- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea (treaty On Extradition Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea) (UU 42 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea (treaty On Extradition Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea) (UU 42 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea (treaty On Extradition Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_ekstradisi_republik_indones_42.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
REPUBLIK KOREA (TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja
sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian
internasional;
b. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan
informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu
negara ke negara lain, telah menimbulkan dampak negatif
yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang
lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari
penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari
negara tempat kejahatan dilakukan;
c. bahwa . . .
-2-
c. bahwa untuk mencegah dampak tersebut diperlukan kerja
sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui
perjanjian, baik bilateral maupun multilateral khususnya
dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan;
d. bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang
efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea telah menandatangani Perjanjian
Ekstradisi di Jakarta pada tanggal 28 November 2000;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian
Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea
(Treaty on Extradition Between the Republic of Indonesia and
the Republic of Korea);
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3130);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3882);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
Dengan ...
-3-
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN
EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
KOREA ( TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA).
Pasal 1
(1) Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik
Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition
Between the Republic of Indonesia and the Republic of
Korea) yang telah ditandatangani pada tanggal
28 November 2000 di Jakarta.
(2) Salinan naskah asli dalam bahasa Indonesia, bahasa
Inggris, dan bahasa Korea sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
-4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 126
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
REPUBLIK KOREA (TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA)
I. UMUM
Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bagian
dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama
internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi
transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih, telah
menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain
seakan-akan tanpa batas (borderless), sehingga memudahkan lalu lintas
dan perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain. Kebebasan
berpindah ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi
oleh Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Di samping mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia,
kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi juga
membawa dampak negatif yang bersifat transnasional yaitu memberikan
peluang ...
-2-
peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri
dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara
tempat kejahatan dilakukan. Untuk mencegah hal tersebut diperlukan
hubungan dan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui berbagai
perjanjian baik bilateral maupun multilateral.
Menyadari adanya pelaku kejahatan yang meloloskan diri dari
penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat
kejahatan dilakukan, Pemerintah Republik Korea mengajukan
permintaan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk dapat
mengekstradisi pelaku kejahatan tersebut. Hal ini menimbulkan
kesulitan karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara kedua
negara.
Hal tersebut mendorong Pemerintah Republik Korea melalui Kedutaan
Besar Republik Korea di Jakarta dengan Nota Diplomatik Nomor ROKE
294 tanggal 30 Agustus 2000 mengajukan permohonan perjanjian
ekstradisi dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan permintaan dari Pemerintah Republik Korea tersebut,
Pemerintah Republik Indonesia melalui Nota Diplomatik Nomor
993/SB/IX/2000/29 tanggal 25 September 2000 menyatakan kesediaan
untuk membuat perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Republik
Korea.
Kesediaan Pemerintah Republik Indonesia tersebut didasarkan pula pada
pertimbangan kemungkinan terjadinya kejahatan yang terkait dengan
perbankan, keuangan, atau kejahatan lain sebagai akibat banyaknya
investasi oleh Republik Korea di Indonesia dan adanya kerja sama
perdagangan antara kedua negara.
Berdasarkan ...
-3-
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka telah ditandatangani
perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Republik Korea
pada tanggal 28 November 2000 di Jakarta. Dengan adanya perjanjian
tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang
penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan atas dasar kerja sama
yang saling menguntungkan (mutual benefit), diharapkan semakin
meningkat.
Kerja sama antarnegara tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
memberikan wewenang kepada Presiden Republik Indonesia, dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk membuat perjanjian
dengan negara lain.
Sehubungan dengan wewenang tersebut dan dalam rangka mendukung
pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif, Pemerintah Republik
Indonesia juga telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1979 tentang Ekstradisi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional. Dengan adanya landasan hukum
tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah membuat perjanjian baik
bilateral maupun multilateral terutama perjanjian ekstradisi.
Saat ini Indonesia telah memiliki 4 (empat) undang-undang yang
mengesahkan perjanjian ekstradisi, 1 (satu) perjanjian bantuan hukum
timbal balik dalam masalah-masalah pidana, dan 1 (satu) undang-
undang yang mengesahkan persetujuan untuk penyerahan pelanggar
hukum yang melarikan diri. Keenam undang-undang tersebut, yaitu:
1. Undang-Undang ...
-4-
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia
mengenai Ekstradisi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik
Philippina serta Protokol;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan
Thailand tentang Ekstradisi;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian
Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian
antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Bantuan Timbal
Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia
and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengesahan
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and
the Government of Hongkong for The Surrender of Fugitive Offenders).
Dengan adanya Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian
Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea mendukung
penerapan peraturan perundang-undangan di Indonesia terutama Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya yang mengatur mengenai
ruang lingkup berlakunya hukum pidana sebagaimana tercantum dalam
Pasal 4 yang menyatakan bahwa ketentuan pidana menurut undang-
undang Indonesia itu berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah
Indonesia melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Perjanjian ...
-5-
Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea
mengandung asas-asas yang lazim dianut dalam hukum internasional
mengenai ekstradisi yaitu asas:
a. kriminalitas ganda (double criminality) yaitu asas yang menyatakan
bahwa kejahatan yang dapat diekstradisikan merupakan
kejahatan yang dapat dipidana baik menurut hukum Indonesia
maupun hukum Korea;
b. menolak mengekstradisikan pelaku kejahatan politik;
c. dapat menolak mengekstradisikan pelaku kejahatan berdasarkan
hukum militer yang bukan merupakan kejahatan hukum pidana
umum;
d. menolak mengekstradisikan warga negaranya sendiri;
e. ne bis in idem yaitu asas yang menyatakan bahwa seorang pelaku
kejahatan tidak dapat diekstradisikan atas kejahatan yang sama,
yang telah dipidana dengan putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap di Negara yang Diminta;
f. kekhususan yaitu asas yang menyatakan bahwa seorang yang
diekstradisikan tidak akan ditahan, dituntut, atau dipidana untuk
kejahatan apapun yang dilakukan sebelum yang bersangkutan
diekstradisikan, selain dari kejahatan yang dimintakan ekstradisi;
g. kedaluwarsa atau lampau waktu yaitu asas yang menyatakan
bahwa seseorang tidak dapat diekstradisikan karena hak untuk
menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah
kedaluwarsa;
h. yurisdiksi yaitu asas penolakan ekstradisi bila suatu kejahatan
yang telah dilakukan sebagian atau seluruhnya di wilayah yang
termasuk dalam yurisdiksi Negara yang Diminta.
Sedangkan karakteristik yang membedakan perjanjian ekstradisi ini
dengan perjanjian ekstradisi lain adalah:
a. Tidak ...
-6-
a. Tidak ada Daftar Kejahatan (List of Crime)
Kejahatan yang dapat diekstradisikan adalah semua kejahatan
yang dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun
atau lebih. Ketentuan sistem tanpa daftar dimaksudkan untuk
mengantisipasi perkembangan kejahatan transnasional yang baru.
b. Penolakan terhadap permintaan ekstradisi apabila orang yang
diminta sedang dalam proses pemeriksaan atau telah diadili dan
dipidana, atau dibebaskan oleh pengadilan di Negara yang
Diminta, atas kejahatan yang dimintakan ekstradisinya.
c. Penolakan terhadap permintaan ekstradisi apabila didasarkan
pada alasan ras, agama, kebangsaan, jenis kelamin, atau
pandangan politik.
d. Kebijaksanaan untuk Mengekstradisi Warga Negara Sendiri
Pada dasarnya ekstradisi terhadap warga negara sendiri harus
ditolak, kecuali atas dasar kebijaksanaan dari Negara yang
Diminta jika hal tersebut dianggap layak untuk dilakukan.
Kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisi ditentukan
pada saat kejahatan dilakukan.
e. Pengecualian terhadap Asas Kriminalitas Ganda
Tidak diberlakukannya asas kriminalitas ganda (double criminality)
dalam bidang pajak, kepabeanan, pengawasan valuta asing, atau
masalah penerimaan negara lainnya.
f. Pidana Mati
Perjanjian ini tidak mengatur tentang penolakan ekstradisi
terhadap kejahatan yang diancam pidana mati.
g. Ekstradisi Sederhana
Ekstradisi dapat segera dilakukan apabila pelaku kejahatan setuju
terhadap permintaan ekstradisi tersebut. Negara yang Diminta
harus segera mengambil langkah-langkah untuk mempercepat
ekstradisi ...
-7-
ekstradisi tersebut, sepanjang hukum nasionalnya
memperbolehkan hal tersebut.
h. Pemindahan Narapidana
Ekstradisi terhadap narapidana diperbolehkan sepanjang
narapidana tersebut telah menjalani pidana dan mempunyai sisa
masa pidana paling sedikit 6 (enam) bulan.
i. Penundaan Ekstradisi
Apabila orang yang diminta sedang diperiksa atau sedang
menjalani pidana di Negara yang Diminta untuk kejahatan yang
dilakukan selain kejahatan yang dimintakan ekstradisi, Negara
yang Diminta dapat mengekstradisikan atau menunda
ekstradisinya sampai selesai proses pemeriksaan atau orang yang
diminta selesai menjalani sebagian atau keseluruhan pidananya.
j. Wilayah Negara Pihak
Menurut perjanjian ini yang dimaksud wilayah Negara Pihak
adalah :
1. wilayah yang berada di bawah kedaulatan salah satu Pihak,
dan laut yang berbatasan dengannya, di mana Pihak
tersebut melaksanakan kedaulatannya sesuai dengan
Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tahun 1982;
2. laut yang berbatasan lainnya dan landas kontinen di mana
para Pihak melaksanakan hak berdaulat atau hak lainnya
menurut Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tahun 1982, tetapi hanya yang berkaitan dengan
pelaksanaan hak berdaulat atau hak lainnya;
3. kapal dan pesawat udara yang dimiliki oleh Pemerintah atau
yang terdaftar di salah satu Negara Pihak, jika kapal
tersebut berada di laut bebas atau jika pesawat udara
tersebut ...
-8-
tersebut sedang dalam penerbangan, pada saat
dilakukannya kejahatan yang dimintakan ekstradisinya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4771
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_ekstradisi_republik_indones_42.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Isi perjanjian ekstradisi indonesia hongkong. Perjanjian ekstradisi indonesia dengan korea. Perjanjian ekstradisi korea dan indonesia. Uu yg mengatur perjanjian ekstradisi antara indonesia dan malaisia. Isi perjanjian internasional indonesia dan korea. Perjanjian ekstradisi indonesia dengan korea selatan. Apa akibat dari penolakan perjanjian ekstradisi.
Penundaan ekstradisi. Makalah ekstradisi. Beberapa pengecualian terhadap asas asas ekstradisi.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






