- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Supiori Di Provinsi Papua (UU 35 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Supiori Di Provinsi Papua (UU 35 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Supiori Di Provinsi Papua :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_supiori_di_provinsi_papua_(_35.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Biak Numfor, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten Biak Numfor perlu dimekarkan; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Supiori di Provinsi Papua; c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Supiori; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907); 3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151); 7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); 8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 3. Kabupaten Biak Numfor Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Supiori di Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Supiori berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Biak Numfor yang terdiri atas: a. Distrik Supiori Utara; b. Distrik Supiori Timur; dan c. Distrik Supiori Selatan. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Biak Numfor dikurangi dengan wilayah Kabupaten Supiori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1)Kabupaten Supiori mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Warsa dan Distrik Biak Barat Kabupaten Biak Numfor; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Yapen; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Aruri. (2)Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- undang ini. (3)Penentuan batas wilayah Kabupaten Supiori secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1)Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Supiori menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2)Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Supiori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Supiori berkedudukan di Sorendiweri. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 Kewenangan Kabupaten Supiori mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMBINAAN DAERAH Pasal 9 (1)Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Supiori dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. (2)Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Supiori melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Supiori. (3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB V PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 (1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Bupati dan Wakil Bupati Supiori dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Pasal 12 (1)Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori, Penjabat Bupati Supiori diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Papua untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. (3)Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4)Peresmian Kabupaten Supiori serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan. (5)Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik (6)Penjabat Bupati Supiori. Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Papua melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1)Dengan diresmikannya Kabupaten Supiori dan dilantiknya Penjabat Bupati Supiori dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2)Pemerintah Kabupaten Supiori memfasilitasi pembentukan instansi vertikal. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1)Bupati Biak Numfor menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Supiori hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Supiori; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang berada dalam wilayah Kabupaten Supiori; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Biak Numfor yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Supiori; d. utang piutang Kabupaten Biak Numfor yang kegunaannya untuk Kabupaten Supiori; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Supiori. (2)Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Papua dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Supiori. (3)Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 (1)Kabupaten Supiori memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Supiori sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2)Kabupaten Supiori berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3)Kabupaten Biak Numfor wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Supiori selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4)Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori. (5)Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Supiori menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6)Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Papua. (7)Penjabat Bupati Supiori melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Papua. (8)Penjabat Bupati Supiori menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Papua. Pasal 16 (1)Sebelum Kabupaten Supiori dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Biak Numfor tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Supiori. (2)Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Biak Numfor yang berlaku di Kabupaten Supiori harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. Pasal 17 (1)Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Supiori dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor. (2)Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Supiori dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori. (3)Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Biak Numfor. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 150 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA I. UMUM 2 Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ? 421.981 km dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 2.407.744 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Biak Numfor yang mempunyai luas wilayah ? 3.130 km 2 dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 126.013 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Papua, dengan membentuk Kabupaten Supiori. Kabupaten Supiori yang terdiri atas 3 (tiga) Distrik, yaitu Distrik Supiori Utara, Distrik Supiori 2 Timur, dan Distrik Supiori Selatan dengan luas wilayah keseluruhan ? 528 km dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 12.369 jiwa. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Terhadap Pembentukan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 03/PIMP/DPRD-BN/2001 tanggal 13 Agustus 2001 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Supiori, dipandang perlu membentuk Kabupaten Supiori sebagai Daerah Otonom. Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu serta pembenahan dalam rangka optimalisasi pengelolaan luas wilayah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Supiori. Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Supiori. Meskipun Gubernur Papua memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Supiori, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Biak Numfor. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Supiori perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Supiori dalam bentuk lampiran Undang-undang. Ayat (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Supiori secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Supiori berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Supiori sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Supiori harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Yang dimaksud Sorendiweri sebagai ibu kota Kabupaten Supiori berada di Distrik Supiori Timur. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan Pusat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Biak Numfor dengan Kabupaten Supiori. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa : a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran; b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4345
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_supiori_di_provinsi_papua_(_35.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Contoh surat keputusan bupati kabupaten biak numfor. Contoh surat pemerintah kab. supiori. Peraturan daerah kabupaten supiori tentang pembentukan dinas badan kantor. Laporan pertanggungjawaban kab.biak numfor. Tutup buku keuangan kab supiori.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)