- Home »
- Undang-Undang »
- 2006 » Undang-Undang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997) (UU 5 thn 2006)
2006
Undang-Undang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997) (UU 5 thn 2006)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_international_convention_for_the_suppr_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional untuk ikut memberantas segala tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme; b. bahwa terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi manusia dapat dilindungi dan dijunjung tinggi; c. bahwa . . . -2- c. bahwa negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masyarakat yang beradab menegaskan secara sungguh- sungguh untuk mengecam secara tegas seluruh bentuk, metode, upaya, dan tindakan terorisme sebagai tindak pidana yang sangat kejam, termasuk mereka yang merusak hubungan persahabatan antarnegara dan mengancam integritas teritorial, keamanan, ketertiban, dan pertahanan negara-negara yang berdaulat; d. bahwa untuk mencegah tindak pidana terorisme, diperlukan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan International Convention for the Suppression of (Konvensi Internasional Terrorist Bombings, 1997 Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) dengan Undang-Undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Undang . . . -3- 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST (KONVENSI INTERNASIONAL BOMBINGS, 1997 PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997). Pasal . . . -4- Pasal 1 (1) Mengesahkan International Convention for the Suppression (Konvensi Internasional of Terrorist Bombings, 1997 Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) dengan Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20. (2) Salinan naskah asli International Convention For the (Konvensi Suppression of Terrorist Bombings, 1997 Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997), Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AD INTERIM, YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 28
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_international_convention_for_the_suppr_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Konvensi bombing terorisme.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)