- Home »
- Undang-Undang »
- 2003 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango Dan Kabupaten Pohuwato Di Provinsi Gorontalo (UU 6 thn 2003)
2003
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango Dan Kabupaten Pohuwato Di Provinsi Gorontalo (UU 6 thn 2003)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango Dan Kabupaten Pohuwato Di Provinsi Gorontalo :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bone_bolango_kabupaten_pohu_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI GORONTALO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Gorontalo pada umumnya, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo; c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 9. Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3899); 10.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4060 ); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI GORONTALO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo. 3. Kabupaten Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi. 4. Kabupaten Boalemo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Bone Bolango berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Gorontalo yang terdiri atas: a. Kecamatan Tapa; b. Kecamatan Kabila; c. Kecamatan Suwawa; dan d. Kecamatan Bone Pantai. Pasal 4 Kabupaten Pohuwato berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Boalemo yang terdiri atas: a. Kecamatan Popayato; b. Kecamatan Lemito; c. Kecamatan Randangan; d. Kecamatan Marisa; dan e. Kecamatan Paguat. Pasal 5 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Gorontalo dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Pohuwato, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Boalemo dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pohuwato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 (1) Kabupaten Bone Bolango mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara; b.sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan d.sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dan Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. (2) Kabupaten Pohuwato mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo; b.sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo; c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan d.sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah admi- nistrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 7 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato sebagaima- na dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8 (1) Ibu kota Kabupaten Bone Bolango berkedudukan di Suwawa. (2) Ibu kota Kabupaten Pohuwato berkedudukan di Marisa. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 9 Kewenangan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabu- paten Pohuwato, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato, Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Gorontalo dengan masa jabatan 1 (satu) tahun. (2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Gorontalo dapat mengangkat pen- jabat bupati untuk masa jabatan berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah undang-undang ini diundangkan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Gorontalo untuk melantik Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato. (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Gorontalo melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 13 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato, Gubernur Gorontalo, Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo sesuai dengan peraturan perundang- undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato hal-hal sebagai berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato; b.barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo yang berada dalam wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato; d.utang piutang Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk Kabupaten Bone Bolango, utang piutang Kabupaten Boalemo yang kegunaannya untuk Kabupaten Pohuwato; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato dapat melakukan upaya hukum. Pasal 15 (1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi. (3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Gorontalo atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo dan Bupati Boalemo atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo. (4) Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato. Pasal 16 (1) Sebelum Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. Pasal 17 Dengan ditetapkannya Marisa sebagai ibu kota Kabupaten Pohuwato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini, ibu kota Kabupaten Boalemo tetap berada di Tilamuta. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 26 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI GORONTALO I. UMUM 2 Provinsi Gorontalo yang memiliki luas wilayah ? 12.215,45 km dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 844.623 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Gorontalo yang mempunyai luas wilayah ? 5.338,98 km 2 perlu dibentuk Kabupaten Bone Bolango yang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tapa, Kecamatan Kabila, Kecamatan Suwawa, dan Kecamatan Bone Pantai dengan luas wilayah keseluruhan ? 1.984,31 km 2. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Boalemo yang 2 mempunyai luas wilayah ? 6.761,67 km perlu dibentuk Kabupaten Pohuwato yang terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Popayato, Kecamatan Lemito, Kecamatan Randangan, Kecamatan Marisa, dan Kecamatan Paguat dengan luas 2 wilayah keseluruhan ? 4.244,31 km . Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk serta dinamika kehidupan masyarakat sebuah provinsi baru, perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 01 Tahun 2002 tanggal 17 Januari 2002 tentang Rekomendasi/Pernyataan Sikap Mendukung Pembentukan Kabupaten Baru, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2002 Tanggal 27 Februari 2002 tentang Rekomendasi/Persetujuan Pembentukan Kabupaten Baru Bone Bolango, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2002 tanggal 25 Mei 2002 tentang Rekomendasi/Pernyataan Sikap Mendukung Pemekaran Kabupaten Boalemo dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 19 Tahun 2002 tanggal 27 Mei 2002 Tentang Rekomendasi/Persetujuan Pemekaran Kabupaten Boalemo. Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Pohuwato sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan Pemerintah Kabupaten Boalemo berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango serta Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang di lengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud Suwawa sebagai ibu kota Kabupaten Bone Bolango berada di Kecamatan Suwawa. Ayat (2) Yang dimaksud Marisa sebagai ibu kota Kabupaten Pohuwato berada di Kecamatan Marisa. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Penjabat Bupati Bone Bolango, dan Penjabat Bupati Pohuwato diusulkan oleh Gubernur Gorontalo kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Ayat (2) Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat kembali atau diganti penjabat lain. Ayat (3) Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 13 Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 14 Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah. Pasal 15 Ayat (1) Jangka waktu dukungan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4269 LAMPIRAN 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN BONE BOLANGO KETERANGAN : +++++++++ : Batas Provinsi +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten/Kota ........ --------- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo LAMPIRAN 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2003 TANGGAL 25 PEBRUARI 2003 PETA KABUPATEN POHUWATO KETERANGAN : ++++++++ : Batas Provinsi +-+-+-+-+-+- : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bone_bolango_kabupaten_pohu_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Anggota pembentuk kabupaten bone bolango.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)