- Home »
- Undang-Undang »
- 2005 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (UU 5 thn 2005)
2005
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (UU 5 thn 2005)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_kepulauan_ban_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sumatera
Selatan, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu
peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat
peradilan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya
penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu
membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Bangka Belitung, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang meliputi daerah hukum
pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama
dibentuk dengan Undang-Undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung;
Mengingat : . . .
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
- 2-
2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4033);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN
TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang
berkedudukan di Pangkal Pinang.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan
Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 3
- 3-
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka
Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dikurangi
dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka
Belitung, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Agama Kepulauan Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Palembang tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Palembang;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Pelembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan
Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- 4-
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 105
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
I. UMUM
Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan semakin berkembangnya
pembangunan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di bidang hukum
pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan
hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan
tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya
peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan
hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Oleh karena sampai saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki pengadilan
tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama
Palembang, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di
wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta mewujudkan tata peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai
sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung di wilayah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Palembang yang daerah hukumnya meliputi
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didasarkan pada Penetapan Menteri Agama Nomor 58
Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di Sumatera pada
tanggal 13 Nopember 1957 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang
Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980,
telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan
sebagai badan peradilan agama.
Pasal 4 . . .
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di ibukota Kepulauan Bangka Belitung
dengan Undang-Undang.
- 2-
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perlu diatur
pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dengan mengeluarkan daerah
hukum pengadilan agama diseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, wilayah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Palembang dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Bangka Belitung.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, pengadilan agama
yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah :
a. Pengadilan Agama Sungai Liat;
b. Pengadilan Agama Tanjung Pandan; dan
c. Pengadilan Agama Pangkal Pinang.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang hanya meliputi daerah hukum
pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 4
Cukup jelas.
- 3-
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4545
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_kepulauan_ban_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






