- Home »
- Undang-Undang »
- 2005 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (UU 5 thn 2005)
2005
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (UU 5 thn 2005)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_kepulauan_ban_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan Undang-Undang; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung; Mengingat : . . . Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun - 2- 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400); 4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. Pasal 1 Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang. Pasal 2 . . . Pasal 2 (1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Pasal 3 - 3- Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasal 4 Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Pelembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Pasal 5 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - 4- REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 105 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG I. UMUM Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karena sampai saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki pengadilan tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Palembang yang daerah hukumnya meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didasarkan pada Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di Sumatera pada tanggal 13 Nopember 1957 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama. Pasal 4 . . . Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di ibukota Kepulauan Bangka Belitung dengan Undang-Undang. - 2- Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan agama diseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, pengadilan agama yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah : a. Pengadilan Agama Sungai Liat; b. Pengadilan Agama Tanjung Pandan; dan c. Pengadilan Agama Pangkal Pinang. Pasal 3 . . . Pasal 3 Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Pasal 4 Cukup jelas. - 3- Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4545
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_kepulauan_ban_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)