Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai (UU 9 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai (UU 9 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 9 TAHUN 2000

                                       TENTANG

              PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 1999

              TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas
      pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya
      pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana
      diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan
      Kabupaten Kepulauan Mentawai, tidak dapat dilaksanakan;
   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah
      Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan
      Mentawai dengan undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
        sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
   2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis
        Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
   3.   Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
        Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
        Tahun 1956 Nomor 25);
   4.   Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
        Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
        Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 77) sebagai
        Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
        Negara Nomor 1646);
   5.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
        Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
   6.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
        Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      3811);
   7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
   8. Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan
      Mentawai (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara
      Nomor 3898);

                                   Dengan persetujuan

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI.

                                            Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Kepulauan Mentawai (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 177, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3898) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                         Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk pertama kali dilakukan dengan
cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
       Pemlihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Padang Pariaman; dan

  b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Mentawai, jumlah anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tidak
berubah sampai terbentuknya Dewan Pewakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum
berikutnya.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten
Kepulauan Mentawai, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Mentawai.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang
Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi
anggota yang berpindah ke Kabupaten Kepulauan Mentawai.

                                          Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 76

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II

ttd

Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_49_tahun_1999_tentang_pembe_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK