Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1998
  • » Undang-Undang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Development, Production, Stockpiling And Use Of Chemical Weapons And On Their Destruction (konvensi (UU 6 thn 1998)

1998

Undang-Undang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Development, Production, Stockpiling And Use Of Chemical Weapons And On Their Destruction (konvensi (UU 6 thn 1998)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Development, Production, Stockpiling And Use Of Chemical Weapons And On Their Destruction (konvensi :

UU 6/1998, PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE
DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF CHEMICAL WEAPONS
AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN
PENGEMBANGAN, PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA
SERTA TENT

           *10536 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
                    NOMOR 6 TAHUN 1998 (6/1998)
                              TENTANG
         PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE
         DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF
            CHEMICAL WEAPONS AND ON THEIR DESTRUCTION
            (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN,
               PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN
            SENJATA KIMIA SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA)

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.   bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
     kebijakan Pemerintah Negara Republik Indonesia mengenai
     perlucutan   senjata    bertujuan   untuk     ikut   melaksanakan
     ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia, antara lain
     dengan membebaskan dunia dari ancaman bencana yang dapat
     ditimbulkan dari keberadaan dan penggunaan senjata pemusnah
     massal, yaitu senjata nuklir, biologi, dan kimia.
b.   bahwa   dalam    rangka   mewujudkan    tujuan    tersebut    maka
     Pemerintah Negara Republik Indonesia aktif mengambil bagian
     dalam usaha yang dilakukan masyarakat internasional bagi
     pelarangan     menyeluruh     senjata     kimia,     dan     telah
     menandatangani    Convention   on   the    Prohibition    of   the
     Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical
     Weapons   and    on   their   Destruction    (Konvensi    tentang
     Pelarangan    Pengembangan,     Produksi,      Penimbunan,     dan
     Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) di
     Paris pada tanggal 13 Januari 1993;
c.   bahwa Convention on the Prohibition of the Development,
     Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on
     their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan,
     Produksi, Penimbunaan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta
     tentang Pemusnahannya) memuat ketentuan-ketentuan, termasuk
     sistem verifikasi, yang wajib diberlakukan dan diterapkan
     oleh Negara Pihak dalam berbagai sektor, termasuk sektor
     industri, khususnya subsektor industri kimia dan industri
     farmasi;
d.   bahwa   dengan    menjadi   Pihak   pada    Convention   on    the
     Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and
     Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi
     tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan
     Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya),
     Indonesia dapat memperoleh manfaat dalam upaya mengembangkan
     industri kimia dan industri farmasi nasional baik melalui
     jaminan pertukaran informasi dan teknologi, maupun melalui
     kerja sama internasional dalam perdagangan bahan-bahan kimia
     demi pembangunan ekonomi nasional;
e.   bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c,
     dan d dipandaang perlu mengesahkan Convention on the
     Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and
     Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi
     tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan
     *10537 Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya)
     dengan Undang-undang.

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;

                       Dengan persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF
THE DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF CHEMICAL
WEAPONS AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN
PENGEMBANGAN, PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA
SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA).

                             Pasal 1

Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development,
Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their
Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi,
Penimbunan,   dan   Penggunaan   Senjata   Kimia  serta  tentang
Pemusnahannya)     yang     salinan    naskah    asli    beserta
lampiran-lampirannya dalam bahasa Inggeris, dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

                             Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
                           Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 30 September 1998
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                               ttd

                               BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG

      *10538 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR
171

                            PENJELASAN
                               ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 6 TAHUN 1998

                              TENTANG

         PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE
DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF
            CHEMICAL WEAPONS AND ON THEIR DESTRUCTION
            (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN,
               PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN
            SENJATA KIMIA SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA)

I.    UMUM

      1.    Upaya pelarangan senjata kimia telah dimulai sejak
      lebih dari satu abad yang lalu. Tahun 1874 negara-negara
      Eropa     bersepakat   mengeluarkan   Brussels    Declaration
      (Deklarasi Brussel) yang melarang penggunaan racun dan
      peluru beracun di dalam peperangan. Pada tahap berikutnya
      berhasil ditandatangani satu deklarasi dalam The Hague
      Conference (Konferensi Den Haag) tahun 1899 yang mengutuk
      penggunaan proyektil tunggal yang merupakan difusi dari
      gas-gas yang mengakibatkan sesak napas (asphyxiating) atau
      merusak (deleterious).
      2.    Meskipun   telah  ada   deklarasi-deklarasi   tersebut,
      senjata kimia tetap dipakai, bahkan dalam Perang Dunia I
      telah mengakibatkan korban lebih dari seratus ribu orang
      meninggal dan sekitar satu juta orang cidera. Keadaan
      tersebut sangat memprihatinkan masyarakat internasional,
      sehingga kemudian tercapai Protocol for the Prohibition of
      the Use in War of Asphyxiating, Poisonous or Other Gases,
      and of Bacteriological Methods of Warefare (Protokol
      Pelarangan Penggunaan dalam Perang Gas Penyesak Pernapasan,
      Gas Beracun atau Gas lainnya, dan tentang Metode Peperangan
      dengan Mengunakan Bakteri), yang ditandatangani pada tanggal
      17 Juni 1925, selanjutnya disebut protokol Jenewa tahun
1925. Protokol Jenewa melarang penggunaan dalam peperangan
gas-gas yang mengakibatkan sesak napas dan beracun, cairan,
benda atau peralatan sejenis, serta melarang juga penggunaan
bakteri dalam metode peperangan. Walaupun Protokol Jenewa
1925 melarang penggunaan senjata biologi dan senjata kimia,
tetapi tidak melarang pengembangan, produksi, penimbunan
atau penyebarannya, demikian juga tidak mengatur mekanisme
dan prosedur penanganan dalam hal terjadi pelanggaran.
3.   Karena    kelemahan-kelemahan     Protokol    Jenew   1925,
sekaligus karena mulai meningkatnya kesadaran terhadap
bahaya pemusnahan massal oleh senjata ini, maka masyarakat
internasional terus mengupayakan tercapainya pelarangan
*10539 total senjata kimia. Pada tahun 1948, Komisi Senjata
Konvensional PBB menetapkan senjata kimia dan senjata kuman
sebagai senjata pemusnah massal. Pada tahun 1966 disahkan
satu Resolusi Majelis Umum PBB sebagai Resolusi pertama yang
meminta agar diadaakan perundingan bagi pelarangan senjata
kimia dan senjata kuman. Pad tahun 1968 The Eighteen-nations
Committee on Disarmament (Komite Pelucutan senjata 18
Negara) mulai merundingkan cara-cara pelarangan senjata ini.
Keprihatinan    masyarakat    internasional   pada   waktu   itu
terhadap bahaya senjata kimia juga tercermin dalam laporan
sekjen PBB tahun 1969 berjudul Chemical and Bacteriological
(Biological) Weapons and the Effect of their Possible Use
(Senjata Kimia dan Bakteri (Biologi) dan Dampak dari
Kemungkinan Penggunaannya).
4.   Pada mulanya masalah senjata kimia dan senjata biologi
ditangani bersamaan dengan satu pendekatan di dalam Komite
Perlucutan Senjata 18 Negara tersebut. Akan tetapi, pada
tahun 1971 disepakati untuk memisahkannya, agar dapat
tercapai   pelarangan     senjata   biologi   terlebih    dahulu
mengingat aspek militer senjata biologi dianggap lebih
berbahaya dibandingkan senjata kimia. Pada tahun 1972,
setelah diserahkan rancangan naskah oleh negara-negara Eropa
Timur di satu pihak dan Amerika Serikat di pihak lain,
berhasil   disepakati     Konvensi   Pelarangan    Pengembangan,
Produksi dan Penimbunan Senjata Bakteri (Biologi), Senjata
Beracun serta tentang Pemusnahannya, yang nama lengkapnya
Convention on the Prohobition of the Development, Production
and stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin
weapons and on their destruction. Konvensi ini terbuka
penandatangannya pada tanggal 10 April 1972 dan mulai
berlaku pada tanggal 26 Maret 1975.
5.   Tercapainya     Konvensi    Pelarangan   Senjata    Biologi
dipandang    sebagai    langkah    pertama   bagi    kemungkinan
tercapainya pelarangan menyeluruh senjata kimia. Bersamaan
dengan meningkatnya keberhasilan industri kimia modern di
banyak negara, jumlah negara yang berpotensi memiliki
senjata kimiapun meningkat tajam. Pada tahun 1980 Konferensi
Perlucutan Senjata yang melaksanakan sidang-sidangnya di
Jenewa mulai merundingkan satu konvensi tentang pelarangan
senjata kimia. Meskipun demikian, kemajuan penyelesaian
konvensi tersebut baru tercapai dalam waktu satu dekade
      kemudian, yaitu setelah tercapai kesepakatan-kesepakatan
      prinsip mengenaai masalah-masalah sensitif yang menyangkut
      verifikasi terhadap implementasi konvensi. Penyelesaian
      konvensi tersebut juga didukung adanya kemajuan perundingan
      bilateral antara dua negara adidaya, Uni Soviet dan Amerika
      Serikat. Pada tahun 1989 kedua negara bahkan dapat mencapai
      satu perjanjian bilateral bagi penghapusan sebagian besar
      timbunan senjata kimia mereka.
      6.    Pada tanggal 3 September 1992 Konferensi Perlucutan
      Senjata di Jenewa berhasil merampungkan negosiasinya dan
      *10540 mengesahkan teks Convention on the Prohibition of the
      Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical
      Weapons and on their Destruction yang selanjutnya disebut
      Konvensi     Senjata     Kimia     (KSK).     Pada     Konferensi
      Penandatanganan KSK yang diadakan pada tanggal 13 Januari
      1993 di Paris. KSK ditandatangani oleh 130 negara, termasuk
      Indonesia. Saat ini KSK telah ditandatangani oleh 169
      negara.
      7.    Tercapainya    KSK     merupakan     keberhasilan     upaya
      multilateral yaang belum pernah ada sebelumnya. Dengan KSK,
      satu kategori senjata pemusnah massal (senjata kimia)
      dihapus, dan penghapusan tersebut diawasi dengan sistem
      verifikasi universal yang sangat ketat. Dengan adanya sistem
      verifikasi bagi ketaatan terhadap ketentuan yang ada di
      dalamnya, KSK merupakan tonggak baru bagi penyelesaian
      masalah    keamanan  internasional,     khususnya   penyelesaian
      masalah perlucutan senjata, yang berdasarkan kesepakatan
      serta     pengawasan      pelaksanaannya      mengikat     secara
      internasional.

II.   ALASAN INDONESIA MENJADI NEGARA PIHAK KSK

      Indonesia perlu menjadi Negara Pihak dalam KSK dengan
      alasan-alasan sebagai berikut :
      1.   sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan
      manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya, Indonesia
      telah turut aktif dalam upaya memelihara ketertiban dan
      keamanan internasional dalam rangka mewujudkan perdamaian
      dunia, khususnya   dalam perundingan selama dua belas tahun
      (1980-1992) hingga tercapainya KSK ;
      2.   sebagai   Negara    Pihak,   Indonesia    dapat  lebih
      meningkatkan citra yang telah tercipta selama ini, baik di
      tingkat regional maupun global ;
      3.   sebagai negara Pihak, Indonesia dapat memperoleh
      manfaat dalam upaya mengembangkan industri kimia nasional
      baik melalui kerja sama internasional dalam perdagangan
      bahan-bahan kimia demi pembangunan ekonomi nasional.

III. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI

      Pokok-pokok pikiran yang mendorong bangsa-bangsa di dunia
      menyusun KSK adalah sebagai berikut :
      1.   tekad untuk mewujudkan tercapainya perlucutan senjata
      yang bersifat umum dan menyeluruh dibawah pengawasan
      internasional yang ketat dan efektif, termasuk pelarangan
      dan penghapusan semua senjata pemusnah massal ;
      2.   keinginan untuk memberikan sumbangan bagi terwujudnya
      tujuan     dan      prinsip-prinsip      Piagan     Perserikatan
      Bangsa-Bangsa, serta untuk menegaskan kembali komitmen
      terhadap Protocol for the Prohibition of the Use in War of
      Asphyxiating,     Poisonous     or   Other    Gases,    and    of
      Bacteriological Methods of Warfare (protokol Pelarangan
      Penggunaan dalam Perang Gas Penyesak Pernapasan, Gas Beracun
      atau Gas Lainnya, dan tentang Metode Peperangan        *10541
      dengan Menggunakan Bakteri) tahun 1925 dan Convention on the
      Probition of the Development, Production and stockpiling of
      Bacteriological (Biological) and Toxin Weapon and on their
      Destruction    (Konvensi    tentang   Pelarangan   Pengembangan,
      Produksi, dan Penimbunan senjata-senjata Bakteri (Biologi)
      dan Senjata Beracun dan tentang Pemusnahannya) tahun 1972 ;
      3.   tekad untuk menutup kemungkinan digunakannya senjata
      kimia melalui ketentuan-ketentuan baru untuk melengkapi
      kewajiban-kewajiban yang diatur oleh Protokol Jenewa tahun
      1925 ;
      4.   keyakinan    bahwa    kemajuan   di   bidang  kimia    harus
      digunakan semata-mata untuk kesejahteraan umat manusia dan
      meningkatkan perdagangan bahan-bahan kimia secara bebas,
      serta kerja sama pertukaran informasi ilmiah dam tehnik di
      bidang   kegiatan    kimia    bagi  tujuan-tujuan    damai   guna
      meningkatkan pembangunan ekonomi dan teknologi di seluruh
      dunia ;
      5.   keyakinan bahwa pelarangan yang menyeluruh dan efektif
      mengenai pengembangan, produksi, pengadaan, penimbunan,
      penyimpanan, pemindahan, dan penggunaan senjata kimia, serta
      tentang pemusnahannya merupakan langkah yang penting kearah
      tercapainya tujuan bersama di atas.

IV.   POKOK-POKOK ISI KONVENSI

      1.   Konvensi Senjata Kimia terdiri dari Pembukaan, 24
      pasal, dan 3 buah lampiran, masing-masing adalah : Lampiran
      tentang Bahan-Bahan Kimia ; Lampiran tentang Implementasi
      dan Verifikasi ; dan Lampiran tentang Perlindungan Informasi
      Rahasia,   yang   keseluruhannya     merupakan   bagian    tak
      terpisahkan. Secara umum KSK memuat ketentuan mengenai :
           a.   pelarangan    total     pengembangan,     pembuatan,
      penimbunan, transfer, dan penggunaan senjata kimia beserta
      fasilitas produksinya. Dengan ketentuan dalam KSK ini,
      timbunan yang ada di Negara Pihak dimana pun diatur
      penghancurannya.   Demikian   pula   upaya   memproduksi   dan
      memindahkan senjata ini ke mana pun juga dilarang ;
           b.   pemeriksanaan di tempat (on-site inspection under
      verification) oleh Organisasi Pelarangan Senjata Kimia
      (Organization for Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) yang
      bermarkas besar di Den Haag, Belanda, terhadap pemusnahan
      senjata kimia dan fasilitas produksinya;
     c.   pemeriksaan     (inspeksi-verifikasi)     terhadap
industri kimia komersial yang oleh KSK digolongkan mampu
memproduksi senjata kimia karena memproduksi, memproses atau
mengkonsumsi bahan-bahan kimia tertentu seperti terdapat
dalam daftar (schedule) yang bila disalahgunakan dapat
memproduksi senjata tersebut.

*10542 2. Kewajiban Umum
     Kewajiban umum yang terdapat dalam Pasal I KSK meliputi
pelarangan pengembangan, produksi, pemilikan, penguasaan,
penimbunan, transfer, dan penggunaan senjata kimia. Pasal
ini mensyaratkan setiap Negara Pihak untuk memusnahkan
senjata kimia dan fasilitas produksi senjata kimia yang
mungkin dimilikinya, baik dalam wilayah yurisdiksi dan
pengawasannya, maupun di wilayah negara lain. Negara-negara
Pihak tidak diperkenankan terlibat dalam persiapan-persiapan
militer dengan menggunakan senjata kimia; membantu atau
mendorong negara lain terlibat dalam kegiatan tersebut dan
menggunakan bahan-bahan kimia bagi pengendalian huru-hara
sebagai metode peperangan.

3.   Pengertian dan Kriteria
     Pengertian    dan   kriteria   senjata    kimia    seperti
disebutkan dalam Pasal II KSK meliputi semua bahan kimia
beracun (toxic) dan komponen dasarnya (precursor) yang
diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan selain yang tidak
dilarang oleh Konvensi, yang mencakup penggunaan untuk
maksud-maksud damai, perlindungan terhadap bahan-bahan kimia
beracun,   tujuan-tujuan   militer   yang   tidak    melibatkan
bahan-bahan kimia beracun sebagai suatu metode peperangan,
dan penegakan hukum. Definisi senjata kimia juga meliputi
munisi   dan   perlengkapan   yang   didesain   khusus    untuk
melepaskan   bahan-bahan   kimia   beracun   tersebut,    serta
peralatan apa pun yang didesain secara khusus untuk
maksud-maksud tersebut.

4.   Deklarasi
     Berdasarkan Pasal III KSK, selambat-lambatnya 30 hari
setelah KSK berlaku bagi suatu Negara Pihak, negara tersebut
berkewajiban mendeklarasikan kepada OPCW hal-hal sebagai
berikut : senjata kimia dana fasialiatas produksi senjata
kimia yang dimilikinya, dengan menunjukkan lokasi dan
jumlahnya, serta dengan memberikan gambaran umum tentang
rencana pemusnahannya. Negara tersebut juga diwajibkan
mendeklarasikan bahan-bahan kimia yang dimilikinya untuk
pengendalian huru-hara.

5.   Senjata Kimia dan Fasilitas Produksi Senjata Kimia
     Pasal IV dan Pasal V KSK bersama Lampiran tentang
Implementasi   dan  Verifikasi   memuat  ketentuan-ketentuan
terinci mengenai pemusnahan senjata kimia dan fasilitas
produksi   senjata   kimia,  termasuk   verifikasi   tentang
permusnahan tersebut. Pemusnahan senjata kimia dan fasilitas
produksi senjata kimia harus diselesaikan dalam waktu
sepuluh tahun.
     Dalam kasus-kasus tertentu, batas akhir pemusnahan
senjata kimia dapat diperpanjang lima tahun lagi, dan
fasilitas produksi senjata kimia dapat dikonversikan menjadi
fasilitas untuk tujuan-tujuan damai, dengan cara-cara
sedemikian rupa untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut
tidak akan dikonversikan kembali untuk kegiatan-kegiatan
yang dilarang. Setiap Negara Pihak diharuskan pula membiayai
verifikasi internasional dalam pemusnahan senjata kimia dan
fasilitas produksi senjata kimia mereka, kecuali ditentukan
lain oleh Dewan Eksekutif, yang menjadi pelaksana OPCW.

6.   Kegiatan-kegiatan yang tidak dilarang menurut KSK
     Pasal VI KSK beserta Lampiran tentang Implementasi dan
Verifikasi merinci rezim yang komprehensif bagi kegiatan
pengawasan industri kimia yang dilakukan OPCW melalui
deklarasi-deklarasi dan pemeriksanaan di tempat (on-site
inspection) secara rutin. Negara Pihak wajib membuat
deklarasi bahan-bahan kimia yang disebut dalam ketiga
daftar, dan fasilitas-fasilitas yang dilibatkan dalam semua
kegiatan baik yang menyangkut bahan-bahan kimia tersebut
maupun bahan-bahan kimia organik yang tidak termasuk dalam
daftar seperti yang disebut dalam KSK. Bahan kimia dalam
ketiga daftar tersebut akan diinspeksi dengan cara yang
berbeda-beda, bergantung pada tiangkat ancaman yang dapat
ditimbulkannya terhadap maksud dan tujuan KSK. Verifikasi
fasilitas-fasilitas laian yang menghasilkan bahan-bahan
kimia organik yang tidak termuat dalam daftar akan dimulai
pada tahun ke-4 setelah berlakunya KSK, kecuali Konferensi
Negara Pihak menentukan lain pada Sidang Reguler Ketiga.
Prosedur-prosedur Deklarasi dan Inspeksi tersebut diterapkan
pada   fasilitas-fasilitas   industri  kimia   jika    jumlah
bahan-bahan kimia yang ditangani oleh fasilitas-fasilitas
tersebut melampaui ambang batas yang ditentukan bagi setiap
daftar seperti disebut dalam KSK.

7.   Langkah-langkah Implementasi Nasional
     Sesuai dengan Pasal VII KSK, Negara Pihak wajib
mengambil    lanagkah-langkah  dalam   pembuatan   peraturan
perundang-undangan yang relevan untuk menjamin implementasi
KSK di tingkat nasional. Negara Pihak juga diminta untuk
membentuk dan menunjuk "Otorita Nasional", yang akan
berfungsi sebagai pusat penghubung (focal point for liaison)
dengan OPCW.

8.   Organisasi
     Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for
Prohibition of Chemical Weapons) dibentuk berdasarkan Pasal
VIII KSK. Konferensi negara-negara Pihak dalah lembaga
pembuat keputusan tertinggi, yang bertemu setiap tahun dan
mengadakan sidang istimewa bila perlu. Dewan Eksekutif, yang
beranggotakana 41 negara pihak yang mewakili 5 kelompok
     regional secara bergiliran, mengawasi kegiatan OPCW dan
     bertanggung jawab kepada Konferensi Negara-negara Pihak.
     Sekretariat Teknis, yang diketuai oleh seorang Direktur
     Jenderal,   menjalankan   tugas-tugas  praktis    organisasi.
     Komponen utama Sekretariat Teknis adalah para inspektur yang
     menjalankan kegiatana verifikasi berdasarkan KSK.
            9. Konsultasi, Kerja Sama, dan Pencarian Fakta.
*10543
          Pasal IX KSK beserta Lamapiran tentang Implementasi dan
     Verifikasi mengatur masalah inspeksi paksaan berdasarkan
     Pemberitahuan mendadak (short-notice challenge inspections)
     yang dilakukan oleh OPCW terhadap setiap fasilitas atau
     lokasi yang terletak di wilayah atau tempat-tempat lain di
     bawah yurisdiksi atau pengawasan suatu Negara Pihak, yang
     bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai fakta tentang
     kemungkinan adanya ketidaktaatan (non compliance) dan
     menyelesaikan setiap masalah. Negara Pihak yang diinspeksi
     dapat memanfaatkan teknik-teknik akses terbatas berdasarkan
     kesepakatan     (managed     access)    untuk      melindungi
     instalasi-instalasi sensitif dan informasi-informasi yang
     tidak ada kaitannya dengan KSK. Pasal ini memuat pula
     ketentuan-ketentuan tentang konsultasi dan klarifikasi.

     10. Bantuan dan Perlindungan terhadap Ancaman Senjata
     Kimia.
          Berdasarkan Pasal X KSK, Negara Pihak yang menghadapi
     ancaman atau serangan yang melibatkan senjata kimia dapat
     memperoleh bantuan, termasuk peralatan pertahanan, seperti
     alat-alat sensor, pakaian pelindung, peralatan dekontaminasi
     dan penawar, serta saran-saran mengenai langkah-langkah
     defensif terhadap serangan senjata kimia. Negara-negara
     Pihak diwajibkan memberikan bantuan dengan memilih satu atau
     lebih langkah-langkah berikut : sumbangan kepada Dana
     Sukareala yang dibentuk oleh Konferensi Negara-negara Pihak;
     membuat persetujuan dengan OPCW untuk memperoleh bantuan;
     dan deklarasi mengenai jenis-jenis bantuan yang harus
     diberikan dalam keadaan darurat.

     11.  Pembangunan Ekonomi dan Teknologi.
          Pasal XI KSK menjamin pertukaran secara luas dari
     bahan-bahan kimia, peralatan, informasi ilmiah dan teknis
     yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan proses
     kimiawi untuk tujuan-tujuan yang tidak dilarang oleh KSK di
     antara sesama Negara Pihak. Negara Pihak juga sepakat untuk
     menyesuaikan peraturan nasionalnya di bidang perdagangan
     bahan kimia dengan tujuan dan maksud dari KSK.

     12. Langkah    untuk   Memulihkan  Keadaaan   dan   Menjamin
     Ketaatan, termasuk Sanksi.
          Pasal XII KSK mengatur sejumlah hukuman, termasuk
     sanksi, dalam hal suatu Negara Pihak tidak dapat mengambil
     tindakan pemulihan yang berkenaan dengan ketaatan kepada
     KSK. Kasus-kasus yang cukup berat dapat diserahkan kepada
     Dewan Keamanan untuk diambil tindakan lebih lanjut, termasuk
     yang bersifata memaksa, sesuai dengan Piagam PBB.

     13. Pasal XIII sampai dengan Pasal XXIV KSK mengatur
     hubungan Konverensi ini dengan perjanjian internasional
     lain,       *10544 penyelesaian sengketa, amandemen, masa
     berlaku dan penarikan diri, status lampiran, penandatangan,
     mulai   berlakunya    KSK,   pensyaratan,   penyimpanan,   dan
     naskah-naskah otentik. KSK tidak memungkinkan adanaya
     pensyaratan    (reservation),   kecuali   terhadap   lamapiran
     sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan KSK.

     14. Lampiran tentang Bahan Kimia memuat tiga daftar bahan
     kimia yang dibedakan menurut tingkat kegiatan verifikasi dan
     pedoman bagi ketiga daftar tersebut.

     15. Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi memuat 11
     bagian tentang verifikasi tertentu dan prosedur-prosedur
     lain yang dimaksudkan untuk pemusnahan senjata kimia dan
     fasilitas produksi senjata kimia, inspeksi-inspeksi rutin
     terhadap industri, inspeksi paksaan, dan langkah-langkah
     tertentu   bagi   penyelidikan  terhadap  kasus-kasus   yang
     dicurigai menggunakan senjata kimia. Lampiran ini juga
     memuat ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur perdagangan
     bahan-bahan   kimia   yang  termasuk  dalam  daftar   dengan
     negara-negara yang bukan pihak KSK.

     16. Lampiran    tentang   Perlindungan   terhadap  Informasi
     Rahasia   berisi   prinsip-prinsip   umum   bagi  penanganan
     informasi rahasia, penempatan dan pengaturan personil dalam
     Sekretariat Teknis OPCW, langkah-langkah untuk menjamin
     kerahasiaan informasi dan instalasi sensitif selama inspeksi
     berlangsung, serta prosedur-prosedur dalam hal bocornya
     kerahasiaan.

V.   PASAL DEMI PASAL
     Pasal 1
          Yang   disahkan   dengan   Undang-undang   ini   adalah
     Convention   on   the   Prohibition   of  the   Development,
     Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on
     their Destruction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
          Untuk kepentingan pemasyarakatannya, salinan naskah
     asli beserta lampirananya dalam bahasa Inggeris sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 1 diterjemahkan ke dalam bahasa
     Indonesia, dan apabila terjadi perbedaan pengertian terhadap
     terjemahan dalam bahasa Indonesia maka dipergunakan salinan
     naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.

     Pasal 2
          Cukup jelas.

     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3786.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_convention_on_the_prohibition_of_the_d_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK