Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1996
  • » Undang-Undang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (konvensi Psikotropika 1971) (UU 8 thn 1996)

1996

Undang-Undang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (konvensi Psikotropika 1971) (UU 8 thn 1996)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (konvensi Psikotropika 1971) :

UU 8/1996, PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
(KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971)

Bentuk:       UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:              8 TAHUN 1996 (8/1996)

Tanggal:            7 NOPEMBER 1996 (JAKARTA)

Sumber:             LN. 1996/100; TLN.3657

Tentang:   PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
     (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971)

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat dan berkedaulatan Rakyat dalam suasana perikehidupan
bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan
pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan
damai;

b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut,
perlu   dilakukan   upaya  secara   terus   menerus  di   bidang
kesejahteraan rakyat dengan memberikan perhatian khusus terhadap
bahaya penyalahgunaan obat, psikotropika, narkotika, dan zat
adiktif;

c. bahwa psikotropika sangat bermanfaat untuk pengobatan dan ilmu
pengetahuan, tetapi penyalahgunaannya dapat menimbulkan masalah
kesehatan dan kesejahteraan umat manusia serta masalah sosial
lainnya;

d. bahwa makin pesatnya kemajuan di bidang transportasi dan
informasi yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta
teknologi, maka masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap
psikotropika   juga   meningkat   sehingga   perlu   kerja   sama
internasional untuk mengatasinya;

e. bahwa berdasarkan resolusi The United Nations Economic and
Social   Council   (Dewan  Ekonomi   dan   Sosial   Perserikatan
Bangsa-Bangsa) Nomor 1474 (XLVIII), tanggal 24 Maret 1970, maka
pada tanggal 11 Januari - 21 Pebruari 1971, di Wina, Austria,
diselenggarakan The United Nations Conference for the Adoption of
a Protocol on Psychotropic Substances (Konferensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Adopsi Protokol Psikotropika), yang telah
menghasilkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi
Psikotropika 1971);

f. bahwa ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan usaha
Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pengendalian dan
pengawasan terhadap penggunaan dan peredaran psiktropika);

   g.              bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan
   di atas, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention on
   Psychotropic                 Substances    1971     (Konvensi
                      *9359
   Psikotropika 1971) dengan Undang-undang;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1)Undang-Undang
Dasar 1945.
                      Dengan persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION     ON   PSYCHOTROPIC
SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971).

                               Pasal 1

   Mengesahkan   Convention  on   Psychotropic  Substances   1971
(Konvensi Psikotropika 1971) dengan Reservation (Pensyaratan)
terhadap Pasal 31 ayat (2), yang bunyi lengkap Persyaratan itu
dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia,
serta salinan naskah asli Convention on Psychotropic Substances
1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dalam bahasa Inggeris serta
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

                               Pasal 2

   Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Nopember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Nopember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO
PENJELASAN
                               ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 8 TAHUN 1996

                              TENTANG
       PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971
                    (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971)

UMUM

                    Cita-cita   Bangsa    Indonesia  sebagaimana
tercantum dalam *9360 Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

                   Dalam   rangka   mencapai   cita-cita   Bangsa
Indonesia dan turut mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, perlu
ditingkatkan kerja sama internasional dengan prinsip politik luar
negeri yang bebas aktif.

                   Berdasarkan prinsip tersebut, kebijaksanaan
pembangunan yang bertumpu pada pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, perlu tetap dipelihara dan diamankan dari
berbagai gangguan dan ancaman yang merupakan dampak dari era
globalisasi. Dalam mengantisipasi adanya gangguan dan ancaman
tersebut, Indonesia berusaha turut serta dalam upaya meningkatkan
kerja sama antar negara, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan
rakyat, dengan perhatian khusus terhadap bahaya penyalahgunaan
obat psikotropika, narkotika, dan zat adiktif.

                   Psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah   maupun  sitetis,   bukan  narkotika,   yang   berkhasiat
psiko-aktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku. Pada prinsipnya psikotropika bermanfaat dan sangat
diperlukan dalam pelayanan kesehatan, seperti pada pelayanan
penderita   gangguan  jiwa    dan  saraf,   maupun   tujuan   ilmu
pengetahuan. Walaupun demikian, penggunaan psikotropika yang
tidak dilakukan oleh dan/atau tidak di bawah pengawasan tenaga
yang diberikan wewenang dapat merugikan kesehatan, dan dapat
menimbulkan sindrom ketergantungan yang merugikan perseorangan,
keluarga, masyarakat, generasi sekarang dan generasi yang akan
datang serta merusak nilai-nilai budaya bangsa.

                   Psikotropika sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan
diatur secara tersendiri, hal ini dimaksudkan untuk menampung
perkembangan kesepakatan internasional dan penanganan secara
khusus bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika.

                   Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang
letak geografinya cukup strategis bagi lalu lintas internasional
dengan jumlah penduduk yang besar, sangat rawan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika.

                    Dengan semakin pesatnya kemajuan dalam bidang
transportasi dan informasi yang sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, penyalahgunaan dan peredaran gelap
psikotropika menunjukkan gejala yang semakin luas dan berdimensi
internasional sehingga dipandang perlu adanya peningkatan kerja
sama internasional.

                   Berdasarkan   resolusi  The    United  Nations
Economic   and  Social   Council   (Dewan   Ekonomi   dan  Sosial
Perserikatan Bangsa-Bangsa) Nomor 1474 (XLVIII), tanggal 24 Maret
1970, maka pada tanggal 11 Januari - 21 Pebruari 1971, di Wina,
Austria, diselenggarakan the United Nations Conference for the
Adoption of a Protocol on Psychotropic Substances (Konferensi
Perserikan Bangsa-Bangsa tentang Adopsi Protokol Psikotropika),
yang telah menghasilkan Convention *9361 Psychotropic Substances
1971 (Konvensi Psikotropika 1971).

                   Konvensi tersebut merupakan suatu perangkat
hukum internasional yang mengatur kerja sama internasional dalam
pengendalian dan pengawasan produksi, peredaran dan penggunaan
psikotropika, serta pencegahan, pemberantasan penyalahgunaannya
dengan membatasi penggunaan hanya bagi kepentingan pengobatan
dan/atau ilmu pengetahuan.

                   Materi muatan konvensi pada hakikatnya sudah
selaras   dengan  usaha   Pemerintah  Republik   Indonesia   dalam
melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap psikotropika.

                   Pengesahan   konvensi  tersebut  dapat  lebih
menjamin   kemungkinan   penyelenggaraan    kerja  sama   dengan
negara-negara lain dalam pengawasan peredaran psikotropika dan
usaha-usaha penanggulangan atas penyalahgunaannya.

                   Dari aspek kepentingan dalam negeri dengan
menjadi pihak pada konvensi tersebut Indonesia dapat lebih
mengkonsolidasikan   upayanya dalam  mencegah  dan  melindungi
kepentingan masyarakat umum, terutama generasi muda, terhadap
akibat buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan psikotropika.

                   Di    samping   itu,   tindakan   tersebut   akan
memperkuat   dasar-dasar    tindakan   Indonesia   dalam   melakukan
pengaturan yang komprehensif mengenai peredaran psikotropika di
dalam negeri. Dengan demikian penegakan hukum terhadap tindak
pidana penyalahgunaan psikotropika akan dapat lebih dimantapkan.

                  Salah satu wujud nyata dari kerja sama
internasional adalah ikut sertanya Indonesia untuk mengesahkan
Convention Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika
1971).

                   Pokok-pokok     pikiran   yang   mendorong   lahirnya
Konvensi sebagai berikut:

1. Perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia.

2. Perhatian terhadap kesehatan masyarakat dan masalah            sosial
yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan psikotropika.

3. Tekad  untuk   mencegah   dan     memerangi      penyalahgunaan   dan
peredaran gelap psikotropika.

4. Pertimbangan bahwa tindakan yang tepat diperlukan untuk
membatasi penggunaan psikotropika hanya untuk pengobatan dan/atau
tujuan ilmu pengetahuan.

5. Pengakuan bahwa penggunaan psikotropika untuk pengobatan
dan/atau tujuan ilmu pengetahuan sangat diperlukan sehingga
ketersediaannya perlu terjamin.

6. Keyakinan    bahwa    tindakan  efektif   untuk    memerangi
penyalahgunaan psikotropika tersebut memerlukan koordinasi dan
tindakan yang universal.

7. Pengakuan adanya kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam
melakukan pengawasan psikotropika dan keinginan bahwa badan
internasional yang melakukan pengawasan tersebut berada dalam
kerangka organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

   8.              Pengakuan        bahwa    diperlukan     konvensi
   internasional untuk             *9362 mencapai tujuan ini.

   Dalam Konvensi ini beberapa materi pokok yang diatur, antara
lain, sebagai berikut:

1. Pengertian

   Di dalam Konvensi ini yang dimaksud dengan psikotropika adalah
   setiap bahan, baik alamiah maupun sitetis, sebagaimana
   tertuang di dalam Daftar Psikotropika adalah setiap bahan,
   baik alamiah maupun sintetis, sebagaimana tertuang di dalam
   Daftar Psikotropika Golongan I, II, III dan IV yang
   dilampirkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
   Konvensi ini.

   Psikotropika ini mempunyai manfaat untuk pengobatan dan/atau
   tujuan    ilmu    pengetahuan,    tetapi    dapat  menimbulkan
   kecenderungan   untuk   disalahgunakan   sehingga akan   dapat
   mengganggu kesehatan dan menimbulkan masalah sosial lainnya.

2. Lingkup Pengawasan

   Para Pihak diminta aktif melakukan pengawasan terhadap
   psikotropika yang terdapat dalam Daftar Psikotropika Golongan
   I, II, III, dan IV. Selain psikotropika yang tercantum di
   dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, III, dan IV tersebut
   agar Para Pihak juga diminta aktif melaporkan beserta data
   pendukungnya    kepada    Sekretaris   Jenderal   Perserikatan
   Bangsa-Bangsa apabila mempunyai informasi berkenaan dengan
   psikotropika   yang    belum   berada  di   bawah   pengawasan
   internasional, yang menurut pendapatnya perlu dimasukkan ke
   dalam Daftar Psikotropika.
   Demikian pula apabila diperlukan pemindahan dari satu golongan
   ke golongan lain ataupun penghapusan dari Daftar.

3. Penggunaan, Penandaan, dan Periklanan

   Penggunaan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan
   resep dokter atau diberikan oleh tenaga lain yang diberi
   wewenang.

   Untuk keselamatan pemakai, diperlukan penandaan mengenai
   petunjuk penggunaan dan peringatan yang dicantumkan pada
   kemasan psikotropika. Periklanan psikotropika bagi masyarakat
   umum pada prinsipnya dilarang.

4. Perdagangan Internasional

   Para pihak diminta agar produksi, perdagangan, pemilikan, dan
   pendistribusian   psikotropika  yang   tertuang  pada  Daftar
   Psikotropika Golongan I, II, III, dan IV didasarkan atas izin
   yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

   Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika
   Golongan I, II, III, dan IV, Para Pihak diminta agar produsen
   dan semua yang diberi wewenang untuk memperdagangkan dan
   mendistribusi psikotropika, menyelenggarakan pencatatan yang
   menunjukkan rincian, jumlah yang dibuat, psikotropika yang ada
   dalam sediaan, nama penyalur, dan penerima.

   Konvensi ini menghendaki agar Para Pihak melakukan pengaturan
            yang sebaik-baiknya berkenaan dengan ekspor impor
            Psikotropika. Para Pihak melalui Sekretaris Jenderal
            Perserikatan Bangsa-Bangsa, dapat menyatakan bahwa
               negara tersebut melarang pemasukan ke dalam negaranya
               atau salah     *9363 satu wilayahnya, psikotropika
               yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I,
               II, III, dan IV.

5. Tindakan untuk Pertolongan Pertama dan Keadaan Darurat.

   Psikotropika yang termasuk dalam Daftar Psikotropika Golongan
   II, III, dan IV, yang dibawa melalui penangkutan internasional
   untuk tujuan pertolongan pertama pada kecelakaan atau untuk
   keadaan darurat, tidak dianggap sebagai kegiatan ekspor-impor
   atau perlintasan melalui negara.

6. Pemeriksaan

   Para Pihak akan menegakkan suatu sistem pemeriksaan atas para
   produsen, eksportir, importir, serta distributor psikotropika,
   sarana pelayanan kesehatan dan lembaga ilmu pengetahuan yang
   menggunakan psikotropika tersebut.

7. Pelaporan

   Kewajiban Para Pihak melaporkan kepada Sekretaris Jenderal
   Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai:
a. penerapan Konvensi di negaranya, perubahan-perubahan penting
   dalam hukum dan peraturan perundang-undangan psikotropika;

   b. nama-nama pejabat pemerintah dan alamat        yang   menangani
   perdagangan internasional psikotropika;

   c. kasus lalu lintas gelap atau penyitaan dari lalu lintas
   gelap yang dianggap penting;

   d.   ekspor, impor dan produksi.

8. Pencegahan Penyalahgunaan

   Para Pihak akan mengambil langkah pencegahan penyalahgunaan
   psikotropika, identifikasi dini, pengobatan dan rehabilitasi
   secara   terkoordinasi  serta  akan  meningkatkan  kemampuan
   personal melalui pelatihan.

9. Peredaran Gelap

   Dengan    memperhatikan      sistem   konstitusi,   hukum    dan
   administrasinya,   Para     Pihak   akan  melakukan   pencegahan
   penyalahgunaan dengan:

a. membuat    peraturan-peraturan   nasional   guna   kepentingan
   koordinasi   dalam   tindakan  pencegahan  dan   pembernatasan
   peredaran gelap dengan menunjuk kepada suatu badan yang
   bertanggung jawab terhadap koordinasi tersebut;
      b.     melakukan   kampanye   pemberantasan   peredaran     gelap
      psikotropika;

      c.     mengadakan kerja sama antar Para Pihak dan organisasi
      internasional yang berwenang.

10.     Penerapan Ketentuan Tentang Pengawasan Yang Lebih Ketat

      Para Pihak dapat mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat
      atau lebih tegas daripada yang ditetapkan dalam Konvensi ini,
      dengan tujuan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan
      masyarakat.

      Indonesia bukan sebagai negara penandatangan Konvensi, maka
               *9364 sesuai dengan isi Pasal 25 dan 26 Convention on
               Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika
               1971), cara yang ditempuh untuk menjadi Pihak pada
               Konvensi adalah dengan menyampaikan Piagam Aksesi.

            Apabila Indonesia telah menyampaikan Piagam Aksesi, maka
            Konvensi ini akan mulai berlaku bagi Indonesia secara
            internasional setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung
            sejak tanggal diterimanya Piagam Aksesi oleh Sekretaris
            Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

            Aspek luar negeri yang hendak dicapai adalah untuk
            memperlancar    kerjasama    internasional   di   bidang
            penanggulangan bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan
            psikotropika   dengan     semua   negara   dan   lembaga
            internasional, terutama dengan negara-negara anggota
            ASEAN lainnya yang lebih dahulu telah meratifikasi
            konvensi ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

            Apabila    terjadi    perbedaan   penafsiran    terhadap
            terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku
            adalah naskah asli Konvensi ini dalam bahasa Inggeris.

            Diajukannya Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 31
            ayat (2) Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak
            menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada
            Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Para
            Pihak.

Pasal 2

      Cukup jelas

                                CATATAN
                               LAMPIRAN
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 8 TAHUN 1996

                                TENTANG
                PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC
             SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971)

          RESERVATION ON ARTICLE 31 PARAGRAPH (2) CONVENTION
                   ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971

The Republic of Inconesia, while acceding to the Convention on
Psychotropic Substances 1971, does not consider it self bound by
the provision of Article 31 Paragraph (2) and takes the position
that dispute relating to the interpretation and application on
the Convention which have not been settled through the channel
provided for in paragraph (1) of the said article, may be refered
to the International Court of Justice only with the consent of
all the parties to the dispute.

   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

   ttd.

   SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KEBINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan

ttd.

   Lambock V. Nahattands

                                 LAMPIRAN

                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 8 TAHUN 1996

                                TENTANG
                PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC
             SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971)

                PENSYARATAN TERHADAP PASAL 31 AYAT (2)
                      KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971

Republik Indonesia, walaupun melakukan aksesi terhadap     *9365
Konvensi Psikotropika 1971, tidak berarti terikat pada ketentuan
Pasal 31 ayat (2) dan berpendirian bahwa apabila terjadi
perselisihan akibat perbedaan penafsiran dan penerapan isi
Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana
diatur dalam ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah
Internasional hanya berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang
bersengketa.

       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

       ttd.

     SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KEBINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan

ttd.

Lambock V. Nahattands

                      KONVENSI PSIKOTROPIKA *)

                              MUKADIMAH
       Para Pihak,

 Memperhatikan dengan seksama kesehatan dan kesejahteraan umat
manusia,

 Memperhatikan   dengan     seksama  kesehatan  masyarakat  dan
masalah-masalah sosial     yang diakibatkan oleh penyalahgunaan
psikotropika tertentu,

 Bertekad mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran
gelap yang menyebabkan penyalahgunaan psikotropika tersebut,

 Menimbang bahwa diperlukan tindakan yang keras untuk membatasi
penggunaan psikotropika tersebut untuk tujuan-tujuan yang sah,

 Mengakui bahwa penggunaan psikotropika untuk tujuan medis dan
ilmu pengetahuan sangat diperlukan dan penyediaannya untuk tujuan
semacam itu seharusnya tidak terlalu dibatasi,

 Meyakini   bahwa   langkah-langkah yang  efektif   memberantas
penyalahgunaan psikotropika tersebut memerlukan koordinasi dan
tindakan universal,

 Mengakui   kewenangan  Perserikatan   Bangsa=Bangsa  di   bidang
pengawasan psikotropika serta menginginkan agar badan-badan
internasional dimaksud hendaknya berada dalam kerangka Organisasi
itu,

 Mengakui bahwa suatu konvensi       internasional   diperlukan   untuk
mencapai tujuan-tujuan ini,

   *)Catatan     Sekretariat : Dalam naskah berikut ini sejumlah
               perbaikan kecil dicantumkan hal tersebut diminta
               karena kesalahan-kesalahan dan kelalian-kelalaian
               tertentu dalam naskah asli bahasa Inggeris dari
               Konvensi ini dan yang disebabkan oleh proses-verbal
               Ratifikasi Konvensi Asli yang                  ditanda
                                                   *9366
               tangani   15   Agustus   1973   dan   disampaikan   ke
               Pemerintah-Pemerintah   oleh   Kantor   Urusan   Hukum
               Perserikatan Bangsa-Bangsa (the Office of Legal
               Affairs of the United Nations) dalam selebaranya
               bernomor PC.N.169, 1973. TREATIES-5 dan C.N.321,1974,
               TREATIES-1 tertanggal 30 Agustus 1973 dan 9 Desember
               1974.
            (Perbaikan-perbaikan tersebut) mempengaruhi pasal 2,
            paragraf 7(a) dan formula kimiawi dari bahan-bahan
            tertentu dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, dan
            IV yang dilampirkan pada Konvensi ini.

Menyetujui hal sebagai berikut:

                                   Pasal I

                           PENGGUNAAN ISTILAH

Kecuali dinyatakan lain secara tegas atau konteks menghendaki
lain, istilah-istilah berikut dalam Konvensi ini mempunyai
pengertian seperti yang tersebut di bawah ini.

(a)     "Dewan" adalah     Dewan    Ekonomi     dan    Sosial      Perserikatan
      Bangsa-Bangsa.

(b). "Komisi" adalah Komisi Narkotika            dari    Dewan     Ekonomi   dan
Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa.

(c) "Badan" adalah Badan Pengawasan Narkotika Internasional yang
ditetapkan dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

(d) "Sekretaris     Jenderal"          adalah         Sekretaris       Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.

(e) "Psikotropika" adalah setiap bahan, alami ataupun sintetis
(termasuk sediaan), yang terdapat dalam Daftar Psikotropika
Golongan I, II, III, atau IV.

(f)     "Sediaan" adalah

(i)      setiap larutan atau campuran, dalam bentuk apa pun, yang
      mengandung satu atau lebih bahan psikotropik, atau

(ii) satu atau lebih bahan psikotropik dalam bentuk sediaan.

(g)     "Daftar Psikotropika Golongan I", "Daftar Psikotropika
      Golongan II", "Daftar Psikotropika Golongan III", dan "Daftar
      Psikotropika Golongan IV", adalah daftar golongsn psikotropika
      yang saling berkaitan yang dilampirkan pada Konvensi ini
      sebagaimana yang diubah sesuai dengan pasal 2.
(h) "Ekspor"dan "Impor" dalam masing-masing konotasinya adalah
pemindahan psikotropika secara fisik dari satu negara ke negara
lain.

(i) "Produksi" adalah segala proses kegiatan dimana psikotropika
dapat dihasilkan, dan termasuk penyulingan ataupun transformasi
dari bahan psikotropik ke dalam psikotropik lain. Pengertian
istilah tersebut juga meliputi produksi sediaan di luar sedian
yang dibuat menurut resep di apotek-apotek.

(j) "Peredaran Gelap" adalah proses peredaran psikotropika yang
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini.

   (k)             "Wilayah" adalah setiap bagian dari suatu
   Negara yang        *9367 mengacu pada pasal 28, dinaytakan
   sebagai kesatuan terpisah untuk maksud Konvensi ini.

(l)                "Bangunan" adalah bangunan atau bagian dari
bangunan, termasuk tanah di sekitarnya.

                             Pasal 2

              RUANG LINGKUP PENGAWASAN PSIKOTROPIKA

1. Bila suatu Pihak atau Organisasi Kesehatan Dunia mempunyai
   informasi yang berkaitan dengan psikotropika yang belum berada
   di bawah pengawasan internasional yang menurut pendapatnya
   dapat ditambahkan ke dalam salah satu Daftar Psikotropika
   Gplongan dalam Konvensi ini, maka Pihak atau Organisai
   tersebut   harus   memberitahukan  Sekretaris   Jenderal   dan
   melengkapinya dengan informasi yang mendukung pemberitahuan
   tersebut. Prosedur tersebut di atas harus juga berlaku apabila
   suatu Pihak atau Organisasi Kesehatan Dunia mempunyai informsi
   yang membenarkan pemindahan suatu psikotropika dari satu
   Daftar ke Daftar lain diantara daftar-daftar tersebut, atau
   penghapusan suatu psikotropika dari daftar-daftar itu.

2. Sekretaris Jenderal harus mengirimkan pemberitahuan beserta
setiap informsi yang dianggapnya sesuai kepada Para Pihak Komisi,
dan apabila pemberitahuan tersebut dibuat oleh satu Pihak,
dikirimkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia.

3. Apabila informasi yang dikirimkan bersama pemberitahuan
semacam itu menunjukan bahwa psikotropika tersebut layak untuk
dimasukkan ke dalam Daftar Psikotropika Golongan I atau Daftar
Psikotropika Golongan II sesuai dengan paragraf 4, maka Para
Pihak berdasarkan semua informsi yang tersedia harus meneliti
kemungkinan penerapan ketentuan atas psikotropika ini terhadap
semua   tindakan  pengawasan   yang  dapat   diterapkan terhadap
psikotropika tersebut dalam Daftar Psikotropika Golongan I atau
Daftar Psikotropika Golongan II sebagaimana layaknya.
4. Apabila Organisasi Kesehatan Dunia berpendapat:

(a)      bahwa   psikotropika   tersebut  mempunyai   potensi   yang
      mengakibatkan:
                  (i) (1) keadaan ketergantungan,
        (2) rangsangan terhadap sistem saraf pusat atau depresi yang
        mengakibatkan halusinasi atau gangguan-gangguan dalam fungsi
        otak atau pikiran atau tingkah laku atau persepsi atau
        suasana hati

(ii) penyalahgunaan serupa dan akibat buruk yang sama sebagai
     akibat suatu psikotropika yang tercantum dalam Daftar
     Psikotropika Golongan I, II, II, dan IV, dan

      (b)ada cukup bukti bahwa bahan tersebut sedang atau cenderung
               akan   disalahgunakan   sehingga   menimbulkan   suatu
               masalah kesehatan masyarakat dan masalah sosial yang
               memerlukan pengawasan internsional, maka Organisasi
               Kesehatan Dunia akan menyampaikan kepada Komisi suatu
               penilaian   dari   psikotropika   tersebut,   termasuk
               luasnya atau kemungkinan penyalahgunaannya, tingkat
               keseriusan masalah kesehatan masyarakat dan masalah
               sosial serta tingkat kegunaan psikotropika
                       tersebut    dalam   terapi    medis,   bersama
               *9368
               saran-saran dan tindakan pengawasan, jika ada, yang
               sesuai dengan hasil penilaian.

5. Dengan memperhatikan pemberitahuan dari Organisasi Kesehatan
   Dunia yang penilaian-penilaiannya akan menentukan mengenai
   hal-hal    medis    dan   ilmu    pengetahuan,    dan   dengan
   mempertimbangkan   faktor-faktor    ekonomi,   sosial,  hukum,
   pemerintahan dan faktor-faktor lain yang dianggap sesuai, maka
   Komisi   dapat   menambahkan   bahan   tersebut   pada  Daftar
   Psikotropika Golongan I, II, III, atau IV. Selain itu Komisi
   dapat mengusahakan informsi lebih lanjut dari Organisasi
   Kesehatan Dunia atau dari sumber-sumber lain yang memadai.

6. Bila pemberitahuan menurut paragraf 1 menyangkut suatu
psikotropika yang telah dicantumkan pada salah satu Daftar
Golongan Psikotropika yang ada, maka Organisasi Kesehatan Dunia
akan memberitahukan kepada Komisi mengenai penemuan-penemuan
barunya, dan setiap penilaian baru yang mungkin dibuat tentang
Bahan tersebut sesuai dengan paragraf 4, serta saran-saran baru
mengenai tindakan-tindakan pengawasan yang dianggap memadai
mengenai penilaian itu.
   Dengan memperhatikan pemberitahuan dari Organisasi Kesehatan
Dunia   sebagaimana   dimaksudkan  paragraf  5   dan  mengingat
faktor-faktor yang disebut dalam paragraf itu, Komisi dapat
memutuskan untuk memindahkan psikotropika tersebut dari satu
Daftar ke Daftar lain atau menghapuskannya dari daftar-daftar
yang ada.

7. Setiap keputusan Komisi yang sesuai dengan pasal ini harus
     diberitahukan oleh Sekretaris Jenderal kepada semua Negara
     Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara-negara yang bukan
     Pihak pada Konvensi, Organisasi Kesehatan Dunia dan Badan.
     Keputusan    semacam   itu   harus    sepenuhnya    diberlakukan    oleh
     masing-masing Pihak, 180 hari (seratus delapan puluh hari)
     setelah dikeluarkannya pemberitahuan itu, kecuali bagi setiap
     Pihak yang dalam masa itu, berkaitan dengan keputusan penambahan
     suatu bahan ke dalam suatu Daftar, telah menyampaikan kepada
     Sekretaris Jenderal pemberitahuan tertulis bahwa pihak tersebut
     karena keaadan yang luar biasa dimungkinkan memberlakukan
     ketentuan-ketentuan Konvensi yang dapat diterapkan terhadap
     Bahan-bahan dalam Daftar itu.Pemberitahuan itu harus disertai
     alasan-alasan bagi tindakan luar biasa itu. Namun demikian,
     sekalipun    ada   pemberitahuan    tersebut     masing-masing    Pihak,
     setidak-tidaknya harus menerapkan ketentuan-ketentuan pengawasan
     sebagai berikut:
     (a) Suatu pihak yang telah menyampaikan pemberitahuan mengenai
        Bahan yang sebelumnya tidak diawasi yang ditambahkan pada
        Daftar    Psikotropika    Golongan     I    akan    sejauh    mungkin
        memperhatikan tindakan-tindakan pengawasan khusus yang dirinci
        menurut pasal 7, dan berkenaan dengan Bahan itu, harus:
     (i) memerlukan izin untuk produksi, perdagangan dan distribusi
        sebagaimana ditetapkan dalam pasal 8 untuk Bahan dalam Daftar
        Psikotropika Golongan II;
        (ii)    memerlukan    resep    dokter     untuk    persediaan    atau
        penyaluran sebagaimana ditetapkan dalam pasal 9 bagi Bahan
        yang terdapat dalam Daftar Psikotropika Golongan II;
        (iii) mematuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan
        ekspor dan impor sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 12,
        kecuali    menyangkut   Pihak    lain    yang   telah   menyampaikan
        pemberitahuan mengenai Bahan yang dipermasalahkan;
v)   mematuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam
                                  *9369 pasal 13 untuk Bahan-bahan dalam
              Daftar Psikotropika Golongan II yang berkenaan dengan
              larangan dan pembatasan ekspor dan impor;
          (v)         memberikan laporan-laporan statistik kepada Badan
          sesuai dengan paragraf 4(a) pasal 16;
          (vi)        mengatur langkah-langkah sesuai dengan pasal 22
          untuk memberantas tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
          hukum    atau    peraturan    yang     diterima    sesuai    dengan
          kewajiban-kewajiban sebelumnya.

     (b)  Pihak yang telah menyampaikan pemberitahuan berkenaan dengan
        Bahan yang sebelumnya tidak diawasi yang dimsukkan ke dalam
        Daftar Golongan II, berkenaan dengan bahan tersebut, harus:
     (i) memerlukan      izin   untuk    produksi,   perdagangan,   dan
        pendistribusian sesuai dengan pasal 8;
        (ii)    memerlukan resep dokter untuk persediaan dan penyaluran
        sesuai dengan pasal 9;
        (iii) mematuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan
        ekspor dan impor sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12,
        kecuali    terhadap   Pihak   lain   yang  telah   menyampaikan
        pemberitahuan semacam itu untuk Bahan yang dipermasalahkan;
      (iv)   mematuhi kewajiban-kewajiban dari pasal 13 untuk
      bahan-bahan dalam Daftar Psikotropika Golongan II yang
      berkenaan dengan larangan dan pembatasan ekspor dan impor;
      (v)    memberikan  laporan-laporan   statistik   kepada  Badan
      sesuai dengan paragraf 4(a), (c), dan (d) pasal 16; dan
      (vi)   mengatur langkah-langkah sesuai dengan pasal 22 untuk
      memberantas tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum
      dan peraturan yang diterima sesuai dengan kewajiban-kewajiban
      sebelumnya.

(c)  Pihak yang telah menyampaikan pemberitahuan berkenaan dengan
   Bahan yang sebelumnya tidak diawasi yang diamsukkan ke dalam
   Daftar Psikotropika Golongan III, berkenaan dengan Bahan
   tersebut harus:
(i) memerlukan     izin    untuk    produksi,    perdagangan,    dan
     pendistribusian sesuai Pasal 8;
     (ii) memerlukan resep dokter untuk persediaan dan penyaluran
     sesuai dengan pasal 9;
     (iii)     mematuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan
     ekspor dan impor sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12,
     kecuali   bagi    Pihak    lain   yang    telah    menyampaikan
     pemberitahuan tentang Bahan yang dipermasalahkan;
     (iv) mematuhi kewajiban-kewajiban pasal 13 berkenaan dengan
     larangan dan pembatasan mengenai ekspor dan impor; dan
     (v) mengatur langkah-langkah sesuai dengan pasal 22 untuk
     pemberantasan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
     hukum   atau    peraturan   yang    diterima    sesuai   dengan
     kewajiban-kewajiban sebelumnya.

(d)  Pihak yang telah menyampaikan pemberitahuan serupa itu
   berkenaan dengan Bahan yang sebelumnya tidak diawasi yang
   ditambahkan ke dalam Daftar Psikotropika Golongan IV yang
   berkenaan dengan bahan tersebut, harus:
memerlukan izin produksi, perdagangan, dan pendistribusian
                      *9370 sesuai dengan Pasal 8;
     (ii)      mematuhi   kewajiban-kewajiban   pasal   13   yang
     menyangkut larangan dan pembatasan atas ekspor dan impor;
     dan
     (iii)     mengatur tindakan-tindakan sesuai dengan pasal 22
     untuk memberantas kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
     hukum atau peraturan-peraturan yang diterima sesuai dengan
     kewajiban-kewajiban sebelumnya.

(e)     Pihak yang telah menyampaikan pemberitahuan berkenaan dengan
      suatu Bahan yang dipindahkan ke suatu Daftar yang menetapkan
      pengawasan dan kewajiban-kewajiban yang lebih ketat, harus
      menerapkan sekurang-kurangnya semua ketentuan Konvensi ini
      yang dapat diterapkan pada Daftar asal Bahan itu dipindahkan.

8. (a)    Keputusan-keputusan   yang   diambil   oleh    Komisi
berdasarkan pasal ini harus ditinjau kembali oleh Dewan atas
permintaan setiap Pihak yang diajukan dalam waktu 180 hari
(seratus delapan puluh hari) setelah di terimanya pemberitahuan
keputusan tersebut.
        Permintaan untuk peninjauan kembali harus dikirmkan
        kepada Sekretaris Jenderal bersama dengan semua informasi
        yang   sesuai  sehingga   dapat   dijadikan  dasar   bagi
        peninjauan tersebut.

(b)     Sekretaris   Jenderal  harus   menyampaikan  salinan-salinan
      permintaan untuk penilaian dan informasi yang sesuai tersebut
      kepada Komisi, Organisasi Kesehatan Dunia, dan semua Pihak
      serta meminta mereka menyampaikan pandangan dalam jangka waktu
      90 hari (sembilan puluh hari). Semua pandangan yang diterima
      akan disampaikan kepada Dewan untuk di pertimbangkan.

      (c)    Dewan    dapat mengukuhkan,   mengubah,  atau    menarik
      keputusan    Komisi.  Pemberitahuan   keputusan   Dewan    akan
      disampaikan    kepada  semua   Negara   Anggota   Perserikatan
      Bangsa-Bangsa, Negara yang bukan Pihak pada Konvensi ini,
      Komisi, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Badan.

      (d)    Selama menunggu hasil penilaian, keputusan yang asli
      dari Komisi sesuai paragraf 7 harus tetap berlaku dan tunduk
      pada paragraf 7.

9. Para Pihak harus mengusahakan sebaik mungkin langkah-langkah
   pengawasan terhadap Bahan yang tidak diatur dalam Konvensi
   ini. Akan tetapi, terhadap Bahan yang mungkin digunakan dalam
   produksi Bahan psikotropik secara gelap, tindakan-tindakan
   pengawasan yang memadai perlu diterapkan.

                                Pasal 3

              KETENTUAN KHUSUS TENTANG PENGAWASAN SEDIAAN

1. Kecuali   sebagaimana   dicantumkan  dalam    paragraf-paragraf
   berikut dari pasal ini, suatu sediaan yang mengandung suatu
   bahan psikotropik akan terkena tindakan-tindakan pengawasan
   yang sama seperti tindakan pengawasan pada bahan psikotropik
   itu sendiri. Jika sediaan itu mengandung lebih dari satu bahan
   psikotropik,   maka   diberlakukan   tindakan    seperti   yang
   diterapkan terhadap bahan-bahan yang sangat ketat diawasi.

      2.              Apabila   suatu   sediaan   mengandung   bahan
      psikotropik selain daripada yang tercantum dalam Daftar
      Psikotropika Golongan I                   diracik   sedemikian
                                        *9371
      rupa sehingga tidak berisiko atau hanya menimbulkan risiko
      penyalahgunaan yang tak berati, dan bahan tersebut tidak dapat
      dimurnikan kembali dengan sarana yang memadai dalam jumlah
      yang dapat disalahgunakan sehingga sediaan tersebut tidak
      menimbulkan masalah kesehatan umum dan sosial, maka sediaan
      tersebut dapat dikecualikan dari tindakan pengawasan tertentu
      sebagaimana tercantum dalam Konvensi ini sesusai dengan
      paragraf 3.
3. Apabila suatu Pihak menemukan sesuatu di dalam paragraf
terdahulu tentang suatu sediaan, maka Pihak yang bersangkutan
dapat menentukan untuk mengecualikan sediaan tersebut, baik di
dalam negara maupun di salah satu wilayahnya, dari setiap atau
keseluruhan tindakan pengawasan sebagaimana ditetapkan dalam
Konvensi ini. Namun persyaratan dalam pasal-pasal dibawah ini
harus tetap diberlakukan:
(a) pasal 8 (perizinan), sebagaimana diterapkan terhadap proses
   produksi;
   (b)    pasal 11 (perihal catatan), sebagaimana diterapkan
   terhadap sediaan-sediaan yang dikecualikan;
   (c)    pasal 13 (larangan dan pembatasan ekspor dan impor);
   (d)    pasal 15 (pemeriksaan), sebagaimana diterapkan terhadap
   proses produksi;
   (e)    pasal 16 (laporan yang harus diberikan oleh Para
   Pihak), sebagaimana diterapkan terhadap sediaan-sediaan yang
   dikecualikan; dan
   (f)    pasal 22 (ketentuan pidana), sampai tingkat yang
   diperlukan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum atau
   peraturan yang diterima sesuai dengan kewajiban-kewajiban
   sebelumnya.
   Suatu Pihak harus memberitahukan Sekretaris Jenderal mengenai
   setiap keputusan semacam itu, nama dan komposisi sediaan yang
   dikecualikan, dan tindakan pengawasan terhadap sediaan yang
   dikecualikan.    Sekretaris   Jenderal    harus   menyampaikan
   pemberitahuan kepada Pihak-Pihak lain, Organisasi Kesehatan
   Dunia, dan Dewan.

4. Apabila suatu Pihak atau Organisasi Kesehatan Dunia mempunyai
   keterangan mengenai suatu sediaan yang dikecualikan sesuai
   dengan paragraf 3, yang menurut pendapatnya mungkin perlu
   dihentikan dari pengecualian secara keseluruhan ataupun
   sebagian, maka Pihak atau Organisasi Kesehatan Dunia tersebut
   harus memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal dan harus
   melengkapinya dengan informasi yang mendukung pemberitahuan
   tersebut.
                   Sekretaris    Jenderal   harus    menyampaikan
   pemberitahuan dan setiap informasi yang dianggapnya sesuai,
   kepada semua Pihak dan Komisi. Apabila pembertihauan tersebut
   dibuat oleh suatu Pihak, maka Sekretaris Jenderal harus
   menyampaikannya kepada Organisasi Ksehatan Dunia. Organisasi
   Kesehatan Dunia harus menyampaikan kepada Komisi suatu
   penilaian atas sediaan tersebut yang berkaitan dengan hal-hal
   yang ditetapkan dalam paragaf 2, bersama dengan rekomendasi
   atas tindakan pengawasan apabila ada, sehingga sediaan
   tersebut harus dihentikan dari pengecualian. Komisi, dengan
   mempertimbangkan pemberitahuan dari Organisasi Kesehatan Dunia
   yang penilaiannya akan menentukan bagi maslah-maslah medis dan
   ilmu pengetahuan, dan mengingat faktor-faktor ekonomi, sosial,
   hukum, administrasi dan faktor lainnya yang dianggap sesuai,
   dapat memutuskan untuk mengakhiri pengecualian atas sediaan
   tersebut dari suatu atau keseluruhan tindakan pengawasan.
   Setiap keputusan yang diambil oleh Komisi sesuai dengan
      paragraf ini harus diberitahukan oleh Sekretaris Jenderal
      kepada semua Negara Anggota Perserikatan          *9372
      Bangsa-Bangsa, negara yang bukan Pihak pada Konvensi ini,
      Organisasi Kesehatan Dunia dan kepada Badan. Semua Pihak harus
      mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri pengecualian dari
      tindakan   pengawasan  atau   tindakan   yang   dipermasalahkan
      terhitung jangka waktu 180 hari (seratus delapan puluh hari)
      dari tanggal pemberitahuan Sekretaris Jenderal.

                                Pasal 4

         KETENTUAN KHUSUS YANG LAIN TENTANG LINGKUP PENGAWASAN

Selain psikotropika yang tercantum dalam        Daftar   Psikotropika
Golongan I, Para Pihak dapat mengizinkan:

(a)                   bawaan sediaan dalam jumlah kecil untuk
      keperluan pribadi oleh pelaku perjalanan internasional, namun
      setiap Pihak berhak memperoleh keyakinan bahwa sediaan
      tersebut diperoleh secara sah;

(b)                penggunaan Bahan psikotropik demikian dalam
insdustri untuk produksi nonpsikotropika atau produk-produknya,
harus tunduk pada penerapan tindakan pengawasan sebagaimana
disyaratkan dalam Konvensi ini sehingga psikotropika tersebut
sampai pada suatu kondisi yang dalam praktiknya tidak dapat
disalahgunakan atau dikembalikan ke bentuk semula.

(c)                penggunaan psikotropika semacqam itu, untuk
penangkapan binatang oleh orang secara khusus diberi izin oleh
instansi yang berwenang dengan tetap memperhatikan atauran
pengawasan sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi.

                                Pasal 5

            PEMBATASAN PENGGUNAAN BAGI KEPERLUAN PENGOBATAN
                      DAN TUJUAN ILMU PENGETAHUAN

1. Setiap Pihak harus membatasi penggunaan Bahan dalam Daftar
   Psikotropika Golongan I sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7.

2. Selain yang ditetapkan dalam pasal 4, setiap pihak harus
membatasi   proses   produksi,  ekspor,  impor,   distribusi  dan
penyediaan, perdagangan, penggunaan dan pemilikan psikotropika
dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV bagi keperluan
pengobatan dan tujuan ilmu pengetahuan dengan langkah-langkah
yang dianggap layak.

3. Diharapkan agar Para Pihak tidak mengizinkan pemilikan
psikotropika sebagaimana tercantum dalam Daftar Psikotropika
Golongan II, III, dan IV, kecuali apabila pemilikan tersebut
dibenarkan menurut hukum.
                             Pasal 6

                       ADMINISTRASI KHUSUS

Untuk tujuan penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini,
setiap Pihak diharapkan menyusun dan menyelenggarakan suatu
administrasi khusus yang bermanfaat yang memungkinkan kerja sama
secara erat dengan administrasi khusus yang dibentuk menurut
ketentuan-ketentuan dari konvensi pengawasan narkotika.

                             Pasal 7

         KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS TENTANG PSIKOTROPIKA
               DALAM DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN I

Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika      *9373
Golongan I, Para Pihak harus:
(a)                 melarang  semua   penggunaan,   kecuali  untuk
    keperluan pengobatan yang sangat dibatasi dan tujuan ilmu
    pengetahuan   serta  pelaksanaannya   oleh  orang-orang   yang
    benar-benar telah diberi kewenangan dalam lembaga medis atau
    lembaga ilmu pengetahuan yang secara langsung berada di bawah
    pengawasan Pemerintah mereka atau yang secara khusus disetujui
    oleh mereka;

(b)                mensyaratkan     agar     proses      produksi,
perdagangan, distribusi dan kepemilikan didasarkan      atas izin
khusus atau telah mendapat kewenangan sebelumnya;

(c)                menyelenggarakan pengawasan ketat         atas
berbagai kegiatan dan tindakan sebagaimana dinyatakan       dalam
paragraf (a) dan (b);

(d)                membatasi jumlah pasokan kepada orang yang
diberi kewenangan dalam jumlah tertentu untuk keperluan sesuai
dengan peruntukannya;

(e)                mensyaratkan     agar     orang-orang     yang
melaksanakan fungsi medis dan ilmu pengetahuan membuat dan
menyimpan catatan tentang perolehan Bahan tersebut dengan rincian
lengkap mengenai penggunaannya dan arsip catatan tersebut
disimpan sekurang-kurangnya dua tahun setelah penggunaan terakhir
Bahan tersebut dicatat; dan

(f)                melarang ekspor dan impor kecuali apabila
eksportir dan importir tersebut adalah pejabat atau badan yang
berwenang dari masing-masing negara atau wilayah yang mengekspor
atau mengimpor, atau orang atau perushaan yang secara khusus
diberi kuasa oleh pejabat yang berwenang di negara atau wilayah
mereka untuk maksud tersebut. Persyaratan paragraf 1 pasal 12
untuk izin ekspor dan impor bagi psikotropika dalam Daftar
Psikotropika Golongan II harus berlaku juga untuk psikotropika
yang terdapat dalam Daftar Psikotropika Golongan I.
                                Pasal 8

                               PERIZINAN

   1. Para Pihak mensyaratkan agar produksi, perdagangan (termasuk
      ekspor dan impor) dan distribusi psikotropika yang tercatat
      dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV berdasarkan
      izin atau tindakan pengawasan serupa lainnya.

   2. Para Pihak harus:
   (a) mengawasi semua orang dan perusahaan yang diberi kuasa untuk
      melakukan atau terlibat dalam produksi, perdagangan (termasuk
      ekspor dan impor) atau distribusi psikotropika yang disebutkan
      dalam paragraf 1;

      (b)    mengawasi badan usaha atas bangunan tempat produksi,
      perdagangan   dan   dsitribusi  psikotropika  tersebut   agar
      dilakukan sesuai dengan izin atau di bawah langkah pengawasan
      serupa lainnya; dan

      (c)    mensyaratkan tindakan pengamanan yang harus diambil
      terhadap badan usaha dan bangunan beserta tanah sekitarnya
      untuk   mencegah   terjadinya  pencurian  atau   pemindahan
      persediaan.

3. Persyaratan dari paragraf 1 dan 2 pasal ini berkaitan
      *9374 dengan izin atau tindakan pengawasan serupa lainnya,
      tidak perlu diterapkan terhadap orang-orang yang diberi kuasa
      untuk melakukan dan sedang melakukan fungsi-fungsi terapi atau
      ilmu pengetahuan.

   4. Para Pihak harus mensyaratkan agar semua orang yang memperoleh
   izin sesuai dengan Konvensi ini atau mereka yang diberi kuasa
   sesuai dengan paragraf 1 pasal ini atau subparagraf (b) pasal 7
   harus mempunyai kualifikasi yang memadai untuk melaksanakan
   secara efektif dan tepat ketentuan perundang-undangan dan
   peraturan sebagaimana diberlakukan sesuai dengan Konvensi.

                                Pasal 9

                             RESEP DOKTER

   1. Para Pihak harus mensyaratkan agar psikotropika yang tercantum
      dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV diberikan
      atau dibagikan untuk digunakan oleh orang-orang sesuai dengan
      resep dokter, kecuali bila seseorang secara sah mendapat
      kewenangan hukum untuk memperoleh, menggunakan, menyalurkan
      atau memberikan psikotropika semacam itu dalam melaksanakan
      fungsi pengobatan atau tujuan ilmu pengetahuan.

   2. Para Pihak harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin
   bahwa resep untuk psikotropika tersebut dalam Daftar Psikotropika
  Golongan II, III, dan IV dikeluarkan sesuai dengan praktik medis
  yang benar dan tunduk pada peraturan, terutama mengenai berapa
  kali pemberian ulang dan lamanya masa berlaku resep tersebut
  karena hal itu akan melindungi kesehatan dan kesejahteraan
  masyarakat.

  3. Meskipun paragraf 1 mengaturnya, bila menurut pendapat Para
  Pihak keadaan setempat menghendaki lain karena berdasarkan
  kondisi   seperti   itu,  termasuk   penyimpanan   catatan   yang
  mengharuskannya, maka suatu Pihak dapat memberi kuasa kepada
  apoteker atau distributor eceran yang mempunyai izin dan ditunjuk
  oleh yang berwenang yang bertanggung jawab atas kesehatan
  masyarakat di negara atau negara bagiannya, untuk memberikan
  psikotropika atas kebijaksanaan penggunaannya tanpa resep, untuk
  tujuan medis bagi seseorang pada kasus-kasus yang perlu
  pengecualian pada Daftar Psikotropika Golongan III dan IV dalam
  jumlah kecil dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Para Pihak.

                               Pasal 10

             TANDA PERINGATAN PADA KEMASAN DAN PERIKLANAN

  1. Masing-masing Pihak harus sejauh mungkin mensyaratkan adanya
     petunjuk penggunaan yang meliputi perhatian dan peringatan
     yang dicantumkan pada label, dan setidak-tidaknya dalam setiap
     lembar petunjuk yang disertakan dalam kemasan eceran pada
     psikotropika guna keselamatan pemakai dengan memperhatikan
     setiap peraturan atau anjuran organisasi kesehatan dunia.

   2. Masing-masing   Pihak   sesuai  dengan   ketentuan   peraturan
   perundang-undangan harus melarang periklanan psikotropika semacam
   itu kepada masyarakat umum.

                               Pasal 11

                            PERIHAL CATATAN

1. Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika
      *9375 Golongan I, Para Pihak mengharuskan produsen dan mereka
      yang diberi kewenangan berdasarkan pasal 7 memperdagangkan dan
      mendistribusikan   psikotropika   tersebut   untuk   menyimpan
      catatan-catatan, sebagaimana ditentukan oleh masing-masing
      Pihak, yang menunjukkan rincian jumlah bahan yang dibuat,
      bahan dalam persediaan, dan untuk Pihak perolehan serta
      pemusnahan dengan rincian tentang jumlah, tanggal, penyalur,
      dan penerimanya.

   2. Berkenaan dengan psikotropika yang terdapat dalam Daftar
   psikotropika Golongan II dan III, Para Pihak mensyaratkan agar
   para produsen, pedagang besar, distibutor, serta eksportir dan
   importir untuk menyimpan catatan-catatan, sebagaimana ditentukan
   masing-masing Pihak, yang menunjukkan rincian jumlah yang
   diproduksi dan untuk masing-masing perolehan serta pemusnahan,
      rincian jumlah, tanggal, penyalur, dan penerimanya.

      3.   Berkenaan dengan psikotropika dalam daftar Psikotropika
      Golongan II, Para Pihak mensyaratkan kepada setiap distributor
      eceran, rumah sakit dan lembaga perawatan serta lembaga ilmu
      pengetahuan untuk menyimpan catatan-catatan, sebagaimana
      ditentukan oleh masing-masing Pihak, yang menunjukkan, untuk
      setiap perolehan dan pemusnahan menunjukkan rincian jumlah,
      tanggal, penyalur, dan penerimanya.

      4. Melalui   metode   yang   layak   dan   dengan  memperhatikan
      praktik-praktik   profesional    dan   perdagangan   di   negara
      masing-masing, Para Pihak harus menjamin agar informasi mengenai
      perolehan dan pemusnahan psikotropika dalam Daftar Psikotropika
      Golongan III oleh setiap distributor eceran, rumah sakit dan
      lembaga perawatan serta lembaga-lembaga ilmu pengetahuan akan
      selalu tersedia.

      5. Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika
      Golongan IV, Para Pihak mensyaratkan agar setiap produsen,
      eksportir   dan   importir   untuk   menyimpan    catatan-catatan,
      sebagaimana    ditentukan   oleh    masing-masing    Pihak,    dan
      catatan-catatan   tersebut  memperlihatkan   jumlah   bahan   yang
      diproduksi, diekspor, dan diimpor.

      6. Para Pihak harus mensyaratkan agar setiap produsen sediaan
      yang dikecualikan berdasarkan paragraf 3 pasal 3 menyimpan
      catatan-catatan mengenai jumlah tiap psikotropika yang digunakan
      dalam   produksi   suatu   sediaan   beserta   sifatnya,   jumlah
      keseluruhan, dan pemusnahan awal dari psikotropika tersebut.

      7. Para Pihak harus menjamin agar catatan dan informasi yang
      dimaksud dalam pasal ini yang diperlukan dalam rangka pelaporan
      berdasarkan pasal 16 harus disimpan paling tidak selama dua
      tahun.

                                  Pasal 12

           KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

      1. (a)    Setiap   Pihak  yang   mengizinkan  ekspor  dan   impor
         psikotropika yang tercantum dalam Daftar psikotropika Golongan
         I atau II harus mensyaratkan perolehan izin ekspor atau impor
         yang terpisah, pada suatu formulir yang akan ditentukan oleh
         Komisi, yang harus berisikan rincian Bahannya.

(b)   Izin semacam itu harus mencantumkan nama generik (INN) atau
                           *9376 kalau tanpa nama semacam itu, maka
              ditetapkan nama psikotropika dalam Daftar Psikotropika
              Golongan tersebut jumlah yang akan diekspor atau diimpor,
              formulir  farmasi,   nama   dan  alamat   eksportir  atau
              importir, dan jangka waktu berlakunya izin ekspor atau
              impor. Apabila psikotropika tersebut diekspor atau
                 diimpor dalam bentuk sediaan, maka bila ada nama
                 sediaannya, nama tersebut harus dicantumkan juga. Izin
                 ekspor juga harus mencantumkan jumlah dan tanggal izin
                 impor dan nama instansi yang mengeluarkannya.

                 (c)        Sebelum mengeluarkan suatu izin ekspor Para
                 Pihak harus mensyaratkan izin impor, yang dikeluarkan
                 oleh pejabat berwenang dari negara atau wilayah yang
                 bersangkutan dan menyatakan bahwa psikotropika atau Bahan
                 yang disebutkan di dalam surat pernyataan tersebut telah
                 disetujui, dan izin itu harus dimiliki oleh orang atau
                 perusahaan yang memohon izin ekspor.

                 (d)        Salinan surat izin ekspor harus menyertai
                 tiap-tiap pengiriman; Pemerintah yang mengeluarkan izin
                 ekspor   tersebut   harus  mengirimkan   salinan kepada
                 Pemerintah negara atau wilayah yang mengimpor.

                 (e)         Setelah impor dilaksanakan, Pemerintah negara
                 atau wilayah pengimpor, harus mengembalikan izin ekspor
                 itu dengan suatu pengesahan yang menyatakan jumlah yang
                 nyata diimpor, kepada Pemerintah negara atau wilayah
                 pengekspor.

      2.  (a)    Untuk setiap ekspor psikotropika yang tercantum dalam
          Daftar    Psikotropika   Golongan III,    Para  Pihak   harus
          mensyaratkan para eksportir agar membuat suatu pernyataan
          rangkap tiga, pada formulir yang akan ditentukan oleh Komisi,
          yang berisikan informasi sebagai berikut:
      (I) nama dan alamat eksportir dan importir;
         (II)    jika nama yang bukan merupakan generik (INN), atau
         kalau tidak ada nama generik semacam itu, maka digunakan nama
         yang ditetapkan dalam Daftar tersebut;
         (III) jumlah dan formulir farmasi yang mencantumkan jumlah
         psikotropika yang diekspor, dan dalam bentuk sediaan bila ada,
         disebut nama sediaannya; dan
         (IV)    tanggal pengiriman.

      (b)     Para   eksportir  akan  menyerahkan  kepada   pejabat  yang
            berwenang dalam negara atau wilayahnya dua salinan pernyataan
            ekspor. Mereka akan menyertakan salinan ketiga bersama barang
            kirimannnya.

            (c)    Pihak Wilayah yang telah mengekpor suatu psikotropika
            dalam Daftar Psikotropika Golongan III harus sesegera mungkin,
            tetapi tidak lebih dari 90 hari (sembilan puluh hari) sesudah
            tanggal pengiriman, mengirimkan kepada pejabat berwenang di
            negara atau wilayah pengimpor, melalui surat tercatat dan
            negara eksportir akan menerima kembali satu salinan bukti
            pengirimannya.

(d)   Para Pihak dapat meminta agar setelah diterimanya pengiriman,
             importir  harus  mengirimkan  salinan  yang  menyertai
        pengiriman tersebut, dengan konfirmasi jumlah yang
        diterima dan tanggal penerimaan, kepada pejabat
                     *9377 yang berwenang di negara atau wilayah.

3. Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika
   Golongan I dan II harus diterapkan ketentuan-ketentuan
   tambahan berikut.
(a) Para Pihak harus melaksanakan pengendalian dan pengawasan
   yang sama di pelabuhan-pelabuhan dan zone-zone bebas seperti
   yang dilakukan di tempat-tempat lain dikawasannya, namun
   demikian mereka dapat menerapkan pengawasan yang lebih ketat.
   (b)    Ekspor melalui kantor pos atau bank kepada rekening
   seseorang selain yang namanya tertera dalam izin ekspor harus
   dilarang.
   (c)    Ekspor   psikotropika    yang   tercantum   dalam   Daftar
   Psikotropika Golongan I ke gudang berikat harus dilarang.
   Ekspor psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan II ke
   gudang berikat dilarang kecuali jika Pemerintah negara
   pengimpor memberikan izin yang tertera dalam dokumen impor,
   yang   diperlihatkan    oleh    orang    atau   perusahaan   yang
   memper-gunakan izin ekspor tersebut, bahwa pemerintahnya telah
   menyetujui pengimporan itu untuk ditempatkan di gudang
   berikat. Dalam kasus semacam ini izin ekspor harus menyatakan
   bahwa pengirimannya merupakan ekspor untuk tujuan semacam itu.
   Setiap   pengeluaran   dari    gudang    berikat   harus   seizin
   pihak-pihak berwenang yang memiliki yurisdiksi atas gudang
   berikat tersebut, dan untuk tujuan luar negeri, dalam
   pengertian Konvensi ini, harus diperlakukan sebagai barang
   ekspor baru.
   (d)    Pengiriman yang masuk atau keluar dari wilayah suatu
   Pihak tanpa disertai izin ekspor harus ditahan oleh pejabat
   yang berwenang.
   (e)    Suatu Pihak tidak akan mengizinkan psikotropika apapun
   yang dikirim kenegara lain melalui wilayahnya, baik pengiriman
   tersebut dipindahkan dari alat angkutnya maupun tidak, kecuali
   jika   salinan    izin   ekspor    untuk    pengiriman   tersebut
   diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang di negara Pihak
   tersebut.
   (f)    Pejabat yang berwenang dari setiap negara atau wilayah
   yang   mengizinkan   untuk   dilalui    pengiriman   psikotropika
   tersebut, harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk
   mencegah dialihkannya pengiriman tersebut ke tujuan yang tidak
   tertera dalam salinan izin ekspor yang menyertainya, kecuali
   jika pemerintah dari negara atau wilayah yang dilaluinya
   memberikan wewenang untuk pengalihan tersebut. Pemerintah
   negara atau wilayah yang dijadikan tempat transit harus
   memperlakukan setiap permintaan pengalihan tujuan dengan
   memperlakukannya sebagai suatu ekspor dari negara atau wilayah
   transit ke negara atau wilayah tujuan baru. Apabila pengalihan
   tujuan tersebut disetujui, maka ketentuan paragraf 1 (e) harus
   diterapkan antara negara atau wilayah transit dan negara atau
   wilayah asal psikotropika ekspor tersebut.
   (g)    Psikotropika dalam transit atau yang disimpan dalam
         gudang berikat tidak diperbolehkan diproses yang dapat
         mengubah sifatnya. Kemasan psikotropika tersebut tidak boleh
         diubah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
(h)   Ketentuan-ketentuan sub paragraf (e) sampai dengan (g) yang
              berkaitan dengan pelintasan psikotropika tersebut melalui
              wilayah   suatu   negara  Pihak   tidak  berlaku   apabila
              pengiriman yang dipermasalahkan              *9378
              dilaksanakan dengan pesawat terbang yang tidak mendarat
              di suatu negara atau wilayah transit. Apabila pesawat
              tersebut mendarat di suatu negara atau wilayah, maka
              ketentuan tersebut akan diberlakukan sejauh keadaan
              memungkinkan.
              (i)         Ketentuan-ketantuan   paragraf    ini,   tanpa
              berprasangka     terhadap    ketentuan-ketentuan    setiap
              persetujuan internasional yang membatasi pengawasan,
              dapat dilakukan oleh setiap Pihak atas psikotropika
              semacam itu sewaktu transit.

                                  Pasal 13

                     LARANGAN DAN PEMBATASAN-PEMBATASAN
                              EKSPOR DAN IMPOR

      1. Suatu Pihak dapat memberitahukan semua Pihak lainnya melalui
         Sekretaris Jenderal bahwa Pihaknya melarang impor ke dalam
         negara atau wilayahnya satu atau lebih psikotropika yang
         tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV
         sebagaimana    dirinci    dalam   pemberitahuannya.   Setiap
         pemberitahuan semacam itu harus merincikan nama psikotropika
         tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Psikotropika
         Golongan II, III, dan IV.

      2. Apabila suatu Pihak telah diberitahu mengenai larangan sesuai
      dengan paragraf 1, Pihak tersebut harus mengambil langkah-langkah
      untuk menjamin bahwa tidak ada satupun psikotropika yang dirinci
      dalam pemberitahuan tersebut diekspor ke negara atau salah satu
      wilayah Pihak yang memberitahukan itu.

      3. Meskipun ada ketentuan dalam paragraf sebelumnya, suatu Pihak
      yang telah menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan paragraf 1
      dapat memberikan kuasa melalui izin impor khusus untuk setiap
      kasus   pengimporan    sejumlah    psikotropika    tertentu   yang
      dipermasalahkan atau sediaan yang mengandung Bahan semacam itu.
      Pejabat berwenang yang mengeluarkan izin impor dari negara
      pengimpor tersebut harus mengirimkan dua salinan izin impor
      khusus dimaksud, dengan mencantumkan nama dan alamat importir dan
      eksportirnya kepada pejabat yang berwenang di negara atau wilayah
      negara   pengekspor  untuk   kemudian   memberikan   kuasa  kepada
      eksportir yang melakukan pengiriman.
         Satu salinan dari izin impor khusus yang benar-benar disahkan
         pejabat yang berwenang dari negara atau wilayah pengimpor
         harus disertakan dalam pengiriman tersebut.
                               Pasal 14

          KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS MENGENAI PENGANGKUT
        PSIKOTROPIKA DALAM KOTAK OBAT PERTOLONGAN PERTAMA
       DI KAPAL LAUT, PESAWAT TERBANG ATAU SARANA ANGKUTAN
      UMUM LAIN YANG MELAKSANAKAN LALU LINTAS INTERNASIONAL

1. Pengangkutan internasional dengan kapal laut, pesawat terbang,
   atau sarana angkutan umum internasional lainnya, seperti
   kereta   api   dan   kendaraan   bermotor,   yang   memerlukan
   psikotropika dalam jumlah yang terbatas sebagaimana tercantum
   dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV yang
   mungkin diperlukan selama perjalanan untuk tujuan pertolongan
   pertama pada kecelakaan atau keadaan darurat selama perjalanan
   itu tidak dianggap sebagai ekspor, impor, atau pelintasan
   melalui suatu negara dalam pengertian yang dimaksud Konvensi.

   2.              Negara   pendaftar   sarana   angkutan   harus
   mengambil                   langkah-langkah     dalam    usaha
                      *9379
   pengamanan yang memadai untuk mencegah penggunaan psikotropika
   seperti tertera pada paragraf 1, atau pengalihan psikotropika
   tersebut untuk maksud-maksud yang terlarang.
   Komisi harus menyarankan usaha-usaha pengamanan semacam itu
   setelah berkonsultasi dengan organisasi internasional terkait.

3. Psikotropika yang dibawa oleh kapal laut, pesawat terbang,
   atau sarana angkutan umum internasional lainnya seperti kereta
   api dan kendaraan bermotor, sesuai dengan paragraf 1, harus
   tunduk pada hukum, peraturan perundangan, perizinan dari
   negara pendaftar, tanpa praduga terhadap hak instansi setempat
   yang berwenang untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan,
   inspeksi, dan langkah-langkah pengawasan lain terhadap alat
   angkutan tersebut. Pengaturan psikotropika semacam itu dalam
   kasus gawat darurat tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran
   atas ketentuan-ketentuan paragraf 1 dari pasal 9.

                               Pasal 15

                             PEMERIKSAAN

Para Pihak harus memelihara penegakkan suatu sistem pemeriksaan
terhadap para produsen, eksportir, importir, pedagang besar, dan
distributor eceran psikotropika, serta terhadap lembaga medis
maupun ilmu pengetahuan yang menggunakan Bahan semacam itu.
Mereka harus siap untuk sesering mungkin bila dianggap perlu
untuk memeriksa Bangunan, persediaan dan catatan.

                               Pasal 16

                    LAPORAN YANG HARUS DIBERIKAN
                           OLEH PARA PIHAK

1. Para   Pihak   harus   memberikan   informasi   kepada   Sekretaris
      Jenderal, yang oleh Komisi diminta dan dianggap perlu untuk
      melaksanakan fungsinya, dan khususnya laporan tahunan mengenai
      pelaksanaan aturan Konvensi di wilayah mereka, termasuk
      informasi mengenai:
   (a) perubahan penting dalam hukum dan peraturan mereka mengenai
      psikotropika dan
      (b)    perkembangan   yang   berarti    dalam   penyalahgunaan
      peredaran gelap psikotropika di wilayahnya.

  2. Para Pihak juga harus memberitahukan Sekretaris Jenderal,
     mengenai nama dan alamat pejabat berwenang di kalangan
     pemerintah yang mengacu pada subparagraf (f) pasal 7, pasal
     12, dan paragraf 3 pasal 13.
     Sekretaris Jenderal harus menyediakan keterangan tersebut bagi
     Para Pihak yang memerlukannya.

   3. Para Pihak harus memberikan laporan sesegera mungkin setelah
      kejadian kepada Sekretaris Jenderal mengenai setiap kasus
      peredaran gelap bahan psikotropik, atau penyitaan dari
      peredaran gelap semacam itu yang dianggap penting karena:
   (a) terungkapnya kecenderungan baru,
      (b)    jumlah yang dipermasalahkan,
      (c)    terungkapnya sumber perolehan psikotropika tersebut,
      dan
      (d)    cara yang digunakan oleh para pelintas gelap.

      Salinan laporan tersebut       harus   disampaikan   sesuai     dengan
      subparagraf (b) pasal 21.

4. Para Pihak harus menyampaikan laporan statistik tahunan
      *9380 kepada Badan sesuai dengan formulir yang disediakan oleh
      Badan sebagai berikut:
   (a) mengenai setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika
      Golongan I dan II, tentang jumlah yang diproduksi, diekspor ke
      dan diimpor dari masing-masing negara atau wilayah, serta
      persediaan yang dimiliki oleh para produsen;

      (b)    mengenai setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika
      Golongan III dan IV, tentang jumlah yang diperlukan serta
      jumlah keseluruhan yang diekspor dan diimpor;

      (c)    mengenai setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika
      Golongan II dan III, tentang jumlah yang digunakan dalam
      produksi sediaan yang dikecualikan; dan

      (d)    mengenai setiap psikotropika selain yang terdapat dalam
      Daftar Psikotropika Golongan I, tentang jumlah yang digunakan
      untuk tujuan-tujuan industri sesuai dengan subparagraf (b)
      pasal 4.
      Jumlah yang diproduksi sesuai dengan subparagraf (a) dan (b)
      pasal ini tidak termasuk jumlah sediaan yang diproduksi.

   5. Suatu   Pihak   harus   memberikan   informasi   statistik    tambahan
   kepada Badan atas permintaannya, dalam rangka keperluan yang
   akan datang tentang jumlah setiap psikotropika dalam Daftar
   Psikotropika Golongan III dan IV yang diekspor ke dan diimpor
   dari masing-masing negara atau wilayah. Pihak tersebut dapat
   meminta   Badan  agar   menjaga  kerahasiaan,   baik  tentang
   permintaan informasi maupun informasi yang diberikan menurut
   paragraf ini.

6. Para Pihak harus memberikan informasi seperti tertera pada
paragraf 1 dan 4 dengan cara dan waktu sesuai dengan permintaan
Komisi atau Badan.

                            Pasal 17

                          FUNGSI KOMISI

1. Komisi dapat mempertimbangkan semua masalah yang berkaitan
   dengan maksud Konvensi ini dan yang berkaitan dengan
   pelaksanaan ketentuannya, serta dapat memberi saran-saran yang
   berkaitan dengan hal tersebut.

2. Keputusan Komisi yang dicantumkan dalam pasal 2 dan 3 harus
diterima oleh mayoritas 2/3 anggota Komisi.

                            Pasal 18

                          LAPORAN BADAN

1. Badan harus mempersiapkan laporan tahunan hasil kerjanya yang
   memuat analisis informasi statistik yang dapat digunakan dan
   dalam kasus-kasus yang memadai, serta bila ada, uraian tentang
   Penjelasan yang diberikan oleh atau diminta dari pemerintah,
   beserta setiap hasil pengamatan dan saran yang dikehendaki
   oleh Badan. Bila dianggap dianggap perlu, Badan dapat membuat
   laporan tambahan.
   Laporan tersebut harus disampaikan kepada Dewan melalui Komisi
yang dapat berupa tanggapan yang dianggapnya layak.

   2.              Laporan dari Badan harus disampaikan kepada
   Para Pihak dan kemudian diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal.
   Para                         Pihak   akan     memberi    izin
                      *9381
   pendistribusian seluas-luasnya.

                            Pasal 19

            TINDAKAN-TINDAKAN YANG DIAMBIL OLEH BADAN
          UNTUK MENJAMIN PELAKSANAAN KETENTUAN KONVENSI

1. (a)    Apabila, atas dasar penelitian informasi yang diberikan
   oleh suatu pemerintah kepada Badan atau atas dasar informasi
   yang disampaikan oleh organ organisasi Perserikatan Bangsa-
   Bangsa, maka Badan mempunyai alasan untuk mempercayai bahwa
   tujuan Konvensi ini secara serius sedang terancam oleh
   kegagalan suatu negara atau wilayah dalam melaksanakan
   ketentuan-ketentuan Konvensi ini. Dalam hubungan ini Badan
   tersebut berhak untuk meminta penjelasan dari Pemerintah
   negara atau wilayah yang dipersoalkan. Berdasarkan hak yang
   dimiliki Badan untuk meminta perhatian Para Pihak, maka Dewan
   dan Komisi mengenai masalah tersebut dalam subparagraf (c) di
   bawah ini harus memperlakukan permintaan informasi atau
   penjelasan dari suatu pemerintah itu sebagai masalah yang
   sifatnya rahasia sesuai dengan subparagraf ini.

   (b)    setelah mengambil tindakan menurut subparagraf (a),
   bila menganggap puas, Badan dapat mengimbau Pemerintah yang
   bersangkutan untuk mengambil langkah-langkah pemulihan yang
   menurut keadaan diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan Konvensi
   ini.

   (c)    Apabila   Badan  berpendapat   bahwa  Pemerintah   yang
   bersangkutan gagal memberikan penjelasan yang memuaskan ketika
   diminta untuk melakukan tindakan pemulihan menurut subparagraf
   (a), atau gagal mengambil tindakan pemulihan seperti yang
   telah dimintakan padanya sesuai dengan subparagraf (b), maka
   Badan tersebut dapat meminta perhatian para Pihak,Dewan, dan
   Komisi atas masalah tersebut.

2. Ketika meminta perhatian Para Pihak, Dewan, dan Komisi
   terhadap suatu masalah sesuai dengan paragraf 1(c), Badan,
   bila menganggap puas bahwa cara itu diperlukan, dapat
   menganjurkan Para Pihak agar menghentikan ekspor, dan/atau
   impor psikotropika tertentu, dari atau ke negara atau wilayah
   yang bersangkutan, untuk jangka waktu yang ditetapkan atau
   sampai Badan merasa puas dengan situasi di negara atau wilayah
   itu; Negara yang bersangkutan dapat membawa masalah itu ke
   hadapan Dewan.

3. Badan berhak mempublikasikan laporan mengenai setiap masalah
yang dihadapi menurut ketentuan-ketentuan dari pasal ini dan
menyampaikannya kepada Dewan yang akan meneruskan ke Para Pihak.
Apabila Badan mencantumkan dalam laporan suatu keputusan yang
diambil menurut pasal ini atau informsi terkait lainnya, Badan
juga harus mencantumkan pandangan-pandangan dari Pemerintah yang
bersangkutan bila dikehendakinya.

4. Apabila ada keputusan Badan yang diumumkan menurut pasal ini
tidak diterima secara bulat, maka pandangan pihak minoritas harus
disebutkan.

5. Setiap Negara harus diundang untuk hadir pada pertemuan Badan
yang akan membahas permasalahan yang menarik secara langsung
menurut pasal ini.

   6.              Keputusan Badan menurut pasal ini akan diambil
   setelah            *9382 2/3 anggota Badan menyetujuinya.
7. Ketentuan   dari   paragraf-paragraf  di   atas   juga     harus
diberlakukan apabila Badan tersebut mempunyai alasan          untuk
mempercayai bahwa tujuan Konvensi ini dapat terancam akibat   suatu
keputusan yang diambil oleh suatu Pihak menurut paragraf 7,   pasal
2.

                            Pasal 20

            TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN
                           PSIKOTROPIKA

1. Para Pihak harus mengambil tindakan yang dapat diterapkan bagi
   pencegahan penyalahgunaan psikotropika, identifikasi dini,
   perawatan,   pendidikan,   pascaperawatan,   rehabilitasi   dan
   resosialisasi     mereka    yang     terlibat,    dan     harus
   mengkoordinasikan usaha-usaha untuk tujuan itu.

2. Para Pihak harus sejauh mungkin meningkatkan pelatihan
sumberdaya   manusia   di   bidang   perawatan,   pascaperawatan,
rehabilitasi dan resosialisasi para penyalah guna psikotropika.

3. Para Pihak harus membantu mereka yang dalam pekerjaannya
memerlukan pengertian tentang masalah penyalahgunaan psikotropika
dan   cara-cara  pencegahannya,   dan  juga   harus  meningkatkan
pengertian tersebut kepada masyarakat umum kalau ada bahaya
meluasnya penyalahgunaan psikotropika tersebut.

                            Pasal 21

                TINDAKAN TERHADAP PEREDARAN GELAP

Dengan memperhatikan sistem perundangan, hukum, dan pemerintahan
Para Pihak harus:
(a)                 mengatur pada tingkat nasional koordinasi
    tindakan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap, dan
    bagi maksud tersebut mereka dapat menunjuk suatu badan yang
    sesuai yang bertanggungjawab atas koordinasi semacam itu;

(b)                saling membantu dalam kampanye pemberantasan
peredaran   gelap   psikotropika,  dan   secara   khusus  segera
mengirimkan laporan kepada Para Pihak yang langsung terkait
melalui saluran diplomatik atau pejabat berwenang yang ditunjuk
oleh para Pihak; satu salinan dari setiap laporan di kirimkan
kepada Sekretaris Jenderal sesuai dengan pasal 16 yang berkaitan
dengan penemuan kasus peredaran gelap atau penyitaan;

(c)                bekerja sama secara erat antar Pihak dan juga
dengan para anggota organisasi internasional yang berwenang
dengan maksud untuk menyelenggarakan kampanye yang terkoordinasi
dalam melawan peredaran gelap;

(d)                menjamin    terselenggaranya    kerja    sama
internasional antar badan yang sesuai dan dilakukan secara cepat
dan efisien; serta

   (e)             menjamin bahwa apabila dokumen sah yang
   dikirimkan antar negara untuk tujuan proses peradilan, maka
   pengiriman tersebut hendaknya dilaksanakan secara cepat dan
   efisien kepada badan yang ditunjuk oleh Para Pihak tanpa
   mempertanyakan hak suatu Pihak untuk memperoleh dokumen hukum
                     *9383 melalui saluran diplomatik.

                              Pasal 22

                     KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA

1. (a) Dengan    memperhatikan   batasan  peraturan   perundangan
   masing-masing,   setiap  Pihak   harus  memberlakukan   setiap
   tindakan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang
   sah sesuai dengan kewajiban menurut Konvensi ini yang
   dilakukan dengan sengaja sebagai tindak pidana yang dapat
   dihukum dan harus menjamin bahwa tindak kejahatan yang serius
   harus dikenakan hukuman yang setimpal terutama dengan hukuman
   kurungan atau hukuman lain yang mencabut kebebasannya.

   (b) Meskipun telah disebutkan dalam subparagraf sebelumnya,
   apabila       penyalahgunaan      psikotropika        melakukan
   pelanggaran-pelanggaran   semacam   itu,   Para   Pihak   dapat
   menetapkan langkah-langkah, baik sebagai langkah alternatif
   terhadap pemidanaan maupun hukuman atau di samping itu,
   sebagai tambahan, para panyalahguna menjalani langkah-langkah
   pengobatan,   pendidikan,  pascaperawatan,   rehabilitasi   dan
   resosialisasi sesuai dengan paragraf 1 pasal 20.

2. Dengan memperhatikan batasan peraturan perundangan, sistim
   hukum dan hukum setempat dari suatu Pihak maka:
(a) (i) apabila suatu rangkaian tindakan pelanggaran terkait
   dengan paragraf 1 telah dialkukan di berbagai negara yang
   berbeda, masing-masing pelanggaran tersebut akan diperlakukan
   sebagai suatu pelanggaran yang terpisah;

(ii)    keikutsertaan yang disengaja, persekongkolan dan upaya
        untuk melakukan tindak pelanggaran semacam itu, dan
        kegiatan   perseiapan  serta   kegiatan pendanaan yang
        berkaitan dengan pelanggaran yang disepelanggaran yang
        dapat dihukum sesuai dengan paragraf 1;

        (iii) pemidanaan    di   negara  asing   atas   tindakan
        pelanggaran semacam itu harus dipertimbangkan juga untuk
        menentukan residivisme; dan

        (iv)   tindak   pelanggaran   yang   serius   sebagaimana
        disebutkan terdahulu yang dilakukan baik oleh warga
        negara setempat atau warga negara asing harus dituntut
        oleh Pihak di wilayah mana pelanggaran tersebut dilakukan
        atau oleh Pihak di wilayah mana pelanggaran itu
              ditemukan,  dan   apakah   ekstradisi itu   tidak  dapat
              diterapkan sesuai dengan hukum dari Pihak terhadap Pihak
              mana permohonan dibuat dan apakah pelanggaran tersebut
              telah dituntut dan diadili.

(b)   Pelanggaran yang dimaksud dalam paragraf 1 dan paragraf 2.a).(ii)
              seyogyanya dimasukkan sebagai kejahatan yang dapat
              diekstradisikan di dalam perjanjian ekstradisi yang telah
              atau mungkin akan dapat disepakati kemudian antar Pihak
              dan sebagai antar Pihak yang tidak membuat perjanjian
              ekstradisi timbal balik yang ada, dan dianggap sebagai
                            *9384 kejahatan yang dapat di ekstradisikan
              sepanjang ekstradisi tersebut disetujui sesuai dengan
              hukum dari suatu Pihak terhadap Pihak mana permohonan
              dibuat, dan bahwa Pihak itu harus berhak untuk menolak
              melakukan penangkapan atau mengizinkan ekstradisi dalam
              kasus-kasus apabila pejabat yang berwenang menganggap
              bahwa pelanggaran itu tidak cukup serius.

      3. Setiap psikotropika atau Bahan lainnya, termasuk alat-alat
         yang digunakan atau direncanakan untuk dipakai dalam setiap
         pelanggaran sesuai dengan paragraf 1 dan 2, harus dapat disita
         atau dirampas.

      4. Ketentuan pasal ini harus tunduk pada hukum setempat dari
      Pihak terkait tentang masalah-masalah yurisdiksi.

      5. Pasal ini harus tidak memuat hal-hal yang mempengaruhi
      asas-asas pelanggaran, sebagaimana disebutkan terdahulu, tuntutan
      dan hukuman ditetapkan sesuai dengan hukum setempat suatu Pihak.

                                  Pasal 23

            PENERAPAN LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN YANG LEBIH KETAT
                    DARIPADA YANG DITETAPKAN OLEH KONVENSI

      Satu Pihak dapat mengambil tindakan pengawasan yang lebih ketat
      atau keras daripada yang ditetapkan oleh Konvensi ini apabila
      menurut pendapatnya tindakan tersebut diinginkan atau diperlukan
      untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

                                  Pasal 24

                BIAYA YANG DIKELUARKAN OLEH BAGIAN ORGANISASI
              INTERNASIONAL GUNA PELAKSANAAN KETENTUAN KONVENSI

      Biaya Komisi dan Badan dalam melaksanakan fungsi masing-masing
      menurut   Konvensi  ini   harus   ditanggung  oleh   Perserikatan
      Bangsa-Bangsa dengan cara yang harus diputuskan oleh Majelis Umum
      Para Pihak yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa harus
      memberikan sumbangan dalam jumlah yang menurut Majelis Umum
      dianggap pantas dengan penilaian dari waktu ke waktu setelah
      berkonsultasi dengan Pemerintah Para Pihak.
                                  Pasal 25

           PROSEDUR PENGAKUAN, PENANDATANGANAN, RATIFIKASI,
                              DAN AKSESI

  1. Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara-negara yang
     bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merupakan
     anggota badan khusus Peserikatan Bangsa-Bangsa atau Badan
     Tenaga Atom Internasional atau Para Pihak pada Statuta
     Mahkamah Internasional, dan setiap Negara lainnya yang
     diundang oleh Dewan, dapat menjadi Pihak pada Konvensi ini:
  a)dengan menandatanganinya; atau
     b)dengan meratifikasi setelah penandatangan dan tunduk pada
     ratifikasi; atau
     c)dengan mengaksesi Konvensi ini.

2. Konvensi harus terbuka untuk penandatanganan sampai 1
      *9385 Januari 1972. Setelah itu, Konvensi harus terbuka untuk
      aksesi.

  3. Piagam   ratifikasi   atau     aksesi   akan   didepositkan   pada
  Sekretarias Jenderal.

                                  Pasal 26

                           MULAI BERLAKUNYA

  1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah
     empat puluh negara yang disebut dalam paragraf 1 pasal 25
     menandatangani Konvensi ini tanpa ada persyaratan atas
     ratifikasi atau telah mendepositkan piagam ratifikasi atau
     piagam aksesinya.

  2. untuk Negara lainnya yang mendatangani Konvensi tanpa ada
  persyaratan atas ratifikasi, atau mendepositkan piagam ratifikasi
  atau   piagam  aksesi   setelah  penandatanganan  terakhir   atau
  mendepositkan sebagaimana yang disebut dalam paragraf sebelumnya,
  maka Konvensi ini harus mulai berlaku pada hari kesembilan puluh
  setelah   tanggal   penandatanganan  atau   pendepositan   piagam
  ratifikasi atau piagam aksesi.

                                  Pasal 27

                           PENERAPAN WILAYAH

  Konvensi ini harus berlaku untuk seluruh wilayah nonmetropolitan
  bagi hubungan internasional dimana setiap Pihak bertanggung jawab
  kecuali apabila persetujuan sebelumnya atas wilayah semacam itu
  dikehendaki oleh peraturan perundangan suatu Piahk atau peraturan
  perundangan wilayah yang bersangkutan, atau dikehendaki oleh
  adat. Dalam hal semacam ini Pihak harus berupaya memperoleh
  persetujuan yang diperlukan dari wilayah dalam waktu yang
  sesingkat mungkin, dan apabila persetujuan itu diperoleh. Pihak
  tersebut harus memberitahukan Sekretaris Jenderal. Konvensi ini
  harus   berlaku  diwilayahnya   atau   di  wilayah-wilayah   yang
  disebutkan dalam pemberitahuan tersebut sejak tanggal penerimaan
  oleh Sekretaris Jenderal. Dalam hal ini apabila persetujuan
  sebelumnya dari wilayah nonmetropolitan tidak diminta, Pihak yang
  bersangkutan, pada saat penandatanganan, ratifikasi, atau aksesi
  harus menyatakan wilayah nonmetropolitan atau wilayah-wilayah
  dimana Konvensi ini berlaku.

                              Pasal 28

                WILAYAH YANG DIMAKSUD DALAM KONVENSI

  1. Setiap Pihak dapat memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal
     bahwa, untuk penerapan Konvensi ini wilayahnya dibagi menjadi
     dua atau lebih, atau dua wilayah atau lebih itu digabungkan
     menjadi satu.

  2. Dua atau lebih Pihak dapat memberitahukan kepada Sekretaris
  Jenderal bahwa sebagai akibat dari pembentukan suatu kesatuan
  adat di antara mereka, Para Pihak menyepakati sebagai satu
  wilayah untuk penerapan Konvensi ini.

  3. Setiap pemberitahuan menurut paragraf 1 atau 2 harus
  diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya terhitung
  sejak pemberitahuan tersebut dibuat.

                              Pasal 29

                             PEMBATALAN

1. Setelah berakhirnya masa dua tahun dari tanggal mulai
      *9386 berlakunya Konvensi ini, setiap Pihak, atas namanya
      sendiri atau atas nama wilayah dimana Pihak itu mempunyai
      tanggung jawab internasional dan telah menarik persetujuan
      yang diberikan sesuai dengan pasal 27, dapat secara resmi
      menarik diri dari Konvensi ini melalui pernyataan tertulis
      yang didepositkan kepada Sekretaris Jenderal.

  2. Apabila pembatalan diterima oleh Sekretaris Jenderal pada atau
  sebelum hari pertama bulan Juli setiap tahun, maka pembatalan itu
  mulai berlaku pada hari pertama bulan Januari tahun berikutnya,
  tetapi apabila diterima setelah hari pertama bulan Juli tahun
  berjalan maka pembatalan tersebut akan diberlakukan sama dengan
  pembatalan yang diterima pada atau sebelum hari pertama bulan
  Juli tahun berikutnya.

  3. Konvensi ini harus berkhir jika pembatalan-pembatalan sesuai
  dengan paragraf 1 dan 2 menyebabkan persyaratan pemberlakuan
  Konvensi sebagaimana tercantum dalam paragraf 1 pasal 26 tidak
  terpenuhi lagi.
                              Pasal 30

                              AMANDEMEN

  1. Setiap Pihak dapat mengusulkan amandemen atas Konvensi ini.
     Naskah dari setiap amandemen tersebut dengan alasan-alasannya
     harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, yang selanjutnya
     menyampaikan naskah-naskah tersebut kepada Para Pihak dan
     Dewan. Dewan dapat memutuskan:
  (a) apakah harus mengadakan konperensi sesuai dengan paragraf 4,
     pasal   62  dari   Piagam  Perserikatan   Bangsa-Bangsa   untuk
     mempertimbangkan amandemen yang diusulkan; atau
     (b)    menanyakan kepada Para Pihak apakah mereka menerima
     usul amandemen tersebut dan juga meminta untuk menyampaikan
     tanggapan apa saja terhadap usulan tersebut kepada Dewan.

  2. Apabila sebuah usul amandemen yang diedarkan sesuai dengan
     paagraf 1 (b) tidak ditolak oleh satu Pihak pun dalam jangka
     waktu delapan belas bulan setelah diedarkan, maka usulan
     amandemen harus diberlakukan. Namun, apabila amandemen yang
     diusulkan tersebut ditolak oleh suatu Pihak, Dewan dapat
     memutuskan sesuai dengan tanggapan yang diterima dari Para
     Pihak   apakah   suatu   konperensi   harus diadakan   untuk
     mempertimbangkan amandemen semacam itu.

                              Pasal 31

                         PERBEDAAN PENDAPAT

  1. Apabila timbul perbedaan pendapat di antara dua Pihak atau
     lebih sehubungan dengan penafsiran atau penerapan Konvensi
     ini, Para Pihak tersebut harus berkonsultasi bersama-sama
     untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut melalui
     negoisasi,   penelitian,  penengahan,   perujukan, arbitrasi,
     bantuan dari badan-badan regional, melalui proses hukum, atau
     cara-cara damai lainnya sesuai dengan pilihannya.

  2. Setiap perbedaan pendapat semacam itu yang tidak dapat
  terselesaikan melalui cara-cara yang ditetapkan berdasarkan
  permintaan dari salah satu Pihak yang berbeda pendapat harus
  dialihkan kepada Mahkamah Internasional untuk diputuskan.

                              Pasal 32

                             PENSYARATAN

1. Tidak ada satu pensyaratan pun yang diperbolehkan,
      *9387 kecuali yang dibuat sesuai dengan paragraf 2, 3, dan 4
      pasal ini.

  2. Setiap negara pada saat penandatanganan, ratifikasi, atau
  aksesi dapat mengajukan pensyaratan terhadap ketentuan ketentuan
  berikut dalam Konvensi ini:
(a)     pasal 19, paragraf 1 dan 2;
      (b)    pasal 27; dan
      (c)    pasal 31.

3. Suatu Negara yang berkeinginan untuk menjadi Pihak tetapi
   berkeinginan diberi kewenangan untuk mengajukan pensyaratan
   lain yang berbeda dengan pensyaratan sesuai dengan paragraf 2
   dan 4 dapat memberitahukan maksudnya kepada Sekretaris
   Jenderal. Kecuali, bila pada akhir bulan ke dua belas setelah
   tanggal penyampaian pensyaratan tersebut oleh Sekretaris
   Jenderal, pensyaratan tersebut ditolak oleh sepertiga jumlah
   negara yang menandatangani tanpa pensyaratan ratifikasi,
   peratifikasian atau aksesi terhadap Konvensi sebelum akhir
   periode tersebut, maka harus dianggap telah diizinkan, tetapi
   dengan pengertian bahwa negara-negara yang telah menolak
   pensyaratan itu, tidak dibebani kewajiban hukum kepada negara
   yang mengajukan pensyaratan pada Konvensi ini yang dipengaruhi
   oleh pensyaratan tersebut.

4. Suatu Negara yang di wilayahnya terdapat tanaman yang tumbuh
secara liar yang mengandung bahan psikotropik seperti diantara
yang tercantum dalam Daftar Psikotropoika Golongan I dan yang
dipergunakan secara tradisional yang digunakan oleh kelompok
kecil tertentu yang jelas diakui dalam upacara yang bersifat
magis atau agamis, pada waktu penandatanganan, ratifikasi atau
aksesi dapat mengajukan pensyaratan tentang tanaman tersebut
sehubungan dengan ketentuan pasal 7, kecuali untuk ketentuan yang
berkaitan dengan perdagangan internasional.

5. Suatu Negara yang telah mengajukan pensyaratan dapat setiap
waktu memberi tahu secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal
untuk menarik semua atau sebagian pensyaratan yang diajukannya.

                               Pasal 33

                             PEMBERITAHUAN

Sekretaris Jenderal harus memberitahukan kepada semua negara yang
tercantum dalam paragraf 1 pasal 25:
(a) penandatanganan, ratifikasi dan aksesi sesuai dengan pasal
   25;

(b)     tanggal berlakunya Konvensi ini sesuai dengan pasal 26;

(c)     pembatalan sesuai dengan pasal 29; dan

(d) deklarasi dan pemberitahuan sesuai dengan pasal 27, 28, 30,
dan 32.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberi
kuasa   menandatangani Konvensi   ini  atas  nama  pemerintah
masing-masing.
         DIBUAT di Wina, pada hari ke 21 bulan Februari seribu sembilan
         ratus tujuh puluh satu dalam satu salinan bahasa Cina, Inggris,
         Perancis, Rusia dan Spanyol, yang masing-masing mempunyai
         kekuatan hukum yang sama. Konvensi *9388 ini akan didepositkan
         kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan
         menyampaikan salinan-salinan naskah asli yang telah disahkan
         kepada    seluruh  Anggota   Perserikatan   Bangsa-Bangsa   dan
         Negara-Negara lain sebagaimana yang disebut dalam paragraf 1
         pasal 25.

                          Daftar psikotropika Golongan I

               INN   Nama lain      Nama Kimia
         (Nama Generik)
1.       DET         N,N-dietiltriptamina
         2.                    DMPH            3-(1,2-dimetilheptil)-1-
         hidroksi-7,8,9,10-tetrahidro-6,6,9-trimetil-6H-dibenzo       (b,d)
         piran
         3.                    DMT             N,N-dimetiltriptamina
         4. (+)LYSERGIDE       LSD,LSD-25      (+)-N,N-dietilli- sergamida
             (asam-d-lisergat dietilamida)
5.       meskalina 3,4,5-trimetoksi fene tilamina
         6.                    paraheksil      3-heksil-1-hidroksi-7,8,9,
         10-tetrahidro-6,6,9-trimetil-6H-dibenzo (b,d)piran
7.       psilosina, 3-(2-dimetilaminoetil) psilotsin -4-hidroksi indol
         8. PSILOSIBINA                        3-(2       dimetilaminoetil)
             indol-4-il dihidrogen fosfat.
 .       STP,DOM     2-amino-1-(2,5-dimetoksi- 4-metil) penilpropana
         10.                   tetrahidro-     1-hidroksi-3-pentil-6a,7,
         kannabinol,           10,10a-tetrahidro-
                     semua     6,6,9-trimetil-
 somer   6-H-dibenzo (b,d)piran

         ++ Garam-garam dari bahan-bahan tersebut terdaftar dalam Daftar
            Psikotropika Golongan ini dimungkinkan akan ada.

                          Daftar Psikotropika Golongan II

            INN      Nama Lain    Nama Kimia
         (Nama Generik)
         1. AMFETAMINA (+)-2-amino-1-fenilpropana
         2. DEKSAMFETAMINA                     (+)-2-amino-1-fenilpropana
         3. FENMETRAZINA                       3-metil-2-fenil-
         morfolina.
         4. FENSIKLIDINA                       1-(1-fenilsikloheksil
         piperidina.
         5. METAMFETAMINA                      (+)-2-metilamino-1-
         fenilpropana.
         6. METILFENIDAT                       Asam         2-fenil-2-(2-
         piperidil) metil ester asetat.

         ++ Garam-garam dari bahan-bahan tersebut terdaftar dalam Daftar
            Psikotropika Golongan ini dimungkinkan akan ada.
            Daftar Psikotropika Golongan III

            INN     Nama Lain     Nama Kimia
         (Nama Generik)

         1. AMOBARBITAL                         Asam
            5-etil-5-(3-metilbutil) barbiturat
         2. GLUTETIMIDA                         2-etil-2-fenilglu-tarimida
         3. PENTOBARBITAL                       Asam
         5-etil-5-(1-metilbutil) barbiturat.
         4. SEKOBARBITAL                        Asam
         5-alil-5-(1-metilbutil) barbiturat.
         5. SIKLOBARBITAL                       Asam
         5-(1-sikloheksen-1-il)- 5-etilbarbiturat.

      ++ Garam-garam dari bahan-bahan tercantum dalam Daftar
            *9389 Psikotropika Golongan ini dimungkinkan akan ada.

                          Daftar Psikotropika Golongan IV

            INN     Nama Lain     Nama Kimia
         (Nama Generik)

         1. AMFEPRAMONA 2-(dietilamino) propiopenon
         2. BARBITAL                            Asam             5,5-dietil
            barbiturat.
         3. ETINAMAT                            1-etinil      sikloheksanol
         karbamat

4.       etklorvirol            etil-2-kloroviniletil- karbinol
         5. FENOBARBITAL                          Asam        5-etil-5-fenil
             barbiturat.
         6. MEPROBAMAT                            2-metil-2-propil-1,3
         propanadiol dikarbamat.
         7. METAKUALON                            2-metil-3-0-tolil-4   (3H)
         kuinazolinon.
         8. METFENOBARBITAL                       Asam     5-etil-1-metil-5-
         fenil-barbiturat.
         9. METIPRILON 3,3-dietil-5-metil-2, 4 piperidina-dion
         10.                                      PIPRADO
                                                  1,1-difenil-1-(2-
             piperidil) metanol
11.      SPA         (-)-1-dimetilamino-1, 2 difeniletana.

         ++ Garam-garam dari bahan-bahan tersebut terdaftar dalam Daftar
            Psikotropika Golongan ini dimungkinkan akan ada.
            ----------------------

         + Nama-nama yang tercetak dalam huruf besar yang berada di
         bagian lajur kiri adalah Bukan Nama Internasionl (INN). Dengan
         satu kekecualian (+)-Lysergide), nama-nama bukan paten atau umum
         diberikan hanya bila INN belum diusulkan.
++ Catatan dari Sekretariat: Komisi Narkotika menetapkan, melalui
pemungutan    suara   dengan   surat-menyurat,    sesuai   dengan
keputusannya Nomor 6 (XXVII), 24 Februari 1977, untuk memasukkan
kalimat   ini   pada akhir   masing-masing   Daftar  Psikotropika
Golongan.

Kutipan:   LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_convention_on_psychotropic_substances_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK