Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen Dan Kabupaten Simeulue (UU 8 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen Dan Kabupaten Simeulue (UU 8 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen Dan Kabupaten Simeulue :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 8 TAHUN 2000

                                       TENTANG

              PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 1999

                   TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN
                           DAN KABUPATEN SIMEULUE

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas
      pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan situasi keamanan daerah
      yang tidak memungkinkan, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Bireuen dan Kebupaten Simeulue
      sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang
      Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, tidak dapat dilaksanakan;
   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah
      Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan
      Kabupaten Simeulue dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
       sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-Garis
       Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
   3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
      Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
      Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
   4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
      Aceh dan perubahan Peratuarn Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
      Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
   5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
      Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
   6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
      Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      3811);
   7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
   8. Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan
      Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran
      Negara Nomor 3897);

                                   Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE.

                                          Pasal I

Ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3897) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                         Pasal 14

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Biereun dan Kabupaten Simeuleu, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biereun dan Kabupaten Simeulue untuk pertama
kali dilakukan dengan cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
      Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh; dan
   b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Biereun dan Kabupaten Simeulue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biereun dan
Kabupaten Simeulue, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara
tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum
berikutnya.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bireuen, dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen.

(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota
yang berpindah ke Kabupaten Bireuen.

                                          Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 75

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II

ttd

Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_48_tahun_1999_tentang_pembe_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK