Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2010
  • » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (treaty (UU 4 thn 2010)

2010

Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (treaty (UU 4 thn 2010)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (treaty :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 4 TAHUN 2010
                            TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
 SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA
          NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009
 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF
    SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL
            SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN
              PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009)


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :   a.   bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
                     negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai
                     kedaulatan atas wilayahnya, termasuk laut wilayah,
                     untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
                     kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
                     sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
                     Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                b.   bahwa sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-
                     Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations
                     Convention on the Law of the Sea, 1982) yang disahkan
                     melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 dan
                     sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
                     Perairan Indonesia, Indonesia memiliki kewajiban untuk
                     menetapkan batas maritimnya melalui perundingan;
                c.   bahwa pada tanggal 10 Maret 2009, Indonesia telah
                     menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia
                     dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas
                     Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat
                     Singapura, 2009 di Jakarta;
                d.   bahwa Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah
                     di Bagian Barat Selat Singapura oleh Pemerintah
                     Republik Indonesia dimaksudkan untuk menegaskan
                     wilayah    kedaulatan    Negara    Kesatuan    Republik
                     Indonesia, menjamin kepastian hukum, kegiatan aparat
                     negara di laut, serta semakin mempertegas Pulau Nipa
                     sebagai pulau yang memiliki titik dasar yang digunakan
                     menjadi dasar pengukuran batas maritim Republik
                     Indonesia;


                                                               e. bahwa . . .




                                  -2-
                e.   bahwa perjanjian antara Republik Indonesia dan
                     Republik Singapura dilakukan sesuai dengan Konvensi
                     Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982
                     (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982)
                     yang memberikan pengakuan terhadap wilayah Negara
                     Kepulauan yang mempunyai arti penting untuk
                     kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
                     sebagai perwujudan Wawasan Nusantara;
                f.   bahwa       berdasarkan      pertimbangan    sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
                     huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang
                     Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan
                     Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut
                     Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura,
                     2009 (Treaty between the Republic of Indonesia and the
                     Republic of Singapore relating to the Delimitation of the
                     Territorial Seas of the Two Countries in the Western Part
                     of the Strait of Singapore, 2009);

Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                   1945;
                2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang
                   Pengesahan United Nations Convention on the Law of the
                   Sea, 1982 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
                   Hukum Laut, 1982) (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
                3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
                   Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 3647);
                4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
                   Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
                5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
                   Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
                6. Undang-Undang Nomor 3          Tahun  2002 tentang
                   Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4169);


                                                      7. Undang-Undang . . .




                                 -3-
             7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
                Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                4389);
             8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
                Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 4925);

                     Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                            dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN
             ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA
             TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT        WILAYAH
             KEDUA NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA,
             2009 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
             THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING TO THE
             DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO
             COUNTRIES IN THE WESTERN PART OF THE STRAIT OF
             SINGAPORE, 2009).

                                Pasal 1
            Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan
            Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut
            Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009
            (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of
            Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of
            the Two Countries in the Western Part of the Strait of Singapore,
            2009) yang telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia, pada
            tanggal 10 Maret 2009, yang salinan naskah aslinya dalam
            bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir,
            dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
            Undang ini.

                                Pasal 2
            Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                                    Agar . . .




                               -4-


             Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
             pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                             Disahkan di Jakarta
                             pada tanggal 22 Juni 2010
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                             DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,




           PATRIALIS AKBAR



    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 81 NOMOR 81




                              PENJELASAN
                                  ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR         TAHUN
                             TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
 SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA
          NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009
 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF
    SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL
            SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN
              PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009)


I. UMUM

  1.   Latar Belakang Perlunya Penetapan Batas Laut Wilayah antara
       Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura
       tentang Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura.

       Sesuai dengan ketentuan Organisasi Hidrografi Internasional
       (International Hydrographic Organization), Selat Singapura adalah
       suatu selat yang terletak di perairan Indonesia dari Pulau Karimun
       Kecil hingga Pulau Bintan, perairan Singapura, dan perairan Malaysia
       dari Tanjung Piai hingga Tanjung Tuas dan dari Johor hingga Tanjung
       Penyusup. Toponimi wilayah maritim Selat Singapura ini telah
       ditetapkan dalam dokumen IHO Nomor S-23 Tahun 1953.

       Indonesia dan Singapura telah memiliki Perjanjian Garis Batas Laut
       Wilayah yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973
       dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tanggal
       8 Desember 1973. Perjanjian ini hanya mengatur sebagian segmen-
       segmen batas laut wilayah Indonesia-Singapura di Selat Singapura.
       Segmen lain yang perlu dibicarakan untuk menyelesaikan
       keseluruhan batas maritim antara Republik Indonesia dan Republik
       Singapura adalah segmen bagian barat (di wilayah Pulau Nipa-Tuas),
       segmen bagian timur 1 (di wilayah Pulau Batam-Changi) dan segmen
       bagian timur 2 (di wilayah Pulau Bintan-South Ledge/Middle
       Rock/Pedra Branca).




                                                             Penetapan . . .




                           -2-



Penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura
dengan Republik Singapura diperlukan oleh Pemerintah Republik
Indonesia untuk memberikan kepastian hukum tentang wilayah
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terkait dengan
kepentingan-kepentingan Indonesia di wilayah tersebut, Selat
Singapura memiliki nilai strategis sangat tinggi mengingat selat
tersebut merupakan jalur pelayaran internasional yang sangat padat
yang menjadi penghubung antara Benua Eropa dengan Asia
Tenggara, Asia Timur dan Pasifik. Bagi Indonesia, Selat Singapura
juga merupakan urat nadi jalur pelayaran Indonesia ke kawasan
dunia lainnya.

Selain itu, penetapan garis batas laut wilayah ini juga menegaskan
penggunaan titik dasar di Pulau Nipa sebagai dasar pengukuran
batas maritim Republik Indonesia. Pulau Nipa, yang terletak pada
koordinat 01°09'13''LU dan 103°39'11''BT, merupakan salah satu
pulau di mana terdapat dua titik dasar garis pangkal kepulauan
Indonesia (Nomor 175 dan Nomor 176) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008. Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2008 telah didaftarkan kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations
Convention on the Law of the Sea, 1982).

Penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura
antara Republik Indonesia dan Republik Singapura pada dasarnya
telah memberikan keuntungan bagi Republik Indonesia dalam
berbagai aspek, yaitu:
a. adanya batas laut wilayah yang jelas sehingga menjamin kepastian
    hukum;
b. memudahkan upaya pengawasan dan penegakan kedaulatan
    negara di laut wilayah;
c. memudahkan upaya Indonesia sebagai negara pantai untuk
    menjamin keselamatan jalur navigasi di Selat Singapura; dan
d. meningkatkan hubungan baik kedua negara.




                                                    2.   Proses . . .




                                -3-



2.   Proses Perundingan Penetapan Batas Laut Wilayah di Bagian Barat
     Selat Singapura antara Republik Indonesia dan Republik Singapura.

     Perundingan penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat
     Singapura   dengan    Pemerintah     Republik    Singapura    mulai
     dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2005, dan berakhir pada
     tanggal 10 Maret 2009 ketika Menteri Luar Negeri kedua negara
     menandatangani Perjanjian di Jakarta antara Republik Indonesia dan
     Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah
     Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura.

     Dalam proses perundingan Indonesia selalu mendasarkan posisinya
     pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,
     1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982),
     menolak dalam menggunakan hasil reklamasi sebagai dasar
     pengukuran, serta menggunakan referensi peta asli Tahun 1973 dan
     titik dasar Indonesia di Pulau Nipa dan garis pangkal kepulauan
     Indonesia yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Kecil.


 3. Pokok-Pokok Isi Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik
    Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara
    di Bagian Barat Selat Singapura.

     Pasal 1 Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura
     tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian
     Barat Selat Singapura mengatur titik koordinat dan garis yang
     menghubungkannya sebagai garis batas laut wilayah kedua negara.
     Titik-titik koordinat dimaksud dihitung dengan menggunakan World
     Geodetic System 1984 Datum (WGS84) dan garis-garis lurus yang
     menghubungkan        setiap  titik-titik koordinat: 1(1°10'46.0"LU,
     103°40'14.6"BT); 1A(1°11'17.4"LU,103°39'38.5"BT); 1B(1°11'55.5"LU,
     103°34'20.4"BT); dan 1C(1°11'43.8"LU,103°34'00.0"BT) sebagaimana
     digambarkan dalam Lampiran "A" dari Perjanjian.

     Pasal 1 juga mengatur bahwa penetapan lokasi sesungguhnya dari
     titik-titik koordinat di atas laut akan ditetapkan dengan suatu cara
     yang akan disetujui bersama oleh pejabat-pejabat yang berwenang
     dari kedua negara. Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,
     pejabat dimaksud adalah Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
     Nasional dan Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia
     Angkatan Laut.


                                                              Pasal 2 . . .




                                  -4-



      Pasal 2 menyatakan bahwa garis batas dari Perjanjian antara
      Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis
      Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura yang
      ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973 dan garis batas laut wilayah
      di segmen barat Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal
      10 Maret 2009 digambarkan dalam Lampiran "B" dari Perjanjian.

      Pasal 3 mengatur cara penyelesaian secara damai melalui
      musyawarah atau perundingan apabila terdapat perselisihan yang
      timbul dari penafsiran atau pelaksanaan perjanjian kedua negara.

      Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur bahwa perjanjian perlu diratifikasi oleh
      negara masing-masing. Piagam ratifikasi tersebut kemudian akan
      saling dipertukarkan, dan tanggal pertukaran piagam ratifikasi
      dinyatakan sebagai tanggal mulai berlakunya perjanjian.




II. PASAL DEMI PASAL


  Pasal 1

            Cukup jelas.

  Pasal 2

            Cukup jelas.




  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5138







Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_republik_indonesia_republik_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perjanjian ri dengan singapura mengenai penetapan gaaris batas wilayah di sahkan dengan. Perjanjian indonesia singapura 1973. Perjanjian indonesia dengan singapura mengenai garis batas laut wilayah disahkan dengan .... adalah. Perjanjian ri dengan singapura batas garis laut disahkan dengan. Perjanjian ri dan singapura mengenai penetapan garis barat laut wilayah disahkan dengan. Tentang pengesahan garis batas laut wilayah disahkan. Kaitan treaty between the republic of indonesia and australia on the zone of cooperation an area between indonesian province east timor and north australia dengan wawasan nusantara.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK