Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang (UU 7 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang (UU 7 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 7 TAHUN 2000

                                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 1999

      TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU,
     KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas
      pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya
      pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
      Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana diatur
      dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan
      Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
      Timur, dan Kota Bontang, tidak dapat dilaksanakan;
   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah
      Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan,
      Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
      dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
       sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-Garis
       Besar Haluan Negara 1999-2004;
   3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom
      Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara
      Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
   4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
      Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan
      sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
      Lembaran Negara Nomor 1820);
   5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
      Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
   6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
      Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      3811);
   7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
   8. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan,
      Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
      (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896);

                                    Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU,
KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG.

                                          Pasal I

Ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                         Pasal 17

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang, untuk pertama kali dilakukan dengan cara:

           a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
              Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Bulungan serta
              Kabupaten Kutai; dan
           b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai tidak
berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum
berikutnya.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang.

(5) Pengisian kekurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bulungan dan Kabupaten Kutai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan
jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

                                          Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 74

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II

ttd

Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_47_tahun_1999_tentang_pembe_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK