- Home »
- Undang-Undang »
- 2005 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (UU 6 thn 2005)
2005
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (UU 6 thn 2005)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_gorontalo_(uu_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Gorontalo yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Gorontalo; c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan Undang-Undang; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo; Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . . 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun - 2- 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400); 4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060); 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO. Pasal 1 Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang berkedudukan di Gorontalo. Pasal 2 . . . Pasal 2 (1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo meliputi wilayah Provinsi Gorontalo. (2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. - 3- Pasal 3 Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. Pasal 4 Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Pasal 5 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd - 4- DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 106 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO I. UMUM Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Gorontalo. Oleh karena sampai saat ini Provinsi Gorontalo belum memiliki pengadilan tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Manado, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Gorontalo serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo di wilayah Provinsi Gorontalo. Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Manado yang daerah hukumnya meliputi Provinsi Gorontalo didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Bertitik . . . Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang berkedudukan di ibukota Gorontalo dengan Undang-Undang. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan agama diseluruh wilayah Provinsi Gorontalo dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado. - 2- Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, wilayah Provinsi Gorontalo yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, pengadilan agama yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo adalah : a. Pengadilan Agama Gorontalo; b. Pengadilan Agama Lomboto; dan c. Pengadilan Agama Tilamuta. Pasal 3 Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 . . . Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4546
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_gorontalo_(uu_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)