Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten Kepahiang Di Provinsi Bengkulu (UU 39 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten Kepahiang Di Provinsi Bengkulu (UU 39 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten Kepahiang Di Provinsi Bengkulu :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 39 TAHUN 2003

                                       TENTANG

         PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
                                DI PROVINSI BENGKULU



                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.     bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
                 di Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pelayanan kepada
                 masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
                 Kabupaten Rejang Lebong perlu dimekarkan;

            b.     bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan
                 kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                 sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                 dibentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu;

            c.     c.       bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut
                 dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                 pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                 kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;

            d.     d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                 huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
                 pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang;
Mengingat : 1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

            2.     Undang-undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
                 Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
                 Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56);

            3.     Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi
                 Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);

            4.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3501);

            5.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3839);

            6.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                 antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

            7.     Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
                 Negara Nomor 4251);

            8.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
                 Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan        Perwakilan Daerah, dan Dewan
                 Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

            9.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
                 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                 Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                 Negara Nomor 4310);



                                    Dengan Persetujuan Bersama

                                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                       REPUBLIK INDONESIA
            dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



       MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN              KABUPATEN LEBONG DAN
         KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU.



                                              BAB I

                                         KETENTUAN UMUM

                                             Pasal 1

         Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

          1.      Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
               undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

          2.      Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
               Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.

          3.      Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
               undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
               Kabupaten-kabupaten   Dalam    Lingkungan   Daerah    Propinsi   Sumatera
               Selatan.yang   wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten        Seluma,
               Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko berdasarkan Undang-undang
               Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kabupaten
               Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko di Provinsi Bengkulu.



                                             BAB II

                         PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA



                                             Pasal 2

         Dengan Undang-undang ini dibentuk        Kabupaten Lebong dan Kabupaten
         Kepahiang di Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                             Pasal 3

         Kabupaten Lebong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang
         terdiri atas:

         a.    Kecamatan Lebong Utara;

         b.    Kecamatan Lebong Tengah;
c.   Kecamatan Rimbo Pengadang;

d.   Kecamatan Lebong Selatan; dan

e.   Kecamatan Lebong Atas.



                                     Pasal 4

Kabupaten Kepahiang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong
yang terdiri atas:

a.   Kecamatan Ujan Mas;

b.   Kecamatan Kepahiang;

c.   Kecamatan Tebat Karai; dan

d.   Kecamatan Bermani Ilir.



                                     Pasal 5

Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Rejang Lebong dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah
Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.



                                     Pasal 6
(1) Kabupaten Lebong mempunyai batas wilayah:

    a.       sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Surolangun Provinsi Jambi;

    b.       sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi
         Sumatera Selatan;

    c.       sebelah   selatan    berbatasan    dengan    Kecamatan    Bermani    Ulu
         Kabupaten Rejang Lebong dan Kecamatan Lubuk Durian Kabupaten
         Bengkulu Utara; dan

    d.       sebelah   barat     berbatasan    dengan    Kecamatan    Padang     Jaya,
         Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih, dan
         Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

(2) Kabupaten Kepahiang mempunyai batas wilayah:

    a.       sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Curup, Kecamatan Sindang
         Kelingi, dan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong;

    b.       sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
         Selatan;

    c.       sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Taba Penanjung
         Kabupaten Bengkulu Utara; dan

    d.       sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pagar Jati Kabupaten
         Bengkulu Utara dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan
   dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
   Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang secara
   pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
   ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.



                                         Pasal 7

(1) Dengan     terbentuknya      Kabupaten     Lebong    dan   Kabupaten   Kepahiang
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lebong dan
   Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten
   Kepahiang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
   Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
   Provinsi Bengkulu serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
   Kabupaten/Kota di sekitarnya.



                                       Pasal 8

(1) Ibu kota Kabupaten Lebong berkedudukan di Tubei.

(2) Ibu kota Kabupaten Kepahiang berkedudukan di Kepahiang.



                                     BAB III

                           KEWENANGAN DAERAH



                                     Pasal 9

Kewenangan     Kabupaten    Lebong     dan     Kabupaten   Kepahiang   mencakup
kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang
pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.



                                     BAB IV

                            PEMBINAAN DAERAH



                                     Pasal 10

(1) Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara
   khusus terhadap Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dalam waktu 3
   (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-
   fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
   Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
   Pemerintahan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai
   bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                      BAB V

                            PEMERINTAHAN DAERAH

                                  Bagian Pertama

                         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



                                     Pasal 11

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang untuk pertama kali dibentuk melalui hasil
   Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten Lebong dan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang, sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




                                 Bagian Kedua

                              Pemerintah Daerah



                                   Pasal 12

Bupati dan Wakil Bupati Lebong dan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dipilih dan
disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.



                                   Pasal 13

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, Penjabat
   Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang diangkat oleh Menteri Dalam
   Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur
   Bengkulu untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
   Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
   pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat
   Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya
   paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang serta pelantikan
   Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
   setelah Undang-undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk melantik
   Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan pembinaan dan
   pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                       Pasal 14

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dan
   dilantiknya Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang dibentuk
   perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
   Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
   mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah      Kabupaten Lebong dan Pemerintah        Kabupaten Kepahiang
   memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.

                                        BAB VI

                               KETENTUAN PERALIHAN


                                       Pasal 15
(1) Bupati Rejang Lebong menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
   penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah
   Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang hal-hal sebagai
   berikut :

    a.         pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
         Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang;

    b.     barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
         barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
         Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berada dalam wilayah
         Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang;

    c.     Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kedudukan,
         kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lebong dan Kabupaten
         Kepahiang;

    d.     utang piutang Kabupaten Rejang Lebong yang kegunaannya untuk
         Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; serta

    e.     dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
         Lebong atau Kabupaten Kepahiang.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
   oleh Gubernur Bengkulu dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung
   sejak pelantikan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
   ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.



                                      Pasal 16

(1) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang memiliki kewenangan atas
   pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah
   Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.

(2) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang berhak mendapatkan alokasi
   dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Rejang Lebong wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
   Lebong dan Kabupaten Kepahiang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,
   sekurang-kurangnya     sebesar   dana   yang   dialokasikan   untuk    kegiatan
   pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk menunjang
   kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan
   ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong
   dan Kabupaten Kepahiang.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
   Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun Rencana Pembiayaan
   Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang
   ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
   pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
   Bengkulu.

(7) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang melaksanakan
   penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
   Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada
   Gubernur Bengkulu.

(8) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun dan
   menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
   dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban
   keuangan daerah kepada Gubernur Bengkulu.



                                    Pasal 17

(1) Sebelum Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dapat menetapkan
   Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan
   Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang
   Lebong berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Lebong dan Kabupaten
   Kepahiang.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang Lebong yang berlaku
   masing-masing di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang harus
   disesuaikan dengan Undang-undang ini.

                                    Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi
   Pemilihan    Umum    di   Kabupaten   Lebong   dan   Kabupaten   Kepahiang
   dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan Kabupaten
   Kepahiang dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
   Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten
   Kepahiang.

(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong
   dan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
   Kepahiang pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
   Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Rejang Lebong.



                                    BAB VII

                            KETENTUAN PENUTUP

                                   Pasal 19

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                   Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                   Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                                                       Disahk
                                                                       an di
                                                                       Jakart
                                                                       a
                                                                       pada
                                                                       tangga
                                                                       l 18
                                                                       Desem
                                                                       ber
                                                                       2003
                                                                       PRESI
                                                                       DEN
                                                                       REPU
                                                                       BLIK
                                                                       INDO
                                                                    NESIA
                                                                    ,
                                                                    ttd
                                                                    MEGA
                                                                    WATI
                                                                    SOEK
                                                                    ARNO
                                                                    PUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal   18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 154
                                       PENJELASAN

                                           ATAS
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 39 TAHUN 2003
                                          TENTANG
             PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
                                 DI PROVINSI BENGKULU


I.   UMUM
                                                              2
     Provinsi Bengkulu yang memiliki luas wilayah ? 19.780,7 km dengan penduduk pada tahun
     2002 berjumlah 1.563.622 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
     kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

     Kabupaten Rejang Lebong yang mempunyai luas wilayah ? 4.110 km 2 dengan penduduk
     pada tahun 2003 berjumlah 433.150 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi
     untuk    mendukung     peningkatan    penyelenggaraan     pemerintahan,   pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

     Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
     maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
     sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
     kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru.

     Kabupaten Lebong terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Lebong Utara,
     Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Selatan,
                                                                                   2
     dan Kecamatan Lebong Atas, dengan luas wilayah keseluruhan        ? 1.929 km dengan
     jumlah penduduk ? 87.354 jiwa.

     Kabupaten Kepahiang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Ujan Mas,
     Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Tebat Karai, dan Kecamatan Bermani Ilir, dengan luas
     wilayah keseluruhan ? 665 km 2 dengan jumlah penduduk ? 109.674 jiwa.

     Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya
     dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor
     28/KPTS/DPRD-I/2002 tanggal 24 September 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah Propinsi Bengkulu Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Rejang
     Lebong Menjadi 3 (tiga) Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Rejang Lebong Nomor 07 Tahun 2002 tanggal 15 Juli 2002 tentang Persetujuan
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Terhadap Pemekaran
      Wilayah Kabupaten Lebong dan Kepahiang, dipandang perlu membentuk Kabupaten
      Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagai Daerah Otonom.

      Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagai daerah
      otonom,     Pemerintah    Provinsi   Bengkulu,    Pemerintah     Kabupaten    Rejang   Lebong
      berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan
      dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan
      pendekatan       musyawarah   dalam      semangat    saling   membantu   untuk    kepentingan
      kesejahteraan rakyat Kabupaten Rejang Lebong serta Kabupaten Lebong dan Kabupaten
      Kepahiang.

      Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten
      Lebong, dan Kabupaten Kepahiang antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan
      Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang.

      Meskipun Gubernur Bengkulu memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Lebong
      dan     Penjabat     Bupati Kepahiang,    dalam     proses    pengusulannya   dapat meminta
      pertimbangan dari Bupati Rejang Lebong.

      Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang perlu
      melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
      prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta
      optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
         Cukup jelas.
      Pasal 2
         Cukup jelas.
      Pasal 3
            Cukup jelas.
      Pasal 4
            Cukup jelas.
      Pasal 5
            Cukup jelas.
      Pasal 6
            Ayat (1)
                Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Cukup jelas.
   Ayat (3)
          Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Lebong
          dan Kabupaten Kepahiang dalam bentuk lampiran Undang-undang.
   Ayat (4)
          Penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang secara
          pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam
          Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten
          Lebong dan Kabupaten Kepahiang berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang
          dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas.


Pasal 7
   Ayat (1)
      Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
          sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan,
          pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan
          adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah, diperlukan adanya kesatuan
          perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong
          dan Kabupaten Kepahiang harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya
          dalam satu kesatuan dengan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
          Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu, dan Rencana Tata Ruang
          Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.


Pasal 8
  Ayat (1)
          Yang dimaksud Tubei sebagai ibu kota Kabupaten Lebong berada di Kecamatan
          Lebong Atas.
  Ayat (2)
          Yang dimaksud Kepahiang sebagai ibu kota Kabupaten Kepahiang berada di
          Kecamatan Kepahiang.


Pasal 9
   Cukup jelas.
Pasal 10
  Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi
  bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia,
  bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat
  melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.



Pasal 11
   Cukup jelas.


Pasal 12
  Cukup jelas.
Pasal 13
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
  Ayat (3)
       Cukup jelas.
  Ayat (4)
       Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
       bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
       provinsi, atau ibu kota kabupaten.
  Ayat (5)
       Cukup jelas.
  Ayat (6)
       Cukup jelas.
Pasal 14
  Cukup jelas.
Pasal 15
   Ayat (1)
       Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
       utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan
       hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
       kemasyarakatan.
       Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
       mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang
       bersangkutan melakukan kerjasama.
       Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan
       Pusat.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 16
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Rejang
       Lebong dengan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
   Ayat (4)
       Cukup jelas.
   Ayat (5)
       Cukup jelas.
   Ayat (6)
       Cukup jelas.
   Ayat (7)
       Cukup jelas.
   Ayat (8)
       Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :
       a.       perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir
              Tahun Anggaran;
       b.       pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.


Pasal 17
   Cukup jelas.
Pasal 18
   Cukup jelas.
Pasal 19
   Cukup jelas.
Pasal 20
   Cukup jelas.
Pasal 21
       Cukup jelas.




         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4349


                                        Lampiran >>




                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 39 TAHUN 2003

                                         TENTANG

         PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
                                  DI PROVINSI BENGKULU



                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :   a.      bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
                   di Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pelayanan kepada
                   masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
                   Kabupaten Rejang Lebong perlu dimekarkan;

              b.      bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan
                   kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
                   sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
                   dibentuk    Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi
                   Bengkulu;

              c.      c.       bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut
                   dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
                   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
                   kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
d.    d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
     huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
     pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang;
Mengingat :   1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.     Undang-undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
                   Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
                   Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56);

              3.     Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi
                   Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);

              4.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3501);

              5.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
                   Lembaran Negara Nomor 3839);

              6.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                   antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

              7.     Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 4251);

              8.     Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
                   Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
                   Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

              9.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
                   Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                   Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 4310);



                                      Dengan Persetujuan Bersama

                                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                         REPUBLIK INDONESIA

                                                  dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



       MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN                KABUPATEN LEBONG DAN
         KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU.



                                               BAB I

                                          KETENTUAN UMUM

                                               Pasal 1

         Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

           1.      Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
                 undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

           2.      Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                 Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.

           3.      Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                 undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
                 Kabupaten-kabupaten   Dalam    Lingkungan   Daerah    Propinsi   Sumatera
                 Selatan.yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Seluma,
                 Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko berdasarkan Undang-undang
                 Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kabupaten
                 Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko di Provinsi Bengkulu.



                                               BAB II

                         PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA



                                               Pasal 2

         Dengan Undang-undang ini dibentuk          Kabupaten Lebong dan Kabupaten
         Kepahiang di Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                               Pasal 3

         Kabupaten Lebong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang
         terdiri atas:

         a.     Kecamatan Lebong Utara;

         b.     Kecamatan Lebong Tengah;

         c.     Kecamatan Rimbo Pengadang;
d.   Kecamatan Lebong Selatan; dan

e.   Kecamatan Lebong Atas.



                                     Pasal 4

Kabupaten Kepahiang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong
yang terdiri atas:

a.   Kecamatan Ujan Mas;

b.   Kecamatan Kepahiang;

c.   Kecamatan Tebat Karai; dan

d.   Kecamatan Bermani Ilir.



                                     Pasal 5

Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Rejang Lebong dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah
Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.



                                     Pasal 6
(1) Kabupaten Lebong mempunyai batas wilayah:

    a.       sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Surolangun Provinsi Jambi;

    b.       sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi
         Sumatera Selatan;

    c.       sebelah   selatan    berbatasan    dengan    Kecamatan    Bermani    Ulu
         Kabupaten Rejang Lebong dan Kecamatan Lubuk Durian Kabupaten
         Bengkulu Utara; dan

    d.       sebelah   barat     berbatasan    dengan    Kecamatan    Padang     Jaya,
         Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih, dan
         Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

(2) Kabupaten Kepahiang mempunyai batas wilayah:

    a.       sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Curup, Kecamatan Sindang
         Kelingi, dan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong;

    b.       sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
         Selatan;

    c.       sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Taba Penanjung
         Kabupaten Bengkulu Utara; dan

    d.       sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pagar Jati Kabupaten
         Bengkulu Utara dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan
   dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
   Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang secara
   pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
   ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.



                                         Pasal 7

(1) Dengan     terbentuknya      Kabupaten    Lebong     dan   Kabupaten   Kepahiang
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lebong dan
   Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten
   Kepahiang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
   Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
   Provinsi Bengkulu serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
   Kabupaten/Kota di sekitarnya.



                                       Pasal 8

(1) Ibu kota Kabupaten Lebong berkedudukan di Tubei.

(2) Ibu kota Kabupaten Kepahiang berkedudukan di Kepahiang.



                                     BAB III

                           KEWENANGAN DAERAH



                                     Pasal 9

Kewenangan     Kabupaten    Lebong     dan     Kabupaten   Kepahiang   mencakup
kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang
pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.



                                     BAB IV

                            PEMBINAAN DAERAH



                                     Pasal 10

(1) Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara
   khusus terhadap Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dalam waktu 3
   (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-
   fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
   Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
   Pemerintahan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai
   bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                      BAB V

                            PEMERINTAHAN DAERAH

                                  Bagian Pertama

                         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



                                     Pasal 11

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang untuk pertama kali dibentuk melalui hasil
   Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten Lebong dan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang, sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




                                 Bagian Kedua

                              Pemerintah Daerah



                                   Pasal 12

Bupati dan Wakil Bupati Lebong dan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dipilih dan
disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.



                                   Pasal 13

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, Penjabat
   Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang diangkat oleh Menteri Dalam
   Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur
   Bengkulu untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
   Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
   pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat
   Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya
   paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang serta pelantikan
   Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
   setelah Undang-undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk melantik
   Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan pembinaan dan
   pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                       Pasal 14

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dan
   dilantiknya Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang dibentuk
   perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
   Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
   mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah      Kabupaten Lebong dan Pemerintah        Kabupaten Kepahiang
   memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.

                                        BAB VI

                               KETENTUAN PERALIHAN


                                       Pasal 15
(1) Bupati Rejang Lebong menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
   penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah
   Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang hal-hal sebagai
   berikut :

     a.        pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
          Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang;

     b.        barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
          barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
          Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berada dalam wilayah
         Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang;

    c.    Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kedudukan,
         kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lebong dan Kabupaten
         Kepahiang;

    d.    utang piutang Kabupaten Rejang Lebong yang kegunaannya untuk
         Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; serta

    e.    dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
         Lebong atau Kabupaten Kepahiang.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
   oleh Gubernur Bengkulu dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung
   sejak pelantikan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
   ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.



                                      Pasal 16

(1) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang memiliki kewenangan atas
   pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah
   Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.

(2) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang berhak mendapatkan alokasi
   dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Rejang Lebong wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
   Lebong dan Kabupaten Kepahiang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,
   sekurang-kurangnya    sebesar    dana   yang   dialokasikan   untuk    kegiatan
   pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk menunjang
   kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan
   ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong
   dan Kabupaten Kepahiang.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
   Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun Rencana Pembiayaan
   Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang
   ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
   pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
   Bengkulu.

(7) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang melaksanakan
   penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
   Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada
   Gubernur Bengkulu.

(8) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun dan
   menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
   dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban
   keuangan daerah kepada Gubernur Bengkulu.



                                    Pasal 17

(1) Sebelum Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dapat menetapkan
   Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan
   Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang
   Lebong berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Lebong dan Kabupaten
   Kepahiang.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang Lebong yang berlaku
   masing-masing di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang harus
   disesuaikan dengan Undang-undang ini.

                                    Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi
   Pemilihan    Umum    di   Kabupaten   Lebong   dan   Kabupaten   Kepahiang
   dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan Kabupaten
   Kepahiang dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
   Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten
   Kepahiang.

(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong
   dan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
   Kepahiang pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
                  Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Rejang Lebong.



                                                   BAB VII

                                           KETENTUAN PENUTUP

                                                  Pasal 19

               Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
               yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                                  Pasal 20

               Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
               diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                  Pasal 21

               Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
               ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                         Disahkan di Jakarta
                         pada tanggal 18 Desember 2003
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         ttd
                         MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal    18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 154
                                       PENJELASAN

                                           ATAS
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 39 TAHUN 2003
                                          TENTANG
             PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
                                 DI PROVINSI BENGKULU


I.   UMUM
                                                              2
     Provinsi Bengkulu yang memiliki luas wilayah ? 19.780,7 km dengan penduduk pada tahun
     2002 berjumlah 1.563.622 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
     kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

     Kabupaten Rejang Lebong yang mempunyai luas wilayah ? 4.110 km 2 dengan penduduk
     pada tahun 2003 berjumlah 433.150 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi
     untuk    mendukung     peningkatan    penyelenggaraan     pemerintahan,   pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

     Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
     maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
     sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang
     kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru.

     Kabupaten Lebong terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Lebong Utara,
     Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Selatan,
                                                                                   2
     dan Kecamatan Lebong Atas, dengan luas wilayah keseluruhan        ? 1.929 km dengan
     jumlah penduduk ? 87.354 jiwa.

     Kabupaten Kepahiang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Ujan Mas,
     Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Tebat Karai, dan Kecamatan Bermani Ilir, dengan luas
     wilayah keseluruhan ? 665 km 2 dengan jumlah penduduk ? 109.674 jiwa.

     Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya
     dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor
     28/KPTS/DPRD-I/2002 tanggal 24 September 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah Propinsi Bengkulu Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Rejang
     Lebong Menjadi 3 (tiga) Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Rejang Lebong Nomor 07 Tahun 2002 tanggal 15 Juli 2002 tentang Persetujuan
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Terhadap Pemekaran
      Wilayah Kabupaten Lebong dan Kepahiang, dipandang perlu membentuk Kabupaten
      Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagai Daerah Otonom.

      Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagai daerah
      otonom,     Pemerintah    Provinsi   Bengkulu,    Pemerintah     Kabupaten    Rejang   Lebong
      berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan
      dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan
      pendekatan       musyawarah   dalam      semangat    saling   membantu   untuk    kepentingan
      kesejahteraan rakyat Kabupaten Rejang Lebong serta Kabupaten Lebong dan Kabupaten
      Kepahiang.

      Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten
      Lebong, dan Kabupaten Kepahiang antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan
      Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang.

      Meskipun Gubernur Bengkulu memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Lebong
      dan     Penjabat     Bupati Kepahiang,    dalam     proses    pengusulannya   dapat meminta
      pertimbangan dari Bupati Rejang Lebong.

      Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang perlu
      melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
      prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta
      optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
         Cukup jelas.
      Pasal 2
         Cukup jelas.
      Pasal 3
            Cukup jelas.
      Pasal 4
            Cukup jelas.
      Pasal 5
            Cukup jelas.
      Pasal 6
            Ayat (1)
                Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Cukup jelas.
   Ayat (3)
          Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Lebong
          dan Kabupaten Kepahiang dalam bentuk lampiran Undang-undang.
   Ayat (4)
          Penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang secara
          pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam
          Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten
          Lebong dan Kabupaten Kepahiang berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang
          dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas.


Pasal 7
   Ayat (1)
      Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
          sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan,
          pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan
          adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah, diperlukan adanya kesatuan
          perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong
          dan Kabupaten Kepahiang harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya
          dalam satu kesatuan dengan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
          Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu, dan Rencana Tata Ruang
          Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.


Pasal 8
  Ayat (1)
          Yang dimaksud Tubei sebagai ibu kota Kabupaten Lebong berada di Kecamatan
          Lebong Atas.
  Ayat (2)
          Yang dimaksud Kepahiang sebagai ibu kota Kabupaten Kepahiang berada di
          Kecamatan Kepahiang.


Pasal 9
   Cukup jelas.
Pasal 10
  Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi
  bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia,
  bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat
  melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.



Pasal 11
   Cukup jelas.


Pasal 12
  Cukup jelas.
Pasal 13
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
  Ayat (3)
       Cukup jelas.
  Ayat (4)
       Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
       bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
       provinsi, atau ibu kota kabupaten.
  Ayat (5)
       Cukup jelas.
  Ayat (6)
       Cukup jelas.
Pasal 14
  Cukup jelas.
Pasal 15
   Ayat (1)
       Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah,
       utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan
       hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
       kemasyarakatan.
       Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
       mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang
       bersangkutan melakukan kerjasama.
       Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan
       Pusat.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 16
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Rejang
       Lebong dengan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
   Ayat (4)
       Cukup jelas.
   Ayat (5)
       Cukup jelas.
   Ayat (6)
       Cukup jelas.
   Ayat (7)
       Cukup jelas.
   Ayat (8)
       Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :
       a.       perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir
              Tahun Anggaran;
       b.       pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.


Pasal 17
   Cukup jelas.
Pasal 18
   Cukup jelas.
Pasal 19
   Cukup jelas.
Pasal 20
   Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.




 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4349


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_lebong_kabupaten_kepahiang_39.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.