- Home »
- Undang-Undang »
- 1976 » Undang-Undang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, Dan Konvensi Montreal 1971 (UU 2 thn 1976)
1976
Undang-Undang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, Dan Konvensi Montreal 1971 (UU 2 thn 1976)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, Dan Konvensi Montreal 1971 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_tokyo_1963,_konvensi_the_hagu_2.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1976 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970, DAN KONVENSI MONTREAL 1971 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa meningkatnya kejahatan penerbangan yang mengancam keselamatan para penumpang dan pesawat udara sangat merugikan perkembangan angkutan udara internasional serta sangat mengurangi kepercayaan masyarakat dunia terhadap keamanan penerbangan sipil; b. bahwa kejahatan penerbangan pada hakekatnya merupakan kejahatan yang menimbulkan keprihatinan yang sungguh-sungguh bagi umat manusia sehingga perlu diusahakan pencegahannya dan setiap pelakunya diancam dengan hukuman yang berat dimanapun ia berada; c. bahwa Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences And Certain Other Acts Committed on Board Aircraft" (Pelanggaran-pelanggaran dan Tindakan-tindakan tertentu lainnya yang dilakukan dalam Pesawat Udara), Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft" (Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum dan Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation" (Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil) adalah merupakan Konvensi-konvensi antar Negara dalam usaha mencegah kejahatan penerbangan; d. bahwa Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Tokyo 1963 dan Konvensi The Hague 1970 serta hadir pada Konperensi Montreal 1971, sehingga memandang perlu untuk mengesahkan ketentuan-ketentuan di dalam ketiga Konvensi dimaksud diatas dengan Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1687). Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970, DAN KONVENSI MONTREAL 1971 Pasal 1 Mengesahkan: 1. Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft" (Pelanggaran-pelanggaran dan Tindakan- tindakan tertentu lainnya yang dilakukan dalam Pesawat Udara), dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 24 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini; 2. Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft" (Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum), dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 12 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini; 3. Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation" (Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil), dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 14 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini; yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 31 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 31 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 18 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1976 TANTANG PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970, DAN KONVENSI MONTREAL 1971 I. PENJELASAN UMUM Kejahatan penerbangan adalah suatu perbuatan yang di samping mengancam keselamatan baik jiwa maupun harta manusia, juga merupakan tindakan yang sangat mengganggu serta menghambat pengembangan lalu lintas udara internasional maupun nasional serta juga menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan penerbangan sipil menjadi kurang. Oleh karena itu, kejahatan penerbangan wajib dinyatakan sebagai tindak pidana yang menimbulkan keprihatinan bagi seluruh umat manusia. sehingga pencegahan serta pemberantasannya perlu diusahakan oleh setiap Negara dengan mengancam hukuman yang berat bagi si pelaku dimanapun ia berada. Mengingat bahwa angka peristiwa kejahatan penerbangan akhir-akhir ini ternyata meningkat serta memperhatikan, bahwa tidak tertutup kemungkinan, peristiwa kejahatan penerbangan juga dapat terjadi di Wilayah Negara Republik Indonesia ataupun terjadi terhadap Warga negara/Subyek Hukum Indonesia, maka adanya pengaturan Nasional untuk memberantas kejahatan ini merupakan suatu urgensi yang mutlak. Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences And Certain Other Acts Committed on Board Aircraft", Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft" dan Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation" adalah merupakan usaha bersama antar Negara untuk mencegah dan memberantas kejahatan penerbangan dan tindak pidana lainnya yang dilakukan di dalam pesawat udara. Indonesia telah menandatangani Konvensi Tokyo 1963 dan Konvensi The Hague 1970 serta hadir pula pada Konprensi Montreal 1971, yang menghasilkan Konvensi Montreal. Pada umumnya ketentuan-ketentuan tercantum dalam ketiga Konvensi tersebut di atas dapat diterima oleh Pemerintah Indonesia untuk dijadikan dasar menyusun suatu perundang-undangan Nasional guna mencegah serta memberantas kejahatan penerbangan. Dengan demikian Pemerintah Indonesia menganggap perlu untuk menyetujui ketiga Konvensi tersebut di atas. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Persyaratan-persyaratan (reservation) ini dianggap perlu diadakan, karena Pemerintah Indonesia tidak bersedia untuk mengikatkan diri pada ketentuan dimaksud pada pasal-pasal yang bersangkutan, yakni Pasal 24 ayat (1) Konvensi Tokyo 1963, Pasal 12 ayat (1) Konvensi The Hague 1970 dan Pasal 14 ayat (1) Konvensi Montreal 1971 yang masing-masing mengatur tentang prosedur penyelesaiannya apabila timbul sengketa. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3076
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_tokyo_1963,_konvensi_the_hagu_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Konvensi tokyo 1963. Ratifikasi konvensi the hague 1970. Konvensi montreal 1971. Apa yg dimaksud hague c 1970. Konvensi tokyo 1963 pdf. Tujuan konvensi tokyo. Konvensi tokyo tahun 1963.
Konveksi tokyo 1963. Konversi tokyo 1963. Konvensi montreal 1963. Konvensi mentreal 1976. Isi konvensi tokyo 1970. Isi konvensi montreal. Negara yang meratifikasi convention on offences and certain other acts committed on aircraft 1963.
Ratifikasi convention on offences and certain other acts committed on aircraft 1963. Makalah urgensi konvensi tokyo tahun 1963 mengenai penerbangan internasional. Contoh pelanggaran konvensi montreal. Tujuan konvensi tokyo 1963. Tujuan konvensi tokyo 1970. Kegunaan konvensi tokyo 1963.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)