Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pengesahan Ilo Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect Of Employment And Occupation (konvensi Ilo Mengenai Diskriminasi Dalam (UU 21 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pengesahan Ilo Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect Of Employment And Occupation (konvensi Ilo Mengenai Diskriminasi Dalam (UU 21 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Ilo Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect Of Employment And Occupation (konvensi Ilo Mengenai Diskriminasi Dalam :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 21 TAHUN 1999
                                   TENTANG

               PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNING
          DISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION
                  (KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM
                           PEKERJAAN DAN JABATAN)

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
      Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
      serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,
      sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja berdasarkan ras, warna kulit, jenis
      kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan harus
      dihapuskan;
   b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati,
      menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-
      Bangsa, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia
      Tahun 1944, dan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO).
   c. bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional dalam sidangnya yang keempat puluh
      dua tanggal 25 Juni 1958, telah menyetujui ILO Convention No. 111 concerning
      Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai
      Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan);
   d. bahwa ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk
      secara terus menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja
      dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
   e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan d, dipandang perlu
      mengesahkan ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of
      Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan
      Jabatan) dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
      tentang Hak Asasi Manusia;

                              Dengan persetujuan
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                               MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNING
DISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION (KONVENSI ILO
MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN).

                                         Pasal 1

Mengesahkan ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of Employment and
Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan) yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

                                         Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

AKBAR TANDJUNG




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 57



                                      PENJELASAN
                                         ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 21 TAHUN 1999

                                        TENTANG

       PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNING DISCRIMINATION
               IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION
                   (KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI
                     DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN)

I. UMUM

      Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar
      sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang dapat merampas hak
      tersebut. Hak asasi manusia diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam
      piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
      yang disetujui PBB Tahun 1948, Deklarasi ILO di Philadelphia Tahun 1944, dan
      Konstitusi ILO. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral dituntut untuk
      menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.

      Salah satu bentuk hak asasi adalah persamaan kesempatan, dan perlakuan dalam
      pekerjaan dan jabatan. Persamaan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan telah
      diatur dalam UUD 1945 Pasal 27. Ketentuan tersebut telah pula diatur dalam Ketetapan
      MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan berbagai peraturan
      perundang-undangan lainnya.

      Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International
      Labour Organization (ILO), Indonesia menghargai, menjunjung tinggi dan berupaya
      menerapkan keputusan-keputusan kedua lembaga internasional dimaksud.

      Konvensi ILO Nomor 111 mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan yang
      disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional keempat puluh dua tanggal 25
      Juni 1958 di Jenewa merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja. Konvensi
      ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasi untuk menghapuskan
      segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit,
      jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan.




II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI

   1. Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 mengenai kesamaan remunerasi dan pengupahan
      bagi pekerja laki-laki dan pekerja perempuan meminta semua negara untuk menjamin
      pelaksanaan prinsip pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan pekerja
      perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.
   2. Kenyataan menunjukkan bahwa praktek diskriminasi terjadi tidak hanya mengenai prinsip
      pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan pekerja perempuan, akan tetapi juga
      mengenai perlakuan dan kesempatan dalam pekerjaan dan jabatan. Oleh sebab itu
      dirasakan perlu menyusun dan mengesahkan Konvensi yang secara khusus melarang
      diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin,
      agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan.

III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI
   1. Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang Undang
      Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nasional, menjunjung tinggi harkat dan
      martabat manusia sebagaimana tercermin dalam Sila-sila Pancasila khususnya Sila
      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Untuk itu bangsa Indonesia bertekad untuk
      mencegah, melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan
      dan jabatan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
   2. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang Undang Dasar 1945,
      Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur
      pencegahan dan pelarangan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
   3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor
      XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugasi Presiden dan DPR untuk
      meratifikasi berbagai instrumen PBB yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
      Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tanggal 18 Desember
      1979 mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dengan
      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Disamping itu Presiden Republik Indonesia telah
      ikut menandatangani Keputusan Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai Pembangunan
      Sosial di Kopenhagen Tahun 1995. Keputusan pertemuan tersebut antara lain
      mendorong anggota PBB meratifikasi tujuh Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar
      pekerja, termasuk Konvensi Nomor 111 Tahun 1958 mengenai Diskriminasi dalam
      Pekerjaan dan Jabatan.
   4. ILO dalam Sidang Umumnya yang ke-86 di Jenewa bulan Juni 1998 telah menyepakati
      Deklarasi setiap bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
   5. Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan
      melindungi hak-hak dasar pekerja khususnya hak mendapatkan persamaan kesempatan
      dan perlakuan dalam pekerjaan dan jabatan. Hal ini akan lebih meningkatkan citra positif
      Indonesia dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional.




IV. POKOK-POKOK KONVENSI

   1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melarang setiap bentuk
      diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan termasuk dalam memperoleh pelatihan dan
      keterampilan yang didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan
      politik, kebangsaan atau asal usul keturunan.
   2. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib mengambil langkah-langkah
      kerja sama dalam peningkatan pentaatan pelaksanaannya, peraturan perundang-
      undangan, administrasi, penyesuaian kebijaksanaan, pengawasan, pendidikan dan
      pelatihan.
   3. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan
      pelaksanaannya.

V. PASAL DEMI PASAL




Pasal 1

              Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa
              Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa
              Inggeris.

Pasal 2
Cukup jelas




          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3836


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_ilo_convention_no_111_concerning_discr_21.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK