- Home »
- Undang-Undang »
- 2008 » Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, (UU 34 thn 2008)
2008
Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, (UU 34 thn 2008)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_ketiga_atas__nomor_53_tahun_1999_tentan_34.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,
KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya sarana dan
prasarana, terbatasnya fasilitas pendukung, dan belum
tersedianya pembiayaan yang memadai untuk pembangunan
fisik ibu kota definitif Kabupaten Rokan Hilir selama 5 tahun
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 53
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Kota Batam, fungsi Ujung Tanjung
sebagai Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir belum dapat
dilaksanakan;
b. bahwa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan
dukungan dari kelembagaan pemerintahan di daerah, secara
formal pemindahan Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir dari
Ujung Tanjung ke Bagansiapiapi telah lama dikehendaki;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 25);
3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat . . .
-2-
Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun
1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
4. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi,
dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4274);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN
ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK,
KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN
KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten . . .
-3-
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) yang
telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3968);
b. Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4274);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Ibu Kota Kabupaten Pelalawan berkedudukan Pangkalan Kerinci.
(2) Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di Pasir
Pengaraian.
(3) Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir yang semula
berkedudukan di Ujung Tanjung dipindah ke
Bagansiapiapi.
(4) Ibu Kota Kabupaten Siak berkedudukan di Siak Sri
Indrapura.
(5) Ibu Kota Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung
Balai Karimun.
(6) Ibu Kota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.
(7) Ibu Kota Kabupaten Kuantan Singingi berkedudukan di
Teluk Kuantan.
2. Ketentuan Pasal 27, dihapus.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
-4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 107
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,
KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM
I. UMUM
Dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Kota Batam telah ditetapkan bahwa Ibu Kota
Kabupaten Rokan Hilir berada di Ujung Tanjung dengan kedudukan ibu
kota sementara di Bagansiapiapi.
Dalam perjalanan waktu sejak peresmian pembentukan daerah Kabupaten
Rokan Hilir hingga saat ini perkembangan daerah Ujung Tanjung tidak
mendukung untuk dijadikan ibu kota, sedangkan perkembangan daerah
Bagansiapiapi menunjukkan kelayakan untuk ditetapkan sebagai ibu kota.
Dengan memperhatikan aspirasi yang ada dalam masyarakat yang
tercermin dari Surat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 166/DPRD-
RH/XI/2006 tanggal 30 November 2006 tentang Peninjauan Kembali
Ibukota Kabupaten Rokan Hilir untuk ditetapkan di Bagansiapiapi;
Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ibukota Kabupaten Rokan
Hilir yang ditetapkan di Bagansiapiapi melalui Sidang Paripurna pada
tanggal 30 November 2006; Surat Bupati Rokan Hilir kepada Gubernur
Riau Nomor: 100/TP/2006/1531 tanggal 8 Desember 2006 perihal
Peninjauan Kembali Ibukota Rokan Hilir; Surat Gubernur Riau
Nomor: 100/PH/23.22 tanggal 4 Desember 2006 kepada Menteri Dalam
Negeri perihal Peninjauan Kembali Ibu Kota Rokan Hilir, perlu dilakukan
pengubahan terhadap Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, untuk ditetapkan ibu kota
yang definitif bagi Kabupaten Rokan Hilir, yaitu berada di Bagansiapiapi.
II. PASAL . . .
-2-
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pangkalan Kerinci sebagai Ibu
Kota Kabupaten Pelalawan pada ayat ini adalah
sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Langgam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pasir Pengaraian sebagai Ibu
Kota Kabupaten Rokan Hulu pada ayat ini adalah
sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Rambah.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Bagansiapiapi sebagai Ibu Kota
Kabupaten Rokan Hilir pada ayat ini adalah sebagian
wilayah yang berada di Kecamatan Bangko.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Siak Sri Indrapura sebagai Ibu
Kota Kabupaten Siak pada ayat ini adalah sebagian
wilayah yang berada di Kecamatan Siak.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan Tanjung Balai Karimun sebagai
Ibu Kota Kabupaten Karimun pada ayat ini adalah
sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Karimun.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Ranai sebagai Ibu Kota
Kabupaten Natuna pada ayat ini adalah sebagian
wilayah yang berada di Kecamatan Bunguran Timur.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan Teluk Kuantan sebagai Ibu Kota
Kabupaten Singingi pada ayat ini adalah sebagian
wilayah yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah.
Angka 2 . . .
-3-
Angka 2
Pasal 27
Dihapus.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4880
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_ketiga_atas__nomor_53_tahun_1999_tentan_34.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pemindahan ibukota rohil ke ujung tanjung.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






