 2007 perihal Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten
  Sorong tentang Pemekaran kabupaten Tambrauw, Rekomendasi Dewan
  Perwakilan    Rakyat     Provinsi   Daerah    Papua    Barat   Nomor
  160/101/DPRD/PB/2007 tanggal 11 Mei 2007 tentang Persetujuan
  Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
  Rakyat Provinsi Daerah Papua Barat Nomor 05 Tahun 2007 tanggal 4 Juni
  2007 tentang Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Tambrauw sebagai
  Daerah Pemekaran, Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 78 Tahun 2007

                                                                   tanggal . . .
                                    -2-
  tanggal 6 Juni 2007 tentang Kesanggupan Penyediaan Dana Bagi Kabupaten
  Tambrauw Sebagai daerah Pemekaran, Surat Gubernur Papua Barat
  Nomor    130/412/GPB/2007      tanggal   8   Juni  2007   perihal  Usul
  Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Surat Gubernur Papua Barat Nomor
  125/770/GPB/2007 tanggal 5 September 2007 perihal Usul Pembentukan
  Kabupaten Tambrauw, Surat Bupati Sorong Nomor 135/189/2008 tanggal 26
  Februari 2008 perihal Penegasan Ibukota Calon Kabupaten Tambrauw, Surat
  Bupati Sorong Nomor X/135/01 tanggal 31 Maret 2008 perihal Cakupan
  Wilayah dan Ibukota Kabupaten Tambrauw, Surat Gubernur Papua Barat
  Nomor 125/294/GPB/2008 tanggal 11 April 2008 perihal Peninjauan kembali
  Penetapan Ibukota Pemekaran Kabupaten Tambrauw, dan Surat Gubernur
  Papua Barat Nomor 125/524/GPB/2008 tanggal 16 Juni 2008 perihal
  Pemekaran Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maibrat.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
  mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
  berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Tambrauw.
  Pembentukan Kabupaten Tambrauw yang merupakan pemekaran dari
  Kabupaten Sorong terdiri atas 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Fef, Distrik
  Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, dan Distrik Abun.
  Kabupaten Tambrauw memiliki luas wilayah keseluruhan ± 5.179,65 km2
  dengan penduduk ± 29.119 jiwa pada tahun 2007.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagai daerah otonom,
  Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi
  terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
  Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
  serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan
  dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
  rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
  kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tambrauw.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Tambrauw perlu
  melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
  sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
  sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
  peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.
                                                                  Pasal 4 . . .
                                  -3-
Pasal 4
   Cukup jelas.

Pasal 5
   Ayat (1)
         Cukup jelas.
   Ayat (2)
         Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
         skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
         Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat pada saat dilakukan
         peresmian sebagai daerah otonom baru.
   Ayat (3)
         Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
         Cukup jelas.
   Ayat (2)
         Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tambrauw, khususnya
         guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
         pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
         datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
         pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan
         perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
         Kabupaten Tambrauw harus disusun secara serasi dan terpadu
         dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang
         terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.
   Ayat (2)
         Cukup jelas.
   Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
         dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
         kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
         pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
         pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

                                                               Pasal 10 . . .
                                 -4-
Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Tambrauw dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-
         Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai
         dengan bulan Juli 2009.
  Ayat (2)
         Penjabat Bupati Tambrauw diusulkan oleh Gubernur Papua Barat
         dengan pertimbangan Bupati Sorong.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Cukup jelas.
  Ayat (5)
         Cukup jelas.
  Ayat (6)
         Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
   Tambrauw pada APBD Provinsi Papua Barat dan APBD Kabupaten Sorong
   dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
   daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.
  Ayat (2)
         Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan
         tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         antara lain penetapan daerah pemilihan.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
  Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.
  Ayat (2)
         Cukup jelas.
  Ayat (3)
         Cukup jelas.
                                                              Ayat (4) . . .
                                  -5-

  Ayat (4)
        Cukup jelas.
  Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan,    pelaksanaan   pembangunan,     dan  pelayanan
        kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
        dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
        ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
        Sorong dalam wilayah Kabupaten Tambrauw.
         Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
         berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
         Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
         Demikian pula BUMD Kabupaten Sorong yang kedudukan, kegiatan,
         dan lokasinya berada di Kabupaten Tambrauw, diserahkan oleh
         Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten
         Tambrauw.
         Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
         mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
         daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
          Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten
          Tambrauw diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada
          Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Berkenaan dengan pengaturan
          penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.
  Ayat   (6)
          Cukup jelas.
  Ayat   (7)
          Cukup jelas.
  Ayat   (8)
          Cukup jelas.
  Ayat   (9)
          Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
         Keputusan Bupati Sorong Nomor 278 Tahun 2008 tanggal 11
         Agustus 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         Kabupaten Sorong Nomor 9/DPRD/2008 tanggal 4 Agustus 2008.


                                                            Ayat (2) . . .
                                  -6-
    Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
          ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
          pada Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor Keputusan
          Gubernur Papua Barat Nomor 78 Tahun 2007 tanggal 6 Juni 2007,
          dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat
          Nomor 02 Tahun 2008 tanggal 8 September 2008.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
    Ayat (4)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
          dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Sorong
          yang belum dibayarkan.
    Ayat (5)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
          dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua Barat
          yang belum dibayarkan.
    Ayat (6)
          Cukup jelas.
    Ayat (7)
          Cukup jelas.

  Pasal 17
     Cukup jelas.

  Pasal 18
    Cukup jelas.

  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4940


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tambrauw_di_provinsi_papua_56.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Makalah tentang perencanaan tata kota pemekaran kabupaten manokwari selatan. Penetapan uud daerah pemekaran otonomi baru di papua.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.