Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, (UU 13 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, (UU 13 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 13 TAHUN 2000

                                       TENTANG

               PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999
                   TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN,
                  KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR,
              KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA,
                   KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas
      pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya
      pengadilan negeri pada beberapa kabupaten baru, maka pemilihan umum lokal untuk
      pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Pelalawan,
      Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
      Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana diatur
      dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
      Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
      Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam,
      tidak dapat dilaksanakan;
   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah
      Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
      Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
      Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam dengan undang-
      undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
       sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis
       Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
   3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
      Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun
      1956 Nomor 25);
   4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
      Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I
        Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai
        Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
        Negara Nomor 1646);
   5.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
        Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
   6.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
        Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
        3811);
   7.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
        Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
   8.   Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
        Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
        Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara
        Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902);

                                    Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU,
KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN
NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM.

                                          Pasal I

Ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

                                         Pasal 22

(1). Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam untuk pertama kali dilakukan
dengan cara:

           a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Partai Politik peserta
              Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Kampar,
              Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu,
              sedangkan untuk Kota Batam didasarkan atas perimbangan hasil perolehan
              suara di Propinsi Riau; dan
           b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan
Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis,
Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu, yang keanggotaannya mewakili
kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan
Kota Batam.

(5) Pengisian kekurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar,
Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah dan komposisi anggota
yang berpindah ke Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam.

                                          Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI
           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 80

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II

ttd

Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_53_tahun_1999_tentang_pembe_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu no53 tahun 1999. Uu no.53 tahun 1999. Undang undang nomor 53 tahun 1999. Daftar nama anggota dprd kab bengkalis pemilu tahun 1999 2004.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK