- Home »
- Undang-Undang »
- 2006 » Undang-Undang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997) (UU 5 thn 2006)
2006
Undang-Undang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997) (UU 5 thn 2006)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_international_convention_for_the_suppr_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
OF TERRORIST BOMBINGS, 1997 (KONVENSI INTERNASIONAL
PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja
sama internasional untuk ikut memberantas segala
tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme;
b. bahwa terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan dan
peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius
terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme
merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan
bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta
merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu
dilakukan pemberantasan secara berencana dan
berkesinambungan sehingga hak asasi manusia dapat
dilindungi dan dijunjung tinggi;
c. bahwa . . .
-2-
c. bahwa negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan masyarakat yang beradab menegaskan secara sungguh-
sungguh untuk mengecam secara tegas seluruh bentuk,
metode, upaya, dan tindakan terorisme sebagai tindak pidana
yang sangat kejam, termasuk mereka yang merusak
hubungan persahabatan antarnegara dan mengancam
integritas teritorial, keamanan, ketertiban, dan pertahanan
negara-negara yang berdaulat;
d. bahwa untuk mencegah tindak pidana terorisme, diperlukan
kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian,
baik bilateral maupun multilateral;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
mengesahkan International Convention for the Suppression of
(Konvensi Internasional
Terrorist Bombings, 1997
Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) dengan
Undang-Undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3882);
3. Undang . . .
-3-
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL
CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST
(KONVENSI INTERNASIONAL
BOMBINGS, 1997
PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997).
Pasal . . .
-4-
Pasal 1
(1) Mengesahkan International Convention for the Suppression
(Konvensi Internasional
of Terrorist Bombings, 1997
Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) dengan
Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Pensyaratan
(Reservation) terhadap Pasal 20.
(2) Salinan naskah asli International Convention For the
(Konvensi
Suppression of Terrorist Bombings, 1997
Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris,
1997), Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan
Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20 dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
-5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AD INTERIM,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 28
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_international_convention_for_the_suppr_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Konvensi bombing terorisme.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






