- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya Di Provinsi Papua (UU 19 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya Di Provinsi Papua (UU 19 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya Di Provinsi Papua :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_mamberamo_raya_di_provinsi_19.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mamberamo Raya di wilayah Provinsi Papua; c. bahwa pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua; Mengingat: . . . -2- Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); 6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor . . . -3- Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan . . . -4- kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151). 4. Kabupaten Sarmi adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245). 5. Kabupaten Waropen adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang . . . -5- Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245). BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mamberamo Raya di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Mamberamo Raya berasal dari: a. sebagian wilayah Kabupaten Sarmi yang terdiri atas cakupan wilayah Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Rufaer, Distrik Mamberamo Tengah Timur, Distrik Mamberamo Hilir; dan b. sebagian wilayah Kabupaten Waropen yang terdiri atas cakupan wilayah Distrik Waropen Atas, Distrik Benuki, dan Distrik Sawai. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sarmi dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a . . . -6- huruf a dan wilayah Kabupaten Waropen dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Mamberamo Raya mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sarmi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Tolikara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Waropen dan Kabupaten Yapen. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini. (4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamberamo Raya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (6) Ketentuan . . . -7- (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Bagian Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya berkedudukan di Burmeso. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Mamberamo Raya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Urusan . . . -8- (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil; m.pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV . . . -9- BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru Dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Mamberamo Raya dan pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Raya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Waropen dan Kabupaten Mamberamo Raya sebagai akibat dari Undang- Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi . . . - 10 - mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen. (4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen. (5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Raya. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 11 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Raya dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya. (2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Mamberamo Raya. (4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Apabila . . . - 11 - (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 12 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Memberamo Raya dengan dukungan dana dari: a. Kabupaten Sarmi sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. Kabupaten Waropen sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan c. Provinsi Papua sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 13 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Raya dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V . . . - 12 - BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Sarmi dan Bupati Waropen bersama Penjabat Bupati Mamberamo Raya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Mamberamo Raya. (5) Gubernur Papua memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Mamberamo Raya. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamberamo Raya; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Mamberamo Raya; c. utang . . . - 13 - c. utang piutang Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamberamo Raya menjadi tanggung jawab Kabupaten Mamberamo Raya; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mamberamo Raya. (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Sarmi dan/atau Bupati Waropen, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Mamberamo Raya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Sarmi sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp.12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan Kabupaten Waropen sesuai kesanggupannya . . . - 14 - kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp.9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. (2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. (3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Raya. (4) Apabila Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. (5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. (6) Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Sarmi dan Bupati Waropen. (7) Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua. Pasal 17 Penjabat Bupati Mamberamo Raya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII . . . - 15 - BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Mamberamo Raya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Raya untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 20 . . . - 16 - Pasal 20 (1) Sebelum Kabupaten Mamberamo Raya menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Sarmi dan/atau Peraturan Bupati Waropen tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. (2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten Waropen, Peraturan dan Keputusan Bupati Sarmi dan/atau Peraturan dan Keputusan Bupati Waropen yang selama ini berlaku di Kabupaten Mamberamo Raya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Mamberamo Raya disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 17 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA ttd. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 44 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan, Abdul Wahid - 18 - PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA I. UMUM Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 19 (sembilan belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Sarmi yang mempunyai luas wilayah 35.589 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 31.383 jiwa. Kabupaten Waropen yang mempunyai luas wilayah 16.944 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 21.503 jiwa. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Bupati Sarmi kepada Gubernur Papua Nomor 136/143/2003 pada tanggal 22 Oktober 2003 perihal persetujuan pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 05/KPTS/DPRD-SARMI/PIMP/2005 tanggal 12 September 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 06/KPTS/DPRD-SARMI/PIMP/2005 tanggal 12 September 2005 tentang Persetujuan Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya, Rekomendasi Bupati Waropen Nomor 136/125/SET pada tanggal 26 Oktober 2003 tentang Dukungan Terhadap Usul Pemekaran Wilayah Mamberamo . . . -2- Mamberamo Raya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen Nomor 268/KPTS/PIMP/DPRD-WRP/2005 tanggal 15 September 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya, Surat Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 15 Desember 2003 Nomor 135/4692/SET perihal usul pembentukan/pemekaran Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 17/PIM- DPRD/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Terhadap Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen Nomor 022/SK/- Kt/WRP/2007 tanggal 30 Januari 2007 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen Memberikan Dukungan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemerintahan Selama 3 (tiga) Tahun Berturut-turut dan Pembiayaan Pilkada Pertama Kali Bagi Kabupaten Mamberamo Raya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 03/KPTS/DPRD- SARMI/PIMP/2007 tanggal 30 Januari 2007 tentang Persetujuan Kabupaten Sarmi Memberikan Dukungan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemerintahan Selama 3 (tiga) Tahun Berturut-turut dan Pembiayaan Pilkada Pertama Kali Bagi Kabupaten Mamberamo Raya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Nomor 02/PIM-DPRP/2007 tanggal 2 Februari 2007 tentang Bantuan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Kabupaten Mamberamo Raya, dan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2007 tanggal 2 Februari 2007 tentang Pemberian Bantuan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Kabupaten Mamberamo Raya. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Mamberamo Raya. Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya merupakan pemekaran dari Kabupaten Sarmi yang terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Mamberamo Tengah Timur, Distrik Mamberamo Hilir, Distrik Rufaer dan Kabupaten Waropen yang terdiri atas 3 (tiga) distrik, yaitu Distrik Waropen Atas, Distrik Sawai dan Distrik Benuki. Kabupaten Mamberamo Raya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 23.813,91 km2 . . . -3- km2 dengan jumlah penduduk ± 23.926 jiwa pada tahun 2006. Berdasarkan Surat Gubernur Papua Nomor 155/078/SET tanggal 9 Januari 2007 perihal laporan rapat koordinasi dalam rangka percepatan pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya, dalam lampiran surat dinyatakan sesuai dengan permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, untuk menjadikan satu-satunya kabupaten induk bagi Kabupaten Mamberamo Raya, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen telah menyetujui permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi untuk menjadi satu-satunya kabupaten induk bagi Kabupaten Mamberamo Raya. Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mamberamo Raya. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mamberamo Raya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 . . . -4- Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala 1:50.000. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mamberamo Raya khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamberamo Raya harus benar- benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pasal 7 . . . -5- Pasal 7 Burmeso sebagai Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya berada di Distrik Mamberamo Tengah. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penjabat Bupati Mamberamo Raya diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan Bupati Sarmi dan Bupati Waropen. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 12 . . . -6- Pasal 12 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada APBD Provinsi Papua, APBD Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing- masing daerah, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 5 Januari 2007, yang hasil Berita Acaranya ditandatangani oleh Wakil Bupati Sarmi, Bupati Waropen, Ketua DPRD Kabupaten Sarmi, Ketua DPRD Kabupetan Waropen, Ketua DPRP dan Gubernur Papua. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen dalam wilayah Kabupaten Mamberamo Raya. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari . . . -7- dari Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Demikian pula BUMD Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Mamberamo Raya, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen dan Kabupaten Mamberamo Raya, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Mamberamo Raya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 . . . -8- Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 03/KPTS/DPRD-SARMI/PIMP/2007 tanggal 30 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen Nomor 022/SK/-Kt/WRP/I/2007 tanggal 30 Januari 2007. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Pimpinan DPRP Nomor 02/PIMP-DPRP/2007 tanggal 2 Februari 2007 dan Keputusan Gubernur Papua Nomor 11 Tahun 2007 tanggal 2 Februari 2007. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 17 . . . -9- Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4709
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_mamberamo_raya_di_provinsi_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)