- Home »
- Undang-Undang »
- 1981 » Undang-Undang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (international Convention For The Suppression Of Counterfeiting (UU 6 thn 1981)
1981
Undang-Undang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (international Convention For The Suppression Of Counterfeiting (UU 6 thn 1981)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1981 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (international Convention For The Suppression Of Counterfeiting :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_internasional_mengenai_pember_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1981
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI
PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL
(INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF
COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pemalsuan uang sudah sedemikain meningkatnya sehingga dipandang perlu untuk
menanggulangi masalah tersebut secara bersama dengan negara-negara lain;
b. bahwa Liga Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 20 April 1929 di Jenewa, telah
menerima baik serta mengesahkan "International Convention for the Suppression of
Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929";
c. bahwa ketentaun yang tercantum di dalam Konvensi tersebut di atas tidak bertentangan
dengan ketentuan yang tercantum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik
Indonesia;
d. bahwa untuk menanggulangi serta memberantas masalah uang palsu sebagaimana
termaktub pada huruf a di atas Pemerintah Republik Indonesia perlu menjalin kerjasama
dengan negara-negara yang menjadi pihak Konvensi dan oleh karenanya dipandang perlu
untuk mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan undang-
undang.
Mengingat:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1);
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL
MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL
CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND
PROTOCOL, GENEVE 1929).
Pasal 1
Mengesahkan KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU
BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF
COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929) yang telah diterima baik
dan disahkan oleh Sidang Liga Bangsa-Bangsa di Jenewa pada tanggal 20 April 1929, dengan
pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 19, tentang penyelesaian perselisihan mengenai
penafsiran atau penerapan Konvensi ini, sebagaimana yang dilampirkan pada undang-undang
ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahui nya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dal am Lembaran N egara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta
Pada Tanggal 21 Juli 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal 21 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 36
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1981
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERANTASAN UANG
PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE
SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929)
I. UMUM
Seperti telah diketahui pemalsuan uang terdapat dibanyak negara, baik negara-negara yang
sudah maju maupun yang sedang berkembang. Pemalsuan uang dapat dilakukan di dalam
negeri maupun di luar negeri yang penanggulangannya hanya mungkin dapat dilakukan
dengan suatu kerjasama antar negara.
Untuk maksud tersebut, maka Liga Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya di Jenewa pada
tanggal 20 April 1929, telah menerima baik serta mengesahkan "International Convention for
the Supperssion of Counterfeiting Currency and Protocol.
Sesudah Liga Bangsa-Bangsa bubar, Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan Resolusi 1903
(XVIII), tertanggal 18 Nopember 1963, memberi kemungkinan bagi negara-negara anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi pihak pada perjanjian multilateral yang bersifat
tehnis dan non politis, yang dibuat di bawah naungan Liga Bangsa-bangsa dengan jalan
aksesi. Pada tanggal 30 April 1932 Pemerintah Kerajaan Belanda telah menerima baik,
mengesahkan, serta memberlakukan Konvensi tersebut bagi wilayah negaranya dan beberapa
jajahannya yang meliputi Suriname dan Antillen, namun demikian tidak terlihat bahwa Konvensi
tersebut diberlakukan juga bagi wilayah Hindia Belanda (sekarang Republik Indonesia).
Dengan surat tertanggal 9 Maret 1964, Legal Counsel Perserikatan Bangsa-bangsa
mengundang para anggotanya, termasuk Pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi pihak
Konvensi di atas. Usaha-usaha untuk menanggulangi serta memberantas pemalsuan uang
khususnya yang dilakukan di luar negeri selalu terbentur karena tidak adanya suatu ikatan
hukum internasional yang dapat dipergunakan sebagai landasan hukum dalam penyidikan
pemalsuan uang.
Dengan ikut sertanya Republik Indonesia mengesahkan Konvensi tersebut, maka akan
bermanfaat bagi National Central Bureau (NCB) Indonesia/Interpol yang diketuai oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam usahanya untuk bekerjasama melakukan
penyidikan terhadap para pemalsu atau para pengedar uang palsu serta memberantssnya
bersama-sama dengan pihak negara-negara peserta Konvensi tersebut.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3199
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_internasional_mengenai_pember_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Konvensi laut internasional thn 1981 berlangsung di. Konvensi laut indonesia tahun 1981berlangsung di. Konvensi laut internasional tahun 1981berlangsung di.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






