Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2005
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (UU 6 thn 2005)

2005

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (UU 6 thn 2005)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 6 TAHUN 2005
                                      TENTANG
            PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO


                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     :   a. bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Gorontalo yang wilayahnya
                     berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sejalan dengan
                     kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan
                     hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
                  b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan
                     kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian
                     perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk
                     pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Gorontalo;
                  c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perlu
                     diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
                     Manado yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah
                     Provinsi Sulawesi Utara;
                  d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7
                     Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama
                     dibentuk dengan Undang-Undang;
                  e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                     huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
                     Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;


Mengingat     :   1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara
                     Republik Indonesia Tahun 1945;


                                                                    2. Undang-Undang . . .
                  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)
                     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
                                       - 2-

                    2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
                 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
                 4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
                    Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
                    258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
                 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);


                            Dengan Persetujuan Bersama

             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN
                 TINGGI AGAMA GORONTALO.

                                      Pasal 1

                 Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang berkedudukan di
                 Gorontalo.

                                                                           Pasal 2 . . .

                                      Pasal 2

                 (1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo meliputi wilayah
                     Provinsi Gorontalo.

                 (2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan
                     pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
                      - 3-

                      Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Manado dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

                      Pasal 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perkara yang
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
ditentukan sebagai berikut:

a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
   Tinggi Agama Manado tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan
   Tinggi Agama Manado;

b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Manado
   tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
   Gorontalo.



                                  Pasal 5

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.



                                                               Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.



                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 19 Oktober 2005

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd
                                - 4-

                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      REPUBLIK INDONESIA,

                      ttd

          HAMID AWALUDIN



       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 106
                                     PENJELASAN
                                         ATAS
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 6 TAHUN 2005
                                       TENTANG
           PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO


I. UMUM

  Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo dan semakin berkembangnya pembangunan di
  wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada
  tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan
  perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis
  dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan
  kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada
  masyarakat di wilayah Provinsi Gorontalo.

  Oleh karena sampai saat ini Provinsi Gorontalo belum memiliki pengadilan tinggi agama
  tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Manado, untuk lebih
  meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi
  Gorontalo serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang
  terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan
  Tinggi Agama Gorontalo di wilayah Provinsi Gorontalo.

  Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Manado yang daerah hukumnya meliputi Provinsi
  Gorontalo didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang
  Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980,
  telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7
  Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan
  sebagai badan peradilan agama.

  Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
  hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
                                                                             Bertitik . . .
  Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama
  Gorontalo yang berkedudukan di ibukota Gorontalo dengan Undang-Undang.

  Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perlu diatur pula daerah hukum
  Pengadilan Tinggi Agama Manado dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan agama
  diseluruh wilayah Provinsi Gorontalo dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.
                                          - 2-


  Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, wilayah Provinsi Gorontalo yang
  semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dialihkan menjadi daerah
  hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.



II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
            Cukup jelas.

  Pasal 2
            Ayat (1)
                       Cukup jelas.
            Ayat (2)
                       Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan
                       Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, pengadilan agama yang ada di
                       wilayah Provinsi Gorontalo adalah :
                       a. Pengadilan Agama Gorontalo;
                       b. Pengadilan Agama Lomboto; dan
                       c. Pengadilan Agama Tilamuta.

  Pasal 3
            Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, daerah hukum Pengadilan
            Tinggi Agama Manado hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh
            wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

  Pasal 4
            Cukup jelas.
                                                                              Pasal 5 . . .

  Pasal 5
            Cukup jelas.




     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4546


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_gorontalo_(uu_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.