- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara) (UU 9 thn 1997)
1997
Undang-Undang Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara) (UU 9 thn 1997)
UU 9/1997, PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON
FREE ZONE (TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA)
*9571 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 9 TAHUN 1997 (9/1997)
TENTANG
PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA
NUCLEAR WEAPON FREE ZONE
(TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR
DI ASIA TENGGARA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan
dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil,
bersahabat, tertib, dan damai;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut,
perlu dilakukan upaya terus-menerus dalam rangka
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui kerja sama
internasional dan regional, khususnya kerja sama di antara
negara-negara Asia Tenggara, yang merupakan bagian dari
pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif yang
diabdikan untuk kepentingan nasional dalam rangka memperkuat
ketahanan regional yang didukung oleh dan berdampak kepada
ketahanan nasional negara anggota masing-masing menuju
terwujudnya kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, netral,
sejahtera, dan bebas senjata nuklir;
c. bahwa dengan adanya kecenderungan penggunaan dan penyebaran
senjata nuklir mengancam perdamaian dan keamanan
internasional, perlu dilakukan usaha perlucutan senjata
serta pembatasan persenjataan, terutama senjata nuklir guna
mencegah timbulnya perang nuklir sehingga pada akhirnya
dapat memperkukuh perdamaian dan keamanan internasional
serta usaha pencapaian kemajuan ekonomi dan sosial;
d. bahwa salah satu wujud pembatasan persenjataan tersebut
adalah pembatasan kepemilikan serta ruang gerak senjata
nuklir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal VII Treaty on the
Non Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968 (Perjanjian
mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir), yang
memberi hak kepada sekelompok negara untuk membuat
perjanjian regional guna menjamin sepenuhnya ketidakhadiran
senjata nuklir di wilayahnya masing-masing;
e. bahwa negara-negara Asia Tenggara berkeinginan
memelihara perdamaian dan keamanan di kawasan dengan
semangat hidup berdampingan secara damai, saling pengertian,
dan kerja sama sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Zone of
Peace, Freedom and Neutrality/ZOPFAN (Kawasan Damai, Bebas,
dan Netral) yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal
27 Nopember 1971;
f. bahwa pada tanggal 24 Februari 1976 negara-negara ASEAN
telah menandatangani Treaty of Amity and Cooperation/TAC
(Traktat Persahabatan dan Kerja Sama) sebagai salah satu
komponen penting ZOPFAN;
g. bahwa Treaty on the Southeast Asia Nulear Weapon Free Zone
(Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara) yang
merupakan komponen penting ZOPFAN lainnya, telah
ditandatangani oleh seluruh negara Asia Tenggara, termasuk
negara Republik Indonesia, pada tanggal 15 Desember 1995 di
Bangkok;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, d, e, f, dan g tersebut, dipandang perlu
mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free
Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara)
dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan
Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata
Nuklir, (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3129);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY ON THE
SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON FREE ZONE (TRAKTAT KAWASAN
BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA).
Pasal 1
Mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone
(Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara), yang
salinan naskah asli beserta Lampirannya dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, sebagaimana terlampir,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
*9573
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 21
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1997
TENTANG
PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA
NUCLEAR WEAPON FREE ZONE
TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR
DI ASIA TENGGARA)
I. UMUM
Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Bagi Indonesia terciptanya Asia Tenggara sebagai kawasan
bebas senjata nuklir merupakan kepentingan nasional yang
sangat mendasar. Sebagai negara yang sedang membangun untuk
mewujudkan cita-cita bangsa seperti yang diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia memerlukan
lingkungan kawasan dan lingkungan internasional yang damai
serta stabil. Dalam kaitan ini, pembentukan Kawasan Bebas
Senjata Nuklir di Asia Tenggara dapat memberi sumbangan
penting bagi pencapaian tujuan tersebut.
Kemajuan pesat teknologi telah mengubah strategi
*9574
perang dari konvensional menjadi konvensional yang
melibatkan senjata nuklir. Keadaan ini membuat masyarakat
internasional semakin khawatir terhadap kehadiran senjata
nuklir yang akhir-akhir ini penyebarannya cenderung
meningkat. Guna menghentikan hal ini, masyarakat
internasional di samping berusaha mencapai tujuan perlucutan
senjata secara umum dan menyeluruh, juga berupaya menjamin
tujuan tersebut melalui jalur hukum dan politik agar
negaranya tidak diserang dengan senjata nuklir.
Dalam usaha perlucutan senjata khususnya senjata nuklir,
dikenal dua macam pembatasan pengembangan senjata nuklir,
yaitu pembatasan vertikal yang berusaha membatasi
pengembangan kualitas serta kemampuan senjata nuklir, dan
pembatasan harizontal yang berusaha membatasi kepemilikan
senjata nuklir. Dalam hal ini pembentukan suatu kawasan
bebas senjata nuklir berdasarkan Pasal VII Treaty on the Non
Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968 (Perjanjian
mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir)
merupakan perwujudan dari pembatasan horizontal.
Pada Sidang Khusus Pertama Majelis Umum PBB tahun 1978
mengenai Perlucutan Senjata telah disepakati secara
konsensus bahwa pembentukan kawasan bebas senjata nuklir
harus atas dasar kesepakatan sukarela dari negara-negara di
kawasan yang bersangkutan dan bahwa pembentukan kawasan
demikian hendaknya didorong oleh tercapainya dunia bebas
senjata nuklir.
Sebelum tercapainya tujuan dunia yang bebas dari senjata
nuklir tersebut, disepakati pula bahwa negara-negara
bersenjata nuklir berkewajiban menghormati sepenuhnya
kawasan bebas senjata nuklir.
Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara
ditandatangani pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok. Hal
ini merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi
negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Untuk pertama
kalinya seluruh negara di kawasan Asia Tenggara duduk
bersama untuk menyusun dan sekaligus menandatangani sebuah
perjanjian guna meningkatkan perdamaian dan stabilitas di
kawasan Asia Tenggara. Kesepuluh negara Asia Tenggara
dimaksud adalah Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia,
Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan
Viatnam.
Keikutsertaan negara Republik Indonesia dalam Traktat
Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara didasarkan
pada amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Amanat ini
kemudian dipertegas lagi dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 mengenai
Garis-garis Besar Haluan Negara, Bab IV huruf F tentang
kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Keenam di bidang
hubungan luar negeri, nomor 2, huruf h yang menyatakan agar
Indonesia berusaha mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang
*9575 damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas senjata
nuklir. Atas pertimbangan sebagaimana tersebut di atas,
suatu kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara
merupakan suatu kewajiban konstitusional yang harus
diwujudkan.
Sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993
tersebut, Indonesia berperan aktif untuk mewujudkan
terbentuknya Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara.
Peranan tersebut merupakan sumbangan nyata bagi penciptaan
stabilitas dan keamanan nasional, regional, serta
internasional.
Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara juga
menegaskan hak negara-negara Asia Tenggara untuk menggunakan
tenaga nuklir bagi tujuan damai serta memberikan
perlindungan lingkungan hidup dari ancaman bahaya pencemaran
limbah nuklir. Langkah ini sesuai dengan arah pembangunan
nasional di bidang energi dan lingkungan hidup, yaitu
tersedianya energi untuk kebutuhan pembangunan nasional
serta terwujudnya kelestarian lingkungan hidup yang
merupakan ruang bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam segala
aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara. Hal ini
sejalan pula dengan langkah negara Republik Indonesia
menetapkan Undang-undang tentang Ketenaganukliran.
II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA TRAKTAT KAWASAN
BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA
Didorong oleh rasa kekhawatiran akan meningkatnya
kepemilikan dan penyebaran senjata nuklir, serta keinginan
negara-negara Asia Tenggara untuk memelihara perdamaian dan
stabilitas di kawasan dalam semangat hidup berdampingan
secara damai dan saling pengertian, dan mengingat pula
Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN) yang
ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember
1971, maka negara-negara di Asia Tenggara berkeyakinan bahwa
pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara
sebagai komponen penting dari ZOPFAN, akan memberikan arti
bagi peningkatan keamanan dan ketenteraman negara-negara di
kawasan Asia Tenggara.
Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal VII Treaty on the Non
Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968, maka
negara-negara di Asia Tenggara menyepakati Treaty on the
Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone, 1995.
Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara secara
keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Dalam rangka mewujudkan cita-cita keberhimpunan
bangsa-bangsa di Asia Tenggara dalam ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, maka perlu ditetapkan
*9576
sebuah perjanjian yang menyatakan kawasan Asia Tenggara
bebas dari senjata nuklir.
2. Dalam rangka mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang
damai, bebas, dan netral perlu dipastikan agar seluruh
negara di Asia Tenggara tidak memiliki, menggunakan, dan
mengembangkan senjata nuklir, serta tidak mengijinkan
wilayah yurisdiksinya digunakan sebagai ajang uji coba
ataupun penggelaran senjata nuklir.
3. Dalam rangka pemanfaatan tenaga nuklir perlu penegasan
hak negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk
memanfaatkan tenaga nuklir untuk maksud damai serta mencegah
kawasan Asia Tenggara dicemari limbah nuklir.
4. Dalam rangka menjamin terwujudnya keamanan dan
ketenteraman negara-negara di kawasan Asia Tenggara, perlu
penegasan agar negara-negara nuklir tidak menggunakan atau
mengancam untuk menggunakan senjata nuklir terhadap
negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
III. POKOK-POKOK ISI TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA
TENGGARA
1. Zona Aplikasi
Kawasan yang dicakup oleh Traktat Kawasan Bebas Senjata
Nuklir di Asia Tenggara adalah seluruh wilayah daratan,
perairan pedalaman, laut nusantara, laut wilayah, landas
kontinen, serta zona ekonomi eksklusif negara-negara Asia
Tenggara.
2. Larangan
Negara-negara Asia Tenggara dengan tegas dilarang, di
mana pun juga, untuk membuat, memiliki, menguasai,
menggelarkan, mengangkut, menguji coba, ataupun menggunakan
senjata nuklir. Demi melindungi kawasan dari bahaya polusi
bahan radioaktif, maka pembuangan bahan radioaktif di darat,
di laut, atau melepaskannya ke udara dilarang.
3. Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud Damai
Penggunaan tenaga nuklir untuk maksud damai
diperkenankan asalkan berada di bawah International Atomic
Energy Agency Safeguards (Pengawasan Badan Tenaga Atom
Internasional). Adapun pembuangan bahan radioaktif atau
limbah nuklir hanya diperkenankan jika sesuai dengan
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh International
Atomic Energy Agency. Negara-negara Asia Tenggara juga
diwajibkan untuk menjadi pihak pada Convention on Early
Notification of a Nuclear Accident *9577 (Konvensi tentang
Pemberitahuan Secara Dini Jika Terjadi Kecelakaan Nuklir).
4. Badan Pengawas
Dalam rangka menegakkan ketentuan Traktat Kawasan Bebas
Senjata Nuklir di Asia Tenggara, dibentuk sebuah Komisi
sebagai badan pengawas untuk menjamin dipatuhinya ketentuan
Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara dan
Komite Eksekutif sebagai badan subsidernya. Komite Eksekutif
diberi hak untuk bertindak cepat sekiranya terdapat
kecurigaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Traktat
Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara, termasuk
mengirimkan misi pencari fakta.
5. Penyelesaian Sengketa
Jika terdapat sengketa atas penafsiran ketentuan dalam
Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara, hal
itu harus diselesaikan melalui cara damai. Apabila sengketa
tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan,
setiap pihak yang berkepentingan, dengan persetujuan
terlebih dahulu dari pihak lainnya, dapat meminta
diadakannya arbitrasi atau menyerahkan persoalannya kepada
Mahkamah Internasional.
6. Ratifikasi dan Mulai Berlakunya Traktat Kawasan Bebas
Senjata Nuklir di Asia Tenggara
Pemberlakuan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di
Asia Tenggara memerlukan ratifikasi dan Traktat Kawasan
Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara berlaku apabila Piagam
Pengesahan ketujuh Negara Pihak telah diserahkan kepada
Negara Penyimpan Piagam, yaitu Thailand. Guna memelihara
integritas Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia
Tenggara, ratifikasi tidak dapat disertai dengan Pensyaratan
dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara
berlaku tanpa batas waktu. Namun, setiap pihak berhak untuk
mengundurkan diri dari Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir
di Asia Tenggara apabila nyata-nyata terjadi pelanggaran
oleh pihak lainnya.
7. Lampiran Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia
Tenggara
Lampiran Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia
Tenggara memuat ketentuan yang lebih rinci mengenai prosedur
dan tata cara bagi misi pencari fakta. Pada mekanisme ini
Negara Pihak dapat meminta misi pencari fakta sekiranya
diduga adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah
disetujui bersama dalam Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir
di Asia Tenggara. Temuan misi pencari fakta harus dilaporkan
kepada Komite Eksekutif yang bertugas
*9578
menindaklanjuti temuan misi.
IV. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap
terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah
naskah asli Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia
Tenggara dalam bahasa Inggeris.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3675
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_treaty_on_the_southeast_asia_nuclear_w_9.pdf
Pencarian Terbaru
Perjanjian apa yang bertujuan menjadikan asia tenggara terbebas dari senjata nuklir. Penetapan asia tenggara sebagai kawasan damai bebas dan netral. Http://carapedia.com/pengesahan_treaty_the_southeast_asia_nuclear_weapon_info1438.html. Makna politis zopfan. Penetapan asia tenggara kawasan damai bebas netral. Zopfan mempunyai makna politis yaitu. Kawasan asia tenggara sebagai daerah yang damai bebas dan netral (zopfan) dan mempunyai makna politis yaitu.
Perjanjian apa yang bertujuan menjadikan asia tenggara terbatas dari senjata nuklir. Zopfan mempunyai makna politis karena bertujuan. Perjanjian yang bertujuan menjadikan asia tenggara terbebas dari senjata nuklir adalah. Perjanjian kawasan asia tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir disepakati di bangkok pada tanggal. Degan d sepakatinya zopfan.artinya asia tengara adalah wilayah yg..... Kawasan asia tenggara sebagai daerah yang damai bebas dan netral (zopfan) dan mempunyai makna politis yaitu.... Perjanjian nonproliferation treaty disepakati.
Zopfan mempunyai makna politis. Nama perjanjian kawasan asia tenggara bebas nuklir. Perjanjian kawasan bebas senjata nuklir disepakati di bangkok pada tanggal. Kapan bahasa indonesia disepakati untuk digunakan di lingkungan asia tenggara. Perjanjian kawasan bebas senjata nuklir pada tanggal15 desember 1997 di bangkok. Perjanjian yang bertujuan asia tenggara terbebas senjata nuklir.






