Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya Di Provinsi Papua (UU 19 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya Di Provinsi Papua (UU 19 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya Di Provinsi Papua :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 19 TAHUN 2007
                             TENTANG
         PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
                       DI PROVINSI PAPUA


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
               Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Sarmi
               dan Kabupaten Waropen pada khususnya, serta
               adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
               dipandang    perlu   meningkatkan  penyelenggaraan
               pemerintahan,    pelaksanaan   pembangunan,    dan
               pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
               kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Sarmi dan Kabupaten Waropen, dipandang perlu
               membentuk Kabupaten Mamberamo Raya di wilayah
               Provinsi Papua;
            c. bahwa pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya
               diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
               pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
               pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa   berdasarkan   pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua;




                                                       Mengingat: . . .
                                -2-

Mengingat :   1. Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, Pasal 20, dan Pasal
                 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1945;
              2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
                 Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
                 Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
                 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 2907);
              3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
                 Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 4151);
              4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang
                 Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
                 Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
                 Kabupaten     Pegunungan     Bintang,  Kabupaten
                 Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,
                 Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,
                 Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
                 Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi
                 Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4245);
              5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                 Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                 Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4277);
              6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                 Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                 Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                 Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4310);
              7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                 Pembentukan     Peraturan    Perundang-undangan
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004



                                                              Nomor . . .
                           -3-

            Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
            Indonesia Nomor 4389);
          8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004       Nomor 125, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
             sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
             Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
             Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
             2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
             32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
             Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
             Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
             Republik Indonesia Nomor 4548);
          9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
             Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                Dengan Persetujuan Bersama

      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                         dan
             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                      MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG     TENTANG      PEMBENTUKAN
             KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA.


                         BAB I
                    KETENTUAN UMUM

                          Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
           1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
              adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang



                                                     kekuasaan . . .
                -4-

  kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
   kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
   batas wilayah yang berwenang mengatur dan
   mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
   masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
   berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
   Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi   Papua   adalah  Provinsi  Irian  Barat
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
   Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
   Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten
   Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
   Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4151).

4. Kabupaten Sarmi adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun
   2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,
   Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,
   Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan
   Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
   Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten
   Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
   Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
   Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4245).

5. Kabupaten Waropen adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun
   2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,
   Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,
   Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan



                                            Bintang . . .
                -5-

  Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
  Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten
  Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
  Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
  Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara
  Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
  Nomor 4245).


                BAB II
   PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
          DAN IBU KOTA

            Bagian Kesatu
            Pembentukan

                Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten
Mamberamo Raya di wilayah Provinsi Papua dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                Pasal 3

Kabupaten Mamberamo Raya berasal dari:
a. sebagian wilayah Kabupaten Sarmi yang terdiri atas
   cakupan wilayah Distrik Mamberamo Tengah, Distrik
   Mamberamo      Hulu,    Distrik Rufaer,    Distrik
   Mamberamo Tengah Timur, Distrik Mamberamo Hilir;
   dan
b. sebagian wilayah Kabupaten Waropen yang terdiri
   atas cakupan wilayah Distrik Waropen Atas, Distrik
   Benuki, dan Distrik Sawai.


                Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Sarmi dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3



                                            huruf a . . .
                  -6-

huruf a dan wilayah Kabupaten Waropen dikurangi
dengan   wilayah   Kabupaten    Mamberamo   Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.


              Bagian Kedua
              Batas Wilayah

                 Pasal 5

(1) Kabupaten Mamberamo Raya mempunyai batas-batas
    wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera
        Pasifik;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
        Sarmi;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
        Puncak Jaya dan Kabupaten Tolikara; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
        Waropen dan Kabupaten Yapen.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
    wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana
    tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
    tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamberamo
    Raya secara pasti di lapangan, sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
    Menteri Dalam Negeri.



                                         (6) Ketentuan . . .
                 -7-

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
    wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Menteri Dalam Negeri.


                 Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Mamberamo Raya menetapkan Rencana
    Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Papua serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.



              Bagian Ketiga
                Ibu Kota

                 Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya berkedudukan di
Burmeso.


             BAB III
   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH


                Pasal 8

(1) Urusan    pemerintahan   daerah    yang   menjadi
    kewenangan Kabupaten Mamberamo Raya mencakup
    urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
    dalam peraturan perundang-undangan.



                                          (2) Urusan . . .
                    -8-


 (2) Urusan     wajib   yang     menjadi    kewenangan
     Pemerintahan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
     b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
        ruang;
     c. penyelenggaraan     ketertiban   umum      dan
        ketenteraman masyarakat;
     d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
      e. penanganan bidang kesehatan;
      f. penyelenggaraan pendidikan;
      g. penanggulangan masalah sosial;
      h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
      i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
         menengah;
      j. pengendalian lingkungan hidup;
      k. pelayanan pertanahan;
      l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
      m.pelayanan administrasi umum pemerintahan;
      n. pelayanan administrasi penanaman modal;
      o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
      p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
         peraturan perundang-undangan.

(3)   Urusan    pilihan   yang   menjadi    kewenangan
      Pemerintahan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
      pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
      untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
      sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
      unggulan daerah yang bersangkutan.




                                               BAB IV . . .
                  -9-

               BAB IV
        PEMERINTAHAN DAERAH

             Bagian Kesatu
     Peresmian Daerah Otonom Baru
                   Dan
         Penjabat Kepala Daerah

                 Pasal 9

Peresmian Kabupaten Mamberamo Raya dan pelantikan
Penjabat Bupati Mamberamo Raya dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.



             Bagian Kedua
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Mamberamo Raya untuk pertama
    kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
    perimbangan hasil perolehan suara partai politik
    peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
    dilaksanakan di Kabupaten Sarmi dan Kabupaten
    Waropen.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo
    Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Sarmi yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan
    Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
    Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya,
    dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Waropen yang asal daerah pemilihannya
    pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
    wilayah   Kabupaten    Waropen    dan   Kabupaten
    Mamberamo Raya sebagai akibat dari Undang-
    Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk


                                             mengisi . . .
                  - 10 -

   mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Kabupaten Mamberamo Raya atau tetap pada
   keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
    dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya
    dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
    pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Raya.



             Bagian Ketiga
           Pemerintah Daerah

                 Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Mamberamo Raya dipilih dan disahkan
    Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
    sejak terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
    kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
    Menteri   Dalam    Negeri   atas   nama     Presiden
    berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
    dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
    Papua untuk melantik Penjabat Bupati Mamberamo
    Raya.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2)  adalah    yang     memiliki  kemampuan    dan
    pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
    memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                            (5) Apabila . . .
                  - 11 -

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
    kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
    tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
    evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
    Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
    proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.


                 Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Memberamo Raya dengan dukungan dana dari:
a. Kabupaten Sarmi sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima
   miliar rupiah);
b. Kabupaten Waropen sebesar Rp.2.500.000.000,00
   (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
c. Provinsi Papua sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu
   miliar rupiah).



                 Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Mamberamo Raya dibentuk perangkat daerah yang
    meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
    Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
    lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6
    (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


                                               BAB V . . .
                  - 12 -

                  BAB V
    PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                 Pasal 14

(1) Bupati Sarmi dan Bupati Waropen bersama Penjabat
    Bupati    Mamberamo      Raya   menginventarisasi,
    mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel,
    penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
    Kabupaten Mamberamo Raya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan      aset   dan    dokumen    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
    (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
    tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
    Mamberamo Raya.
(5) Gubernur Papua memfasilitasi pemindahan personel,
    penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten
    Mamberamo Raya.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Mamberamo Raya dibebankan pada Anggaran
    Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
    personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (3), meliputi:
   a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
      bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
      Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen
      yang    berada   dalam    wilayah   Kabupaten
      Mamberamo Raya;
   b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
      Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang
      kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
      Kabupaten Mamberamo Raya;


                                             c. utang . . .
                  - 13 -

    c. utang piutang Kabupaten Sarmi dan/atau
       Kabupaten Waropen yang kegunaannya untuk
       Kabupaten Mamberamo Raya menjadi tanggung
       jawab Kabupaten Mamberamo Raya; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
       diperlukan oleh Kabupaten Mamberamo Raya.
 (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
     dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
     dilaksanakan oleh Bupati Sarmi dan/atau Bupati
     Waropen, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah
     wajib menyelesaikannya.
 (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
     aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1), dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri
     Dalam Negeri.


                 BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH DAN BANTUAN DANA


                 Pasal 15

 (1) Kabupaten Mamberamo Raya berhak mendapatkan
     alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan mengenai dana perimbangan
     antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
 (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
     alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 16

 (1) Pemerintah Kabupaten Sarmi sesuai kesanggupannya
     memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
     kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
     Mamberamo Raya sebesar Rp.12.000.000.000 (dua
     belas miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga)
     tahun berturut-turut, dan Kabupaten Waropen sesuai


                                     kesanggupannya . . .
                 - 14 -

   kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
   untuk     menunjang      kegiatan    penyelenggaraan
   pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar
   Rp.9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah) setiap
   tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan
    dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar
    Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) setiap tahun
    selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
    Penjabat Bupati Mamberamo Raya.
(4) Apabila Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten
    Waropen    tidak    memenuhi    kesanggupannya
    memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi
    penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten
    Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen untuk diberikan
    kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.
(5) Apabila   Provinsi   Papua   tidak    memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari Provinsi Papua untuk diberikan kepada
    Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.
(6) Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) kepada Bupati Sarmi dan Bupati
    Waropen.
(7) Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
    dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur
    Papua.


                Pasal 17

Penjabat   Bupati  Mamberamo  Raya berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.


                                            BAB VII . . .
                 - 15 -

                BAB VII
              PEMBINAAN

                Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
    terhadap Kabupaten Mamberamo Raya dalam waktu
    3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi
    terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
    Mamberamo Raya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.



                BAB VIII
        KETENTUAN PERALIHAN

                Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyusun
    Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
    Pendapatan    dan   Belanja   Daerah   Kabupaten
    Mamberamo Raya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Raya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.



                                           Pasal 20 . . .
                 - 16 -

                Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Mamberamo Raya menetapkan
    Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
    pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
    Daerah dan Peraturan Bupati Sarmi dan/atau
    Peraturan Bupati Waropen tetap berlaku dan
    dilaksanakan   oleh   Pemerintah    Kabupaten
    Mamberamo Raya.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi dan/atau
    Peraturan Daerah Kabupaten Waropen, Peraturan
    dan Keputusan Bupati Sarmi dan/atau Peraturan dan
    Keputusan Bupati Waropen yang selama ini berlaku
    di Kabupaten Mamberamo Raya harus disesuaikan
    dengan Undang-Undang ini.


                BAB IX
         KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan   dengan   Kabupaten   Mamberamo   Raya
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


                Pasal 23

Undang-Undang    ini      mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.




                                                   Agar . . .
                                 - 17 -

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
              penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia.


                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 15 Maret 2007

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                             ttd.

                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
        REPUBLIK INDONESIA


                    ttd.

            HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 44



   Salinan sesuai dengan aslinya
  Deputi Menteri Sekretaris Negara
   Bidang Perundang-undangan,




           Abdul Wahid
- 18 -
                          PENJELASAN
                              ATAS
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 19 TAHUN 2007
                            TENTANG
          PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
                       DI PROVINSI PAPUA

I. UMUM
  Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas
  19 (sembilan belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu
  peningkatan    penyelenggaraan    pemerintahan    dalam    rangka
  memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Sarmi yang mempunyai luas wilayah 35.589 km2 dengan
  jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 31.383 jiwa.
  Kabupaten Waropen yang mempunyai luas wilayah 16.944 km2
  dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 21.503 jiwa.
  Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
  mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
  di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
  masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
  diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
  pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat
  ditingkatkan   guna   mempercepat    terwujudnya   kesejahteraan
  masyarakat.
  Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
  dituangkan dalam Surat Bupati Sarmi kepada Gubernur Papua
  Nomor 136/143/2003 pada tanggal 22 Oktober 2003 perihal
  persetujuan pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya, Keputusan
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi Nomor
  05/KPTS/DPRD-SARMI/PIMP/2005 tanggal 12 September 2005
  tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya,
  Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi
  Nomor 06/KPTS/DPRD-SARMI/PIMP/2005 tanggal 12 September
  2005 tentang Persetujuan Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya,
  Rekomendasi Bupati Waropen Nomor 136/125/SET pada tanggal 26
  Oktober 2003 tentang Dukungan Terhadap Usul Pemekaran Wilayah


                                                     Mamberamo . . .
                              -2-

Mamberamo Raya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Waropen Nomor 268/KPTS/PIMP/DPRD-WRP/2005
tanggal 15 September 2005 tentang Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Mamberamo Raya, Surat Gubernur Papua kepada
Menteri Dalam Negeri pada tanggal 15 Desember 2003 Nomor
135/4692/SET perihal usul pembentukan/pemekaran Kabupaten
Mamberamo Raya di Provinsi Papua, Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 17/PIM-
DPRD/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Dukungan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Terhadap Pembentukan
Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen Nomor 022/SK/-
Kt/WRP/2007 tanggal 30 Januari 2007 tentang Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen Memberikan
Dukungan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemerintahan Selama 3
(tiga) Tahun Berturut-turut dan Pembiayaan Pilkada Pertama Kali
Bagi Kabupaten Mamberamo Raya, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 03/KPTS/DPRD-
SARMI/PIMP/2007 tanggal 30 Januari 2007 tentang Persetujuan
Kabupaten     Sarmi    Memberikan   Dukungan       Dana    Hibah
Penyelenggaraan Pemerintahan Selama 3 (tiga) Tahun Berturut-turut
dan Pembiayaan Pilkada Pertama Kali Bagi Kabupaten Mamberamo
Raya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Nomor
02/PIM-DPRP/2007 tanggal 2 Februari 2007 tentang Bantuan Dana
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua
Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Kabupaten Mamberamo Raya,
dan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2007
tanggal 2 Februari 2007 tentang Pemberian Bantuan Dana Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Bagi Calon Kabupaten Mamberamo Raya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan
daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk
Kabupaten Mamberamo Raya.
Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya merupakan pemekaran
dari Kabupaten Sarmi yang terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik
Mamberamo Hulu, Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Mamberamo
Tengah Timur, Distrik Mamberamo Hilir, Distrik Rufaer dan
Kabupaten Waropen yang terdiri atas 3 (tiga) distrik, yaitu Distrik
Waropen Atas, Distrik Sawai dan Distrik Benuki. Kabupaten
Mamberamo Raya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 23.813,91


                                                               km2 . . .
                              -3-

  km2 dengan jumlah penduduk ± 23.926 jiwa pada tahun 2006.
  Berdasarkan Surat Gubernur Papua Nomor 155/078/SET tanggal 9
  Januari 2007 perihal laporan rapat koordinasi dalam rangka
  percepatan pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya, dalam
  lampiran surat dinyatakan sesuai dengan permintaan Pemerintah
  Daerah Kabupaten Sarmi, untuk menjadikan satu-satunya
  kabupaten induk bagi Kabupaten Mamberamo Raya, maka
  Pemerintah   Daerah   Kabupaten     Waropen   telah menyetujui
  permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi untuk menjadi
  satu-satunya kabupaten induk bagi Kabupaten Mamberamo Raya.
  Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya sebagai daerah
  otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan
  memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
  Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
  kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
  pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk
  kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
  meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
  kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mamberamo Raya.
  Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mamberamo Raya
  perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
  penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
  peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya
  alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Cukup jelas.

  Pasal 3
      Cukup jelas.

  Pasal 4
      Cukup jelas.



                                                         Pasal 5 . . .
                             -4-

Pasal 5
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.

    Ayat (3)
          Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
          1:50.000.

    Ayat (4)
          Cukup jelas.

    Ayat (5)
          Cukup jelas.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

Pasal 6
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mamberamo Raya
          khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
          pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
          masyarakat pada masa yang akan datang, serta
          pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
          pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
          kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata
          Ruang Wilayah Kabupaten Mamberamo Raya harus benar-
          benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
          kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
          dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.



                                                       Pasal 7 . . .
                            -5-

Pasal 7
    Burmeso sebagai Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya berada
    di Distrik Mamberamo Tengah.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
    dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
    bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
    kota kabupaten.

Pasal 10
    Cukup jelas.

Pasal 11
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Penjabat Bupati Mamberamo Raya diusulkan oleh
           Gubernur Papua dengan pertimbangan Bupati Sarmi dan
           Bupati Waropen.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.


                                                      Pasal 12 . . .
                               -6-

Pasal 12
    Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Mamberamo Raya kepada APBD Provinsi Papua, APBD
    Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen dilaksanakan secara
    proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-
    masing daerah, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi
    Percepatan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya pada
    tanggal 5 Januari 2007, yang hasil Berita Acaranya
    ditandatangani oleh Wakil Bupati Sarmi, Bupati Waropen, Ketua
    DPRD Kabupaten Sarmi, Ketua DPRD Kabupetan Waropen,
    Ketua DPRP dan Gubernur Papua.

Pasal 13
    Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
           pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
           kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
           perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
           umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
           Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen
           dalam wilayah Kabupaten Mamberamo Raya.
           Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
           hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen



                                                              dari . . .
                              -7-

           dari Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen
           kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.
           Demikian pula BUMD Kabupaten Sarmi dan/atau
           Kabupaten Waropen yang berkedudukan, kegiatan, dan
           lokasinya berada di Kabupaten Mamberamo Raya, untuk
           mencapai    daya    guna    dan   hasil    guna   dalam
           penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh
           Pemerintah Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten
           Waropen kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.
           Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
           mencakup Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen
           dan Kabupaten Mamberamo Raya, pemerintah daerah yang
           bersangkutan melakukan kerja sama.
           Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk
           Kabupaten Mamberamo Raya diserahkan oleh Pemerintah
           Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen kepada
           Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Berkenaan
           dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar
           inventaris.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

    Ayat (8)
           Cukup jelas.

    Ayat (9)
           Cukup jelas.

Pasal 15
    Cukup jelas.



                                                        Pasal 16 . . .
                              -8-

Pasal 16
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah
           uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan
           Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi Nomor
           03/KPTS/DPRD-SARMI/PIMP/2007 tanggal 30 Januari
           2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
           Kabupaten Waropen Nomor 022/SK/-Kt/WRP/I/2007
           tanggal 30 Januari 2007.

    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah
           pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
           Pimpinan DPRP Nomor 02/PIMP-DPRP/2007 tanggal 2
           Februari 2007 dan Keputusan Gubernur Papua Nomor 11
           Tahun 2007 tanggal 2 Februari 2007.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten
           Sarmi dan Kabupaten Waropen yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi
           Papua yang belum dibayarkan.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.


                                                      Pasal 17 . . .
                         -9-

  Pasal 17
      Cukup jelas.

  Pasal 18
      Cukup jelas.

  Pasal 19
      Cukup jelas.

  Pasal 20
      Cukup jelas.

  Pasal 21
      Cukup jelas.

  Pasal 22
      Cukup jelas.

  Pasal 23
      Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4709


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_mamberamo_raya_di_provinsi_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.