Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1987
  • » Undang-Undang Pengesahan "treaty Of Mutual Respect, Friendship And Cooperation Between The Republic Of Indonesia And The Independent State Of Papua New Guinea" (UU 2 thn 1987)

1987

Undang-Undang Pengesahan "treaty Of Mutual Respect, Friendship And Cooperation Between The Republic Of Indonesia And The Independent State Of Papua New Guinea" (UU 2 thn 1987)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Pengesahan "treaty Of Mutual Respect, Friendship And Cooperation Between The Republic Of Indonesia And The Independent State Of Papua New Guinea" :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         2 TAHUN 1987 (2/1987)

Tanggal:       21 PEBRUARI 1987 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1987/11; TLN NO. 3348

Tentang:       PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND COOPERATION
               BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF
               PAPUA NEW GUINEA"

Indeks:        HANKAM. PERSETUJUAN. WILAYAH. Persahabatan. Indonesia-Papua New
               Guinea.


                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.       bahwa untuk memelihara, memperbaharui dan lebih meningkatkan hubungan
         yang saling menghormati dan bersahabat, serta kerjasama yang telah
         berkembang antara Negara Republik Indonesia dan Negara Papua New Guine
         Merdeka, pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby, Papua New
         Guinea, telah ditandatangani "Treaty of Mutual Respect, Friendship and
         Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State
         of Papua New Guinea";
b.       bahwa dalam rangka kepentingan bersama antara kedua negara tetangga,
         khususnya dalam memperkokoh ketahanan nasional dan ketahanan regional
         serta kerjasama yang bebas dan konstruktif, dipandang perlu untuk
         mengesahkan perjanjian tersebut dengan Undang-undang;

Mengingat :

         Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
         1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND
COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF
PAPUA NEW GUINEA".

                                         Pasal 1
Mengesahkan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between the
Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea" yang
ditandatangani Pemerintah kedua Negara pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port
Moresby, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada
Undang-undang ini.

                                   Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.


                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 2 TAHUN 1987
                                    TENTANG
              PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP
              AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA
               AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA"


                                    I.UMUM

Hubungan Republik Indonesia dan Papua New Guinea sebagai negara yang
berbatasan langsung sangat penting untuk dikembangkan serta ditingkatkan
lebih lanjut dalam berbagai bidang berdasarkan prinsip saling menghormati,
kedaulatan dan integritas wilayah serta prinsip tidak mencampuri urusan dalam
negeri masing-masing.

Perjanjian Saling Menghormati, Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Mutual
Respect, Friendship and Cooperation between The Republic of Indonesia and The
Independent State of Papua New Guinea) yang telah ditandatangani pada tanggal
27 Oktober 1986 tersebut merupakan lembaran baru dalam hubungan antara kedua
negara, serta mencerminkan hasrat dan tekad kedua bangsa untuk hidup
berdampingan secara damai dan bekerjasama dengan sebaik-baiknya berdasarkan
semangat per-sahabatan.
Dalam hubungan tersebut, masing-masing pihak dalam menghadapi kepentingan-
kepentingan dan kebijakan nasional pihak lainnya akan saling menghormati hak
negara masing-masing. Kedua negara akan mengembangkan dan mempererat
persahabatan dengan selalu mengadakan konsultasi serta mendorong dan
mempermudah hubungan bertetangga baik antara rakyat dari kedua negara. Kedua
pihak juga akan mengembangkan program-program kerjasa perdagangan dan
hubungan ekonomi, teknik, pendidikan, sosial, kebudayaan, pelaksanaan
pembangunan di perbatasan bersama serta bentuk-bentuk saling membantu lainnya
yang disetujui kedua negara.

Dalam perjanjian tersebut, sudah dimasukkan azas-azas umum yang sudah diakui
dan biasa dilakukan dalam hubungan internasional seperti :
1.    Prinsip saling menghormati keutuhan wilayah dan tidak mencampuri urusan
            dalam negeri masing-masing.
2.    Prinsip perdamaian dan persahabatan yang abadi.
3.    Prinsip penyelesaian sengketa secara damai.

Dengan adanya perjanjian ini, maka upaya yang selama ini dilakukan untuk
lebih memupuk saling pengertian, rasa percaya mempercayai dan saling
menghormati antara Pemerintah, dan rakyat kedua Negara diharapkan benar-benar
dapat terwujud, serta mampu memberikan landasan yang lebih kokoh bagi usaha-
usaha untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan ini, yang
sangat penting artinya dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk
mewujudkan kehidupan rakyat yang adil, makmur, dan sejahtera.

                             II.Pasal DEMI PASAL

                                    Pasal 1
                                 Cukup jelas.

                                    Pasal 2
                                 Cukup jelas.

       --------------------------------

                                   CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.




Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_treaty_of_mutual_respect,_friendship_a_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Isi perjanjian indonesia dan papua new guinea pada 1987. Perjanjian antara indonesia papua nugini tentang saling menghormati persahabatan dan kerja sama ri png ditandatangani pada tahun 1987.. Perjanjian indonesia papua nugini tentang saling menghormati persahabatan dan kerjasama ri png tahun 1973. Perjanjian indonesia papua tahun 1987. Perjanjian indo papua saling menghormati. Isi perjanjian antara indonesia dan papua nugini tentang saling menghormati persahabatan dan kerja sama. Perjanjian antara indonesia papua nugini tentang saling menghormati persahabatan dan kerja sama ri png ditandatangani pada tahun 1987.

Perjanjian antra indonesia papua nugini tentang saling menghormati persahabatan dan kerja sama.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK