- Home »
- Undang-Undang »
- 1991 » Undang-Undang Pengesahan "treaty Between The Republic Of Indonesia And Australia On The Zone Of Cooperation In An Area Between The Indonesian Province Of East Timor And Northern Australia" (perjanjian (UU 1 thn 1991)
1991
Undang-Undang Pengesahan "treaty Between The Republic Of Indonesia And Australia On The Zone Of Cooperation In An Area Between The Indonesian Province Of East Timor And Northern Australia" (perjanjian (UU 1 thn 1991)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Pengesahan "treaty Between The Republic Of Indonesia And Australia On The Zone Of Cooperation In An Area Between The Indonesian Province Of East Timor And Northern Australia" (perjanjian :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_treaty_between_the_republic_of_indones_1.pdf
UU 1/1991, PENGESAHAN "TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE ZONE OF COOPERATION IN AN AREA BETWEEN THE INDONESIAN PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORTHERN AUSTRALIA" (PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI ZONA K Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 1 TAHUN 1991 (1/1991) Tanggal: 7 JANUARI 1991 (JAKARTA) Sumber: LN 1991/6; TLN NO. 3433 Tentang: PENGESAHAN "TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE ZONE OF COOPERATION IN AN AREA BETWEEN THE INDONESIAN PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORTHERN AUSTRALIA" (PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI ZONA KERJASAMA DI DAERAH ANTARA PROPINSI TIMOR TIMUR DAN AUSTRALIA BAGIAN UTARA) Indeks: PENGESAHAN. WILAYAH. Persahabatan. Indonesia-Australia. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa "Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 1989; b. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya minyak dan gas bumi di landas kontinen yang terletak di antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara; c. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan pengaturan yang bersifat sementara sambil menunggu penyelesaian penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Australia di daerah tersebut; d. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia; e. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pemerinta republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan Perjanjian tersebut pada huruf a dengan Undang-undang; Mengingat ; 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia jo. Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969; 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318); Dengan persetujuan, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE ZONE OF COOPERATION IN AN AREA BETWEEN THE INDONESIAN PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORTHERN AUSTRALIA" (PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI ZONA KERJASAMA DI DAERAH ANTARA PROPINSI TIMOR TIMUR DAN AUSTRALIA BAGIAN UTARA). Pasal 1 Mengesahkan "Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Austaralia mengenai Zona Kerjasama di daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian utara), yang salinan naskah aslinya beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO *7714 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG PENGESAHAN "TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE ZONE COOPERATION IN AN AREA BETWEEN THE INDONESIAN PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORTHERN AUSTRALIA" (PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUS- TRALIA MENGENAI ZONA KERJASAMA DI DAERAH ANTARA PROPINSI TIMOR TIMUR DAN AUSTRALIA BAGIAN UTARA) I. UMUM 1. Pada tahun 1972 telah tercapai Persetujuan Batas Landas Kontinen antara Indonesia - Australia yang menetapkan batas. batas kontinen di Laut Arafura dan Laut Timor. Landas kontinen di sebelah Selatan Timor Timur belum tercakup dalam Persetujuan ini, karena Timor Timur pada waktu itu masih berada di bawah kekuasaan Potugal. Oleh karena itu, batas landas kontinen tahun 1972 "terputus" di daerah sebelah Selatan Timor Timur, sehingga di daerah ini terdapat Celah yang dikenal sebagai "Celah Timor" atau "Timor Gap". Dengan berintegrasinya Timor Timur ke dalam wilayah Indonesia pada tahun 1976, dan sesuai kesepakatan bersama antara Menteri Luar Negeri Indonesia dan Australia pada bulan Desember 1978 di Cambera, kedua Pemerintah pada tahun 1979 mulai mengadakan perundingan untuk menetapkan garis batas landas kontinen antara kedua negara yang belum selesai. Perundingan tersebut mencakup pula antara lain garis batas landas kontinen yang belum dapat disepakati yang terletak di Selatan Timor Timur (Celah Timor) 2. Perundingan mengenai penetapan batas landas kontinen di Celah Timor telah dilangsungkan berkali-kali sejak tahun 1979. Dalam perundingan-perundingan tersebut Indonesia telah berupaya secara maksimal memperjuangkan posisinya. Namun ternyata perundingan menemui jalan buntu karena perbedaan tajam mengenai aspek geologi maupun aspek geomorfologi landas kontinen di Celah Timor dan mengenai prinsip-prinsip hukum yang harus diberlakukan dalam menetapakan batas landas kontinen di Celah Timor. Indonesia berpendirian bahwa berdasarkan konsepsi geologic landas kontinen di Celah Timor adalah satu landas kontinen, dan Palung Timor hanyalah sekedar depresi, bukan batas tepi kelanjutan alamiah (natural prolongation) daratan Indonesia dan Australia. Berdasarkan definisi landas kontinen dalam, Konvensi Jenewa Tahun 1958 tentang Landas Kontinen dan Konvensi Hukum Laut Tahun 1982, landas kontinen negara pantai minimal 200 mil laut dihitung dari garis-garis pangkal laut wilayahnya. Namun jika pantai negara tersebut letaknya berhadapan dengan *7715 pantai negara lain seperti Indonesia dan Australia, maka yang berlaku adalah prinsip-prinsip delimitasi (penetapan batas) dan bukan definisi landas kontinen. Berdasarkan Konvensi Jenewa tahun 1958 tentang Landas Kontinen, Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969 tentang Landas Kontinen Indonesia, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, dan mengingat bahwa landas kontinen di laut Timor adalah satu landas kontinen, Indonesia menuntut agar batas landas kontinen di Celah Timor ditetapakan atas dasar prinsip "garis tengah"(median line). Atas dasar prinsip ini, maka landas kontinen harus ditetapkan pada "garis tengah" antara garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia dan Australia. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan bahwa kekuasaan hukum (legal regime) mengenai Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil laut (ZEE) tidak membantu perundingan. Seperti diketahui, inti dari kekuasaan hukum mengenai Zona Ekonomi Eksklusif adalah ketentuan Pasal 56 Konvensi Hukum Laut 1982 tentang hak berdaulat negara pantai di daerah laut sejauh 200 mil laut dari garis-garis pangkal laut wilayah, atas sumber daya alam baik hayati maupun non hayati di laut, di dasarnya dan tanah di bawahnya. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat 3, hak-hak berdaulat yang menyangkut dasar laut dan tanah di bawahnya harus dilaksanakan. sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bab VI tentang Landas Kontinen. Ini berarti bahwa kekuasaan hukum ZEE hanya berlaku untuk sumberdaya alam hayati (swimming fish) di perairan ZEE, sedangkan dasar laut ZEE dan tanah dibawahnya diatur oleh kekuasaan hukum landas kontinen. Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut tahun 1982 ini penentuan batas landas kontinen tidak dapat dilakukan berdasarkan kekuasaan hukum ZEE tetapi harus dilakukan berdasarkan kekuasaan hukum landas kontinen. Sebagai konsekwensinya, perbedaan posisi antara kedua negara mengenai aspek hukum, aspek geologi maupun aspek geomorfologi yang muncul sejak tahun 1972 tetap dihadapi dalam perundingan. Australia berpendirian bahwa di Laut Timor terdapat dua landas kontinen yang dipisahkan oleh Palung Timor. Atas dasar alasan tersebut Australia berpendapat bahwa prinsip "garis tengah" tidak berlaku dan berdasarkan konsepsi kelanjutan alamiah Australia menuntut agar batas ditetapkan pada poros kedalaman-laut (bathy-metric axis) Palung Timor. 3. Perbedaan tajam posisi kedua negara ini menimbulkan kemacetan sehingga mengakibatkan tertundanya pemanfaatan potensi sumberdaya minyak dan gas bumi di Celah Timor. Selain itu kemacetan tersebut juga akan dapat mengganggu upaya untuk membina hubungan bilateral yang baik dan mantap dengan Australia. 4. Menyadari bahwa kesepakatan mengenai batas landas kontinen untuk sementara waktu belum dapat dicapai dan mengingat hal-hal yang kurang menguntungkan dengan tertundanya kesepakatan mengenai batas landas kontinen ini sebagaimana *7716 dikemukakan di atas, maka sesuai dengan hukum internasional termasuk "praktek negara" (state practice), Indonesia dan Australia sepakat untuk mengadakan kerjasama di Celah Timor untuk bersama-sama memanfaatkan potensi sumber daya minyak dan gas bumi di daerah termaksud, dengan membentuk Zona Kerjasama di Celah Timor, sambil terus mengupayakan tercapainya kesepakatan mengenai batas landas kontinen. Sebagai hasil perundingan maka pada tanggal 11 Desember 1989 telah ditandatangani "Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Zona Kerjasama di daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara", untuk selanjutnya desebut "Perjanjian". 5. Perjanjian ini merupakan suatu pengaturan sementara yang bersifat praktis untuk memungkinkan dimanfaatkannya potensi sumberdaya minyak dan gas bumi tanpa harus menunggu tercapainya kesepakatan mengenai batas landas kontinen, yang akan terus diupayakan. Dengan demikian Perjanjian ini bukan merupakan Perjanjian untuk menetapkan batas landas kontinen kedua negara. Jadi garis-garis yang menetapkan batas Zona Kerjasama yang meliputi Daerah A, Daerah B, dan Daerah C itu bukan batas-batas yuridiksi ataupun batas hak berdaulat kedua negara atas landas kontinen di Celah Timor. Dalam Perjanjian (Pasal 2 ayat (3) ditegaskan bahwa Perjanjian ini, dan juga tindakan-tindakan ataupun kegiatan-kegiatan dalam rangka Perjanjian ini, tidak boleh diartikan sebagai merugikan (prejudicing) posisi kedua negara mengenai batas landas kontinen di batas Zona Kerjasama maupun mempengaruhi hak-hak berdaulat yang diklaim masing-masing pihak di Celah Timor. 6. Pengaturan sementara yang dibuat dengan Australia ini bersumber pada hukum internasional termasuk "pratek negara". Zona Pengembangan Bersama (Joint Development Zone) di daerah tumpang tindih klaim negara-negara yang bersangkutan (disputed area) merupakan suatu lembaga hukum internasional yang sudah cukup mantap dan dinilai sebagai cara yang terbaik untuk: a. mengatasi kebuntuan dalam perundingan penetapan batas landas kontinen antara dua negara, sehingga pontensi sumberdaya alam di daerah tumpang tindih klaim tersebut dapat segera dimanfaatkan bersama guna mencapai keuntungan-keuntungan ekonomis; b. menghindarkan secara efektif konflik regional yang mungkin timbul karena persengketaan mengenai penetapan batas landas kontinen; c. menciptakan hubungan yang lebih baik antara kedua negara yang berkepentingan. Di berbagai kawasan laut di dunia, Negara-negara yang mempunyai sengketa mengenai penetapan batas landas kontinen telah membuat kesepakatan mengenai pemanfaatan bersama potensi sumberdaya alam di daerah yang dibatasi oleh klaim yang tumpang-tindih. 7. Lembaga "Zona Pengembangan Bersama" sebagai suatu pengaturan sementara lebih diperkuat lagi dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan *7717 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985. Pasal 83 ayat (3) Konvensi tersebut menentukan bahwa : "Sementara persetujuan penetapan batas landas kontinen belum tercapai, negara-negara yang bersangkutan dalam semangat saling pengertian dan kerjasama hendaknya berupaya untuk mengadakan pengaturan sementara yang bersifat praktis dan selama berlangsungnya masa transisi ini tidak boleh membahayakan atau menghambat upaya untuk mencapai persetujuan akhir. Pengaturan semacam ini tidak boleh merugikan penetapan garis batas landas kontinen yang final". 8. Prinsip utama mengenai "Zona Pengembangan Bersama" ini adalah bahwa yang ditetapkan sebagai Zona Pengembangan bersama adalah daerah tumpang tindih klaim. Dalam hal Perjanjian ini, daerah tumpang tindih klaim tersebut adalah daerah yang dalam Perjanjian disebut sebagai Daerah A dan Daerah C, karena di Daerah A dan Daerah C itulah klaim yuridiksi landas kontinen kedua negara tumpang tindih (batas utara Daerah C yaitu poros kedalaman-laut Palung Timor adalah batas terluar klaim Australia, dan batas selatan Daerah A yaitu "garis tengah" adalah batas terluar klaim Indonesia). Dengan demikian jelas kiranya bahwa Zona Kerjasama tidak hanya mencakup daerah tumpang tindih klaim yaitu Daerah A dan Daerah C, tetapi juga mencakup Daerah B yang terletak di luar daerah tumpang tindih klaim tersebut sampai jarak 200 mil laut. Daerah C yang merupakan bagian dari daerah tumpang tindih klaim, berdasarkan Perjanjian ini dikelola oleh Indonesia dengan ketentuan Indonesia memberikan 10% dari Pajak Pendapatan,Kontraktor kepada Australia dan bukan 50% sebagaimana yang seharusnya berlaku di daerah tumpang tindih klaim. Dalam hubungan ini perlu dijelaskan bahwa garis batas Zona Kerjasama di Selatan yang terletak pada garis batas 200 mil laut dari garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia, dan garis batas Daerah C di Selatan yang merupakan garis batas kedalaman 1500 meter isobath, merupakan garis-garis batas yang ditetapkan atas dasar pertimbangan-pertimbangan praktis, dan bukan garis-garis batas zona ekonomi eksklusif ataupun landas kontinen. 9. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari Perjanjian ini antara lain adalah sebagai berikut : a. Bidang Ekonomi 1) Perjanjian ini memungkinkan Indonesia bersama Australia memanfaatkan secara optimal potensi sumber daya minyak dan gas bumi di landas kontinen antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara, tanpa harus menunggu tercapainya kesepakatan tentang batas landas kontinen yang akan terus diupayakan oleh kedua negara. 2) Pemanfaatan potensi sumberdaya minyak dan gas bumi di Zona Kerjasama yang diperlukan bagi pembangunan nasional merupakan perwujudan dari amanat yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. *7718 3) Zona Kerjasama mencakup daerah yang lebih luas dari pada daerah tumpang tindih klaim. 4) Perjanjian ini diharapakan dapat meralisasikan kebijaksanaan Pemerintah dalam upaya meningkatkan pemerataan di seluruh Indonesia, termasuk Indonesia Bagian Timur. b. Bidang Sosial-Budaya Kerjasama dan hubungan antara warganegara kedua negara dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini akan mengembangkan saling pengertian dan menjembatani perbedaan-perbedaan dalam latar belakang politik, sosial dan budaya masing-masing yang pada gilirannya akan membantu upaya untuk meningkatkan saling pengertian antara kedua negara. c. Bidang Politik/Hukum 1) Perjanjian ini melembagakan kerjasama antara kedua negara melalui wadah Dewan Menteri (Ministerial Council) dan Otorita Bersama (Joint Authority), yang mencakup berbagai bidang kegiatan. Dengan demikian Perjanjian tersebut merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan hubungan bilateral yang lebih kokoh dan stabil antara kedua negera. 2) Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi atau merugikan hak-hak berdaulat yang diklaim Indonesia di Celah Timor maupun posisi Indonesia mengenai penetapan batas landas kontinen di daerah tersebut. d. Bidang Pertahanan dan Keamanan 1) Perjanjian ini merupakan sumbangan positif terhadap upaya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional di kawasan ini. 2) Kerjasama dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan di Daerah A berdasarkan Perjanjian ini akan meningkatkan semangat kerjasama dan saling percaya antar Angkatan Bersenjata kedua Negara. 10. Ditinjau dari isinya, Perjanjian ini terdiri dari 8 Bagian dan 34 Pasal sebagai berikut : Bagian I memuat pengertian tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Perjanjian. Bagian II menetapkan daerah-daerah Zona Kerjasama yang terdiri dari Daerah A, Daerah B dan Daerah C dan memuat ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku di masing-masing daerah tersebut. Bagian III mengatur mengenai Dewan Menteri serta tugas dan tanggung jawabnya. Bagian IV mengatur tentang Otorita Bersama serta tugas dan kewajibannya. Dalam Bagian ini juga ditetapakan susunan organisasi Otorita Bersama, dan diatur mengenai perpajakan Otorita Bersama, pejabat-pejabat serta keuangan Otorita Bersama. Bagian V mengatur tentang kejasama dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di Daerah A seperti pengamatan (Surveillance), langkah-langkah pengamanan, *7719 pencarian dan penyelamatan (search and rescue), pelayanan lalu lintas udara, survai seismik dan hidrografis, penelitian ilmiah kelautan, perlindungan lingkungan laut, unitisasi (cara pemanfaatan bersama sumberdaya minyak dan gas bumi di daerah yang berbatasan) antara Daerah A dan daerah-daerah di luar Daerah A dan pembuatan fasilitas- fasilitas. Bagian VI mengatur penerapan hukum mengenai berbagai bidang di Daerah A. Bagian VII mengatur mengenai penyelesaian sengketa. Bagian VIII memuat klausula penutup yang mengatur tentang amandemen, mulai berlakunya perjanjian, jangka waktu perjanjian dan hak-hak kontraktor. 11. Beberapa aspek penting yang berkaitan dengan Perjanjian adalah sebagai berikut: a. Penetapan Zona Kerjasama Zona Kerjasama di sebelah Utara dibatasi oleh poros kedalaman laut Palung Timor yang disederhanakan dengan garis-garis lurus, di sebelah Selatan dibatasi oleh garis 200 mil laut yang diukur dari garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di sebelah Timur dan Barat, Zona Kerjasama dibatasi oleh garis-garis sama jarak (equdistance) yang ditarik dari titik di Pulau Timor (Mota Tolas dan titik tengah antara Pulau Jaco dan Pulau Leti) dan di Northern Territory, Australia (Holothuria dan Cape Van Demien). b. Pembagian Daerah di dalam Zona Kerjasama Zona Kerjasama dibagi menjadi 3 daerah dengan kekuasaan hukum (legal regime) yang berbeda-beda sesuai dengan status hukum dari masing-masing daerah tersebut. Daerah A Daerah A merupakan sebagian dari daerah tumpang tindih klaim (daerah tumpang tindih klaim yang sebenarnya adalah daerah yang dalam Perjanjian ini disebut Daerah A dan Daerah C). Daerah A akan dimanfaatkan bersama oleh kedua pihak dengan pembagian hasil masing-masing 50%. Untuk mengelola Daerah A akan dibentuk Dewan Menteri dan Otorita Bersama, dan diberlakukan Kontrak Bagi Hasil. Daerah B Daerah B merupakan daerah di sebelah Selatan garis tengah yang terletak di luar daerah-daerah tumpang tindih klaim, dan di Selatan dibatasi oleh batas 200 mil laut dari garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia. Daerah B ini akan dikelola oleh Australia seperti yang berlaku selama ini, tetapi Australia akan memberikan kepada Indonesia 16% dari penghasilan pajak bersih atau "net Resource Rent Tax" (net RRT) atau 10% dari penghasilan pajak kotor (gross RRT). Selain itu Australia akan memberikan informasi kepada Indonesia tentang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Daerah B sebelum kegiatan tersebut dimulai. *7720 Daerah C Daerah C ini sebenarnya merupakan bagian dari daerah tumpang tindih tuntutan yurisdiksi masing-masing pihak. Daerah C tersebut akan dikelola oleh Indonesia, dengan ketentuan bahwa Indonesia akan memberikan 10% dari Pajak Pendapatan Kontraktor. Selain itu Indonesia juga akan memberitahukan Australia tentang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Daerah C sebelum melakukan kegiatan tersebut. c. Pengelolaan di Daerah A. 1) Dewan Menteri dan Otorita Bersama Tanggung jawab menyeluruh untuk semua kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Daerah A diserahkan kepada Dewan Menteri yang keanggotaannya terdiri dari para menteri yang bersangkutan dari kedua pemerintah, dalam jumlah yang sama. Manajemen kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Daerah A ditangani oleh Otorita Bersama yang bertanggung jawab kepada Dewan Menteri. Otorita Bersama terdiri dari: a). Para direktur eksekutif yang ditunjuk oleh Dewan Menteri dari calon-calon Indonesia dan Australia dalam jumlah sama. b). Empat Direktorat, yaitu Direktorat Teknis, Direktorat Keuangan, Direktorat Hukum dan Direktorat Pelayanan, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada para direktur eksekutif. Untuk menunjang kegiatannya, Otorita Bersama akan dibiayai oleh berbagai pungutan yang diperoleh dari Kontrak Bagi Hasil, dengan ketentuan bahwa kedua negara akan memberi dana (sebagai pinjaman) yang diperlukan untuk memungkinkan Otorita Bersama mulai bekerja. 2) Fungsi Dewan Menteri Dewan Menteri bertanggung jawab secara menyeluruh atas semua hal yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi potensi sumberdaya minyak dan gas bumi di Daerah A dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kedua pemerintah. Fungsi Dewan Menteri antara lain: - memberikan petunjuk-petunjuk kepada Otorita Bersama dalam rangka pelaksanaan tugas-tugasnya; - memberikan persetujuan atas kontrak bagi hasil antara Otorita Bersama dan perusahaan-perusahaan minyak; - memberikan persetujuan atas penghentian kontrak bagi hasil; - menyelesaiakan perselisihan di dalam Otorita Bersama; - memeriksa dan meng-audit pembukuan Otorita Bersama. *7721 3) Fungsi Otorita Bersama Fungsi Otorita Bersama adalah melaksanakan pengelolaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi potensi sumberdaya minyak dan gas bumi di Daerah A, yang mencakup antara lain : - membagi Daerah A dalam daerah-daerah kontrak, memberikan penilaian atas permohonan-permohonan Kontrak Bagi Hasil dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Menteri mengenai permohonan Kontrak Bagi Hasil; - membuat Kontrak Bagi Hasil dengan persetujuan Dewan Menteri; - memungut dan membagi kepada kedua Negara Pihak bagian Otorita Bersama dari produksi minyak, memasarkan minyak hasil produksi dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Dewan Menteri; - membuat perkiraan pendapatan dan pengeluaran tahunan; - mengendalikan arus masuk ke dan keluar dari Daerah A kapal-kapal, pesawat udara, peralatan untuk eksplorasi dan eksploitasi potensi sumberdaya minyak dan gas bumi, para pegawai kontraktor dan sub kontraktor; - mengeluarkan peraturan dan memberikan petunjuk-petunjuk tentang semua hal yang bersangkutan dengan pengawasan dan pengendalian kegiatan perminyakan di Daerah A; - meminta Negara Pihak untuk mengambil tindakan-tindakan SAR dan tindakan yang berkenaan dengan ancaman teroris di Daerah A. - memeriksa dan meng-audit pembukuan para kontraktor. 4) Tempat Kedudukan Otorita Bersama Kantor Pusat Otorita Bersama yang terdiri dari Direktorat Keuangan, Direktorat Hukum dan Direktorat Pelayanan berkedudukan di Indonesia (Jakarta) dan dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif. Kantor Cabang Otorita Bersama yang akan menangani kegiatan operasional berkedudukan di Australia (Darwin) dan dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif. Direktorat Teknik berkedudukan di Darwin. Kegiatan operasional yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi potensi sumberdaya minyak dan gas bumi diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas di daerah setempat di Indonesia. 5) Penerapan hukum tentang pabean, migrasi dan karantina. Setiap Negara Pihak dapat menerapkan peraturan perundang-undangannya tentang pabean, migrasi dan karantina terhadap orang, peralatan dan barang-barang yang memasuki wilayahnya dari, atau meninggalkan wilayahnya menuju ke Daerah A. Untuk pengendalian arus orang, peralatan dan barang-barang ke Daerah A, satu *7722 Negara Pihak dapat meminta konsultasi dengan Negara Pihak lainnya. 6) Ketenagakerjaan Kedua Negara Pihak harus memberikan preferensi kepada warga negara Indonesia dan Australia dalam kegiatan di Daerah A, dengan memperhatikan efisiensi kegiatan dan "good oil practice". Persyaratan dan kondisi bagi hubungan kerja di Daerah A akan diatur dengan kontrak kerja atau perjanjian kolektif. Bagi Indonesia perekrutan tenaga kerja diharapkan dapat memanfaatkan kemampuan suplai tenaga kerja di daerah setempat. 7) Yuridiksi Pidana Warganegara satu Negara Pihak yang melakukan tindak pidana di Daerah A tunduk pada hukum pidana Negara Pihak tersebut. Warganegara negara ketiga yang melakukan tindak pidana di Daerah A tunduk pada hukum pidana kedua Negara Pihak, dengan ketentuan bahwa orang tersebut tidak boleh dituntut berdasarkan hukum pidana satu Negara Pihak apabila yang bersangkutan sudah diadili atau dibebaskan atau menjalani hukuman atas dasar keputusan badan pengadilan yang berwenang di Negara Pihak lainnya sehubungan dengan tindak pidana yang sama. Dalam kasus semacam ini kedua Negara Pihak jika perlu dapat berkonsultasi untuk menetapkan hukum pidana Negara Pihak mana yang akan diberlakukan. Hukum pidana negara bendera kapal atau pesawat udara berlaku bagi tindak pidana yang terjadi di Daerah A. 8) Pengamatan dan tindakan pengamanan Kedua Negara Pihak mempunyai hak untuk melakukan pengamatan (surveillance) di Daerah A, Kedua Negara Pihak akan melakukan kerjasama dan tukar menukar informasi serta tindakan bersama di Daerah A. 9) Perlindungan lingkungan laut Kedua Negara Pihak harus bekerjasama untuk mencegah dan membatasi pencemaran lingkungan laut yang timbul dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi potensi sumber-daya minyak dan gas bumi di Daerah A. 10) Pencemaran Lingkungan Laut Para kontraktor harus bertanggung jawab atas kerugian ataupun biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh kegiatan di Daerah A berdasarkan pengaturan kontrak dengan Otorita Bersama dan hukum negara dimana tuntutan tentang kerugian dan biaya tersebut diajukan. 11) Hak-hak Kontraktor Jika seandainya Perjanjian tidak berlaku lagi karena tercapainya penyelesaian tentang penetapan batas landas kontinen, dan terdapat Kontrak Bagi Hasil dengan Otorita Bersama yang masih berlaku setelah itu, maka kontrak tersebut akan tetap berlaku bagi masing-masing Negara Pihak yang akan mengambil alih hak dan kewajiban Otorita Bersama dengan memperhatikan persetujuan tentang batas landas kontinen dimaksud. 12) Penyelesaian sengketa a) Setiap sengketa antara kedua Negara Pihak mengenai interpretasi atau pelaksanaan Perjanjian ini harus diselesaikan dengan konsultasi atau perundingan antara kedua Negara Pihak. b) Setiap sengketa antara Otorita Bersama dan kontraktor mengenai interpretasi dan pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil harus deselesaikan melalui arbitrage komersial yang keputusannya mengikat. 13) Perpajakan Untuk keperluan perpajakan, Daerah A dianggap dan diperlakukan sebagai wilayah masing-masing Negara Pihak. Berdasarkan pada prinsip kependudukan, ketentuan perundang-undangan pajak dari masing-masing Negara Pihak diberlakukan demikian; obyek pajak yang diterima atau diperoleh penduduk masing-masing Negara Pihak dianggap obyek pajak yang bersumber dari dalam negeri masing-masing Negara Pihak dan dikenakan pajak menurut ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku di masing- masing Negara Pihak. Bagi penduduk negara ketiga diberlakukan ketentuan perundang-undangan pajak masing-masing Negara Pihak terhadap 50% dari obyek pajak yang diperolehnya dari Daerah A. Dalam menerapkan peraturan perundang-undangan pajak masing-masing Negara Pihak di Daerah A, masing-masing Negara Pihak harus mencegah terjadinya pajak berganda. Selain itu, Perjanjian Penghindaran pajak Berganda yang telah ditandantangani oleh Negara Pihak dengan negara lain, tidak berlaku di Daerah A. d. Amandemen Perjanjian ini dapat diubah kapan saja dengan persetujuan antara kedua Negara Pihak. e. Masa berlakunya Perjanjian Perjanjian ini berlaku selama 40 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian, yaitu 30 hari sesudah kedua negera saling memberitahuakan secara tertulis mengenai telah dirarifikasinya Perjanjian tersebut. Kecuali disetujui lain oleh kedua Negara Pihak, Perjanjian ini akan diperpanjang untuk 20 tahun lagi, kecuali apabila pada akhir jangka waktu tersebut kedua Negara Pihak berhasil mencapai kesepakatan tentang batas landas kontinen. Dalam hal kedua Negara Pihak belum dapat mencapai persetujuan tentang batas landas kontinen, maka lima tahun *7724 sebelum berakhirnya tiap jangka waktu termasud di atas, kedua Negara Pihak harus melanjutkan perundingan untuk mencapai kesepakatan tentang batas landas kontinen di Celah Timor itu. 12. Perjanjian dilengkapi pula dengan 4 lampiran (annex) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, yaitu : Lampiran A: Posisi koordinat dan peta Zona Kerjasama yang ditetapkan dengan titik ikat pada Johnston Geodetic Station di Northern Territory, Australia (posisi koordinat dan peta Zona Kerjasama terlampir). Lampiran B : Peraturan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang merupakan penjabaran rinci tentang ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian mengenai pertambangan minyak dan gas bumi di Daerah A untuk menjamin terlaksananya kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi yang efisien, aman dan menjaga serta memelihara kelestarian lingkungan. Lampiran C : Model Kontrak Bagi Hasil antara Otorita Bersama dan Kontraktor yang mengatur lingkup kontrak antara keduanya, antara lain kewajiban dan tanggungjawab, pengaturan biaya dan bagi hasil Otorita Bersama dan Kontraktor. Lampiran D : Peraturan Perpajakan untuk menghindarkan Pajak Berganda berkenaan dengan kegiatan di Daerah A Zona Kerjasama, yang merupakan pengaturan rinci dari ketentuan-ketentuan mengenai perpajakan di batang tubuh Perjanjian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukupjelas Pasal 2 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. *7725 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_treaty_between_the_republic_of_indones_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Isi hasil perjanjian zee.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)