Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Puncak Di Provinsi Papua (UU 7 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Puncak Di Provinsi Papua (UU 7 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Di Provinsi Papua :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 7 TAHUN 2008
                                  TENTANG
                   PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
                            DI PROVINSI PAPUA


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:   a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua
                   pada umumnya dan Kabupaten Puncak Jaya pada khususnya serta
                   adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
                   peningkatan      penyelenggaraan    pemerintahan,    pelaksanaan
                   pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
                   kesejahteraan masyarakat;

             b.    bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan
                   ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan
                   pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan
                   keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja
                   dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
                   Kabupaten Puncak Jaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten
                   Puncak di wilayah Provinsi Papua;

             c.    bahwa pembentukan Kabupaten Puncak diharapkan akan dapat
                   mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan
                   kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

             d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                   huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang
                   tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua;

Mengingat:   1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

             2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan.
                                                              2. Undang-Undang . .
                   Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di
                   Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 2907);

             3.    Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan
                          2

     Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten
     Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);

4.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
     bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4151);

5.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2003       Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 4277);

6.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
     Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

7.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
     Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia      Nomor
     4389);

8.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
     Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
     Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia    Nomor 4548);
                                                    Undang-Undang . . .
9.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
     antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                                            3

                             Dengan Persetujuan Bersama
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                          dan
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                  MEMUTUSKAN:


Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG                  PEMBENTUKAN          KABUPATEN
               PUNCAK DI PROVINSI PAPUA.


                                    BAB I
                               KETENTUAN UMUM

                                       Pasal 1

               Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
               1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
                  Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
                  Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

               2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat
                  hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur
                  dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
                  setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
                  dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

               3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam
                  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
                  Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian .
                                                                            3. Provinsi . .
                  Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
                  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
                  Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
                  Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Nomor 4151).

               4. Kabupaten Puncak Jaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
                  Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
                  Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
                  Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia             Nomor 3894), yang
                           4

   merupakan kabupaten asal Kabupaten Puncak.

                    BAB II
       PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
         BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                     Bagian Kesatu
                     Pembentukan

                         Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Puncak di wilayah Provinsi
Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                     Bagian Kedua
                    Cakupan Wilayah

                         Pasal 3

(1) Kabupaten Puncak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Puncak
    Jaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Distrik Ilaga;
    b. Distrik Wangbe;
    c. Distrik Beoga;                                    c. Distrik . . .
    d. Distrik Doufo;
    e. Distrik Pogoma;
    f. Distrik Sinak;
    g. Distrik Agadugume; dan
    h. Distrik Gome.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
    dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

                         Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Puncak Jaya dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


                     Bagian Ketiga
                     Batas Wilayah
                            5

                         Pasal 5

(1) Kabupaten Puncak mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Waropen Atas Kabupaten
        Mamberamo Raya;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kuyawage Kabupaten
        Lanny Jaya, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, dan Distrik Mulia
        Kabupaten Puncak Jaya;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Baru dan Distrik
        Agimuga Kabupaten Mimika; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Sugapa, Distrik Agisiga
        Kabupaten Paniai.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam
    peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Puncak secara pasti di lapangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan      ayat (2) ditetapkan oleh
    Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
    Kabupaten Puncak.

                                                                 Pasal 6 . . .
                         Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Puncak menetapkan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Puncak sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta
    dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Kabupaten/Kota di sekitarnya.


                     Bagian Keempat
                        Ibu Kota
                         Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Puncak berkedudukan di Ilaga.


                   BAB III
         URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                         Pasal 8
                             6

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
    Puncak mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
    dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a.   pendidikan;
    b.   kesehatan;
    c.   lingkungan hidup;
    d.   pekerjaan umum;
    e.   penataan ruang;
    f.   perencanaan pembangunan;
    g.   perumahan;
    h.   kepemudaan dan olah raga;
    i.   penanaman modal;
    j.   koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    k.   kependudukan dan catatan sipil;
    l.   ketenagakerjaan;
    m.   ketahanan pangan;
    n.   pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; m. ketahanan . . .
    o.   keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
    p.   perhubungan;
    q.   komunikasi dan informatika;
    r.   pertanahan;
    s.   kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
    t.   otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah,
         perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
    u.   pemberdayaan masyarakat dan desa;
    v.   sosial;
    w.   kebudayaan;
    x.   statistik;
    y.   kearsipan; dan
    z.   perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
    Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
    pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
    kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
    unggulan daerah yang bersangkutan.


                      BAB IV
               PEMERINTAHAN DAERAH

                      Bagian Kesatu
            Peresmian Daerah Otonom Baru dan
                  Penjabat Kepala Daerah
                             7

                          Pasal 9

Peresmian Kabupaten Puncak dan pelantikan Penjabat Bupati Puncak
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6
(enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                      Bagian Kedua
                    Pemerintah Daerah

                         Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Puncak,
    dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
    terbentuknya Kabupaten Puncak.
                                                                 dan . . .
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari
    pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
    dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
    usulan Gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
    pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam
    bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
    jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik
    Penjabat Bupati Puncak.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
    Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
    masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
    dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
    terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
    pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.


                         Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Jaya sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                              8

Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                          Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Puncak, dibentuk
    perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur. . .
                                                                    Puncak
    perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh
    Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


                     Bagian Ketiga
             Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                          Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Puncak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
    Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
    KPU Kabupaten Puncak Jaya.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Puncak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.



                      BAB V
          PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                          Pasal 14

(1) Bupati Puncak Jaya bersama Penjabat Bupati Puncak menginventarisasi,
    mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
    dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan. . .
                                                    (2) Pemindahan
                              9

    paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi
    pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
    Kabupaten Puncak.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
    Kabupaten Puncak difasilitasi oleh Gubernur Papua.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Kabupaten Puncak dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari
    asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
    meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
       dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak yang berada
       dalam wilayah Kabupaten Puncak;
    b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Puncak Jaya yang
       kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Puncak;
    c. utang piutang Kabupaten Puncak Jaya yang kegunaannya untuk
       Kabupaten Puncak; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
       Puncak.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana
    dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Puncak Jaya,
    Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua
    kepada Menteri Dalam Negeri.

                                                                     BAB VI . . .
                  BAB VI
  PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
         HIBAH, DAN BANTUAN DANA


                          Pasal 15

(1) Kabupaten Puncak berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
                           10


(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                         Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya sesuai dengan kesanggupannya
    memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
    penyelenggaraan       pemerintahan  Kabupaten      Puncak     sebesar
    Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) setiap tahun selama 2
    (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang
    kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Puncak sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
    tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian
    bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
    pelantikan Penjabat Bupati Puncak.

(4) Apabila Kabupaten Puncak Jaya tidak memenuhi kesanggupannya
    memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
    Kabupaten Puncak Jaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
    Puncak.

(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan
    bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
    Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.
                                                            mengurangi . . .
(6) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan realisasi penggunaan hibah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Puncak Jaya.

(7) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan laporan pertanggungjawaban
    realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.

                         Pasal 17

Penjabat Bupati Puncak berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                        BAB VII
                            11

                      PEMBINAAN

                         Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
    Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan
    fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Puncak dalam waktu 3 (tiga)
    tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur
    Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
    Kabupaten Puncak.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan
    kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


                     BAB VIII
               KETENTUAN PERALIHAN

                         Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
    Bupati Puncak menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak untuk
    tahun anggaran berikutnya.                             Bupati . . .

(2) Rancangan Peraturan Bupati Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Puncak sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

                         Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Puncak menetapkan peraturan daerah dan peraturan
    bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah
    dan Peraturan Bupati Puncak Jaya sepanjang tidak bertentangan dengan
    Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
    Kabupaten Puncak.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya serta Peraturan dan
    Keputusan Bupati Puncak Jaya yang selama ini berlaku di Kabupaten
    Puncak harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
                                          12

                                      BAB IX
                                KETENTUAN PENUTUP

                                       Pasal 21

               Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan
               perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak harus
               disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

                                       Pasal 22

               Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur
               dengan peraturan perundang-undangan.


                                       Pasal 23

               Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- . . .
                                                                              Agar
               Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
               Indonesia.


                                         Disahkan di Jakarta
                                         pada tanggal 4 Januari 2008

                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                     ttd.


                                         DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,

                         ttd.


               ANDI MATTALATTA
                                            13

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 7

 Salinan sesuai dengan aslinya
 SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


                    Wisnu Setiawan
                                 PENJELASAN
                                      ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 7 TAHUN 2008
                                   TENTANG
                    PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
                              DI PROVINSI PAPUA


I. UMUM

  Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk pada
  tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1
  (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
  memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Puncak Jaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.800 km2 dengan jumlah
  penduduk pada tahun 2005 berjumlah 110.964 jiwa terdiri atas      16 (enam belas)
  Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung
  peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
  pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
  terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
  pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik
  dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor
  02/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 27 April 2004 tentang Persetujuan Terhadap
  Pemekaran Wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 19/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2 Desember 2004
  tentang Keputusan Terhadap Kedudukan Ibukota Wilayah Pemekaran Kabupaten
  Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya
  Nomor 20/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Kesanggupan
  Pembiayaan Pemekaran Kabupaten Puncak dan Kesanggupan Dukungan Dana dari
  Kabupaten Induk selama 3 Tahun berturut-turut, Surat Rekomendasi Bupati
  Kabupaten Puncak Jaya Nomor 135/069/SET tanggal 29 April 2004, Surat Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 984/259 tanggal 14 Mei 2004 perihal
  Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Provinsi Papua      Nomor 03/PIM-DPRD/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang
  Dukungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua tentang
  Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan
  Rakyat Papua Nomor 01/DPRP/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Dukungan. . .
                                                                           Nomor
  Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua tentang Bantuan Dana Dalam APBD
  Provinsi Papua Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan
                                          2

  Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Kabupaten Puncak, Surat Gubernur Provinsi Papua
  Nomor 135/710/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Puncak
  di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 900/1191/SET tanggal 31 Mei
  2005 perihal Dukungan Pembiayaan Bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat
  Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran
  6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua dan Rekomendasi Majelis Rakyat
  Papua (MRP) Nomor 084/265/MRP/2006 tanggal 7 Juli 2006 tentang Mendukung
  Sepenuhnya Proses Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya.
  Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
  menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
  pemerintah perlu membentuk Kabupaten Puncak.
  Pembentukan Kabupaten Puncak yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Puncak
  Jaya terdiri atas 8 (delapan) distrik, yaitu terdiri dari Distrik Ilaga, Distrik Gome,
  Distrik Beoga, Distrik Wangbe, Distrik Agadugeme, Distrik Sinak, Distrik Pogoma,
  Distrik Doufo. Kabupaten Puncak memiliki luas wilayah keseluruhan ± 8.055 km2
  dengan jumlah penduduk ± 60.294 jiwa.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi
  Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
  kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
  pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
  dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
  kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Puncak.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Puncak perlu melakukan berbagai
  upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
  pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
  pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

                                                                               Pasal 2 . . .
  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
          Cukup jelas.
                                        3

   Ayat (2)
      Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan         skala 1:50.000
      diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi
      Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

Pasal 6
   Ayat (1)
        Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Dalam rangka pengembangan Kabupaten Puncak khususnya guna perencanaan
      dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
      masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
      prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya
      kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
      Kabupaten Puncak harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan
      sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
      Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
   Ilaga sebagai ibu kota Kabupaten Puncak berada di Distrik Ilaga.

Pasal 8
   Cukup jelas.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
   bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota
   provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
                                                                      Pasal 10 . . .
   Ayat (1)
        Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Penjabat Bupati Puncak diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan
      Bupati Puncak Jaya.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

   Ayat (4)
      Cukup jelas.

   Ayat (5)
      Cukup jelas.
                                      4


   Ayat (6)
      Cukup jelas.

Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak kepada
   APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Puncak Jaya dilaksanakan secara
   proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sesuai
   dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya
   Nomor 20/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 2 Desember 2004 dan Keputusan Dewan
   Perwakilan Rakyat Papua Nomor 01/DPRP/2007 tanggal 26 Januari 2007.

Pasal 12
   Cukup jelas.

Pasal 13
       Cukup jelas.

Pasal 14
   Ayat (1)
       Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Cukup jelas.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

   Ayat (4)
      Cukup jelas.
                                                                       Ayat (5) . . .
   Ayat (5)
      Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
      pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai,
      tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
      umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
      Kabupaten Puncak Jaya dalam wilayah calon Kabupaten Puncak.
      Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
      penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Puncak
      Jaya kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.
      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Puncak Jaya yang
      berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Puncak,
      diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Pemerintah
      Kabupaten Puncak.
      Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten
      induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
      kerja sama.
                                     5

      Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Puncak
      diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Pemerintah
      Kabupaten Puncak. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu
      dibuat daftar inventaris.

   Ayat (6)
      Cukup jelas.

   Ayat (7)
      Cukup jelas.

   Ayat (8)
      Cukup jelas.

   Ayat (9)
      Cukup jelas.

Pasal 15
   Cukup jelas.

Pasal 16
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah
       uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
       Daerah Kabupaten Puncak Jaya 20/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 2 Desember
       2004.

                                                                        Ayat (2) . . .

   Ayat (2)
      Cukup jelas.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

   Ayat (4)
      Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
      kesanggupan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya yang belum dibayarkan.

   Ayat (5)
      Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan
      kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.

   Ayat (6)
      Cukup jelas.

   Ayat (7)
      Cukup jelas.
                              6


  Pasal 17
     Cukup jelas.

  Pasal 18
     Cukup jelas.

  Pasal 19
     Cukup jelas.

  Pasal 20
     Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4806


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_puncak_di_provinsi_papua_(u_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.