- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara) (UU 9 thn 1997)
1997
Undang-Undang Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara) (UU 9 thn 1997)
UU 9/1997, PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON FREE ZONE (TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA) *9571 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 9 TAHUN 1997 (9/1997) TENTANG PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON FREE ZONE (TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan damai; b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya terus-menerus dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui kerja sama internasional dan regional, khususnya kerja sama di antara negara-negara Asia Tenggara, yang merupakan bagian dari pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional dalam rangka memperkuat ketahanan regional yang didukung oleh dan berdampak kepada ketahanan nasional negara anggota masing-masing menuju terwujudnya kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas senjata nuklir; c. bahwa dengan adanya kecenderungan penggunaan dan penyebaran senjata nuklir mengancam perdamaian dan keamanan internasional, perlu dilakukan usaha perlucutan senjata serta pembatasan persenjataan, terutama senjata nuklir guna mencegah timbulnya perang nuklir sehingga pada akhirnya dapat memperkukuh perdamaian dan keamanan internasional serta usaha pencapaian kemajuan ekonomi dan sosial; d. bahwa salah satu wujud pembatasan persenjataan tersebut adalah pembatasan kepemilikan serta ruang gerak senjata nuklir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal VII Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968 (Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir), yang memberi hak kepada sekelompok negara untuk membuat perjanjian regional guna menjamin sepenuhnya ketidakhadiran senjata nuklir di wilayahnya masing-masing; e. bahwa negara-negara Asia Tenggara berkeinginan memelihara perdamaian dan keamanan di kawasan dengan semangat hidup berdampingan secara damai, saling pengertian, dan kerja sama sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Zone of Peace, Freedom and Neutrality/ZOPFAN (Kawasan Damai, Bebas, dan Netral) yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember 1971; f. bahwa pada tanggal 24 Februari 1976 negara-negara ASEAN telah menandatangani Treaty of Amity and Cooperation/TAC (Traktat Persahabatan dan Kerja Sama) sebagai salah satu komponen penting ZOPFAN; g. bahwa Treaty on the Southeast Asia Nulear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara) yang merupakan komponen penting ZOPFAN lainnya, telah ditandatangani oleh seluruh negara Asia Tenggara, termasuk negara Republik Indonesia, pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok; h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f, dan g tersebut, dipandang perlu mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara) dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir, (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3129); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON FREE ZONE (TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA). Pasal 1 Mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara), yang salinan naskah asli beserta Lampirannya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. *9573 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 21 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1997 TENTANG PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON FREE ZONE TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA) I. UMUM Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Bagi Indonesia terciptanya Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir merupakan kepentingan nasional yang sangat mendasar. Sebagai negara yang sedang membangun untuk mewujudkan cita-cita bangsa seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia memerlukan lingkungan kawasan dan lingkungan internasional yang damai serta stabil. Dalam kaitan ini, pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara dapat memberi sumbangan penting bagi pencapaian tujuan tersebut. Kemajuan pesat teknologi telah mengubah strategi *9574 perang dari konvensional menjadi konvensional yang melibatkan senjata nuklir. Keadaan ini membuat masyarakat internasional semakin khawatir terhadap kehadiran senjata nuklir yang akhir-akhir ini penyebarannya cenderung meningkat. Guna menghentikan hal ini, masyarakat internasional di samping berusaha mencapai tujuan perlucutan senjata secara umum dan menyeluruh, juga berupaya menjamin tujuan tersebut melalui jalur hukum dan politik agar negaranya tidak diserang dengan senjata nuklir. Dalam usaha perlucutan senjata khususnya senjata nuklir, dikenal dua macam pembatasan pengembangan senjata nuklir, yaitu pembatasan vertikal yang berusaha membatasi pengembangan kualitas serta kemampuan senjata nuklir, dan pembatasan harizontal yang berusaha membatasi kepemilikan senjata nuklir. Dalam hal ini pembentukan suatu kawasan bebas senjata nuklir berdasarkan Pasal VII Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968 (Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir) merupakan perwujudan dari pembatasan horizontal. Pada Sidang Khusus Pertama Majelis Umum PBB tahun 1978 mengenai Perlucutan Senjata telah disepakati secara konsensus bahwa pembentukan kawasan bebas senjata nuklir harus atas dasar kesepakatan sukarela dari negara-negara di kawasan yang bersangkutan dan bahwa pembentukan kawasan demikian hendaknya didorong oleh tercapainya dunia bebas senjata nuklir. Sebelum tercapainya tujuan dunia yang bebas dari senjata nuklir tersebut, disepakati pula bahwa negara-negara bersenjata nuklir berkewajiban menghormati sepenuhnya kawasan bebas senjata nuklir. Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara ditandatangani pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok. Hal ini merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Untuk pertama kalinya seluruh negara di kawasan Asia Tenggara duduk bersama untuk menyusun dan sekaligus menandatangani sebuah perjanjian guna meningkatkan perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Kesepuluh negara Asia Tenggara dimaksud adalah Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Viatnam. Keikutsertaan negara Republik Indonesia dalam Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara didasarkan pada amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Amanat ini kemudian dipertegas lagi dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara, Bab IV huruf F tentang kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun Keenam di bidang hubungan luar negeri, nomor 2, huruf h yang menyatakan agar Indonesia berusaha mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang *9575 damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas senjata nuklir. Atas pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, suatu kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara merupakan suatu kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan. Sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 tersebut, Indonesia berperan aktif untuk mewujudkan terbentuknya Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara. Peranan tersebut merupakan sumbangan nyata bagi penciptaan stabilitas dan keamanan nasional, regional, serta internasional. Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara juga menegaskan hak negara-negara Asia Tenggara untuk menggunakan tenaga nuklir bagi tujuan damai serta memberikan perlindungan lingkungan hidup dari ancaman bahaya pencemaran limbah nuklir. Langkah ini sesuai dengan arah pembangunan nasional di bidang energi dan lingkungan hidup, yaitu tersedianya energi untuk kebutuhan pembangunan nasional serta terwujudnya kelestarian lingkungan hidup yang merupakan ruang bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara. Hal ini sejalan pula dengan langkah negara Republik Indonesia menetapkan Undang-undang tentang Ketenaganukliran. II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA Didorong oleh rasa kekhawatiran akan meningkatnya kepemilikan dan penyebaran senjata nuklir, serta keinginan negara-negara Asia Tenggara untuk memelihara perdamaian dan stabilitas di kawasan dalam semangat hidup berdampingan secara damai dan saling pengertian, dan mengingat pula Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN) yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember 1971, maka negara-negara di Asia Tenggara berkeyakinan bahwa pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara sebagai komponen penting dari ZOPFAN, akan memberikan arti bagi peningkatan keamanan dan ketenteraman negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal VII Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968, maka negara-negara di Asia Tenggara menyepakati Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone, 1995. Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran sebagai berikut: 1. Dalam rangka mewujudkan cita-cita keberhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara dalam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka perlu ditetapkan *9576 sebuah perjanjian yang menyatakan kawasan Asia Tenggara bebas dari senjata nuklir. 2. Dalam rangka mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, dan netral perlu dipastikan agar seluruh negara di Asia Tenggara tidak memiliki, menggunakan, dan mengembangkan senjata nuklir, serta tidak mengijinkan wilayah yurisdiksinya digunakan sebagai ajang uji coba ataupun penggelaran senjata nuklir. 3. Dalam rangka pemanfaatan tenaga nuklir perlu penegasan hak negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk memanfaatkan tenaga nuklir untuk maksud damai serta mencegah kawasan Asia Tenggara dicemari limbah nuklir. 4. Dalam rangka menjamin terwujudnya keamanan dan ketenteraman negara-negara di kawasan Asia Tenggara, perlu penegasan agar negara-negara nuklir tidak menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir terhadap negara-negara di kawasan Asia Tenggara. III. POKOK-POKOK ISI TRAKTAT KAWASAN BEBAS SENJATA NUKLIR DI ASIA TENGGARA 1. Zona Aplikasi Kawasan yang dicakup oleh Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara adalah seluruh wilayah daratan, perairan pedalaman, laut nusantara, laut wilayah, landas kontinen, serta zona ekonomi eksklusif negara-negara Asia Tenggara. 2. Larangan Negara-negara Asia Tenggara dengan tegas dilarang, di mana pun juga, untuk membuat, memiliki, menguasai, menggelarkan, mengangkut, menguji coba, ataupun menggunakan senjata nuklir. Demi melindungi kawasan dari bahaya polusi bahan radioaktif, maka pembuangan bahan radioaktif di darat, di laut, atau melepaskannya ke udara dilarang. 3. Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud Damai Penggunaan tenaga nuklir untuk maksud damai diperkenankan asalkan berada di bawah International Atomic Energy Agency Safeguards (Pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional). Adapun pembuangan bahan radioaktif atau limbah nuklir hanya diperkenankan jika sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency. Negara-negara Asia Tenggara juga diwajibkan untuk menjadi pihak pada Convention on Early Notification of a Nuclear Accident *9577 (Konvensi tentang Pemberitahuan Secara Dini Jika Terjadi Kecelakaan Nuklir). 4. Badan Pengawas Dalam rangka menegakkan ketentuan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara, dibentuk sebuah Komisi sebagai badan pengawas untuk menjamin dipatuhinya ketentuan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara dan Komite Eksekutif sebagai badan subsidernya. Komite Eksekutif diberi hak untuk bertindak cepat sekiranya terdapat kecurigaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara, termasuk mengirimkan misi pencari fakta. 5. Penyelesaian Sengketa Jika terdapat sengketa atas penafsiran ketentuan dalam Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara, hal itu harus diselesaikan melalui cara damai. Apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan, setiap pihak yang berkepentingan, dengan persetujuan terlebih dahulu dari pihak lainnya, dapat meminta diadakannya arbitrasi atau menyerahkan persoalannya kepada Mahkamah Internasional. 6. Ratifikasi dan Mulai Berlakunya Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara Pemberlakuan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara memerlukan ratifikasi dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara berlaku apabila Piagam Pengesahan ketujuh Negara Pihak telah diserahkan kepada Negara Penyimpan Piagam, yaitu Thailand. Guna memelihara integritas Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara, ratifikasi tidak dapat disertai dengan Pensyaratan dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara berlaku tanpa batas waktu. Namun, setiap pihak berhak untuk mengundurkan diri dari Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara apabila nyata-nyata terjadi pelanggaran oleh pihak lainnya. 7. Lampiran Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara Lampiran Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara memuat ketentuan yang lebih rinci mengenai prosedur dan tata cara bagi misi pencari fakta. Pada mekanisme ini Negara Pihak dapat meminta misi pencari fakta sekiranya diduga adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah disetujui bersama dalam Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara. Temuan misi pencari fakta harus dilaporkan kepada Komite Eksekutif yang bertugas *9578 menindaklanjuti temuan misi. IV. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara dalam bahasa Inggeris. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3675
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_treaty_on_the_southeast_asia_nuclear_w_9.pdf
Pencarian Terbaru
Perjanjian apa yang bertujuan menjadikan asia tenggara terbebas dari senjata nuklir. Penetapan asia tenggara sebagai kawasan damai bebas dan netral. Http://carapedia.com/pengesahan_treaty_the_southeast_asia_nuclear_weapon_info1438.html. Makna politis zopfan. Penetapan asia tenggara kawasan damai bebas netral. Zopfan mempunyai makna politis yaitu. Kawasan asia tenggara sebagai daerah yang damai bebas dan netral (zopfan) dan mempunyai makna politis yaitu.
Perjanjian apa yang bertujuan menjadikan asia tenggara terbatas dari senjata nuklir. Zopfan mempunyai makna politis karena bertujuan. Perjanjian yang bertujuan menjadikan asia tenggara terbebas dari senjata nuklir adalah. Perjanjian kawasan asia tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir disepakati di bangkok pada tanggal. Degan d sepakatinya zopfan.artinya asia tengara adalah wilayah yg..... Kawasan asia tenggara sebagai daerah yang damai bebas dan netral (zopfan) dan mempunyai makna politis yaitu.... Perjanjian nonproliferation treaty disepakati.
Zopfan mempunyai makna politis. Nama perjanjian kawasan asia tenggara bebas nuklir. Perjanjian kawasan bebas senjata nuklir disepakati di bangkok pada tanggal. Kapan bahasa indonesia disepakati untuk digunakan di lingkungan asia tenggara. Perjanjian kawasan bebas senjata nuklir pada tanggal15 desember 1997 di bangkok. Perjanjian yang bertujuan asia tenggara terbebas senjata nuklir.