Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (UU 10 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (UU 10 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 10 TAHUN 2000

                                       TENTANG

              PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 1999
                  TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO
                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas
      pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya
      pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Boalemo, sebagaimana diatur dalam
      Pasal 13 Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
      Boalemo, tidak dapat dilaksanakan;
   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah
      Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo
      dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
       sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-Garis
       Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
   3. Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
      Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
      Negara Nomor 1822);
   4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
      Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
      undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
      Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
      Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor
      94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
   5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
      Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
   6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
      Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      3811);
   7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
   8. Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo
      (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3899);

                                    Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO.

                                          Pasal I

Ketentuan Pasal 13 dalam Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3899) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                         Pasal 13

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo untuk pertama kali dilakukan dengan cara :

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
      Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo; dan
   b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Boalemo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Dengan terisinya Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, jumlah anggota
Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tidak berubah sampai terbentuknya
Dewan Pewakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum berikutnya.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Boalemo, dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo.

(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo,
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota
yang berpindah ke Kabupaten Boalemo.

                                          Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DJOHAN EFFENDI




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 77

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II

ttd

Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_50_tahun_1999_tentang_pembe_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK