Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pengesahan Ilo Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (konvensi Ilo Mengenai Usia Minimum Untuk (UU 20 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pengesahan Ilo Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (konvensi Ilo Mengenai Usia Minimum Untuk (UU 20 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Ilo Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (konvensi Ilo Mengenai Usia Minimum Untuk :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 20 TAHUN 1999
                                   TENTANG

                PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING
                  MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT
                  (KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK
                          DIPERBOLEHKAN BEKERJA)

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

   1. bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
      Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
      sehingga anak sebagai generasi penerus bangsa wajib memperoleh jaminan
      perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar, baik jasmani
      dan rohani, maupun sosial dan intelektual;
   2. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati,
      menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-
      Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi
      Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO),
      dan Konvensi Hak-hak Anak Tahun 1989;
   3. bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional yang kelima puluh delapan tanggal 26
      Juni 1973, telah menyetujui ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for
      Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan
      Bekerja);
   4. bahwa Konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus
      menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak dasar anak dalam
      kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
   5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu
      mengesahkan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to
      Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)
      dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 34 Undang-
      Undang Dasar 1945;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
      tentang Hak Asasi Manusia;
                              Dengan persetujuan
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVEN-TION NO. 138 CONCERNING
MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI USIA
MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA).

                                         Pasal 1

Mengesahkan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment
(Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) dengan membuat suatu
Pernyataan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang naskah aslinya dalam bahasa
Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

                                         Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

         ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

AKBAR TANDJUNG




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 56
                                  PENJELASAN
                                     ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 20 TAHUN 1999
                                   TENTANG

                     PENGESAHAN ILO CONVENTION NO.138
            CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT
                 (KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK
                          DIPERBOLEHKAN BEKERJA)

I. UMUM

Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak
dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak
dasar anak diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB), Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang Hak-hak Asasi Manusia, Deklarasi ILO di
Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB Tahun 1959 tentang Hak-hak Anak,
Konvensi PBB Tahun 1966 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Konvensi PBB
Tahun 1989 tentang Hak-hak Anak. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral
dituntut untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.

Salah satu bentuk hak dasar anak adalah jaminan untuk tumbuh kembang secara utuh baik fisik
maupun mental. Jaminan perlindungan hak dasar tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour
Organization (ILO), Indonesia menghargai, menjunjung tinggi, dan berupaya menerapkan
keputusan-keputusan lembaga internasional dimaksud.

Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja yang
disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional kelima puluh delapan tanggal 26 Juni
1973 di Jenewa merupakan salah satu Konvensi yang melindungi hak asasi anak. Konvensi ini
mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasi, menetapkan batas usia minimum
untuk diperbolehkan bekerja.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Konvensi, Indonesia melampirkan Pernyataan
(Declaration) yang menetapkan bahwa batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang
diberlakukan di wilayah Republik Indonesia adalah 15 (lima belas) tahun.

II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI

   1. Konvensi No. 5 Tahun 1919 mengenai Usia Minimum untuk sektor Industri, Konvensi No.
      7 Tahun 1920 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Kelautan, Konvensi No. 10 Tahun
      1921 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Agraria, dan Konvensi No. 33 Tahun 1932
      mengenai Usia Minimum untuk Sektor Non Industri, menetapkan bahwa usia minimum
      untuk bekerja 14 (empat belas) tahun. Selanjutnya Konvensi No. 58 Tahun 1936
      mengenai Usia Minimum untuk Kelautan, Konvensi No. 59 Tahun 1937 mengenai Usia
      Minimum untuk Sektor Industri, Konvensi No. 60 Tahun 1937 mengenai Usia Minimum
      untuk Sektor Non Industri, dan Konvensi No. 112 Tahun 1959 mengenai Usia Minimum
      untuk Pelaut, mengubah usia minimum untuk bekerja menjadi 15 (lima belas) tahun.
   2. Dalam penerapan berbagai Konvensi tersebut di atas di banyak negara masih ditemukan
      berbagai bentuk penyimpangan batas usia minimum untuk bekerja. Oleh karena itu ILO
      merasa perlu menyusun dan mengesahkan konvensi yang secara khusus mempertegas
      batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang berlaku di semua sektor yaitu 15
      (lima belas) tahun.

III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI

   1. Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang-Undang
      Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nasional, menjunjung tinggi harkat dan
      martabat manusia seperti tercermin dalam sila-sila Pancasila khususnya Sila
      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Untuk itu bangsa Indonesia bertekad melindungi
      hak dasar anak sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
   2. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945,
      Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur
      perlindungan terhadap anak.
   3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor
      XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugasi Presiden dan DPR untuk
      meratifikasi berbagai instrumen PBB yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
      Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tanggal 30 September 1990 mengenai Hak-
      hak Anak. Disamping itu Presiden Republik Indonesia telah ikut menandatangani
      Keputusan Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai Pembangunan Sosial di Kopenhagen
      Tahun 1995. Keputusan pertemuan tersebut antara lain mendorong anggota PBB
      meratifikasi tujuh Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja, termasuk Konvensi
      No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.
   4. ILO dalam Sidang Umumnya yang ke-86 di Jenewa bulan Juni 1998 telah menyepakati
      Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat Kerja. Deklarasi tersebut
      menyatakan bahwa setiap negara wajib menghormati dan mewujudkan prinsip-prinsip
      ketujuh Konvensi Dasar ILO.
   5. Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan masih
      dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak anak. Oleh karena itu pengesahan
      Konvensi ini dimaksudkan untuk menghapuskan segala bentuk praktek mempekerjakan
      anak serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif sehingga
      akan lebih menjamin perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan yang
      membahayakan keselamatan dan kesehatan anak, mengganggu pendidikan, serta
      mengganggu perkembangan fisik dan mental anak.
   6. Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan
      melindungi hak dasar anak sebagaimana diuraikan pada butir 5. Hal ini akan lebih
      meningkatkan citra positif Indonesia dan memantapkan kepercayaan masyarakat
      internasional.

IV. POKOK-POKOK KONVENSI

   1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menetapkan kebijakan
      nasional untuk menghapuskan praktek mempekerjakan anak dan meningkatkan usia
      minimum untuk diperbolehkan bekerja.
   2. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral
      anak harus diupayakan tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun, kecuali untuk
      pekerjaan ringan tidak boleh kurang dari 16 (enam belas) tahun.
   3. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menetapkan usia minimum
      untuk diperbolehkan bekerja, aturan mengenai jam kerja, dan menetapkan hukuman atau
      sanksi guna menjamin pelaksanaannya.
   4. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan
      pelaksanaannya.

                                 V. PASAL DEMI PASAL

                                         Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka
yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggeris.

                                          Pasal 2

Cukup jelas




          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3835




                                   LAMPIRAN
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 20 TAHUN 1999
                                   TENTANG

              PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM
                       AGE FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT
                      (KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM
                        UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)

                                   PERNYATAAN
                           MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK
                             DIPERBOLEHKAN BEKERJA




Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Konvensi, Pemerintah Republik Indonesia dengan ini
menyatakan bahwa usia minimum untuk diperbolehkan bekerja adalah 15 (lima belas) tahun.




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




                                ANNEX OF THE LAW
                           OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
                                NUMBER YEAR 1999
                              ON THE RATIFICATION OF
                THE ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE
                             FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT
                                    DECLARATION


                       CONCERNING MINIMUM AGE FOR ADMISSION
                                 TO EMPLOYMENT




In accordance with Article 2 Paragraph 1 of the Convention, the Government of the Republic of
Indonesia hereby declares that the minimum age for admission to employment is 15 (fifteen)
years.




PRESIDENT OF THE REPUBLIC
OF INDONESIA,




BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_ilo_convention_no_138_concerning_minim_20.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Konvensi ilo no 138 tanggal disahkan. Isi uu ri no 138 thn 1973. Usia minimum industri entertainment.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK