Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Pengesahan Ilo Convention No. 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The Elimination Of The Worst Forms Of Child Labour ( (UU 1 thn 2000)

2000

Undang-Undang Pengesahan Ilo Convention No. 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The Elimination Of The Worst Forms Of Child Labour ( (UU 1 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Ilo Convention No. 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The Elimination Of The Worst Forms Of Child Labour ( :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                  NOMOR 1 TAHUN 2000

                                        TENTANG

    PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND
                              IMMEDIATE ACTION
          FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR
     ( KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA
       PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a) Bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
   1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga
   sudah seharusnya setiap manusia baik dewasa maupun anak-anak dilindungi dari upaya-
   upaya mempekerjakannya pada pekerjaan-pekerjaan yang merendahkan harkat dan
   martabat manusia atau pekerjaan yang tidak manusiawi;
b) Bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati,
   menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
   Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia Tahun
   1944, Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), dan Konvensi Hak-Hak
   Anak Tahun 1989;
c) Bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional yang kedelapan puluh tujuh tanggal 17
   Juni 1999, telah menyetujui Pengesahan ILO Convention No. 182 concerning The Prohibition
   and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO
   No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk
   Pekerjaan Terburuk untuk Anak);
d) Bahwa konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-
   menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam
   kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
e) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu
   mengesahkan ILO Convention No. 182 concerning The Prohibition and Immediate Action for
   the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai
   Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk
   Anak) dengan Undang-undang;
Mengingat :

a. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34 Undang-
   Undang Dasar 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
   tentang Hak Asasi Manusia;

                                    Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING
THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST
FORMS OF CHILD LABOUR (KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN
TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK
ANAK).

                                          Pasal 1

Mengesahkan ILO Convention No. 182 concerning The Prohibition and Immediate Action for the
Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan
Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) yang naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

                                          Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta                                  Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2000                            pada tanggal 8 Maret 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                         Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,




ABDURRAHMAN WAHID                                    BONDAN GUNAWAN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 30
                                      PENJELASAN

                                          ATAS

                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                 NOMOR 1 TAHUN 2000

                                        TENTANG

       PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION

        AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS

          OF CHILD LABOUR ( KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN

              DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK

                         PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK

I. UMUM

         Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi sejak dilahirkan,
sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak asasi anak
diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Deklarasi ILO di
Philadelphia tahun 1944, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB tahun 1959 tentang Hak-Hak Anak,
Konvensi PBB Tahun 1966 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Konvensi PBB
Tahun 1989 tentang Hak-Hak Anak. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral
dituntut untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.

       Salah satu bentuk hak asasi anak adalah jaminan untuk mendapat perlindungan yang
sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Jaminan perlindungan hak asasi tersebut
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

       Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau Internasional
Labour Organization (ILO), Indonesia menghargai, menjunjung tinggi, dan berupaya menerapkan
keputusan-keputusan lembaga internasional dimaksud.

       Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang disetujui pada Konferensi
Ketenagakerjaan Internasional ke delapan puluh tujuh tanggal 17 Juni 1999 di Jenewa
merupakan salah satu Konvensi yang melindungi hak asasi anak.

       Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasinya harus
segera melakukan tindakan-tindakan untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak.

        Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Konvensi, maka "anak" berarti semua orang yang
berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI

1. Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja
   merupakan instrumen dasar tentang kerja anak.
2. Di samping Konvensi ILO No. 138 tahun 1973 tersebut, dipandang perlu untuk menyetujui
   instrumen ketenagakerjaan yang baru untuk melarang dan menghapuskan bentuk-bentuk
   terburuk dari kerja anak yang akan melengkapi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973.
3. Konvensi mengenai Hak Anak telah diterima oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 20
   Nopember 1989.
4. Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak telah diatur oleh instrumen internasional
   lainnya khususnya Konvensi ILO No. 29 Tahun 1930 tentang Kerja Paksa, dan Konvensi
   Tambahan PBB mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga-
   Lembaga serta Praktek-Praktek Perbudakan atau Sejenis Perbudakan Tahun 1956.

III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI

1. Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang-Undang
   Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nasional, menjunjung tinggi harkat dan
   martabat manusia seperti tercermin dalam sila-sila Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan
   yang Adil dan Beradab. Untuk itu bangsa Indonesia bertekad melindungi hak asasi anak
   sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
2. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945,
   Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur
   perlindungan anak.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor
   XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugasi Presiden dan DPR untuk meratifikasi
   berbagai instrumen PBB yang berkaitan dengan dengan hak asasi manusia. Indonesia telah
   meratifikasi Konvensi PBB tanggal 30 September 1990, mengenai Hak-hak Anak. Di samping
   itu Indonesia telah meratifikasi 7 (tujuh) Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja,
   termasuk Konvensi No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan
   Bekerja dengan Undang-undang No. 20 Tahun 1999.
4. Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan masih
   dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak anak. Oleh karena itu, pengesahan
   Konvensi ini dimaksudkan untuk menghapuskan segala bentuk terburuk dalam praktek
   mempekerjakan anak serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif
   sehingga akan lebih menjamin perlindungan anak dari segala bentuk tindakan perbudakan
   dan tindakan atau pekerjaan yang berkaitan dengan praktek pelacuran, pornografi, narkotika,
   dan psikotropika. Perlindungan ini juga mencakup perlindungan dari pekerjaan yang sifatnya
   dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak.
5. Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan
   melindungi hak asasi anak sebagaimana diuraikan pada butir 4. Hal ini akan lebih
   meningkatkan citra positif Indonesia dan memantapkan kepercayaan masyarakat
   internasional.

IV. POKOK-POKOK KONVENSI

1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan
   efektif untuk menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
   untuk anak.
2. "Anak" berarti semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
3. Pengertian "bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak" adalah :
       (a) segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan
            perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa
            atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk
            dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
       (b) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi
           pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
       (c) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya
           untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian
           internasional yang relevan;
       (d) pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat
           membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
4. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menyusun program aksi untuk
   menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
6. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib mengambil langkah-langkah agar
   ketentuan Konvensi ini dapat diterapkan secara efektif, termasuk pemberian sanksi pidana.
7. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan pelaksanaannya.

V. PASAL DEMI PASAL

                                          Pasal 1

Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka
yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris.

                                          Pasal 2

Cukup jelas.




          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3941


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_ilo_convention_no_182_concerning_the_p_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK