Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata (UU 12 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata (UU 12 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 12 TAHUN 2000

                                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 1999
                  TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas
      pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya
      pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Lembata sebagaimana diatur dalam
      Pasal 12 Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
      Lembata, tidak dapat dilaksanakan;
   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah
      Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata
      dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
        sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
   2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-Garis
        Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
   3.   Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I
        Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958
        Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
   4.   Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
        dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
        (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
   5.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
        Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
   6.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
        Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
        3811);
   7.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
        Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
   8. Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata
       (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3901);

                                    Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA.

                                          Pasal I

Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Lembata (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3901)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                                         Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lembata untuk pertama kali dilakukan dengan cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
       Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Flores Timur; dan
   b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lembata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata,
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur tidak berubah sampai
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Lembata, dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata.

(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur,
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota
yang berpindah ke Kabupaten Lembata.

                                          Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 79

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II

ttd

Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_52_tahun_1999_tentang_pembe_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK