Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, (UU 34 thn 2008)

2008

Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, (UU 34 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 34 TAHUN 2008
                            TENTANG
    PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999
   TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
 HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,
  KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :     a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya sarana dan
                   prasarana, terbatasnya fasilitas pendukung, dan belum
                   tersedianya pembiayaan yang memadai untuk pembangunan
                   fisik ibu kota definitif Kabupaten Rokan Hilir selama 5 tahun
                   sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 53
                   Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
                   Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
                   Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
                   Kuantan Singingi, dan Kota Batam, fungsi Ujung Tanjung
                   sebagai Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir belum dapat
                   dilaksanakan;
                b. bahwa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan
                   dukungan dari kelembagaan pemerintahan di daerah, secara
                   formal pemindahan Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir dari
                   Ujung Tanjung ke Bagansiapiapi telah lama dikehendaki;
                c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang
                   tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53
                   Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
                   Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
                   Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
                   Kuantan Singingi, dan Kota Batam;

Mengingat   :   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang
                   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                2. Undang-Undang     Nomor   12   Tahun   1956   tentang
                   Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
                   Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956
                   Nomor 25);
                3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
                   Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
                   Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera

                                                                      Barat . . .
                               -2-
              Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957
              Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun
              1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
           4. Undang-Undang     Nomor   53   Tahun    1999    tentang
              Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
              Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
              Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi,
              dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181,
              Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah
              diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
              2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
              Indonesia Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan
              Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
              Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
              Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
              Batam (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 31, Tambahan
              Lembaran Negara Nomor 4274);
           5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
              Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
              Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
              Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
              Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
              Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
              Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
              Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
              Indonesia Nomor 4844);

                    Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                            dan
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
            UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG
            PEMBENTUKAN    KABUPATEN    PELALAWAN, KABUPATEN
            ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK,
            KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN
            KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM.

                              Pasal I

           Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun
           1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
           Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,

                                                       Kabupaten . . .
                      -3-
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) yang
telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
   Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
   Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
   Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
   Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
   Batam (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan
   Lembaran Negara Nomor 3968);
b. Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-
   Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
   Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
   Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
   Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
   Batam (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 31, Tambahan
   Lembaran Negara Nomor 4274);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 16
   berbunyi sebagai berikut:

                          Pasal 16
  (1)   Ibu Kota Kabupaten           Pelalawan   berkedudukan        Pangkalan Kerinci.
  (2)   Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di Pasir
        Pengaraian.
  (3)   Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir              yang semula
        berkedudukan   di Ujung Tanjung             dipindah ke
        Bagansiapiapi.
  (4)   Ibu Kota Kabupaten Siak berkedudukan di Siak Sri
        Indrapura.
  (5)   Ibu Kota Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung
        Balai Karimun.
  (6)   Ibu Kota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.
  (7)   Ibu Kota Kabupaten Kuantan Singingi berkedudukan di
        Teluk Kuantan.

2. Ketentuan Pasal 27, dihapus.

                    Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                        Agar . . .
                                  -4-
             Agar    setiap  orang    mengetahuinya,          memerintahkan
             pengundangan Undang-Undang ini dengan            penempatannya
             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                        Disahkan di Jakarta
                                        pada tanggal 21 Juli 2008
                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                       ttd.


                                        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,


                     ttd.


             ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 107




        Salinan sesuai dengan aslinya
         SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
  Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




              Wisnu Setiawan
                          PENJELASAN
                              ATAS
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 34 TAHUN 2008
                           TENTANG
  PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999
 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN,
KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM


I.   UMUM
     Dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
     Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
     Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
     Kuantan Singingi, dan Kota Batam telah ditetapkan bahwa Ibu Kota
     Kabupaten Rokan Hilir berada di Ujung Tanjung dengan kedudukan ibu
     kota sementara di Bagansiapiapi.
     Dalam perjalanan waktu sejak peresmian pembentukan daerah Kabupaten
     Rokan Hilir hingga saat ini perkembangan daerah Ujung Tanjung tidak
     mendukung untuk dijadikan ibu kota, sedangkan perkembangan daerah
     Bagansiapiapi menunjukkan kelayakan untuk ditetapkan sebagai ibu kota.
     Dengan memperhatikan aspirasi yang ada dalam masyarakat yang
     tercermin dari Surat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 166/DPRD-
     RH/XI/2006 tanggal 30 November 2006 tentang Peninjauan Kembali
     Ibukota Kabupaten Rokan Hilir untuk ditetapkan di Bagansiapiapi;
     Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ibukota Kabupaten Rokan
     Hilir yang ditetapkan di Bagansiapiapi melalui Sidang Paripurna pada
     tanggal 30 November 2006; Surat Bupati Rokan Hilir kepada Gubernur
     Riau Nomor: 100/TP/2006/1531 tanggal 8 Desember 2006 perihal
     Peninjauan Kembali Ibukota Rokan Hilir; Surat Gubernur Riau
     Nomor: 100/PH/23.22 tanggal 4 Desember 2006 kepada Menteri Dalam
     Negeri perihal Peninjauan Kembali Ibu Kota Rokan Hilir, perlu dilakukan
     pengubahan terhadap Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
     Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
     Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
     Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, untuk ditetapkan ibu kota
     yang definitif bagi Kabupaten Rokan Hilir, yaitu berada di Bagansiapiapi.


                                                                II. PASAL . . .
                                    -2-
II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal I
          Angka 1
               Pasal 16
                   Ayat (1)
                        Yang dimaksud dengan Pangkalan Kerinci sebagai Ibu
                        Kota Kabupaten Pelalawan pada ayat ini adalah
                        sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Langgam.


                   Ayat (2)
                       Yang dimaksud dengan Pasir Pengaraian sebagai Ibu
                       Kota Kabupaten Rokan Hulu pada ayat ini adalah
                       sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Rambah.


                   Ayat (3)
                       Yang dimaksud dengan Bagansiapiapi sebagai Ibu Kota
                       Kabupaten Rokan Hilir pada ayat ini adalah sebagian
                       wilayah yang berada di Kecamatan Bangko.


                   Ayat (4)
                       Yang dimaksud dengan Siak Sri Indrapura sebagai Ibu
                       Kota Kabupaten Siak pada ayat ini adalah sebagian
                       wilayah yang berada di Kecamatan Siak.


                   Ayat (5)
                       Yang dimaksud dengan Tanjung Balai Karimun sebagai
                       Ibu Kota Kabupaten Karimun pada ayat ini adalah
                       sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Karimun.


                   Ayat (6)
                       Yang dimaksud dengan Ranai sebagai Ibu Kota
                       Kabupaten Natuna pada ayat ini adalah sebagian
                       wilayah yang berada di Kecamatan Bunguran Timur.


                   Ayat (7)
                       Yang dimaksud dengan Teluk Kuantan sebagai Ibu Kota
                       Kabupaten Singingi pada ayat ini adalah sebagian
                       wilayah yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah.


                                                              Angka 2 . . .
                         -3-
    Angka 2
         Pasal 27
             Dihapus.

Pasal II
    Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4880


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_ketiga_atas__nomor_53_tahun_1999_tentan_34.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pemindahan ibukota rohil ke ujung tanjung.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK