- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten Kepahiang Di Provinsi Bengkulu (UU 39 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten Kepahiang Di Provinsi Bengkulu (UU 39 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten Kepahiang Di Provinsi Bengkulu :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_lebong_kabupaten_kepahiang_39.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Rejang Lebong perlu dimekarkan; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu; c. c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah; d. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56); 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); 8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu. 3. Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko di Provinsi Bengkulu. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Lebong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri atas: a. Kecamatan Lebong Utara; b. Kecamatan Lebong Tengah; c. Kecamatan Rimbo Pengadang; d. Kecamatan Lebong Selatan; dan e. Kecamatan Lebong Atas. Pasal 4 Kabupaten Kepahiang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri atas: a. Kecamatan Ujan Mas; b. Kecamatan Kepahiang; c. Kecamatan Tebat Karai; dan d. Kecamatan Bermani Ilir. Pasal 5 Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Rejang Lebong dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 (1) Kabupaten Lebong mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Surolangun Provinsi Jambi; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dan Kecamatan Lubuk Durian Kabupaten Bengkulu Utara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih, dan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. (2) Kabupaten Kepahiang mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Curup, Kecamatan Sindang Kelingi, dan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Utara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Utara dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8 (1) Ibu kota Kabupaten Lebong berkedudukan di Tubei. (2) Ibu kota Kabupaten Kepahiang berkedudukan di Kepahiang. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 9 Kewenangan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMBINAAN DAERAH Pasal 10 (1) Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi- fungsi pemerintahan daerah. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 11 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 12 Bupati dan Wakil Bupati Lebong dan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Pasal 13 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Bengkulu untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. (3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4) Peresmian Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan. (5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk melantik Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang. (6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dan dilantiknya Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang memfasilitasi pembentukan instansi vertikal. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1) Bupati Rejang Lebong menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berada dalam wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; d. utang piutang Kabupaten Rejang Lebong yang kegunaannya untuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lebong atau Kabupaten Kepahiang. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 16 (1) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kabupaten Rejang Lebong wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. (5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Bengkulu. (7) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Bengkulu. (8) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Bengkulu. Pasal 17 (1) Sebelum Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang Lebong berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. (2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang Lebong yang berlaku masing-masing di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. Pasal 18 (1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. (3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Rejang Lebong. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahk an di Jakart a pada tangga l 18 Desem ber 2003 PRESI DEN REPU BLIK INDO NESIA , ttd MEGA WATI SOEK ARNO PUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 154 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU I. UMUM 2 Provinsi Bengkulu yang memiliki luas wilayah ? 19.780,7 km dengan penduduk pada tahun 2002 berjumlah 1.563.622 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Rejang Lebong yang mempunyai luas wilayah ? 4.110 km 2 dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 433.150 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Kabupaten Lebong terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Selatan, 2 dan Kecamatan Lebong Atas, dengan luas wilayah keseluruhan ? 1.929 km dengan jumlah penduduk ? 87.354 jiwa. Kabupaten Kepahiang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Tebat Karai, dan Kecamatan Bermani Ilir, dengan luas wilayah keseluruhan ? 665 km 2 dengan jumlah penduduk ? 109.674 jiwa. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 28/KPTS/DPRD-I/2002 tanggal 24 September 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Bengkulu Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Menjadi 3 (tiga) Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 07 Tahun 2002 tanggal 15 Juli 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Lebong dan Kepahiang, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagai Daerah Otonom. Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Rejang Lebong serta Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Kepahiang antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang. Meskipun Gubernur Bengkulu memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Rejang Lebong. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dalam bentuk lampiran Undang-undang. Ayat (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan dengan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud Tubei sebagai ibu kota Kabupaten Lebong berada di Kecamatan Lebong Atas. Ayat (2) Yang dimaksud Kepahiang sebagai ibu kota Kabupaten Kepahiang berada di Kecamatan Kepahiang. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan Pusat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa : a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran; b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4349 Lampiran >> UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Rejang Lebong perlu dimekarkan; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu; c. c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah; d. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56); 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); 8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277); 9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu. 3. Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko di Provinsi Bengkulu. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Lebong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri atas: a. Kecamatan Lebong Utara; b. Kecamatan Lebong Tengah; c. Kecamatan Rimbo Pengadang; d. Kecamatan Lebong Selatan; dan e. Kecamatan Lebong Atas. Pasal 4 Kabupaten Kepahiang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri atas: a. Kecamatan Ujan Mas; b. Kecamatan Kepahiang; c. Kecamatan Tebat Karai; dan d. Kecamatan Bermani Ilir. Pasal 5 Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Rejang Lebong dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 (1) Kabupaten Lebong mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Surolangun Provinsi Jambi; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dan Kecamatan Lubuk Durian Kabupaten Bengkulu Utara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih, dan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. (2) Kabupaten Kepahiang mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Curup, Kecamatan Sindang Kelingi, dan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Utara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Utara dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8 (1) Ibu kota Kabupaten Lebong berkedudukan di Tubei. (2) Ibu kota Kabupaten Kepahiang berkedudukan di Kepahiang. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 9 Kewenangan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMBINAAN DAERAH Pasal 10 (1) Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi- fungsi pemerintahan daerah. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 11 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 12 Bupati dan Wakil Bupati Lebong dan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Pasal 13 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Bengkulu untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. (3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4) Peresmian Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan. (5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk melantik Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang. (6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dan dilantiknya Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang memfasilitasi pembentukan instansi vertikal. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 (1) Bupati Rejang Lebong menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berada dalam wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; d. utang piutang Kabupaten Rejang Lebong yang kegunaannya untuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lebong atau Kabupaten Kepahiang. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 16 (1) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kabupaten Rejang Lebong wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. (5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Bengkulu. (7) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Bengkulu. (8) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Bengkulu. Pasal 17 (1) Sebelum Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang Lebong berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. (2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang Lebong yang berlaku masing-masing di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. Pasal 18 (1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. (3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Rejang Lebong. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 154 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU I. UMUM 2 Provinsi Bengkulu yang memiliki luas wilayah ? 19.780,7 km dengan penduduk pada tahun 2002 berjumlah 1.563.622 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Rejang Lebong yang mempunyai luas wilayah ? 4.110 km 2 dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 433.150 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Kabupaten Lebong terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Selatan, 2 dan Kecamatan Lebong Atas, dengan luas wilayah keseluruhan ? 1.929 km dengan jumlah penduduk ? 87.354 jiwa. Kabupaten Kepahiang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Tebat Karai, dan Kecamatan Bermani Ilir, dengan luas wilayah keseluruhan ? 665 km 2 dengan jumlah penduduk ? 109.674 jiwa. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 28/KPTS/DPRD-I/2002 tanggal 24 September 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Bengkulu Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Menjadi 3 (tiga) Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 07 Tahun 2002 tanggal 15 Juli 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Lebong dan Kepahiang, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagai Daerah Otonom. Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Rejang Lebong serta Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Kepahiang antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang. Meskipun Gubernur Bengkulu memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Rejang Lebong. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dalam bentuk lampiran Undang-undang. Ayat (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan dengan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud Tubei sebagai ibu kota Kabupaten Lebong berada di Kecamatan Lebong Atas. Ayat (2) Yang dimaksud Kepahiang sebagai ibu kota Kabupaten Kepahiang berada di Kecamatan Kepahiang. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama. Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan Pusat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa : a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran; b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4349
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_lebong_kabupaten_kepahiang_39.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)