Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bireuen Dan Kabupaten Simeulue (UU 48 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bireuen Dan Kabupaten Simeulue (UU 48 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen Dan Kabupaten Simeulue :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 176, 1999 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN
DAN KABUPATEN SIMEULUE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa Aceh
pada umumnya serta Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Administratif Simeulue pada khususnya dan
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk,
luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Utara dan
Kabupaten Administratif Simeulue, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bireuen sebagai pemekaran
dari Kabupaten Aceh Utara dan membentuk Kabupaten Simeulue;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan
kemampuan dalam memanfaatkan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai butir a, b, dan c serta berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue perlu
ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat:       1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN
KABUPATEN SIMEULUE.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara;
c. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue dalam wilayah
Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Pasal 3
Kabupaten Bireuen berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Utara yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Samalanga;
b. Kecamatan Jeunieb;
c. Kecamatan Peudada;
d. Kecamatan Jeumpa;
e. Kecamatan Peusangan;
f. Kecamatan Makmur;
g. Kecamatan Gandapura;
h. Kecamatan Pandrah;
i. Kecamatan Juli; dan
j. Kecamatan Jangka.

Pasal 4
Kabupaten Simeulue terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Simeulue Timur;
b. Kecamatan Simeulue Tengah;
c. Kecamatan Simeulue Barat;
d. Kecamatan Teupah Selatan; dan
e. Kecamatan Salang.

Pasal 5
Dengan dibentuknya Kabupaten Bireuen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wilayah Kabupaten
Aceh Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bireuen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6
Dengan dibentuknya Kabupaten Simeulue, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Kabupaten
Administratif Simeulue dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dihapus.

Pasal 7
(1) Kabupaten Bireuen mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sirih Nara, dan Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Aceh
Tengah; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Bandar Dua, Kecamatan Meureudu, dan Kecamatan Geumpang
Kabupaten Pidie.
(2) Kabupaten Simeulue mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Samudra Hindia;
b. sebelah timur dengan Samudra Hindia;
c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia; dan
d. sebelah barat dengan Samudra Hindia.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Pasal 4, Pemerintah
Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Simeulue wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah
Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 9
(1) Ibukota Kabupaten Bireuen berkedudukan di Bireuen.
(2) Ibukota Kabupaten Simeulue berkedudukan di Sinabang.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, kewenangan Daerah sebagai
Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib,
kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan,
pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 11
Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
Untuk memimpin jalannya pemerintahan, di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, dipilih dan
disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten
dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Simeulue diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak
peresmian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Simeulue terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum
lokal yang dilaksanakan di Kabupaten masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Utara disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Aceh Utara setelah dikurangi
dengan jumlah penduduk Kabupaten Bireuen.

Pasal 15
Pada saat terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue Penjabat Bupati Bireuen dan
Penjabat Bupati Simeulue untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur Daerah Istimewa Aceh.

Pasal 16
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue,
Gubernur Daerah Istimewa Aceh dan Bupati Aceh Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya
masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen
dan Pemerintah Kabupaten Simeulue sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau
dimanfaatkan oleh Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang berada
dalam Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang
kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Bireuen dan Badan Usaha
Milik Daerah Propinsi Istimewa Aceh yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada
di Kabupaten Simeulue;
d. utang piutang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Bireuen serta
utang piutang Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang kegunaannya untuk Kabupaten
Simeulue; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue.

Pasal 17
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masing-masing dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, segala pembiayaan yang diperlukan pada
tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang
bersangkutan dibebankan masing-masing pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Aceh Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh berdasarkan
perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh selama
tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 18
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Utara tetap
berlaku bagi Kabupaten Bireuen sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Administratif Simeulue
tetap berlaku sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

MULADI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3897   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 176)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN
DAN KABUPATEN SIMEULUE

I. UMUM

Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten
Administratif Simeulue pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya
perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Daerah Istimewa Aceh mempunyai luas wilayah 57.365,57 km2 dengan sarana dan prasarana
komunikasi serta transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Utara
bagian utara dan bagian barat.
Kabupaten Aceh Utara mempunyai luas wilayah 5.379,13 km2.
Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan, di bagian utara dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Utara
Wilayah Bireuen yang meliputi sepuluh kecamatan, yaitu Kecamatan Samalanga, Kecamatan Jeunieb,
Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Peusangan, Kecamatan Makmur, Kecamatan
Gandapura, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Juli, dan Kecamatan Jangka yang berkedudukan di
Bireuen dengan luas wilayah 1.901,21 km2.
Pada tahun 1996 Kepulauan Simeulue yang merupakan bagian wilayah dari Kabupaten Aceh Barat,
untuk efisiensi dan efektivitas dalam memacu pertumbuhan pembangunan, dibentuk Kabupaten
Administratif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 yang meliputi lima kecamatan, yaitu
Kecamatan Simeulue Timur, Kecamatan Simeulue Tengah, Kecamatan Simeulue Barat, Kecamatan
Teupah Selatan, dan Kecamatan Salang dengan ibukota yang berkedudukan di Sinabang dengan luas
wilayah 2.125,12 km2.
Secara geografis Kabupaten Simeulue tersebut mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari
segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Kabupaten Aceh Utara Wilayah Bireuen dan Kabupaten
Administratif Simeulue di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk.
Pada tahun 1994 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Utara Wilayah Bireuen berjumlah
323.406 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 331.645 jiwa dengan laju pertumbuhan
penduduk 1,07 % per tahun. Pada tahun 1996 penduduk wilayah Kabupaten Administratif Simeulue
berjumlah 60.503 jiwa, sedangkan pada tahun 1999 berjumlah 62.098 jiwa dengan laju pertumbuhan
penduduk 0,42 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di
wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Utara Wilayah Bireuen dan Kabupaten Administratif Simeulue.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang sejak
tahun 1957 dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara tanggal 28 Agustus 1997 Nomor 172/2040/1997
tentang Persetujuan Prinsip DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara terhadap Peningkatan
Status Pembantu Bupati Wilayah Bireuen menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Bireuen, Keputusan
DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 26 September 1998 No. 9 Tahun 1998 tentang
Peningkatan Status Pembantu Bupati Wilayah Bireuen menjadi Kabupaten, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat tanggal 27 Desember 1990 Nomor
3/SK/DPRD/1990 tentang Peningkatan Status Kabupaten Simeulue menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II
Simeulue, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 29
Mei 1991 No. 3 Tahun 1991 tentang Peningkatan Status Wilayah Pembantu Bupati Simeulue menjadi
Kabupaten Daerah Tingkat II.
Wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Utara Wilayah Bireuen dan Kabupaten Simeulue untuk lebih
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu ditata
Kabupaten Aceh Utara menjadi dua kabupaten, yaitu dengan membentuk Kabupaten Bireuen sebagai
pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara yang wilayahnya sama dengan wilayah kerja Pembantu Bupati
Aceh Utara Wilayah Bireuen dan membentuk Kabupaten Simeulue sebagai peningkatan status
Kabupaten Administratif Simeulue.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen, wilayah Kabupaten Aceh Utara berkurang seluas wilayah
Kabupaten Bireuen dan wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Utara Wilayah Bireuen dihapus. Dengan
terbentuknya Kabupaten Simeulue, Kabupaten Administratif Simeulue dihapus.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Wilayah Kabupaten Bireuen adalah wilayah yang sebelum dibentuk menjadi Kabupaten Bireuen
merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Aceh Utara Wilayah Bireuen yang berkedudukan di Bireuen
dan dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 16/2/21 tanggal 16 Juni 1989, sedangkan
Kabupaten Administratif Simeulue adalah wilayah yang sebelum dibentuk menjadi Kabupaten Simeulue
merupakan wilayah Kabupaten Administratif Simeulue yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No.
53 Tahun 1996.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (4)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Utara ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Daerah Istimewa Aceh yang
didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sesuai dengan potensi
Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan pada
masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintahan dan
pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya
dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bireuen sebagai ibukota Kabupaten Bireuen adalah sebagian wilayah yang
berada di Kecamatan Jeumpa.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Sinabang sebagai ibukota Kabupaten Simeulue adalah sebagian wilayah yang
berada di Kecamatan Simeulue Timur.

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan
kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan
umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 15
Penjabat Bupati Bireuen dan Penjabat Bupati Simeulue melaksanakan tugas sampai dengan
disahkannya Bupati Bireuen dan Bupati Simeulue hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
masing-masing.

Pasal 16
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue serta untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati
Aceh Utara Wilayah Bireuen dan Kabupaten Administratif Simeulue. Dalam rangka tertib administrasi,
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kabupaten
Simeulue. Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan
Kabupaten Aceh Utara yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, sesuai dengan
wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah
Kabupaten Simeulue.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue
diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Simeulue.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue adalah
terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Bireuen dan Penjabat Bupati Simeulue.
Pelantikan Penjabat Bupati Bireuen dan Penjabat Bupati Simeulue didahului dengan peresmian
pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, Gubernur Daerah Istimewa
Aceh wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri
Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah
dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta biaya operasional bagi kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bireuen_kabupaten_simeulue_48.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.