- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Puncak Di Provinsi Papua (UU 7 thn 2008)
2008
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Puncak Di Provinsi Papua (UU 7 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Di Provinsi Papua :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_puncak_di_provinsi_papua_(u_7.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
DI PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua
pada umumnya dan Kabupaten Puncak Jaya pada khususnya serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan
ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan
pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan
keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja
dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
Kabupaten Puncak Jaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten
Puncak di wilayah Provinsi Papua;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Puncak diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan.
2. Undang-Undang . .
Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di
Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan
2
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4151);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4277);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang . . .
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
PUNCAK DI PROVINSI PAPUA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian .
3. Provinsi . .
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4151).
4. Kabupaten Puncak Jaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang
4
merupakan kabupaten asal Kabupaten Puncak.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Puncak di wilayah Provinsi
Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Puncak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Puncak
Jaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Ilaga;
b. Distrik Wangbe;
c. Distrik Beoga; c. Distrik . . .
d. Distrik Doufo;
e. Distrik Pogoma;
f. Distrik Sinak;
g. Distrik Agadugume; dan
h. Distrik Gome.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Puncak Jaya dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
5
Pasal 5
(1) Kabupaten Puncak mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Waropen Atas Kabupaten
Mamberamo Raya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kuyawage Kabupaten
Lanny Jaya, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, dan Distrik Mulia
Kabupaten Puncak Jaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Baru dan Distrik
Agimuga Kabupaten Mimika; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Sugapa, Distrik Agisiga
Kabupaten Paniai.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam
peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Puncak secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
Kabupaten Puncak.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Puncak menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Puncak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta
dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Puncak berkedudukan di Ilaga.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
6
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Puncak mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; m. ketahanan . . .
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah,
perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
7
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Puncak dan pelantikan Penjabat Bupati Puncak
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6
(enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Puncak,
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Puncak.
dan . . .
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari
pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usulan Gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik
Penjabat Bupati Puncak.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Jaya sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
8
Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Puncak, dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur. . .
Puncak
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh
Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Puncak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
KPU Kabupaten Puncak Jaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Puncak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Puncak Jaya bersama Penjabat Bupati Puncak menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan. . .
(2) Pemindahan
9
paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Puncak.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
Kabupaten Puncak difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Puncak dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak yang berada
dalam wilayah Kabupaten Puncak;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Puncak Jaya yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Puncak;
c. utang piutang Kabupaten Puncak Jaya yang kegunaannya untuk
Kabupaten Puncak; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Puncak.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Puncak Jaya,
Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI . . .
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Puncak berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
10
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Puncak sebesar
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) setiap tahun selama 2
(dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Puncak sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
pelantikan Penjabat Bupati Puncak.
(4) Apabila Kabupaten Puncak Jaya tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Puncak Jaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Puncak.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan
bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.
mengurangi . . .
(6) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Puncak Jaya.
(7) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
Pasal 17
Penjabat Bupati Puncak berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
11
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Puncak dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur
Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Puncak.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan
kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Puncak menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak untuk
tahun anggaran berikutnya. Bupati . . .
(2) Rancangan Peraturan Bupati Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Puncak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Puncak menetapkan peraturan daerah dan peraturan
bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah
dan Peraturan Bupati Puncak Jaya sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Puncak.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya serta Peraturan dan
Keputusan Bupati Puncak Jaya yang selama ini berlaku di Kabupaten
Puncak harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
12
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- . . .
Agar
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
13
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk pada
tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1
(satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Puncak Jaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.800 km2 dengan jumlah
penduduk pada tahun 2005 berjumlah 110.964 jiwa terdiri atas 16 (enam belas)
Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik
dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor
02/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 27 April 2004 tentang Persetujuan Terhadap
Pemekaran Wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 19/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2 Desember 2004
tentang Keputusan Terhadap Kedudukan Ibukota Wilayah Pemekaran Kabupaten
Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya
Nomor 20/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Kesanggupan
Pembiayaan Pemekaran Kabupaten Puncak dan Kesanggupan Dukungan Dana dari
Kabupaten Induk selama 3 Tahun berturut-turut, Surat Rekomendasi Bupati
Kabupaten Puncak Jaya Nomor 135/069/SET tanggal 29 April 2004, Surat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 984/259 tanggal 14 Mei 2004 perihal
Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Papua Nomor 03/PIM-DPRD/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang
Dukungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua tentang
Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Nomor 01/DPRP/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Dukungan. . .
Nomor
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua tentang Bantuan Dana Dalam APBD
Provinsi Papua Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan
2
Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Kabupaten Puncak, Surat Gubernur Provinsi Papua
Nomor 135/710/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Puncak
di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 900/1191/SET tanggal 31 Mei
2005 perihal Dukungan Pembiayaan Bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat
Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran
6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua dan Rekomendasi Majelis Rakyat
Papua (MRP) Nomor 084/265/MRP/2006 tanggal 7 Juli 2006 tentang Mendukung
Sepenuhnya Proses Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
pemerintah perlu membentuk Kabupaten Puncak.
Pembentukan Kabupaten Puncak yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Puncak
Jaya terdiri atas 8 (delapan) distrik, yaitu terdiri dari Distrik Ilaga, Distrik Gome,
Distrik Beoga, Distrik Wangbe, Distrik Agadugeme, Distrik Sinak, Distrik Pogoma,
Distrik Doufo. Kabupaten Puncak memiliki luas wilayah keseluruhan ± 8.055 km2
dengan jumlah penduduk ± 60.294 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi
Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Puncak.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Puncak perlu melakukan berbagai
upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
3
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000
diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi
Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Puncak khususnya guna perencanaan
dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Puncak harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ilaga sebagai ibu kota Kabupaten Puncak berada di Distrik Ilaga.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota
provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Pasal 10 . . .
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Puncak diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan
Bupati Puncak Jaya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
4
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak kepada
APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Puncak Jaya dilaksanakan secara
proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sesuai
dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya
Nomor 20/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 2 Desember 2004 dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Papua Nomor 01/DPRP/2007 tanggal 26 Januari 2007.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Puncak Jaya dalam wilayah calon Kabupaten Puncak.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Puncak
Jaya kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Puncak Jaya yang
berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Puncak,
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Pemerintah
Kabupaten Puncak.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten
induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
kerja sama.
5
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Puncak
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Pemerintah
Kabupaten Puncak. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu
dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah
uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Puncak Jaya 20/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 2 Desember
2004.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
kesanggupan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
6
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4806
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_puncak_di_provinsi_papua_(u_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






