- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat (UU 56 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat (UU 56 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tambrauw_di_provinsi_papua_56.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
DI PROVINSI PAPUA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua Barat pada
umumnya dan Kabupaten Sorong pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sorong,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Tambrauw di
wilayah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Tambrauw bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten
Tambrauw di Provinsi Papua Barat;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran
Negara . . .
-2-
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
9. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetepan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi . . .
-3-
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)
jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4151) jo. Undang-Undang Nomor 35
Tahun . . .
-4-
Tahun 2008 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884).
4. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Otonom Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-
Kabupaten Otonom di Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten
asal Kabupaten Tambrauw.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tambrauw di
wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Fef;
b. Distrik Miyah;
c. Distrik Yembun;
d. Distrik Kwoor;
e. Distrik Sausapor; dan
f. Distrik Abun.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
Pasal 4 . . .
-5-
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Amberbaken dan
Distrik Senopi Kabupaten Manokwari;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Aifat Utara,
Distrik Mare, dan Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Sayosa dan Distrik
Moraid Kabupaten Sorong.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tambrauw secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun
sejak diresmikannya Kabupaten Tambrauw.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tambrauw
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Papua Barat serta dilakukan dengan
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
sekitarnya.
Bagian . . .
-6-
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Tambrauw berkedudukan di Distrik Fef.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Tambrauw mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tambrauw yang bersifat
pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
BAB IV . . .
-7-
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Tambrauw dan pelantikan Penjabat Bupati
Tambrauw dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Tambrauw, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati
sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat
2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Tambrauw.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai
negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua Barat
untuk melantik Penjabat Bupati Tambrauw.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur . . .
-8-
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan
tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sorong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Papua Barat.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tambrauw,
dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati Tambrauw paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tambrauw dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Sorong.
(4) Peresmian . . .
-9-
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tambrauw dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Sorong bersama Penjabat Bupati Tambrauw
menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Tambrauw.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat
bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Tambrauw difasilitasi dan dikoordinasikan
oleh Gubernur Papua Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak
maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang berada dalam
wilayah Kabupaten Tambrauw;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sorong yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Tambrauw;
c. utang . . .
- 10 -
c. utang piutang Kabupaten Sorong yang kegunaannya untuk
Kabupaten Tambrauw; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Tambrauw.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Sorong, Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Tambrauw berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Sorong sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tambrauw sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 2
(dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Tambrauw sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tambrauw pertama kali sebesar
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian . . .
- 11 -
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tambrauw.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Sorong tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Sorong untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua Barat
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
(6) Penjabat Bupati Tambrauw menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Sorong.
(7) Penjabat Bupati Tambrauw menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana
bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Gubernur Papua Barat.
Pasal 17
Penjabat Bupati Tambrauw berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan
pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
Tambrauw dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tambrauw.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur . . .
- 12 -
Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Tambrauw menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tambrauw untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Tambrauw sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua
Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Tambrauw
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Tambrauw menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Sorong sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Tambrauw harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 13 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 193
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
DI PROVINSI PAPUA BARAT
I. UMUM
Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ± 97.024,27 Km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 690.349 jiwa, terdiri atas 8 (delapan)
kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Kabupaten Sorong yang mempunyai luas wilayah ± 12.594,94 Km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 120.052 jiwa, terdiri atas 12
(dua belas) distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut diatas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor
03.A/KPTS/DPRD/SRG/2004 tanggal 14 September 2004 tentang
Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat
Pemerintahan Untuk kabupaten Tambrauw di Wilayah Pemerintahan
Kabupaten Sorong, Surat Bupati Sorong Nomor 146.1/235 tanggal 14 Mei
2007 perihal Pengusulan Pemekaran Kabupaten Tambrauw, Surat Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 130/54/2007
tanggal 8 Februari 2007 perihal Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten
Sorong tentang Pemekaran kabupaten Tambrauw, Rekomendasi Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Daerah Papua Barat Nomor
160/101/DPRD/PB/2007 tanggal 11 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Provinsi Daerah Papua Barat Nomor 05 Tahun 2007 tanggal 4 Juni
2007 tentang Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Tambrauw sebagai
Daerah Pemekaran, Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 78 Tahun 2007
tanggal . . .
-2-
tanggal 6 Juni 2007 tentang Kesanggupan Penyediaan Dana Bagi Kabupaten
Tambrauw Sebagai daerah Pemekaran, Surat Gubernur Papua Barat
Nomor 130/412/GPB/2007 tanggal 8 Juni 2007 perihal Usul
Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Surat Gubernur Papua Barat Nomor
125/770/GPB/2007 tanggal 5 September 2007 perihal Usul Pembentukan
Kabupaten Tambrauw, Surat Bupati Sorong Nomor 135/189/2008 tanggal 26
Februari 2008 perihal Penegasan Ibukota Calon Kabupaten Tambrauw, Surat
Bupati Sorong Nomor X/135/01 tanggal 31 Maret 2008 perihal Cakupan
Wilayah dan Ibukota Kabupaten Tambrauw, Surat Gubernur Papua Barat
Nomor 125/294/GPB/2008 tanggal 11 April 2008 perihal Peninjauan kembali
Penetapan Ibukota Pemekaran Kabupaten Tambrauw, dan Surat Gubernur
Papua Barat Nomor 125/524/GPB/2008 tanggal 16 Juni 2008 perihal
Pemekaran Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maibrat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Tambrauw.
Pembentukan Kabupaten Tambrauw yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Sorong terdiri atas 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Fef, Distrik
Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, dan Distrik Abun.
Kabupaten Tambrauw memiliki luas wilayah keseluruhan ± 5.179,65 km2
dengan penduduk ± 29.119 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan
dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tambrauw.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Tambrauw perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4 . . .
-3-
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat pada saat dilakukan
peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tambrauw, khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tambrauw harus disusun secara serasi dan terpadu
dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang
terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
pariwisata.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan
secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10 . . .
-4-
Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Tambrauw dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai
dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Tambrauw diusulkan oleh Gubernur Papua Barat
dengan pertimbangan Bupati Sorong.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tambrauw pada APBD Provinsi Papua Barat dan APBD Kabupaten Sorong
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah masing-masing.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan
tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
-5-
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
Sorong dalam wilayah Kabupaten Tambrauw.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
Demikian pula BUMD Kabupaten Sorong yang kedudukan, kegiatan,
dan lokasinya berada di Kabupaten Tambrauw, diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten
Tambrauw.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten
Tambrauw diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada
Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Berkenaan dengan pengaturan
penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada
Keputusan Bupati Sorong Nomor 278 Tahun 2008 tanggal 11
Agustus 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sorong Nomor 9/DPRD/2008 tanggal 4 Agustus 2008.
Ayat (2) . . .
-6-
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan
pada Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor Keputusan
Gubernur Papua Barat Nomor 78 Tahun 2007 tanggal 6 Juni 2007,
dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat
Nomor 02 Tahun 2008 tanggal 8 September 2008.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Sorong
yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua Barat
yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4940
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tambrauw_di_provinsi_papua_56.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Makalah tentang perencanaan tata kota pemekaran kabupaten manokwari selatan. Penetapan uud daerah pemekaran otonomi baru di papua.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






