Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2006
  • » Undang-Undang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk (UU 4 thn 2006)

2006

Undang-Undang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk (UU 4 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk :
                                -1-

               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 4 TAHUN 2006
                              TENTANG
  PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES
                     FOR FOOD AND AGRICULTURE
      (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
                   UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN)


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a. bahwa tujuan nasional Negara Republik Indonesia
                 sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan Undang-
                 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
                 tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
                 kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
                 dan    ikut   melaksanakan   ketertiban   dunia   yang
                 berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
                 keadilan sosial;

              b. bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya
                 akan keanekaragaman hayati sehingga perlu dilestarikan
                 dan dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan
                 berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
                 seluruh rakyat;

              c. bahwa sumber daya genetik tanaman terus menerus
                 mengalami kemerosotan akibat rendahnya perhatian dan
                 pemanfaatan sumber daya genetik tanaman serta
                 berubahnya praktik pertanian tradisional;

              d. bahwa untuk mendukung ketahanan pangan             dan
                 pertanian yang berkelanjutan perlu pelestarian     dan
                 pemanfaatan sumber daya genetik tanaman;

                                                           e. bahwa . . .
                                  -2-

              e. bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan dan
                 dinamika permintaan konsumen, diperlukan cadangan
                 sumber daya genetik tanaman guna pemuliaan tanaman;

              f.   bahwa untuk penyediaan sumber daya genetik tanaman
                   diperlukan upaya pelestarian dan pemanfaatan sumber
                   daya genetik baik di tingkat nasional maupun secara
                   global;

              g. bahwa petani telah mengembangkan sumber daya genetik
                 tanaman selama berabad-abad yang menjadi sumber
                 benih bagi pertanian yang berkelanjutan, sehingga
                 diperlukan pengakuan dan penghargaan;

              h. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan
                 membangun pertanian berkelanjutan, diperlukan kerja
                 sarna internasional dan upaya global;

              i.   bahwa kesadaran secara global akan pentingnya sumber
                   daya genetik tanaman bagi ketahanan pangan dan
                   pertanian berkelanjutan telah mendorong kesepakatan
                   untuk menetapkan International Treaty on Plant Genetic
                   Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai
                   Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan
                   Pertanian) pada tanggal 3 November 2001, dalam
                   Konferensi ke-31 (tiga puluh satu) FAO;

              j.   bahwa    berdasarkan     pertimbangan       sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
                   e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i, perlu
                   mengesahkan International Treaty on Plant Genetic
                   Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai
                   Sumber Daya Genetik Tanaman) dengan Undang-Undang;


Mengingat   : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20,
                 Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


                                                     2. Undang-Undang . . .
                                   -3-



                2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian
                   Internasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
                   2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4012);



                       Dengan Persetujuan Bersama

             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan    : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL
                TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND
                AGRICULTURE (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA
                GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN).



                                  Pasal 1

                Mengesahkan International Treaty on Plant Genetic Resources
                for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya
                Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian), yang salinan
                naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
                dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan
                bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.



                                  Pasal 2

                Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                                   Agar . . .
                                    -4-



                   Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
                   pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                   dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 20 Maret 2006

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                    ttd

                                     DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

  Diundangkan di Jakarta
  pada tanggal 20 Maret 2006

  MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,

                        ttd

               HAMID AWALUDIN



      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 23


    Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
  BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,




           ABDUL WAHID


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_international_treaty_on_plant_genetic_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK