Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara Di Provinsi Gorontalo (UU 11 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara Di Provinsi Gorontalo (UU 11 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara Di Provinsi Gorontalo :
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 11 TAHUN 2007
                              TENTANG
         PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA
                      DI PROVINSI GORONTALO


             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
              Provinsi Gorontalo pada umumnya dan Kabupaten
              Gorontalo pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
              berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
              meningkatkan      penyelenggaraan     pemerintahan,
              pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
              mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
             b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
                potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
                tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
                Gorontalo, dipandang perlu membentuk Kabupaten
                Gorontalo Utara di wilayah Provinsi Gorontalo;
             c. bahwa pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara
                diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
                pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
                kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
                pemanfaatan potensi daerah;
             d. bahwa   berdasarkan    pertimbangan      sebagaimana
                dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
                Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo;

Mengingat:   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                Tahun 1945;


                                                 2. Undang-Undang ...
                  -2-


2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
   Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
   Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang
   Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4066);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
   Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
   Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
   Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
   Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
   Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
   Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
   Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2004       Nomor 125, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
   Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
   2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
   Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
   Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan


                                      Pemerintahan ...
                                -3-

               Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
               Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                    Dengan Persetujuan Bersama

       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                          dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG    TENTANG              PEMBENTUKAN
              KABUPATEN  GORONTALO  UTARA            DI PROVINSI
              GORONTALO.


                             BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                              Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
                 adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
                 kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
              2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
                 kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
                 batas wilayah yang berwenang mengatur dan
                 mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
                 masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
                 berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
                 Kesatuan Republik Indonesia.
              3. Provinsi Gorontalo adalah provinsi sebagaimana
                 dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun
                 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
                 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4066).


                                                      4. Kabupaten ...
                     -4-

4. Kabupaten Gorontalo adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun
   1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
   di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 1822), yang merupakan
   kabupaten asal Kabupaten Gorontalo Utara.

               BAB II
     PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
            DAN IBU KOTA

             Bagian Kesatu
             Pembentukan

                   Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten
Gorontalo Utara di wilayah Provinsi Gorontalo dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                   Pasal 3

Kabupaten Gorontalo Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Gorontalo yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.   Kecamatan   Atinggola;
b.   Kecamatan   Kwandang;
c.   Kecamatan   Anggrek;
d.   Kecamatan   Sumalata; dan
e.   Kecamatan   Tolinggula.


                   Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten    Gorontalo dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.




                                              Bagian ...
                   -5-


             Bagian Kedua
             Batas Wilayah

                 Pasal 5

(1) Kabupaten Gorontalo Utara mempunyai batas-batas
    wilayah :
  a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
  b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
     Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara;
  c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
     Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten
     Boalemo, Kabupaten Pohuwato; dan
  d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Buol,
     Provinsi Sulawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
    wilayah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana
    tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
    tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan wilayah Kabupaten Gorontalo Utara
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Gorontalo Utara
    secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
    Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
    wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Menteri Dalam Negeri.




                                               Pasal 6 ...
                  -6-

                Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan Rencana Tata
    Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Gorontalo serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

             Bagian Ketiga
               Ibu Kota

                Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Gorontalo Utara berkedudukan di
Kwandang.


             BAB III
   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                Pasal 8

(1) Urusan    pemerintahan   daerah    yang   menjadi
    kewenangan Kabupaten Gorontalo Utara mencakup
    urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
    dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
  b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
     ruang;
  c. penyelenggaraan    ketertiban     umum       dan
     ketentraman masyarakat;
  d. penyediaan sarana dan prasarana umum;



                                         e. penanganan ...
                  -7-

  e. penanganan bidang kesehatan;
  f. penyelenggaraan pendidikan;
  g. penanggulangan masalah sosial;
  h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
     menengah;
  j. pengendalian lingkungan hidup;
  k. pelayanan pertanahan;
  l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
  m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  n. pelayanan administrasi penanaman modal;
  o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
     peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
    yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
    dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
    daerah yang bersangkutan.

              BAB IV
       PEMERINTAHAN DAERAH

            Bagian Kesatu
    Peresmian Daerah Otonom Baru
                  dan
        Penjabat Kepala Daerah

                Pasal 9

Peresmian Kabupaten Gorontalo Utara dan pelantikan
Penjabat Bupati Gorontalo Utara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.




                                              Bagian ...
                  -8-


            Bagian Kedua
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

               Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Gorontalo Utara untuk pertama
    kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
    perimbangan hasil perolehan suara partai politik
    peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
    dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Gorontalo yang asal daerah pemilihannya pada
    Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
    wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten
    Gorontalo Utara sebagai akibat dari Undang-Undang
    ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Gorontalo Utara atau tetap pada
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Gorontalo.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
    dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Kabupaten Gorontalo.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat    Daerah     Kabupaten    Gorontalo Utara
    dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
    pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara.

            Bagian Ketiga
          Pemerintah Daerah

               Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Gorontalo Utara dipilih dan disahkan


                                             Bupati ...
                   -9-

  Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
  sejak terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
    kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
    Menteri   Dalam    Negeri    atas   nama    Presiden
    berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
    dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
    Gorontalo untuk melantik Penjabat Bupati Gorontalo
    Utara.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
    kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
    tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur    melakukan    pembinaan,   pengawasan,
    evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
    Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
    proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.


                Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gorontalo dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Gorontalo.



                                              Pasal 13 ...
                   - 10 -

                Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Gorontalo Utara dibentuk perangkat daerah yang
    meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
    Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
    lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6
    (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

              BAB V
   PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                Pasal 14

(1) Bupati Gorontalo bersama Penjabat Bupati Gorontalo
    Utara      menginventarisasi,   mengatur,     dan
    melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
    aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
    Gorontalo Utara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan      aset   dan    dokumen    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
    (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
    tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
    Gorontalo Utara.

(5) Gubernur    Gorontalo  memfasilitasi pemindahan
    personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
    Kabupaten Gorontalo Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya


                                             Anggaran ...
                  - 11 -

  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
  Gorontalo   Utara   dibebankan    pada   Anggaran
  Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
  personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (3), meliputi :
  a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
     bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
     Kabupaten Gorontalo yang berada dalam wilayah
     Kabupaten Gorontalo Utara;
  b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
     Gorontalo    yang   kedudukan,   kegiatan,   dan
     lokasinya berada di Kabupaten Gorontalo Utara;
  c. utang    piutang Kabupaten Gorontalo   yang
     kegunaannya untuk Kabupaten Gorontalo Utara
     menjadi tanggung jawab Kabupaten Gorontalo
     Utara; dan
  d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
     diperlukan oleh Kabupaten Gorontalo Utara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
    dilaksanakan oleh Bupati Gorontalo, Gubernur
    Gorontalo   selaku  wakil   Pemerintah     wajib
    menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
    aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo kepada
    Menteri Dalam Negeri.


              BAB VI
           PENDAPATAN,
    ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
     HIBAH DAN BANTUAN DANA

               Pasal 15

(1) Kabupaten Gorontalo Utara berhak mendapatkan
    alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan


                              perundang-undangan ...
                   - 12 -

   perundang-undangan mengenai dana perimbangan
   antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
    alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

                 Pasal 16

(1) Pemerintah       Kabupaten      Gorontalo       sesuai
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
    untuk     menunjang      kegiatan    penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar
    Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
    selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan bantuan
    dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar
    Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
    selama 2 (lima) tahun berturut-turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
    Penjabat Bupati Gorontalo Utara.

(4) Apabila Kabupaten Gorontalo tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
    Kabupaten Gorontalo untuk diberikan kepada
    Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

(5) Apabila   Provinsi   Gorontalo   tidak  memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari      Provinsi Gorontalo untuk diberikan
    kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

(6) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyampaikan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) kepada Bupati Gorontalo.


                                            (7) Penjabat ...
                   - 13 -

(7) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
    dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Gorontalo.

                Pasal 17

Penjabat   Bupati   Gorontalo Utara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.


                BAB VII
              PEMBINAAN

                Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah,    Pemerintah    dan    Pemerintah Provinsi
    Gorontalo melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
    khusus terhadap Kabupaten Gorontalo Utara dalam
    waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Gorontalo melakukan evaluasi
    terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
    Gorontalo Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Gorontalo sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.


              BAB VIII
        KETENTUAN PERALIHAN

                Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyusun
    Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo
    Utara untuk tahun anggaran berikutnya.


                                        (2) Rancangan ...
                  - 14 -

(2) Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    setelah disahkan oleh Gubernur Gorontalo.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

                Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan
    Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
    pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
    daerah dan Peraturan Bupati Gorontalo tetap berlaku
    dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
    Gorontalo Utara.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo,
    Peraturan dan Keputusan Bupati Gorontalo yang
    selama ini berlaku di Kabupaten Gorontalo Utara
    harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


               BAB IX
         KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan   dengan    Kabupaten   Gorontalo Utara
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

                Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                Pasal 23

Undang-Undang     ini   mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.


                                                 Agar ...
                                   - 15 -

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
              penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 2 Januari 2007

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                  ttd.


                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
            REPUBLIK INDONESIA,


                         ttd.


               YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 13




 Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
 Bidang Perundang-undangan,




         Abdul Wahid


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_gorontalo_utara_di_provinsi_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu terbentuknya gorontalo utara. Sejarah berdirinya setda gorut. Dana alokasi umum kabupaten gorontalo utara.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.