Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango Dan Kabupaten Pohuwato Di Provinsi Gorontalo (UU 6 thn 2003)

2003

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango Dan Kabupaten Pohuwato Di Provinsi Gorontalo (UU 6 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango Dan Kabupaten Pohuwato Di Provinsi Gorontalo :
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                    NOMOR 6 TAHUN 2003
                                           TENTANG
            PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO
                                   DI PROVINSI GORONTALO
                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang       :   a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Gorontalo pada umumnya,
                    Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo pada khususnya, serta
                    adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
                    meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada
                    masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan
                    kesejahteraan masyarakat;
                     b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
                     perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial
                     budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
                     pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bone
                     Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo;
                     c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut
                     dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di
                     bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta
                     memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
                     d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                     huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
                     pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato;




Mengingat       :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan
                    Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                    1945;

                     2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
                     Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                     1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);

4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3811);

7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848);

9. Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3899);

10.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4060 );




           Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
              REPUBLIK INDONESIA
                       dan
        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE
                  BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI
                  GORONTALO.




                                         BAB I

                                  KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1

             Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

                     1.       Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
                     i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
                     Daerah.
                     2.       Provinsi Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam
                     Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan
                     Provinsi Gorontalo.
                     3.       Kabupaten Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud
                     dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
                     Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
                     4.       Kabupaten Boalemo adalah sebagaimana dimaksud dalam
                     Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan
                     Kabupaten Boalemo.




                                         BAB II

                      PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                                         Pasal 2

             Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bone Bolango dan
             Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo dalam Negara Kesatuan Republik
             Indonesia.

                                         Pasal 3

             Kabupaten Bone Bolango berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Gorontalo
             yang terdiri atas:

                  a. Kecamatan Tapa;

                  b. Kecamatan Kabila;

                  c. Kecamatan Suwawa; dan
     d. Kecamatan Bone Pantai.

                            Pasal 4

Kabupaten Pohuwato berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Boalemo
yang terdiri atas:

     a.   Kecamatan Popayato;
     b. Kecamatan Lemito;
     c. Kecamatan Randangan;
     d. Kecamatan Marisa; dan
     e. Kecamatan Paguat.




                            Pasal 5

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Gorontalo dikurangi dengan wilayah
     Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Pohuwato, sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Boalemo dikurangi dengan wilayah
     Kabupaten Pohuwato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

                             Pasal 6

     (1) Kabupaten Bone Bolango mempunyai batas wilayah:
           a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Atinggola
           Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bolaang Mongondow
           Provinsi Sulawesi Utara;
           b.sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bolaang
           Mongondow Provinsi Sulawesi Utara;
           c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
           d.sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kota Utara dan
           Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dan Kecamatan Telaga
           Kabupaten Gorontalo.
(2) Kabupaten Pohuwato mempunyai batas wilayah:
           a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buol Provinsi
           Sulawesi Tengah, dan Kecamatan Sumalata Kabupaten
           Gorontalo;
           b.sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mananggu
           Kabupaten Boalemo;
           c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
           d.sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong
           dan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
    digambarkan dalam peta wilayah admi- nistrasi yang merupakan bagian
    tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
    Pohuwato secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                         Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    2, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten
    Pohuwato, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango dan
    Kabupaten Pohuwato sebagaima- na dimaksud pada ayat (1), dilakukan
    sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi,
    serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
    sekitarnya.




                            Pasal 8

(1) Ibu kota Kabupaten Bone Bolango berkedudukan di Suwawa.

(2) Ibu kota Kabupaten Pohuwato berkedudukan di Marisa.




                          BAB III

                   KEWENANGAN DAERAH

                            Pasal 9

Kewenangan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
                             BAB IV

                   PEMERINTAHAN DAERAH

                         Bagian Pertama

                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                            Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Kabu- paten Pohuwato, dibentuk melalui hasil
     Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Bone Bolango, dan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Pohuwato, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                          Bagian Kedua

                       Pemerintah Daerah

                            Pasal 11

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango
dan Kabupaten Pohuwato dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil
Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6
(enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

                            Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
     Pohuwato, Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati
     Pohuwato diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
     berdasarkan usul Gubernur Gorontalo dengan masa jabatan 1 (satu)
     tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
     Gorontalo dapat mengangkat pen- jabat bupati untuk masa jabatan
     berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato serta
     pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
     nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah undang-undang ini
     diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Gorontalo untuk melantik
     Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Gorontalo melakukan
     pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
     penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses
     pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan
     Bupati/Wakil Bupati.
                              Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Pohuwato di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat
Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas
Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.




                               BAB V

                     KETENTUAN PERALIHAN

                              Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone
     Bolango dan Kabupaten Pohuwato, Gubernur Gorontalo, Bupati
     Gorontalo dan Bupati Boalemo sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
     kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah
     Kabupaten Pohuwato hal-hal sebagai berikut:
            a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
            Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato;
            b.barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
            barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki,
            dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi
            Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo yang
            berada dalam wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
            Pohuwato;
            c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo dan
            Kabupaten Boalemo yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya
            berada di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato;
            d.utang piutang Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk
            Kabupaten Bone Bolango, utang piutang Kabupaten Boalemo
            yang kegunaannya untuk Kabupaten Pohuwato; serta
            e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
            Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato.
      (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung
      sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bone
      Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato.
(3)   Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
      dan Kabupaten Pohuwato dapat melakukan upaya hukum.
                           Pasal 15

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
     pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
     dibebankan kepada Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo
     sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Daerah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
     Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Gorontalo
     dan Kabupaten Boalemo, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
     Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo yang diterima dari
     Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
     Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
     Gorontalo atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Gorontalo pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
     Kabupaten Gorontalo dan Bupati Boalemo atas persetujuan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo pada Anggaran
     Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo.

(4) Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran biaya melalui
     Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo untuk
     menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
     ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
     Bone Bolango serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
     Kabupaten Pohuwato.

                              Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato
     menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai
     pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
     Keputusan Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo tetap berlaku dan
     dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah
     Kabupaten Pohuwato.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
    dan Keputusan Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo harus disesuaikan
    dengan Undang-undang ini.

                            Pasal 17

Dengan ditetapkannya Marisa sebagai ibu kota Kabupaten Pohuwato
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini, ibu kota
Kabupaten Boalemo tetap berada di Tilamuta.
                                              BAB VI

                                   KETENTUAN PENUTUP

                                              Pasal 18

              Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-
              undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
              berlaku.

                                              Pasal 19

              Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
              ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                              Pasal 20

              Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
              undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia.




                        Disahkan di Jakarta
                        pada tanggal 25 Pebruari 2003
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                        ttd
                        MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 26

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
                                      PENJELASAN
                                          ATAS
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 6 TAHUN 2003
                                        TENTANG
        PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO
                               DI PROVINSI GORONTALO




I.   UMUM
                                                                 2
       Provinsi Gorontalo yang memiliki luas wilayah ? 12.215,45 km dengan jumlah
      penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 844.623 jiwa telah menunjukkan kemajuan
      dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
      kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan
      potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
        Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Gorontalo yang
      mempunyai luas wilayah ? 5.338,98 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Bone Bolango yang
      terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tapa, Kecamatan Kabila,
      Kecamatan Suwawa, dan Kecamatan Bone Pantai dengan luas wilayah keseluruhan ?
      1.984,31 km 2.
        Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Boalemo yang
                                              2
      mempunyai luas wilayah ? 6.761,67 km perlu dibentuk Kabupaten Pohuwato yang
      terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Popayato, Kecamatan Lemito,
      Kecamatan Randangan, Kecamatan Marisa, dan Kecamatan Paguat dengan luas
                                          2
      wilayah keseluruhan ? 4.244,31 km .
       Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk serta dinamika
      kehidupan masyarakat sebuah provinsi baru, perlu diatasi dengan memperpendek
      rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu
      sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan
      Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.
       Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Gorontalo Nomor 01 Tahun 2002 tanggal 17 Januari 2002 tentang
      Rekomendasi/Pernyataan Sikap Mendukung Pembentukan Kabupaten Baru, dan
      Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun
      2002 Tanggal 27 Februari 2002 tentang Rekomendasi/Persetujuan Pembentukan
      Kabupaten Baru Bone Bolango, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2002 tanggal 25 Mei 2002 tentang
      Rekomendasi/Pernyataan Sikap Mendukung Pemekaran Kabupaten Boalemo dan
      Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 19 Tahun
      2002 tanggal 27 Mei 2002 Tentang Rekomendasi/Persetujuan Pemekaran Kabupaten
      Boalemo.

       Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Pohuwato sebagai
      daerah otonom, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan
        Pemerintah Kabupaten Boalemo berkewajiban membantu dan memfasilitasi
        terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang
        efisien dan efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian
        aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling
        membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Gorontalo dan
        Kabupaten Bone Bolango serta Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.




II.   PASAL DEMI PASAL




      Pasal 1
         Cukup jelas.
      Pasal 2
         Cukup jelas.
      Pasal 3
         Cukup jelas.
      Pasal 4
         Cukup jelas.
      Pasal 5
         Cukup jelas.
      Pasal 6
         Ayat (1)
                Cukup jelas.
         Ayat (2)
                Cukup jelas.
         Ayat (3)

          Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Bone
          Bolango dan Kabupaten Pohuwato dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.

         Ayat (4)

          Penentuan batas wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato
          secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam
          Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Bone
          Bolango dan Kabupaten Pohuwato berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang
          di lengkapi dengan titik koordinat batas.

      Pasal 7
         Ayat (1)
                Cukup jelas.
         Ayat (2)
    Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato
    sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
    pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta
    pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan
    adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato harus benar-benar
    serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata
    Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 8
   Ayat (1)
          Yang dimaksud Suwawa sebagai ibu kota Kabupaten Bone Bolango berada di
          Kecamatan Suwawa.
   Ayat (2)
          Yang dimaksud Marisa sebagai ibu kota Kabupaten Pohuwato berada di Kecamatan
          Marisa.
Pasal 9
   Cukup jelas.
Pasal 10
   Ayat (1)
          Cukup jelas.
   Ayat (2)
          Cukup jelas.
Pasal 11
   Cukup jelas.
Pasal 12
   Ayat (1)

    Penjabat Bupati Bone Bolango, dan Penjabat Bupati Pohuwato diusulkan oleh
    Gubernur Gorontalo kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan
    pertimbangan Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo, dari pegawai negeri sipil yang
    memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.

    Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil
    pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

   Ayat (2)

          Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti
          penjabat lain.

   Ayat (3)

    Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara
    bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
    provinsi, atau ibu kota kabupaten.
   Ayat (4)
       Cukup jelas.
   Ayat (5)
       Cukup jelas.
Pasal 13

    Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan
    dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.

    Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
    memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi
    vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan
    daerah.

Pasal 14

   Ayat (1)

    Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
    pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan
    pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
    umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan
    dalam wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato.

    Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan
    dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada
    Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan
    Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

    Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
    mencakup Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
    Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato, pemerintah daerah yang bersangkutan
    melakukan kerja sama.

    Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah.
Pasal 15
   Ayat (1)

    Jangka waktu dukungan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo paling lama
    3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada
    kesepakatan antara Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango dan
    Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato.

   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)

    Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara
    Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Boalemo
    dengan Kabupaten Pohuwato, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah
    memfasilitasi penyelesaiannya.

   Ayat (4)
       Cukup jelas.
Pasal 16
   Cukup jelas.
Pasal 17
   Cukup jelas.
Pasal 18
   Cukup jelas.
Pasal 19
   Cukup jelas.
Pasal 20
   Cukup jelas.

      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4269
                                   LAMPIRAN 1
                                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 6 TAHUN 2003
                                   TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                       PETA KABUPATEN BONE BOLANGO
KETERANGAN     :




+++++++++      : Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+-   : Batas Kabupaten/Kota
........
---------      : Batas Kecamatan


                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                          ttd

                                               MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo
                                        LAMPIRAN 2
                                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 6 TAHUN 2003
                                        TANGGAL 25 PEBRUARI 2003




                              PETA KABUPATEN POHUWATO
KETERANGAN          :




++++++++            : Batas Provinsi
+-+-+-+-+-+-        : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-.-   : Batas Kecamatan
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                       ttd

                                 MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,



Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bone_bolango_kabupaten_pohu_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Anggota pembentuk kabupaten bone bolango.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.