- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai (UU 49 thn 1999)
1999
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai (UU 49 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kepulauan_mentawai_(uu_49_t_49.pdf
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 177, 1999 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3898) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Barat pada umumnya serta Kabupaten Padang Pariaman pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Padang Pariaman, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman; c. bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah; d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai harus ditetapkan dengan undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); 4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646); 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; b. Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; c. Propinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam wilayah Propinsi Sumatera Barat. Pasal 3 Kabupaten Kepulauan Mentawai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri atas wilayah: a. Kecamatan Siberut Utara; b. Kecamatan Siberut Selatan; c. Kecamatan Sipora; dan d. Kecamatan Pagai Utara Selatan. Pasal 4 Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Padang Pariaman dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Kabupaten Kepulauan Mentawai mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Samudera Hindia; b. sebelah timur dengan Samudera Hindia; c. sebelah selatan dengan Samudera Hindia; dan d. sebelah barat dengan Samudera Hindia. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan dibentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota. Pasal 7 Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai berkedudukan di Tua Pejat. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 9 Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri atas: a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan b. anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Padang Pariaman setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pasal 13 Pada saat terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Barat. Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang Pariaman, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan: a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang berada dalam Kabupaten Kepulauan Mentawai; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai; d. Utang piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai; dan e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pasal 15 (1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. (3) Pemerintah Propinsi Sumatera Barat wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. Pasal 16 Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Padang Pariaman tetap berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MULADI TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 3898 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 177) PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI I. UMUM Propinsi Sumatera Barat pada umumnya dan Kabupaten Padang Pariaman pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. Propinsi Sumatera Barat mempunyai luas wilayah 42.899 km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Kabupaten Padang Pariaman mempunyai luas wilayah 7.413,50 km2. Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, di bagian barat dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman untuk Wilayah Mentawai, yang meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Siberut Utara, Kecamatan Siberut Selatan, Kecamatan Sipora, dan Kecamatan Pagai Utara Selatan. Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai mempunyai kedudukan yang sangat strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan karena merupakan wilayah Kepulauan yang terletak pada bagian barat Kabupaten Padang Pariaman, yaitu pada Samudera Hindia, yang berjarak + 120 mil laut dengan luas wilayah 6.011,35 km2 atau + 80% dari luas daratan wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Dalam Perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Padang pariaman Wilayah Mentawai telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta kemampuan untuk mengembangkan potensi Daerah antara lain, di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, kehutanan, dan pariwisata. Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1993 wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai pendudukanya berjumlah 57.921 jiwa dan pada tahun 1998 meningkat menjadi 64.977 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,9% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman wilayah Mentawai. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang sejak tahun 1982 dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman tanggal 30 Juni 1999 Nomor 01/SKD/DPRD/1999 tentang Persetujuan Pengusulan Peningkatan Status Wilayah Kepulauan Mentawai Menjadi Kabupaten Daerah Otonom dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 3 Juli 1999 Nomor 09/SB/1999 tentang Persetujuan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat bagi Peningkatan Status Wilayah Kepulauan Mentawai Menjadi Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka wilayah Kabupaten Padang Pariaman perlu ditata menjadi dua Daerah Otonom, yaitu membentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pemekaran Kabupaten Padang Pariaman. Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, wilayah Kabupaten Padang Pariaman berkurang seluas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai dihapus. Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 1982 Nomor 130 - 801. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (3) Penetapan batas wilayah secara pasti ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Sumatera Barat yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan, sarana serta prasarana pemerintah dan pembangunan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten. Pasal 7 Yang dimaksud dengan Tua Pejat sebagai ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Sipora. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999. Huruf b Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 13 Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Kepulauan Mentawai hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pasal 14 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Padang Pariaman Wilayah Mentawai. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kebupaten Padang Pariaman diserahkan pula kepada Kabupaten Kepulauan Mentawai. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai. Pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Setelah satu tahun peresmian pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Gubernur Sumatera Barat wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Lampiran...(peta)
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kepulauan_mentawai_(uu_49_t_49.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Bupati kab kep mentawai. Terbentuknya kepulauan mentawai.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)