Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1981
  • » Undang-Undang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (international Convention For The Suppression Of Counterfeiting (UU 6 thn 1981)

1981

Undang-Undang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (international Convention For The Suppression Of Counterfeiting (UU 6 thn 1981)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1981 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (international Convention For The Suppression Of Counterfeiting :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 6 TAHUN 1981
                                 TENTANG
                PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI
                PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL
             (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF
            COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929)

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa pemalsuan uang sudah sedemikain meningkatnya sehingga dipandang perlu untuk
   menanggulangi masalah tersebut secara bersama dengan negara-negara lain;
b. bahwa Liga Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 20 April 1929 di Jenewa, telah
   menerima baik serta mengesahkan "International Convention for the Suppression of
   Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929";
c. bahwa ketentaun yang tercantum di dalam Konvensi tersebut di atas tidak bertentangan
   dengan ketentuan yang tercantum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik
   Indonesia;
d. bahwa untuk menanggulangi serta memberantas masalah uang palsu sebagaimana
   termaktub pada huruf a di atas Pemerintah Republik Indonesia perlu menjalin kerjasama
   dengan negara-negara yang menjadi pihak Konvensi dan oleh karenanya dipandang perlu
   untuk mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan undang-
   undang.

Mengingat:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1);
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
   tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

                             Dengan Persetujuan
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL
MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL
CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND
PROTOCOL, GENEVE 1929).

                                         Pasal 1

Mengesahkan KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU
BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF
COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929) yang telah diterima baik
dan disahkan oleh Sidang Liga Bangsa-Bangsa di Jenewa pada tanggal 20 April 1929, dengan
pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 19, tentang penyelesaian perselisihan mengenai
penafsiran atau penerapan Konvensi ini, sebagaimana yang dilampirkan pada undang-undang
ini.

                                        Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahui nya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dal am Lembaran N egara Republik Indonesia.

                                 Disahkan Di Jakarta
                              Pada Tanggal 21 Juli 1981
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd
                                    SOEHARTO

                             Diundangkan di Jakarta
                            Pada Tanggal 21 Juli 1981
                MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd
                              SUDHARMONO, SH.

            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 36
                             PENJELASAN
                                ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 6 TAHUN 1981
                              TENTANG
  PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERANTASAN UANG
      PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE
  SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929)

I. UMUM

Seperti telah diketahui pemalsuan uang terdapat dibanyak negara, baik negara-negara yang
sudah maju maupun yang sedang berkembang. Pemalsuan uang dapat dilakukan di dalam
negeri maupun di luar negeri yang penanggulangannya hanya mungkin dapat dilakukan
dengan suatu kerjasama antar negara.

Untuk maksud tersebut, maka Liga Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya di Jenewa pada
tanggal 20 April 1929, telah menerima baik serta mengesahkan "International Convention for
the Supperssion of Counterfeiting Currency and Protocol.

Sesudah Liga Bangsa-Bangsa bubar, Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan Resolusi 1903
(XVIII), tertanggal 18 Nopember 1963, memberi kemungkinan bagi negara-negara anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi pihak pada perjanjian multilateral yang bersifat
tehnis dan non politis, yang dibuat di bawah naungan Liga Bangsa-bangsa dengan jalan
aksesi. Pada tanggal 30 April 1932 Pemerintah Kerajaan Belanda telah menerima baik,
mengesahkan, serta memberlakukan Konvensi tersebut bagi wilayah negaranya dan beberapa
jajahannya yang meliputi Suriname dan Antillen, namun demikian tidak terlihat bahwa Konvensi
tersebut diberlakukan juga bagi wilayah Hindia Belanda (sekarang Republik Indonesia).
Dengan surat tertanggal 9 Maret 1964, Legal Counsel Perserikatan Bangsa-bangsa
mengundang para anggotanya, termasuk Pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi pihak
Konvensi di atas. Usaha-usaha untuk menanggulangi serta memberantas pemalsuan uang
khususnya yang dilakukan di luar negeri selalu terbentur karena tidak adanya suatu ikatan
hukum internasional yang dapat dipergunakan sebagai landasan hukum dalam penyidikan
pemalsuan uang.

Dengan ikut sertanya Republik Indonesia mengesahkan Konvensi tersebut, maka akan
bermanfaat bagi National Central Bureau (NCB) Indonesia/Interpol yang diketuai oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam usahanya untuk bekerjasama melakukan
penyidikan terhadap para pemalsu atau para pengedar uang palsu serta memberantssnya
bersama-sama dengan pihak negara-negara peserta Konvensi tersebut.

II. PASAL DEMI PASAL


                                          Pasal 1

Cukup jelas

                                          Pasal 2

Cukup jelas


              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3199


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_internasional_mengenai_pember_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Konvensi laut internasional thn 1981 berlangsung di. Konvensi laut indonesia tahun 1981berlangsung di. Konvensi laut internasional tahun 1981berlangsung di.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK