Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (UU 27 thn 2000)

2000

Undang-Undang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (UU 27 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 27 TAHUN 2000

                                        TENTANG

              PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA




                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Selatan,
      khususnya Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang serta
      adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
      penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan, dan kemasyarakatan guna menjamin
      perkembang-an dan kemajuan dimaksud pada masa yang akan datang;
   b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan
      ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah,
      dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal
      Pinang serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan,
      pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Sumatera Selatan, perlu dibentuk
      Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
   c. bahwa pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dapat mendorong
      peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
      serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
      menyelenggarakan otonomi daerah;
   d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22
      Tahun 1999 tentang Pemerintah-an Daerah, pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka
      Belitung ditetapkan dengan undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
       Dasar 1945;
   2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentuk-an Propinsi Sumatera
      Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
   3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
      Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
   4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
      Republik Indonesia Nomor 3839);
   5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
      Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
      Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
   6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3
      Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
      2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

                                   Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PRO-PINSI KEPULAUAN
BANGKA BELITUNG.

                                          BAB I

                                   KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

   1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
      undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   3. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera
      Selatan.
   4. Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah Daerah
      Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
      Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat
      Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
      Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I
      Sumatera Selatan, sebagai undang-undang.

                                         BAB II

                    PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

                                         Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
                                           Pasal 3

Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berasal dari sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan
yang terdiri atas wilayah :

a. Kabupaten Bangka;

b. Kabupaten Belitung; dan

c. Kota Pangkal Pinang.

                                           Pasal 4

Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, wilayah Propinsi Sumatera Selatan
dikurangi dengan wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.

                                           Pasal 5

(1) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Laut Natuna;

b. sebelah timur dengan Selat Karimata;

c. sebelah selatan dengan Laut Jawa; dan

d. sebelah barat dengan Selat Bangka.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meliputi Kabupaten
Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang, secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

                                           Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah
Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

                                           Pasal 7

Ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan di Pangkal Pinang.

                                           BAB III
                                   KEWENANGAN DAERAH

                                             Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota serta
kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Di samping mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum
dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.

(3) Kewenangan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah administrasi mencakup
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
selaku wakil Pemerintah.

                                             BAB IV

                                  PEMERINTAHAN DAERAH

                                             Pasal 9

Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                            Pasal 10

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipilih dan
disahkan seorang Gubernur dan seorang Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                            Pasal 11

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, sekretariat propinsi, dinas propinsi, dan
lembaga teknis propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                             BAB V

                                   KETENTUAN PERALIHAN

                                            Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pertama kali dilakukan
dengan cara:

    a. penetapan berdasarkan perimbangan perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
        Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
    b. pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Selatan tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan hasil pemilihan umum
berikutnya.

                                          Pasal 13

Pada saat terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Penjabat Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.

                                          Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Gubernur Sumatera Selatan, sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan
mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, meliputi :

   a. pegawai yang karena jabatan dan tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi
       Kepulauan Bangka Belitung;
   b. tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau
      dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan yang berada dalam wilayah
      Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan yang kedudukan, sifat, dan
      kegiatannya berada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
   d. utang piutang Propinsi Sumatera Selatan yang kegunaannya untuk Propinsi Kepulauan
      Bangka Belitung;
   e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan
      oleh Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung.

                                          Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan dan kemasyarakatan,
terhitung sejak diresmi-kannya pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Sumatera Selatan, berdasarkan hasil pendapatannya yang diperoleh
dari Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(3) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

                                          Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Sumatera Selatan
tetap berlaku bagi Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebelum peraturan perundang-undangan
dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                           BAB VI

                                  KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 217


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_propinsi_kepulauan_bangka_belitung_(u_27.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK