Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1983
  • » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara Dan Hak-hak Malaysia Di Laut Teritorial Dan Perairan Nusantara Serta Ruang (UU 1 thn 1983)

1983

Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara Dan Hak-hak Malaysia Di Laut Teritorial Dan Perairan Nusantara Serta Ruang (UU 1 thn 1983)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara Dan Hak-hak Malaysia Di Laut Teritorial Dan Perairan Nusantara Serta Ruang :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 1 TAHUN 1983
                          TENTANG
    PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
    MALAYSIA TENTANG REJIM HUKUM NEGARA NUSANTARA DAN
      HAK-HAK MALAYSIA DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN
    NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DI ATAS LAUT TERITORIAL,
  PERAIRAN NUSANTARA DAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA YANG
   TERLETAK DI ANTARA MALAYSIA TIMUR DAN MALAYSIA BARAT

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka memantapkan kedudukan negara Republik
Indonesia sebagai Negara Nusantara, telah diadakan suatu Memorandum Pengertian
Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang asas Negara Nusantara dan
telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1976;
b. bahwa sesuai dengan isi ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Memorandum Pengertian Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tersebut pada
huruf a di atas perlu diadakan perjanjian antara kedua negara;
c. bahwa Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum
Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta
Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia
yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat telah ditandatangani di
Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1982;
d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu mengesahkan Perjanjian
tersebut pada huruf c di atas dengan Undang-undang;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal II dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

                       Dengan Persetujuan
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                 MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG REJIM
HUKUM NEGARA NUSANTARA DAN HAK-HAK MALAYSIA DI LAUT
TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DI
ATAS LAUT TERITORIAL, PERAIRAN NUSANTARA DAN WILAYAH
REPUBLIK INDONESIA YANG TERLETAK DI ANTARA MALAYSIA TIMUR
DAN MALAYSIA BARAT.
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum
Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta
Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia
yang terletak di antara Malaysia Timor dan Malaysia Barat, yang salinan naskah aslinya
dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 7
                        PENJELASAN
                            ATAS
            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 1 TAHUN 1983
                          TENTANG
                  PENGESAHAN PERJANJIAN
          ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
   TENTANG REJIM HUKUM NEGARA NUSANTARA DAN HAK-HAK
    MALAYSIA DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA
    SERTA RUANG UDARA DI ATAS LAUT TERITORIAL, PERAIRAN
NUSANTARA DAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA YANG TERLETAK DI
                           ANTARA
            MALAYSIA TIMUR DAN MALAYSIA BARAT

I. UMUM

Dalam rangka memantapkan kedudukan negara Republik Indonesia sebagai Negara
Nusantara dan memperhatikan kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia khususnya
dalam menjaga serta melaksanakan hubungan bertetangga baik, maka Pemerintah
Republik Indonesia dan Malaysia pada tanggal 27 Juli 1976 telah menandatangani
Memorandum Pengertian Bersama tentang Negara Nusantara. Memorandum Pengertian
Bersama tersebut intinya memuat kesepakatan antara kedua negara, yang mengandung
ketentuan bahwa pihak Malaysia mengakui dan menyokong Rejim Hukum Negara
Nusantara dan sebagai imbalannya, pihak Indonesia mengakui hak-hak tradisional dan
kepentingan-kepentingan yang sah Malaysia di laut teritorial dan perairan nusantara
Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat. Di samping itu
Memorandum Pengertian Bersama telah menetapkan pula agar Indonesia dan Malaysia
mengadakan suatu Perjanjian yang memuat penjabaran lebih lanjut isi ketentuan-
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Memorandum Pengertian Bersama tersebut dan
hendaknya perjanjian termaksud sudah dapat selesai dan ditandatangani sebelum
Konvensi tentang Hukum Laut dihasilkan oleh Konperensi PBB tentang Hukum Laut ke
III.
Ketentuan-ketentuan umum sebagaimana tercantum dalam Memorandum Pengertian
Bersama tersebut pada hakekatnya adalah sesuai dengan perumusan pasal 47 ayat 7
Konvensi Hukum Laut yang dihasilkan oleh Konperensi PBB tentang Hukum Laut ke III
yang menentukan bahwa: "Apabila suatu bagian tertentu dari perairan kepulauan suatu
negara kepulauan terletak di antara dua bagian dari suatu negara tetangga dekat, maka
hak-hak dan kepentingan-kepentingan sah yang dimiliki oleh negara tersebut belakangan
dan yang telah dimilikinya secara tradisional dalam perairan demikian serta segala hak
yang ditetapkan dalam suatu perjanjian antara negara-negara demikian harus tetap
berlaku dan dihormati" Sebagaimana dimaklumi, sebagian laut yang terletak di antara
Malaysia Timur dan Malaysia Barat, yang sekarang termasuk kedaulatan teritorial
Republik Indonesia berdasarkan Pengumuman Pemerintah mengenai Wilayah Perairan
Negara Republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 yang kemudian dikenal
sebagai Deklarasi Djuanda dan yang selanjutnya telah dikukuhkan dengan Undang-
undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, semula adalah laut bebas.
Yang dimaksudkan dengan hak-hak tradisional dan kepentingan-kepentingan yang sah
Malaysia yang telah ada di wilayah laut tersebut pada pokoknya meliputi hak akses dan
komunikasi baik di laut maupun di udara bagi kapal-kapal dan pesawat udara Malaysia
untuk tujuan dagang, sipil dan militer dan hak perikanan tradisional Malaysia di tempat-
tempat tertentu di wilayah laut, termasuk hak memasang kabel telekomunikasi dan pipa-
pipa bawah laut.
Dengan adanya Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia yang telah
ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1982, Rejim Hukum Negara
Nusantara telah mendapatkan pengakuan yang sah oleh Malaysia. Hal ini penting artinya
di dalam situasi di mana Konvensi Hukum Laut yang baru belum ditandatangani dan
mempunyai dampak baik di bidang politik maupun di bidang hukum internasional,
terlebih lagi karena pengakuan secara hukum telah diberikan oleh suatu negara tetangga
Indonesia dan yang letaknya terdekat di lingkungan ASEAN (Association of South East
Asian Nations).
Sebagaimana diketahui dengan disahkannya perjanjian ini dengan Undang-undang, maka
isi perjanjian tersebut menjadi bagian daripada tata hukum/perundang-undangan nasional
dan untuk itu kiranya perlu diadakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-
undangan nasional Republik Indonesia sepanjang yang menyangkut pelaksanaan isi
ketentuan perjanjian ini.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3248


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_republik_indonesia_malaysia_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Gambar foto2 cewe2 cantik facebook malaysia yang paling manis. Isi perjanjian batas teroterial dg negara tetangga.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK