- Home »
- Undang-Undang »
- 1973 » Undang-Undang Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Singapura (UU 7 thn 1973)
1973
Undang-Undang Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Singapura (UU 7 thn 1973)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1973 TENTANG PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT SINGAPURA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pada tanggal 25 Mei 1973, di Jakarta telah ditandatangani "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura"; b. bahwa Perjanjian tersebut pada huruf a diatas dipandang perlu untuk disetujui dengan Undang- undang. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, mengenai Wawasan Nusantara; 3. Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1942). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT SINGAPURA. Pasal 1 Menyetujui Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini. Pasal 2 Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahannya. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1973 TENTANG PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT SINGAPURA I.PENJELASAN UMUM. Bahwa sejak berlakunya Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang perairan Indonesia, maka lebar laut wilayah Indonesia di jadikan 12 mil laut, diukur dari garis-garis dasar yang merupakan garis- garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia. Dengan demikian, maka seluruh kepulauan Indonesia telah merupakan suatu kesatuan wilayah dan seluruh perairan yang terletak di sebelah pantai dari garis laut wilayah tersebut adalah wilayah Republik Indonesia. Salah satu konsekwensi dari berlakunya Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tersebut adalah bahwa beberapa bagian dari perairan yang dulunya laut bebas kini telah menjadi perairan wilayah Indonesia atau perairan pedalaman Indonesia. Demikian juga halnya dengan di Selat Singapura. Dalam pada itu, Pemerintah Republik Singapura menganut lebar laut wilayah 3 mil laut. Dengan demikian, maka timbullah persoalan: Dimanakah letak garis batas laut wilayah masing-masing Negara di Selat Singapura yang sempit,yaitu dibagian Selat Singapura yang jarak antara garis-garis dasar Indonesia dan garis-garis dasar Singapura adalah kurang dari 15 mil laut. Ketegasan garis batas ini sangat diperlukan sekali oleh Pemerintah kedua negara, terutama untuk dapat memberikan jaminan- jaminan kepastian hukum (rechtszekerheid) dilaut wilayah masing-masing Negara. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka diadakanlah perundingan antara kedua Pemerintah di Singapura dari tanggal 7 Mei sampai dengan tanggal 8 Mei 1973, perundingan mana telah menghasilkan "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura". Isi Pokok Perjanjian tersebut adalah bahwa garis batas laut wilayah Indonesia dan laut wilayah Singapura di Selat Singapura yang sempit, yaitu di Selat yang lebarnya antara garis dasar kedua belah pihak kurang dari 15 mil laut, adalah suatu garis yang terdiri dari garis-garis lurus yang ditarik antara titik-titik yang koordinat-koordinatnya tercantum pada Perjanjian termaksud. Pengesahan Perjanjian ini oleh Presiden dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60. II.PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Cukup jelas.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perjanjian_republik_indonesia_republik_singapura_7.pdf
Pencarian Terbaru
Perjanjian ri dengan singapura mengenai penetapan garis batas laut wilayah. Perjanjian ri dengan singapura mengenai penetapan garis batas laut wilayah disahkan dengan. Batasan garis garis besar haluan negara. Persetujuan antara indonesia singapura tentang selat singapura. Penetapan laut indonesia. Isi undang undang singapura. Persetujuan antara indonesia dan singapura pada tanggal 25 mei 1973 mengenai....
Perjanjian ri dengan singapure mengenai penetapan garis batas laut disahan oleh. Perjanjian ri dan singapura mengenai penetapan garis batas laut wilayah disahkan dengan. Https://carapedia.com/perjanjian_antara_republik_indonesia_republik_singapura_mengenai_info1199.html. Perjanjian indonesia singapura tentang garis batas laut terriĀtorial si selat singapura tanggal 25 mei 1973. Perjanjian ri dengan singapura mengenai penetapan garis batas laut. Isi perjanjian batas laut indonesia dengan singapura. Contoh persetujuan antara indonesia dengan singapura tentang batas laut teritorial kedua negara.
Hasil perundingan pemerintah indonesia dan singapura untuk garis batas wilyah. Hasil perundingan indonesia dengan singapura tentang batas laut. Perjanjian indonesia dengan singapura disahkan dengan.