- Home »
- Undang-Undang »
- 1983 » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara Dan Hak-hak Malaysia Di Laut Teritorial Dan Perairan Nusantara Serta Ruang (UU 1 thn 1983)
1983
Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara Dan Hak-hak Malaysia Di Laut Teritorial Dan Perairan Nusantara Serta Ruang (UU 1 thn 1983)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara Dan Hak-hak Malaysia Di Laut Teritorial Dan Perairan Nusantara Serta Ruang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_republik_indonesia_malaysia_1.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1983 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG REJIM HUKUM NEGARA NUSANTARA DAN HAK-HAK MALAYSIA DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DI ATAS LAUT TERITORIAL, PERAIRAN NUSANTARA DAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA YANG TERLETAK DI ANTARA MALAYSIA TIMUR DAN MALAYSIA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka memantapkan kedudukan negara Republik Indonesia sebagai Negara Nusantara, telah diadakan suatu Memorandum Pengertian Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang asas Negara Nusantara dan telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1976; b. bahwa sesuai dengan isi ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Memorandum Pengertian Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tersebut pada huruf a di atas perlu diadakan perjanjian antara kedua negara; c. bahwa Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1982; d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu mengesahkan Perjanjian tersebut pada huruf c di atas dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal II dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG REJIM HUKUM NEGARA NUSANTARA DAN HAK-HAK MALAYSIA DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DI ATAS LAUT TERITORIAL, PERAIRAN NUSANTARA DAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA YANG TERLETAK DI ANTARA MALAYSIA TIMUR DAN MALAYSIA BARAT. Pasal 1 Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timor dan Malaysia Barat, yang salinan naskah aslinya dilampirkan pada Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 7 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1983 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG REJIM HUKUM NEGARA NUSANTARA DAN HAK-HAK MALAYSIA DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DI ATAS LAUT TERITORIAL, PERAIRAN NUSANTARA DAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA YANG TERLETAK DI ANTARA MALAYSIA TIMUR DAN MALAYSIA BARAT I. UMUM Dalam rangka memantapkan kedudukan negara Republik Indonesia sebagai Negara Nusantara dan memperhatikan kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia khususnya dalam menjaga serta melaksanakan hubungan bertetangga baik, maka Pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia pada tanggal 27 Juli 1976 telah menandatangani Memorandum Pengertian Bersama tentang Negara Nusantara. Memorandum Pengertian Bersama tersebut intinya memuat kesepakatan antara kedua negara, yang mengandung ketentuan bahwa pihak Malaysia mengakui dan menyokong Rejim Hukum Negara Nusantara dan sebagai imbalannya, pihak Indonesia mengakui hak-hak tradisional dan kepentingan-kepentingan yang sah Malaysia di laut teritorial dan perairan nusantara Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat. Di samping itu Memorandum Pengertian Bersama telah menetapkan pula agar Indonesia dan Malaysia mengadakan suatu Perjanjian yang memuat penjabaran lebih lanjut isi ketentuan- ketentuan sebagaimana tercantum dalam Memorandum Pengertian Bersama tersebut dan hendaknya perjanjian termaksud sudah dapat selesai dan ditandatangani sebelum Konvensi tentang Hukum Laut dihasilkan oleh Konperensi PBB tentang Hukum Laut ke III. Ketentuan-ketentuan umum sebagaimana tercantum dalam Memorandum Pengertian Bersama tersebut pada hakekatnya adalah sesuai dengan perumusan pasal 47 ayat 7 Konvensi Hukum Laut yang dihasilkan oleh Konperensi PBB tentang Hukum Laut ke III yang menentukan bahwa: "Apabila suatu bagian tertentu dari perairan kepulauan suatu negara kepulauan terletak di antara dua bagian dari suatu negara tetangga dekat, maka hak-hak dan kepentingan-kepentingan sah yang dimiliki oleh negara tersebut belakangan dan yang telah dimilikinya secara tradisional dalam perairan demikian serta segala hak yang ditetapkan dalam suatu perjanjian antara negara-negara demikian harus tetap berlaku dan dihormati" Sebagaimana dimaklumi, sebagian laut yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat, yang sekarang termasuk kedaulatan teritorial Republik Indonesia berdasarkan Pengumuman Pemerintah mengenai Wilayah Perairan Negara Republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda dan yang selanjutnya telah dikukuhkan dengan Undang- undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, semula adalah laut bebas. Yang dimaksudkan dengan hak-hak tradisional dan kepentingan-kepentingan yang sah Malaysia yang telah ada di wilayah laut tersebut pada pokoknya meliputi hak akses dan komunikasi baik di laut maupun di udara bagi kapal-kapal dan pesawat udara Malaysia untuk tujuan dagang, sipil dan militer dan hak perikanan tradisional Malaysia di tempat- tempat tertentu di wilayah laut, termasuk hak memasang kabel telekomunikasi dan pipa- pipa bawah laut. Dengan adanya Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1982, Rejim Hukum Negara Nusantara telah mendapatkan pengakuan yang sah oleh Malaysia. Hal ini penting artinya di dalam situasi di mana Konvensi Hukum Laut yang baru belum ditandatangani dan mempunyai dampak baik di bidang politik maupun di bidang hukum internasional, terlebih lagi karena pengakuan secara hukum telah diberikan oleh suatu negara tetangga Indonesia dan yang letaknya terdekat di lingkungan ASEAN (Association of South East Asian Nations). Sebagaimana diketahui dengan disahkannya perjanjian ini dengan Undang-undang, maka isi perjanjian tersebut menjadi bagian daripada tata hukum/perundang-undangan nasional dan untuk itu kiranya perlu diadakan penyesuaian terhadap peraturan perundang- undangan nasional Republik Indonesia sepanjang yang menyangkut pelaksanaan isi ketentuan perjanjian ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3248
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_republik_indonesia_malaysia_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Gambar foto2 cewe2 cantik facebook malaysia yang paling manis. Isi perjanjian batas teroterial dg negara tetangga.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)