- Home »
- Undang-Undang »
- 1976 » Undang-Undang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, Dan Konvensi Montreal 1971 (UU 2 thn 1976)
1976
Undang-Undang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, Dan Konvensi Montreal 1971 (UU 2 thn 1976)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, Dan Konvensi Montreal 1971 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_tokyo_1963,_konvensi_the_hagu_2.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1976
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970, DAN KONVENSI
MONTREAL 1971
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa meningkatnya kejahatan penerbangan yang mengancam keselamatan para
penumpang dan pesawat udara sangat merugikan perkembangan angkutan udara
internasional serta sangat mengurangi kepercayaan masyarakat dunia terhadap keamanan
penerbangan sipil;
b. bahwa kejahatan penerbangan pada hakekatnya merupakan kejahatan yang menimbulkan
keprihatinan yang sungguh-sungguh bagi umat manusia sehingga perlu diusahakan
pencegahannya dan setiap pelakunya diancam dengan hukuman yang berat dimanapun ia
berada;
c. bahwa Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences And Certain Other Acts Committed on Board
Aircraft" (Pelanggaran-pelanggaran dan Tindakan-tindakan tertentu lainnya yang dilakukan
dalam Pesawat Udara), Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful
Seizure of Aircraft" (Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum
dan Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety
of Civil Aviation" (Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum yang Mengancam
Keamanan Penerbangan Sipil) adalah merupakan Konvensi-konvensi antar Negara dalam
usaha mencegah kejahatan penerbangan;
d. bahwa Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi Tokyo 1963 dan Konvensi The
Hague 1970 serta hadir pada Konperensi Montreal 1971, sehingga memandang perlu untuk
mengesahkan ketentuan-ketentuan di dalam ketiga Konvensi dimaksud diatas dengan
Undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1687).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE
HAGUE 1970, DAN KONVENSI MONTREAL 1971
Pasal 1
Mengesahkan:
1. Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences and Certain Other Acts Committed on Board
Aircraft" (Pelanggaran-pelanggaran dan Tindakan- tindakan tertentu lainnya yang dilakukan
dalam Pesawat Udara), dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 24 ayat (1)
tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini;
2. Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft"
(Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum), dengan
persyaratan (reservation) terhadap Pasal 12 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan
mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini;
3. Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of
Civil Aviation" (Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum yang Mengancam
Keamanan Penerbangan Sipil), dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 14 ayat (1)
tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini; yang
salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Maret 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Maret 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 18
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1976
TANTANG
PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970, DAN KONVENSI
MONTREAL 1971
I. PENJELASAN UMUM
Kejahatan penerbangan adalah suatu perbuatan yang di samping mengancam keselamatan
baik jiwa maupun harta manusia, juga merupakan tindakan yang sangat mengganggu serta
menghambat pengembangan lalu lintas udara internasional maupun nasional serta juga
menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan penerbangan sipil menjadi
kurang.
Oleh karena itu, kejahatan penerbangan wajib dinyatakan sebagai tindak pidana yang
menimbulkan keprihatinan bagi seluruh umat manusia. sehingga pencegahan serta
pemberantasannya perlu diusahakan oleh setiap Negara dengan mengancam hukuman
yang berat bagi si pelaku dimanapun ia berada.
Mengingat bahwa angka peristiwa kejahatan penerbangan akhir-akhir ini ternyata meningkat
serta memperhatikan, bahwa tidak tertutup kemungkinan, peristiwa kejahatan penerbangan
juga dapat terjadi di Wilayah Negara Republik Indonesia ataupun terjadi terhadap Warga
negara/Subyek Hukum Indonesia, maka adanya pengaturan Nasional untuk memberantas
kejahatan ini merupakan suatu urgensi yang mutlak.
Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences And Certain Other Acts Committed on Board
Aircraft", Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful Seizure of
Aircraft" dan Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the
Safety of Civil Aviation" adalah merupakan usaha bersama antar Negara untuk mencegah
dan memberantas kejahatan penerbangan dan tindak pidana lainnya yang dilakukan di
dalam pesawat udara.
Indonesia telah menandatangani Konvensi Tokyo 1963 dan Konvensi The Hague 1970 serta
hadir pula pada Konprensi Montreal 1971, yang menghasilkan Konvensi Montreal.
Pada umumnya ketentuan-ketentuan tercantum dalam ketiga Konvensi tersebut di atas
dapat diterima oleh Pemerintah Indonesia untuk dijadikan dasar menyusun suatu
perundang-undangan Nasional guna mencegah serta memberantas kejahatan
penerbangan.
Dengan demikian Pemerintah Indonesia menganggap perlu untuk menyetujui ketiga
Konvensi tersebut di atas.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Persyaratan-persyaratan (reservation) ini dianggap perlu diadakan, karena Pemerintah Indonesia
tidak bersedia untuk mengikatkan diri pada ketentuan dimaksud pada pasal-pasal yang
bersangkutan, yakni Pasal 24 ayat (1) Konvensi Tokyo 1963, Pasal 12 ayat (1) Konvensi The
Hague 1970 dan Pasal 14 ayat (1) Konvensi Montreal 1971 yang masing-masing mengatur tentang
prosedur penyelesaiannya apabila timbul sengketa.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3076
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_tokyo_1963,_konvensi_the_hagu_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Konvensi tokyo 1963. Ratifikasi konvensi the hague 1970. Konvensi montreal 1971. Apa yg dimaksud hague c 1970. Konvensi tokyo 1963 pdf. Tujuan konvensi tokyo. Konvensi tokyo tahun 1963.
Konveksi tokyo 1963. Konversi tokyo 1963. Konvensi montreal 1963. Konvensi mentreal 1976. Isi konvensi tokyo 1970. Isi konvensi montreal. Negara yang meratifikasi convention on offences and certain other acts committed on aircraft 1963.
Ratifikasi convention on offences and certain other acts committed on aircraft 1963. Makalah urgensi konvensi tokyo tahun 1963 mengenai penerbangan internasional. Contoh pelanggaran konvensi montreal. Tujuan konvensi tokyo 1963. Tujuan konvensi tokyo 1970. Kegunaan konvensi tokyo 1963.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






