Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2006
  • » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (treaty Between The (UU 8 thn 2006)

2006

Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (treaty Between The (UU 8 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (treaty Between The :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 8 TAHUN 2006
                                 TENTANG
     PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
        REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI BANTUAN HUKUM
                 TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
            (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
            THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON MUTUAL LEGAL
                    ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang      : a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik
                    Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
                    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                    1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
                    seluruh    tumpah    darah   Indonesia,  memajukan
                    kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
                    bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
                    berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
                    Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari
                    masyarakat internasional melakukan hubungan kerja
                    sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian
                    internasional;

                 b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
                    khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan
                    informasi, selain mempunyai dampak positif juga
                    mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana
                    yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara
                    sehingga      penanggulangan     dan    pemberantasannya
                    memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik
                    bersifat bilateral maupun multilateral;

                                                               c. bahwa . . .
                                -2-

              c. bahwa kerja sama dalam bidang hukum antara Republik
                 Indonesia dan Republik Rakyat China sudah berjalan dan
                 untuk lebih memperkuat kerja sama tersebut, maka pada
                 tanggal 24 Juli 2000 kedua negara menandatangani
                 Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat
                 China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam
                 Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia
                 and The People's Republic of China on Mutual Legal
                 Assistance in Criminal Matters);

              d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu mengesahkan
                 Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat
                 China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam
                 Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia
                 and The People's Republic of China on Mutual Legal
                 Assistance in Criminal Matters) dengan Undang-Undang;

              e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
                 membentuk       Undang-Undang      tentang   Pengesahan
                 Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat
                 China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam
                 Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia
                 and The People's Republic of China on Mutual Legal
                 Assistance in Criminal Matters);



Mengingat   : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20, Undang-Undang
                 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
                 Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

              3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
                 Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

                                                             Dengan . . .
                                   -3-



                       Dengan Persetujuan Bersama

             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                              MEMUTUSKAN:
Menetapkan     : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN
                 ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT
                 CHINA MENGENAl BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK
                 DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE
                 REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF
                 CHINA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL
                 MATTERS).



                                Pasal 1

                 Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan
                 Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal
                 Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of
                 Indonesia and The People's Republic of China on Mutual Legal
                 Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani pada
                 tanggal 24 Juli 2000 di Jakarta yang salinan naskah aslinya
                 dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris
                 sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
                 terpisahkan dari Undang-Undang ini.



                                Pasal 2

                 Undang-Undang      ini   mulai   berlaku    pada    tanggal
                 diundangkan.




                                                                    Agar . . .
                                     -4-



                  Agar   setiap  orang   mengetahuinya,     memerintahkan
                  pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                  dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 18 April 2006

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                    ttd

                                     DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd

             HAMID AWALUDIN




    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 33


  Salinan sesuai dengan aslinya
     SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Hukum dan Administrasi
  Peraturan Perundang-undangan,




         ZULFIAN LUBIS
                                PENJELASAN
                                    ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 8 TAHUN 2006
                                  TENTANG
          PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
         DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI BANTUAN HUKUM
                   TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
               (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA
          AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON MUTUAL LEGAL
                     ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)




I.   UMUM

     Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana
     tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
     Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
     seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,
     mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
     yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
     Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
     internasional melakukan hubungan kerja sama internasional yang
     diwujudkan dalam perjanjian internasional.

     Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang
     transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif
     juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak
     lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara sehingga penanggulangan dan
     pemberantasannya diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik
     bersifat bilateral maupun multilateral.

     Semakin meningkatnya hubungan bilateral antara Republik Indonesia dan
     Republik Rakyat China khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan,
     serta lalu lintas manusia antara kedua negara selain membawa dampak
     positif juga membawa dampak negatif, yang jika tidak segera ditangani
     akan dapat merusak hubungan antara kedua negara yang selama ini telah
     terjalin dengan baik.


                                                               Menyadari . . .
                                  -2-

Menyadari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Rakyat China mengadakan perjanjian bantuan
hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada
tanggal 24 Juli 2000 di Jakarta. Perjanjian ini dirasakan sangat penting
untuk memperkuat kerja sama yang efektif di bidang hukum dengan dasar
saling menghormati kedaulatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan
yang ditandai dengan kunjungan Perdana Menteri China ke Jakarta pada
bulan Agustus 1990.

Adapun bentuk Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana
tersebut, meliputi :
1. pengambilan alat/barang bukti dan untuk mendapatkan pernyataan
   dari orang;
2. pemberian dokumen resmi dan catalan hukum lain yang berkaitan;
3. lokasi dan identifikasi dari orang;
4. pelaksanaan permintaan untuk penyelidikan dan penyitaan dan
   pemindahan barang bukti berupa dokumen dan barang;
5. upaya untuk memindahkan hasil kejahatan;
6. mengusahakan persetujuan dari orang yang bersedia memberikan
   kesaksian atau membantu penyidikan oleh Pihak Peminta dan jika
   orang itu berada dalam tahanan mengatur pemindahan sementara ke
   Pihak Peminta;
7. penyampaian dokumen;
8. melakukan penilaian ahli, dan pemberitahuan hasil dari proses acara
   pidana; dan
9. bantuan lain yang sesuai dengan tujuan Perjanjian ini yang tidak
   bertentangan dengan hukum Negara Diminta.

Untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan
tindak pidana terutama yang bersifat transnasional, maka pelaksanaan
prinsip-prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada
asas penghormatan kedaulatan hukum dan kedaulatan negara harus
mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality). Perjanjian
Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini disepakati tidak
mencantumkan daftar kejahatan (list of crime).

Beberapa bagian penting dalam Perjanjian antara Republik Indonesia dan
Republik Rakyat China adalah :

1. Penolakan Bantuan (Pasal 4)
   Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana
   mengatur hak Negara-Negara Pihak terutama Negara Diminta untuk
   menolak permintaan bantuan. Hak Negara Diminta untuk menolak
   memberikan bantuan dapat bersifat mutlak (dalam arti harus menolak)

                                                                 atau . . .
                                -3-

   atau tidak mutlak (dalam arti dapat menolak). Hak Negara Diminta
   untuk menolak yang bersifat mutlak dilandaskan pada prinsip-prinsip
   umum hukum internasional yang dalam suatu perjanjian internasional
   yang berkaitan dengan proses peradilan pidana, antara lain yang
   berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan tindak pidana yang
   berlatar belakang politik, tindak pidana militer, penuntutan yang telah
   kedaluwarsa, dan nebis in idem. Hak Negara Diminta untuk menolak
   permintaan bantuan yang bersifat tidak mutlak didasarkan pada
   prinsip reprositas. Prinsip ini terutama sangat menentukan dalam
   menghadapi tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara
   Peminta (extra territorial crime) dan tidak diatur menurut hukum Negara
   Diminta atau terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana
   mati.

2. Menghadirkan Tahanan/Narapidana untuk Memberikan Kesaksian
   (Pasal 12)
   Dalam hal adanya persetujuan dari tahanan/narapidana, maka
   tahanan/narapidana tersebut apabila diminta oleh Negara Peminta
   dapat dipindahkan sementara ke Negara Peminta untuk memberi
   kesaksian dalam proses peradilan dan dikembalikan pada saat selesai
   pelaksanaannya.

3. Perlindungan bagi Saksi dan Ahli (Pasal13)
   Saksi atau ahli yang telah menyatakan persetujuan untuk memberikan
   kesaksian atau keterangan harus mendapat jaminan perlindungan
   keselamatan yang berupa jaminan untuk tidak ditahan, dituntut, atau
   dipidana di Negara Peminta atas tindak pidana yang terjadi sebelum
   saksi atau ahli itu meninggalkan Negara Diminta, apabila saksi atau
   ahli tersebut diminta dihadirkan di Negara Peminta, kecuali saksi atau
   ahli tersebut melakukan tindak pidana pada waktu memberikan
   kesaksian berupa sumpah palsu, pernyataan palsu, atau penghinaan
   peradilan (contempt of court). Saksi atau ahli akan kehilangan
   perlindungan yang diberikan jika mereka tidak meninggalkan Negara
   Peminta dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah mereka
   diberitahukan oleh pejabat peradilan bahwa kehadiran mereka tidak
   diperlukan lagi.

4. Perlindungan Kerahasiaan dan Pembatasan Pemakaian Alat dan Barang
   Bukti serta Informasi (PasaI16)
   Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, permintaan bantuan harus dijamin
   kerahasiaannya, baik oleh Negara Diminta maupun Negara Peminta.

5. Mulai Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian (Pasal 25)
   a. Perjanjian mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sesudah masing-
      masing pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya
      bahwa persyaratan masing-masing pihak untuk berlakunya
      perjanjian terpenuhi.

                                                        b. Perjanjian . . .
                                 -4-

      b. Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan secara
         otomatis akan tetap berlaku, kecuali dibatalkan oleh satu pihak
         melalui pemberitahuan tertulis 3 (tiga) bulan sebelum masa
         perjanjian berakhir.
      c. Berakhirnya perjanjian tidak mempengaruhi penyelesaian setiap
         kegiatan yang sedang berlangsung.


II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
       Cukup jelas.

   Pasal2
       Cukup jelas.



   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4621


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_republik_indonesia_republik_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Apakah nama perjanjian untuk menyelesaikan masalah pidana di luar negeri. Nama perjanjian untuk menyelesaikan masalah pidana di luar negeri. Nama perjanjian untuk menyelesaikan masalah pidana luar negeri. Perjanjian untuk menyelesaikan masalah pidana di luar negeri disebut. Perjanjian masalah pidana luar negeri. Perjanjian untuk menyelesaikan masalah pidana luar negeri. Apa nama perjanjian untuk menyelesaikan masalah pidana di luar negeri.

Nama perjanjian untuk menyelesaikan masalah pidana di luar negeri adalah. Perjanjian untuk menyelesaikan masalah pidana di luar negeri. Apakah nama perjanjian untuk menyelesaikan masalah pidana diluar negeri. Nama perjanjian untuk menyelesaikan masalah pidana. Apa nama perjanjian untuk menyelesaikan masalah pidana luar negeri. Nama perjanjian untuk menyelesaikan pidana di luar negri. Perjanjian masalh pidana di luar negri.

Nama perjanjian menyelesaikan pidana di luar negeri. Apakah nama perjanjiaan untuk menyelesaikan masalah pidana di luar negri. Perjanjian menyelesaikan masalah pidana di luar negeri disebut. Apa nama perjanjian menyelesaikan masalah pidana di luar negri. Apa nama perjanjian untuk menyelesaikan masalah pidana diluar negeri. Nama perjanjian penyelesaian msalah pidana luar negri.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK