- Home »
- Undang-Undang »
- 1976 » Undang-Undang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (international Telecommunication Convention) Malaga-torremolinos, 1973 (UU 11 thn 1976)
1976
Undang-Undang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (international Telecommunication Convention) Malaga-torremolinos, 1973 (UU 11 thn 1976)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (international Telecommunication Convention) Malaga-torremolinos, 1973 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_telekomunikasi_internasional_11.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1976
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL
TELECOMMUNICATION CONVENTION) MALAGA-TORREMOLINOS, 1973
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Himpunan Telekomunikasi
Internasional, pada tanggal 25 Oktober 1973 telah menandatangani Konvensi
Telekomunikasi Internasional (InternationalTelecommunication Convention) dari Himpunan
Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) di Malaga-
Torremolinos;
b. bahwa Konvensi Telekomunikasi Internasional tersebut perlu disahkan dengan Undang-
undang;
c. bahwa dengan berlakunya Konvensi Telekomunikasi Internasional Malaga-Torremolinos
pada tanggal 1 Januari 1975, maka Undang-undang Nomor 10 Tahun 1969 tentang
Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905) perlu dicabut.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI
INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) MALAGA-
TORREMOLINOS,1973
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication
Convention) Malaga-Torremolinos, 1973, beserta 3 (tiga) Lampiran, 1 (satu) Protokol Akhir, 6
(enam) Protokol Tambahan, 48 (empat puluh delapan) Resolusi, 3 (tiga) Anjuran dan 3 (tiga)
Pendapat, dengan disertai persyaratan (reservation) terhadap Pasal 50 ayat (2) tentang
penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi tersebut, yang semua
salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Sejak ditetapkannya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 10 Tahun 1969 tentang
Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905) tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Nopember 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Nopember 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 56
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1976
TANGGAL 22 NOPEMBER 1976
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL
TELECOMMUNICATION CONVENTION) MALAGA-TORREMOLINOS,1973
UMUM
Konvensi Telekomunikasi Internasional yang disetujui di Malaga-Torremolinos pada tahun 1973,
menggantikan Konvensi Telekomunikasi Internasional di Montreux tahun 1965. Penggantian ini
dilakukan secara berkala dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
Setiap 5 (lima) tahun sekali dibuka kemungkinan untuk meninjau dan mengubah ketetapan-
ketetapan Konvensi yang berlaku agar dapat disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan
kemajuan teknologi telekomunikasi.
Konvensi Malaga-Torremolinosini merupakan suatu sarana utama bagi Himpunan Telekomunikasi
Internasional, yang berlaku sampai Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh Himpunan
Telekomunikasi Internasional berikutnya.
Konvensi tersebut terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu:
- yang pertama dikenal sebagai"Ketetapan-ketetapan Dasar" dan meliputi naskah-naskah
yang bersifat tetap;
- yang kedua dikenal sebagai "Peraturan-peraturan Umum" dan meliputi naskah-naskah
mengenai metoda-metoda yang digunakan untuk berfungsinya berbagai badan Himpunan.
Selanjutnya Konvensi tersebut juga disertai 3 (tiga) Lampiran, 1 (satu) Protokol Akhir, 6 (enam)
Protokol Tambahan, 48 (empat puluh delapan) Resolusi, 3 (tiga) Anjuran dan 3 (tiga)Pendapat.
Lebih lanjut perlu diterangkan, bahwa Protokol Tambahan Tak Wajib (Optional Additional Protokol)
tentang Penyelesaian Mengikat Mengenai Perselisihan-perselisihan (Compulsory Settlement of
Disputes) tidak diratifikasikan berdasarkan pertimbangan bahwa hal tersebut belum dapat diterima
karena tidak sesuai dengan kebijaksanaan politik Pemerintah Republik Indonesia.
Perubahan-perubahan yang terpenting terhadap Konvensi yang lama adalah antara lain:
1. Keanggotaan luar biasa (associate member) Himpunan yang biasanya adalah daerah
jajahan dan territories tidak ada lagi sesuai jiwa salah satu keputusan Majelis Umum PBB
tentang "The granting of Independence to Colonial Countries and Peoples".
2. Tujuan Himpunan disempurnakan mengingat kemajuan teknologi telekomunikasi dalam
penggunaan ruang angkasa.
3. Penambahan keanggotaan Dewan Administratip dari 29 anggota menjadi 36 anggota yang
dipilih oleh Konferensi Para Wakil Berkuasa Penuh dari Negara-negara Anggota Himpunan
didasarkan pada pembagian kursi-kursi yang merata sesuai dengan pengelompokan
geographis dunia oleh Himpunan.
4. Komisi-komisi Perencana ditugaskan agar menyusun suatu Rencana Umum untuk jaringan
telekomunikasi internasional guna mempermudah perkembangan dinas-dinas
telekomunikasi internasional yang terkoordinasikan.
5. Sesuai dengan kemajuan teknologi telekomunikasi, maka aspek tentang penggunaan
spektrum frekwensi radio yang wajar diperluas dengan penggunaan garis edar satelit yang
beredar tetap.
Dengan disahkannya Undang-undang ini, maka Konvensi Telekomunikasi InternasionalMalaga-
Torremolinos, 1973, telah diratifikasi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Indonesia
untuk kemudian didepositkan pada Sekretariat Jenderal Himpunan Telekomunikasi Internasional
yang berkedudukan di Jenewa melalui saluran-saluran diplomatik sesuai tata cara yang ditetapkan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Persyaratan (reservation) ini dianggap perlu diadakan karena Pemerintah Indonesia tidak bersedia
mengikatkan diri pada ketentuan dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) mengenai penyelesaian suatu
sengketa melalui arbitrase, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang bersangkutan dalam
setiap sengketa.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3092
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_telekomunikasi_internasional_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






