Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2006
  • » Undang-Undang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997) (UU 5 thn 2006)

2006

Undang-Undang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997) (UU 5 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997) :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 5 TAHUN 2006
                             TENTANG
 PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
     OF TERRORIST BOMBINGS, 1997 (KONVENSI INTERNASIONAL
      PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997)

            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik
              Indonesia    sebagaimana      tercantum       dalam     Pembukaan
              Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
              1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
              seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
              umum,       mencerdaskan    kehidupan         bangsa       serta     ikut
              melaksanakan      ketertiban        dunia     yang     berdasarkan
              kemerdekaan,     perdamaian       abadi,    dan    keadilan        sosial,
              Pemerintah     Republik    Indonesia        sebagai    bagian        dari
              masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja
              sama     internasional    untuk     ikut    memberantas            segala
              tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme;

            b. bahwa terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan dan
              peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius
              terhadap     kedaulatan    setiap    negara       karena     terorisme
              merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan
              bahaya     terhadap   keamanan,      perdamaian        dunia,       serta
              merugikan     kesejahteraan       masyarakat       sehingga         perlu
              dilakukan      pemberantasan         secara       berencana          dan
              berkesinambungan sehingga hak asasi manusia dapat
              dilindungi dan dijunjung tinggi;


                                                                     c. bahwa . . .
                                   -2-


           c. bahwa negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
              dan masyarakat yang beradab menegaskan secara sungguh-
              sungguh untuk mengecam secara tegas seluruh bentuk,
              metode, upaya, dan tindakan terorisme sebagai tindak pidana
              yang    sangat   kejam,    termasuk      mereka     yang    merusak
              hubungan     persahabatan     antarnegara      dan     mengancam
              integritas teritorial, keamanan, ketertiban, dan pertahanan
              negara-negara yang berdaulat;

           d. bahwa untuk mencegah tindak pidana terorisme, diperlukan
              kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian,
              baik bilateral maupun multilateral;

           e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
              dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
              mengesahkan International Convention for the Suppression of
                                                    (Konvensi       Internasional
              Terrorist   Bombings,      1997
              Pemberantasan    Pengeboman       oleh   Teroris,   1997)    dengan
              Undang-Undang;



Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
              Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


           2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
              Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
              1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
              Indonesia Nomor 3882);


                                                                  3. Undang . . .
                                      -3-


           3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
               Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
               2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
               Indonesia Nomor 4012);


           4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
               Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
               Tahun       2002   tentang      Pemberantasan   Tindak     Pidana
               Terorisme    menjadi      Undang-Undang     (Lembaran      Negara
               Republik Indonesia Tahun          2003 Nomor 45, Tambahan
               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);




                       Dengan Persetujuan Bersama


        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                            MEMUTUSKAN :


Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL
               CONVENTION      FOR       THE   SUPPRESSION     OF   TERRORIST
                                               (KONVENSI       INTERNASIONAL
               BOMBINGS,          1997
               PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997).




                                                                        Pasal . . .
                              -4-


                         Pasal 1


(1)     Mengesahkan International Convention for the Suppression
                                              (Konvensi   Internasional
        of   Terrorist   Bombings,    1997
        Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)             dengan
        Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Pensyaratan
        (Reservation) terhadap Pasal 20.


(2)     Salinan naskah asli International Convention For the
                                                               (Konvensi
        Suppression      of   Terrorist   Bombings,    1997
        Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris,
        1997), Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan
        Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20 dalam bahasa
        Inggris   dan    terjemahannya       dalam    bahasa   Indonesia
        sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
        terpisahkan dari Undang-Undang ini.



                          Pasal 2


      Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                                Agar . . .
                                     -5-


                Agar     setiap   orang    mengetahuinya,      memerintahkan
                pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 5 April 2006

                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2006


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
            REPUBLIK INDONESIA,
                 AD INTERIM,




           YUSRIL IHZA MAHENDRA




    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 28


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_international_convention_for_the_suppr_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Konvensi bombing terorisme.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK