Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (treaty (UU 1 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (treaty (UU 1 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (treaty :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 1 TAHUN 1999
                                         TENTANG



               PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
                  DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK
                                DALAM MASALAH PIDANA
                 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
                        AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN
                                   CRIMINAL MATTERS)


                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


   a. Bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
        Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan
        perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;


   b. Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas dan aktif ditujukan untuk
        kepentingan nasional yang dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan dan
        kerjasama baik bilateral maupun multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru
        berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;


   c.   Bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang
        transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif bagi
        kehidupan manusia juga dapat membawa dampak negatif yakni timbulnya tindak pidana
        yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga penanggulangan dan
        pemberantasannya diperlukan kerjasama antar negara;
   d. Bahwa kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia di bidang pidana telah
       berjalan dengan baik yang dimulai dengan adanya Perjanjian Ekstradiksi (Undang-
       undang Nomor 8 Tahun 1994) dan untuk lebih meningkatkan kerjasama tersebut, maka
       pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta telah ditandatangani Perjanjian Antara Republik
       Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty
       between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal
       Matters);
   e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d
       dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Kerjasama Antara Republik Indonesia dan
       Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the
       Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters) dengan
       Undang-undang;


Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;


                                        Dengan persetujuan
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                          MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK
INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH
PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON
MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS).


                                              Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on
Mutual Assistance in Criminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1995
di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.


                                              Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Janurai 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd.


BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Janurai 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


ttd.


AKBAR TANDJUNG




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 19


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_republik_indonesia_australi_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK