Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (vienna Convention On Diplomatic Relations And Optional Protocol (UU 1 thn 1982)

1982

Undang-Undang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (vienna Convention On Diplomatic Relations And Optional Protocol (UU 1 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (vienna Convention On Diplomatic Relations And Optional Protocol :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 1 TAHUN 1982
                                TENTANG
   PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK BESERTA
  PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
 (VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO
 THE VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS CONCERNING ACQUISITION
 OF NATIONALITY,1961) DAN PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN
  KONSULER BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH
   KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS AND
  OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS
              CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1963)

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya
     mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic
     Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations
     Concerning Acquisition of Nationality 1961) dibuat pada tanggal 18 April 1961 di Wina
     dan mulai berlaku pada tanggal 24 April 1964 dan Konvensi Wina mengenai Hubungan
     Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan
     (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna
     Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) dibuat
     pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967;
b.   bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan dua Konvensi tersebut
     pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;
c.   bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan
     internasional, dipandang perlu mengesahkan dua Konvensi tersebut pada huruf a
     dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang
     Garis-garis Besar Haluan Negara.

                             Dengan Persetujuan
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN
DIPLOMATIK BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS AND
OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS
CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1961) DAN PENGESAHAN KONVENSI
WINA MENGENAI HUBUNGAN KONSULER BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA
MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON
CONSULAR RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON
CONSULAR RELATIONS CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1963)

                                             Pasal 1
Mengesahkan Konvensi Wina mengenai hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya
mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and
Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of
Nationality, 1961) dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol
Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular
Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning
Acquisition of Nationality, 1963) yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.

                                         Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 25 Januari 1982
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                         Ttd.
                                      SOEHARTO

                             Diundangkan Di Jakarta,
                           Pada Tanggal 25 Januari 1982
                MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                              SUDHARMONO, S.H.




                             LEMBARAN NEGARA NOMOR 2
                                PENJELASAN
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 1 TAHUN 1982
                                 TENTANG
   PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK BESERTA
  PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
 (VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO
 THE VIENNA CONVERTION ON DIPLOMATIC RELATIONS CONCERNING ACQUISITION
 OF NATIONALITY, 1961) DAN PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN
  KONSULER BESERTA PROTOCOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH
   KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS AND
  OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS
              CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1963)

UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menggariskan agar Pemerintah Negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara menjelaskan tentang hubungan Luar Negeri Republik
Indonesia sebagai berikut:
a.     Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan
       nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang;
b.     Meneruskan usaha-usaha pemantapan stabilitas dan kerjasama di wilayah Asia
       Tenggara dan Pasifik Barat Daya, khususnya dalam lingkungan ASEAN, dalam rangka
       mempertinggi tingkat ketahanan nasional untuk mencapai ketahanan regional;
c.     Meningkatkan peranan Indonesia di dunia internasional dalam rangka membina dan
       meningkatkan persahabatan dan kerjasama yang saling bermanfaat antara Bangsa-
       bangsa;
d.     Memperkokoh kesetiakawanan, persatuan dan kerjasama ekonomi di antara negara-
       negara yang sedang membangun lainnya untuk mempercepat terwujudnya Tata Ekonomi
       Dunia Baru;
e.     Meningkatkan kerjasama antar negara untuk menggalang perdamaian dan ketertiban
       dunia demi kesejahteraan umat manusia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.
Dalam rangka melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk menjamin dan
memelihara kepentingan nasional Indonesia dan ikut membantu tercapainya ketertiban dunia
serta memajukan kerjasama dan hubungan persahabatan dengan semua bangsa di dunia,
Pemerintah Indonesia membuka dan menempatkan perwakilan diplomatik dan perwakilan
konsuler di berbagai negara. Di samping itu Pemerintah Indonesia menerima pula perwakilan
diplomatik dan perwakilan konsuler negara lain.
Pengaturan hubungan diplomatik dan perwakilan diplomatik sudah lama diadakan yaitu sejak
Kongres Wina tahun 1815 yang diubah oleh Protokol Aix-la-Chapelle tahun 1818. Kemudian
atas prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa diadakan konferensi mengenai hubungan
diplomatik di Wina dari tanggal 2 Maret sampai 14 April 1961.
Konferensi tersebut membahas rancangan pasal-pasal yang dipersiapkan oleh Komisi Hukum
Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa dan menerima baik suatu Konvensi mengenai
Hubungan Diplomatik, yang terdiri dari 53 pasal yang mengatur hubungan diplomatik, hak-hak
istimewa dan kekebalan-kekebalannya.
Konvensi yang mencerminkan pelaksanaan hubungan diplomatik ini akan dapat meningkatkan
hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa di dunia tanpa membedakan ideologi, sistem
politik atau sistem sosialnya. Konvensi menetapkan antara lain maksud pemberian hak-hak
istimewa dari kekebalan diplomatik tersebut tidaklah untuk kepentingan perseorangan,
melainkan guna menjamin kelancaran pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik sebagai wakil
negara. Pengaturan Hubungan Konsuler dan Perwakilan Konsuler yang dalam sejarah
berkembang melalui tahap-tahap pertumbuhan hukum kebiasaan internasional baru
dikodifikasikan pada tahun 1963 dalam Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler yang
disponsori oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. Diadakannya Konvensi ini yang terdiri dari 79
pasal yang keseluruhannya mengenai hubungan konsuler, hak-hak istimewa dan kekebalan-
kekebalannya akan meningkatkan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa tanpa
membedakan ideologic sistem politik atau sistem sosialnya. Hak istimewa dan kekebalan
tersebut diberikan hanyalah guna menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan konsuler secara
efisien. Konvensi mengatur antara lain hubungan-hubungan konsuler pada umumnya, fasilitas,
hak-hak istimewa dan kekebalan kantor perwakilan konsuler, pejabat konsuler dan anggota
perwakilan konsuler lainnya serta tentang pejabat-pejabat konsul kehormatan dan konsulat-
konsulat kehormatan.
Baik Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik maupun Konvensi Wina mengenai
Hubungan Konsuler masing-masing dilengkapi dengan Protokol Opsional mengenai hal
Memperoleh Kewarganegaraan dan Protokol Opsional mengenai hal Penyelesaian Sengketa
Secara Wajib. Indonesia dapat menerima seluruh isi Konvensi Wina mengenai Hubungan
Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan dan
Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal
Memperoleh Kewarganegaraan, kecuali Protokol Opsional mengenai Penyelesaian Sengketa.
Secara Wajib Pengecualian ini karena Pemerintah Indonesia lebih mengutamakan
penyelesaian sengketa melalui perundingan dan konsultasi atau musyawarah antara negara-
negara yang bersengketa.
Protokol Opsional mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan mengatur bahwa anggota-
anggota perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler yang bukan warga negara-negara
penerima dan keluarganya tidak akan memperoleh kewarganegaraan negara penerima
tersebut semata-mata karena berlakunya hukum negara penerima tersebut.

PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.



                         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3211


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_wina_mengenai_hubungan_diplom_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Kongres wina 1967. Terjemahan vccr 1963. Download konvensi wina 1961 terjemahan indonesia. Terjemahan konvensi wina 1963 pdf. Penjelasan tentang protokol wina. Apa konvensi wina tentang hubungan diplomatik dan protokol opsional tahun 1961. Konvensi wina 1969 pdf.

Konvensi wina 1958 tentang hubungan diplomatik. Konvensi wina 1961 terjemahan pdf. Sejarah konvensi wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik. Isi konvensi wina 1969 tentang hubungan diplomatik. Garis besar isi dari konvensi wina. Http://carapedia.com/pengesahan_konvensi_wina_mengenai_hubungan_diplomatik_protokol_info1257.html. Konvensi wina 1969 ebook.

Isi konvensi wina 1963. Pengesahan wakil diplomatik. Terjemahan konvensi wina 1969 pdf.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK