Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1973
  • » Undang-Undang Perjanjian Antara Indonesia Dan Australia Mengenai Garis-garis Batas Tertentu Antara Indonesia Dan Papua New Guinea (UU 6 thn 1973)

1973

Undang-Undang Perjanjian Antara Indonesia Dan Australia Mengenai Garis-garis Batas Tertentu Antara Indonesia Dan Papua New Guinea (UU 6 thn 1973)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1973 Tentang Perjanjian Antara Indonesia Dan Australia Mengenai Garis-garis Batas Tertentu Antara Indonesia Dan Papua New Guinea :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 6 TAHUN 1973
                                TENTANG
  PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS-GARIS BATAS
            TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa pada tanggal 12 Pebruari 1973 telah ditandatangani Perjanjian antara Indonesia dan
     Australia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea;
b.   bahwa Perjanjian ini perlu disetujui dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973
     tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, mengenai Wawasan Nusantara.

                               Dengan persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA
MENGENAI GARIS-GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW
GUINEA.

                                            Pasal 1
Menyetujui Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara
Indonesia dan Papua New Guinea tertanggal 12 Pebruari 1973, yang salinan-salinannya
dilampirkan pada undang-undang ini.

                                              Pasal 2
Perjanjian tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahannya.

                                          Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan Di Jakarta
                              Pada Tanggal 8 Desember 1973
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                     Ttd.
                  SOEHARTO
                JENDERAL TNI.

             Diundangkan Di Jakarta
          Pada Tanggal 8 Desember 1973
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                       Ttd.
              SUDHARMONO, SH.
             MAYOR JENDERAL TNI.
                               PENJELASAN
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 6 TAHUN 1973
                                TENTANG
  PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS-GARIS BATAS
            TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA

UMUM
kesatuan negara Republik Indonesia, maka dirasakan sangat perlu untuk segera menentukan
batas-batas wilayah dengan Papua New Guinea yang termasuk dalam wilayah kekuasaan
Australia.
Untuk maksud tersebut, telah diadakan pembicaraan-pembicaraan dengan pihak Australia, yang
kemudian telah menghasilkan suatu Joint-Survey Indonesia-Australia (misi Cenderawasih) 1965 -
1967, dan kemudian menghasilkan Persetujuan tentang Penetapan Batas-batas Dasar Laut
Tertentu tertanggal 18 Mei 1971, dengan Persetujuan tambahannya tanggal 9 Oktober 1972.
Walaupun sudah tercapai kesepakatan mengenai beberapa titik-titik perbatasan kedua negara,
tetapi masih ada beberapa hal yang belum terselesaikan, sehingga sesuai dengan apa yang
tercantum dalam Memorandum of Understanding 1972 tersebut, di Canberra dari tanggal 22
sampai dengan 26 Januari 1973 telah diadakan lagi perundingan yang akhirnya berhasil
menyelesaikan hal-hal yang belum terselesaikan dalam Persetujuan-persetujuan yang lalu, yang
meliputi penetapan Garis Batas Darat, Garis Batas Laut Wilayah serta Garis Batas Dasar Laut di
selatan Papua.
Adapun isi daripada Perjanjian ini, yang merupakan hasil daripada perundingan Canberra tersebut,
dalam beberapa hal adalah merupakan pengukuhan atau penyesuaian dengan Persetujuan-
persetujuan yang telah dicapai terlebih dahulu, yaitu dalam masalah-masalah Penetapan Garis
Batas Darat di sebelah Utara dan Selatan Sungai Fly, Penetapan Garis Batas Laut Wilayah serta
Garis Batas Dasar Laut di Selatan Irian.
Mengenai Penetapan Garis Batas Darat di Belokan Sungai Fly mula-mula Indonesia berpegang
pada prinsip pemakaian koordinat-koordinat, untuk lebih terjaminnya penetapan tersebut bilamana
terjadi perubahan aliran Sungai Fly, tetapi setelah pihak Australia memberikan bukti-bukti yang
kuat yang menyatakan bahwa perubahan tersebut hanya dapat terjadi dalam waktu yang sangat
lama, maka Indonesia akhirnya dapat menyetujui usul Australia untuk menggunakan prinsip alur
pelayaran (Thalweg) Sungai Flu sebagai garis batas alam.
Mengenai Penetapan Garis Batas Darat di bagian Selatan Irian, hasilnya adalah sesuai dengan
keinginan pihak Indonesia, karena dengan itu berarti bahwa muara Sungai Bensbach menjadi
termasuk wilayah Indonesia, dengan jaminan hak acces bagi Australia.
Dengan tercapainya persetujuan ini, maka menjadi jelaslah batas-batas yurisdiksi Indonesia atas
wilayah perbatasan itu, sehingga dapat menjamin kepastian hukum untuk keperluan explorasi atas
kekayaan alam, di daerah itu.
Pengesahan Perjanjian ini oleh Presiden dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Amanat Presiden
kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/60.

PASAL DEMI PASAL
    Cukup jelas.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perjanjian_indonesia_australia_mengenai_garisgari_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Tempat perjanjian indonesia australia mengenai batas wilayah antara indonesia dan papua nugini ditandatangani di. Dibawah ini tempat perjanjian indonesia australia mengenai batas wilayah antara indonesia dan papua nugini ditandatangani di. Https://carapedia.com/perjanjian_antara_indonesia_australia_mengenai_garis_garis_info1198.html. Perjanjian yang di lakukan antara indonesia tentang garis garis batas antara indonesia dan papua. Perjanjian antara indonesia dan australia tentang penetapan garis garis batas antara indonesia dan papua nugini ditandatangani pada tanggal. Perjanjian indonesia australia mengenai batas wilayah antara indonesia dan papua nugini ditandatangani di. Tempat perjanjian indonesia australia mengenai batas wilayah indonesia papua.

Tempat perjanjian indonesia australia mengenai batas wilayah antara indonesia dan papua nugini ditandatangani. Tempat perjanjian indonesia ausralia mengenai batas wilayah antara indonesia dengan papua nugini ditandatangani di. Perjanjian indonesia australia mengenai garis garis batas wilayah antara indonesia dan png yang ditandatangani di jakarta pada tanggal 12 februari 1973.. Perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 12 februari 1973 antara indonesia dan australia mengenai. Perjanjian tanggal 12 februari 1973. 12 februari 1973 indonesia dan australia membuat perjanjian tentang. Tempat perjanjian indonesia australia mengenai batas wilayah antara indonesia dan papua nugini ditandatangi oleh.

Perjanjian yang di tandatangani pada tanggal 12 februari 1973 antara indonesia dan australia. Tempat perjanjian indonesia australia. Perjanjian indonesia dengan australia tanggal 12 februari 1973. Perjanjian australia dan indonesia tahun 1973. Tempat perjanjian indonesia australia mengenai batas wilayah antara indonesia dan papua nugini ditanda tangani di. Perjanjian indo australia papua nugini ditandatangani di.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK