- Home »
- Undang-Undang »
- 1996 » Undang-Undang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (konvensi Psikotropika 1971) (UU 8 thn 1996)
1996
Undang-Undang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (konvensi Psikotropika 1971) (UU 8 thn 1996)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (konvensi Psikotropika 1971) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_convention_on_psychotropic_substances_8.pdf
UU 8/1996, PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971) Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 8 TAHUN 1996 (8/1996) Tanggal: 7 NOPEMBER 1996 (JAKARTA) Sumber: LN. 1996/100; TLN.3657 Tentang: PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat dan berkedaulatan Rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan damai; b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara terus menerus di bidang kesejahteraan rakyat dengan memberikan perhatian khusus terhadap bahaya penyalahgunaan obat, psikotropika, narkotika, dan zat adiktif; c. bahwa psikotropika sangat bermanfaat untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan, tetapi penyalahgunaannya dapat menimbulkan masalah kesehatan dan kesejahteraan umat manusia serta masalah sosial lainnya; d. bahwa makin pesatnya kemajuan di bidang transportasi dan informasi yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, maka masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika juga meningkat sehingga perlu kerja sama internasional untuk mengatasinya; e. bahwa berdasarkan resolusi The United Nations Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa) Nomor 1474 (XLVIII), tanggal 24 Maret 1970, maka pada tanggal 11 Januari - 21 Pebruari 1971, di Wina, Austria, diselenggarakan The United Nations Conference for the Adoption of a Protocol on Psychotropic Substances (Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Adopsi Protokol Psikotropika), yang telah menghasilkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971); f. bahwa ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan usaha Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dan peredaran psiktropika); g. bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi *9359 Psikotropika 1971) dengan Undang-undang; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971). Pasal 1 Mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 31 ayat (2), yang bunyi lengkap Persyaratan itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, serta salinan naskah asli Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1996 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971) UMUM Cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam *9360 Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai cita-cita Bangsa Indonesia dan turut mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, perlu ditingkatkan kerja sama internasional dengan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. Berdasarkan prinsip tersebut, kebijaksanaan pembangunan yang bertumpu pada pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, perlu tetap dipelihara dan diamankan dari berbagai gangguan dan ancaman yang merupakan dampak dari era globalisasi. Dalam mengantisipasi adanya gangguan dan ancaman tersebut, Indonesia berusaha turut serta dalam upaya meningkatkan kerja sama antar negara, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan perhatian khusus terhadap bahaya penyalahgunaan obat psikotropika, narkotika, dan zat adiktif. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sitetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psiko-aktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pada prinsipnya psikotropika bermanfaat dan sangat diperlukan dalam pelayanan kesehatan, seperti pada pelayanan penderita gangguan jiwa dan saraf, maupun tujuan ilmu pengetahuan. Walaupun demikian, penggunaan psikotropika yang tidak dilakukan oleh dan/atau tidak di bawah pengawasan tenaga yang diberikan wewenang dapat merugikan kesehatan, dan dapat menimbulkan sindrom ketergantungan yang merugikan perseorangan, keluarga, masyarakat, generasi sekarang dan generasi yang akan datang serta merusak nilai-nilai budaya bangsa. Psikotropika sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan diatur secara tersendiri, hal ini dimaksudkan untuk menampung perkembangan kesepakatan internasional dan penanganan secara khusus bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika. Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang letak geografinya cukup strategis bagi lalu lintas internasional dengan jumlah penduduk yang besar, sangat rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika. Dengan semakin pesatnya kemajuan dalam bidang transportasi dan informasi yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika menunjukkan gejala yang semakin luas dan berdimensi internasional sehingga dipandang perlu adanya peningkatan kerja sama internasional. Berdasarkan resolusi The United Nations Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa) Nomor 1474 (XLVIII), tanggal 24 Maret 1970, maka pada tanggal 11 Januari - 21 Pebruari 1971, di Wina, Austria, diselenggarakan the United Nations Conference for the Adoption of a Protocol on Psychotropic Substances (Konferensi Perserikan Bangsa-Bangsa tentang Adopsi Protokol Psikotropika), yang telah menghasilkan Convention *9361 Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971). Konvensi tersebut merupakan suatu perangkat hukum internasional yang mengatur kerja sama internasional dalam pengendalian dan pengawasan produksi, peredaran dan penggunaan psikotropika, serta pencegahan, pemberantasan penyalahgunaannya dengan membatasi penggunaan hanya bagi kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan. Materi muatan konvensi pada hakikatnya sudah selaras dengan usaha Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap psikotropika. Pengesahan konvensi tersebut dapat lebih menjamin kemungkinan penyelenggaraan kerja sama dengan negara-negara lain dalam pengawasan peredaran psikotropika dan usaha-usaha penanggulangan atas penyalahgunaannya. Dari aspek kepentingan dalam negeri dengan menjadi pihak pada konvensi tersebut Indonesia dapat lebih mengkonsolidasikan upayanya dalam mencegah dan melindungi kepentingan masyarakat umum, terutama generasi muda, terhadap akibat buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan psikotropika. Di samping itu, tindakan tersebut akan memperkuat dasar-dasar tindakan Indonesia dalam melakukan pengaturan yang komprehensif mengenai peredaran psikotropika di dalam negeri. Dengan demikian penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan psikotropika akan dapat lebih dimantapkan. Salah satu wujud nyata dari kerja sama internasional adalah ikut sertanya Indonesia untuk mengesahkan Convention Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971). Pokok-pokok pikiran yang mendorong lahirnya Konvensi sebagai berikut: 1. Perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia. 2. Perhatian terhadap kesehatan masyarakat dan masalah sosial yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan psikotropika. 3. Tekad untuk mencegah dan memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika. 4. Pertimbangan bahwa tindakan yang tepat diperlukan untuk membatasi penggunaan psikotropika hanya untuk pengobatan dan/atau tujuan ilmu pengetahuan. 5. Pengakuan bahwa penggunaan psikotropika untuk pengobatan dan/atau tujuan ilmu pengetahuan sangat diperlukan sehingga ketersediaannya perlu terjamin. 6. Keyakinan bahwa tindakan efektif untuk memerangi penyalahgunaan psikotropika tersebut memerlukan koordinasi dan tindakan yang universal. 7. Pengakuan adanya kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam melakukan pengawasan psikotropika dan keinginan bahwa badan internasional yang melakukan pengawasan tersebut berada dalam kerangka organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa. 8. Pengakuan bahwa diperlukan konvensi internasional untuk *9362 mencapai tujuan ini. Dalam Konvensi ini beberapa materi pokok yang diatur, antara lain, sebagai berikut: 1. Pengertian Di dalam Konvensi ini yang dimaksud dengan psikotropika adalah setiap bahan, baik alamiah maupun sitetis, sebagaimana tertuang di dalam Daftar Psikotropika adalah setiap bahan, baik alamiah maupun sintetis, sebagaimana tertuang di dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, III dan IV yang dilampirkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Konvensi ini. Psikotropika ini mempunyai manfaat untuk pengobatan dan/atau tujuan ilmu pengetahuan, tetapi dapat menimbulkan kecenderungan untuk disalahgunakan sehingga akan dapat mengganggu kesehatan dan menimbulkan masalah sosial lainnya. 2. Lingkup Pengawasan Para Pihak diminta aktif melakukan pengawasan terhadap psikotropika yang terdapat dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, III, dan IV. Selain psikotropika yang tercantum di dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, III, dan IV tersebut agar Para Pihak juga diminta aktif melaporkan beserta data pendukungnya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila mempunyai informasi berkenaan dengan psikotropika yang belum berada di bawah pengawasan internasional, yang menurut pendapatnya perlu dimasukkan ke dalam Daftar Psikotropika. Demikian pula apabila diperlukan pemindahan dari satu golongan ke golongan lain ataupun penghapusan dari Daftar. 3. Penggunaan, Penandaan, dan Periklanan Penggunaan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter atau diberikan oleh tenaga lain yang diberi wewenang. Untuk keselamatan pemakai, diperlukan penandaan mengenai petunjuk penggunaan dan peringatan yang dicantumkan pada kemasan psikotropika. Periklanan psikotropika bagi masyarakat umum pada prinsipnya dilarang. 4. Perdagangan Internasional Para pihak diminta agar produksi, perdagangan, pemilikan, dan pendistribusian psikotropika yang tertuang pada Daftar Psikotropika Golongan I, II, III, dan IV didasarkan atas izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, III, dan IV, Para Pihak diminta agar produsen dan semua yang diberi wewenang untuk memperdagangkan dan mendistribusi psikotropika, menyelenggarakan pencatatan yang menunjukkan rincian, jumlah yang dibuat, psikotropika yang ada dalam sediaan, nama penyalur, dan penerima. Konvensi ini menghendaki agar Para Pihak melakukan pengaturan yang sebaik-baiknya berkenaan dengan ekspor impor Psikotropika. Para Pihak melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dapat menyatakan bahwa negara tersebut melarang pemasukan ke dalam negaranya atau salah *9363 satu wilayahnya, psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, III, dan IV. 5. Tindakan untuk Pertolongan Pertama dan Keadaan Darurat. Psikotropika yang termasuk dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV, yang dibawa melalui penangkutan internasional untuk tujuan pertolongan pertama pada kecelakaan atau untuk keadaan darurat, tidak dianggap sebagai kegiatan ekspor-impor atau perlintasan melalui negara. 6. Pemeriksaan Para Pihak akan menegakkan suatu sistem pemeriksaan atas para produsen, eksportir, importir, serta distributor psikotropika, sarana pelayanan kesehatan dan lembaga ilmu pengetahuan yang menggunakan psikotropika tersebut. 7. Pelaporan Kewajiban Para Pihak melaporkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai: a. penerapan Konvensi di negaranya, perubahan-perubahan penting dalam hukum dan peraturan perundang-undangan psikotropika; b. nama-nama pejabat pemerintah dan alamat yang menangani perdagangan internasional psikotropika; c. kasus lalu lintas gelap atau penyitaan dari lalu lintas gelap yang dianggap penting; d. ekspor, impor dan produksi. 8. Pencegahan Penyalahgunaan Para Pihak akan mengambil langkah pencegahan penyalahgunaan psikotropika, identifikasi dini, pengobatan dan rehabilitasi secara terkoordinasi serta akan meningkatkan kemampuan personal melalui pelatihan. 9. Peredaran Gelap Dengan memperhatikan sistem konstitusi, hukum dan administrasinya, Para Pihak akan melakukan pencegahan penyalahgunaan dengan: a. membuat peraturan-peraturan nasional guna kepentingan koordinasi dalam tindakan pencegahan dan pembernatasan peredaran gelap dengan menunjuk kepada suatu badan yang bertanggung jawab terhadap koordinasi tersebut; b. melakukan kampanye pemberantasan peredaran gelap psikotropika; c. mengadakan kerja sama antar Para Pihak dan organisasi internasional yang berwenang. 10. Penerapan Ketentuan Tentang Pengawasan Yang Lebih Ketat Para Pihak dapat mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat atau lebih tegas daripada yang ditetapkan dalam Konvensi ini, dengan tujuan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia bukan sebagai negara penandatangan Konvensi, maka *9364 sesuai dengan isi Pasal 25 dan 26 Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971), cara yang ditempuh untuk menjadi Pihak pada Konvensi adalah dengan menyampaikan Piagam Aksesi. Apabila Indonesia telah menyampaikan Piagam Aksesi, maka Konvensi ini akan mulai berlaku bagi Indonesia secara internasional setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Piagam Aksesi oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Aspek luar negeri yang hendak dicapai adalah untuk memperlancar kerjasama internasional di bidang penanggulangan bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan psikotropika dengan semua negara dan lembaga internasional, terutama dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya yang lebih dahulu telah meratifikasi konvensi ini. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi ini dalam bahasa Inggeris. Diajukannya Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 31 ayat (2) Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak. Pasal 2 Cukup jelas CATATAN LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1996 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971) RESERVATION ON ARTICLE 31 PARAGRAPH (2) CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 The Republic of Inconesia, while acceding to the Convention on Psychotropic Substances 1971, does not consider it self bound by the provision of Article 31 Paragraph (2) and takes the position that dispute relating to the interpretation and application on the Convention which have not been settled through the channel provided for in paragraph (1) of the said article, may be refered to the International Court of Justice only with the consent of all the parties to the dispute. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KEBINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd. Lambock V. Nahattands LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1996 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971) PENSYARATAN TERHADAP PASAL 31 AYAT (2) KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971 Republik Indonesia, walaupun melakukan aksesi terhadap *9365 Konvensi Psikotropika 1971, tidak berarti terikat pada ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran dan penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang bersengketa. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KEBINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd. Lambock V. Nahattands KONVENSI PSIKOTROPIKA *) MUKADIMAH Para Pihak, Memperhatikan dengan seksama kesehatan dan kesejahteraan umat manusia, Memperhatikan dengan seksama kesehatan masyarakat dan masalah-masalah sosial yang diakibatkan oleh penyalahgunaan psikotropika tertentu, Bertekad mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap yang menyebabkan penyalahgunaan psikotropika tersebut, Menimbang bahwa diperlukan tindakan yang keras untuk membatasi penggunaan psikotropika tersebut untuk tujuan-tujuan yang sah, Mengakui bahwa penggunaan psikotropika untuk tujuan medis dan ilmu pengetahuan sangat diperlukan dan penyediaannya untuk tujuan semacam itu seharusnya tidak terlalu dibatasi, Meyakini bahwa langkah-langkah yang efektif memberantas penyalahgunaan psikotropika tersebut memerlukan koordinasi dan tindakan universal, Mengakui kewenangan Perserikatan Bangsa=Bangsa di bidang pengawasan psikotropika serta menginginkan agar badan-badan internasional dimaksud hendaknya berada dalam kerangka Organisasi itu, Mengakui bahwa suatu konvensi internasional diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan ini, *)Catatan Sekretariat : Dalam naskah berikut ini sejumlah perbaikan kecil dicantumkan hal tersebut diminta karena kesalahan-kesalahan dan kelalian-kelalaian tertentu dalam naskah asli bahasa Inggeris dari Konvensi ini dan yang disebabkan oleh proses-verbal Ratifikasi Konvensi Asli yang ditanda *9366 tangani 15 Agustus 1973 dan disampaikan ke Pemerintah-Pemerintah oleh Kantor Urusan Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa (the Office of Legal Affairs of the United Nations) dalam selebaranya bernomor PC.N.169, 1973. TREATIES-5 dan C.N.321,1974, TREATIES-1 tertanggal 30 Agustus 1973 dan 9 Desember 1974. (Perbaikan-perbaikan tersebut) mempengaruhi pasal 2, paragraf 7(a) dan formula kimiawi dari bahan-bahan tertentu dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, dan IV yang dilampirkan pada Konvensi ini. Menyetujui hal sebagai berikut: Pasal I PENGGUNAAN ISTILAH Kecuali dinyatakan lain secara tegas atau konteks menghendaki lain, istilah-istilah berikut dalam Konvensi ini mempunyai pengertian seperti yang tersebut di bawah ini. (a) "Dewan" adalah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa. (b). "Komisi" adalah Komisi Narkotika dari Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa. (c) "Badan" adalah Badan Pengawasan Narkotika Internasional yang ditetapkan dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961. (d) "Sekretaris Jenderal" adalah Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. (e) "Psikotropika" adalah setiap bahan, alami ataupun sintetis (termasuk sediaan), yang terdapat dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, III, atau IV. (f) "Sediaan" adalah (i) setiap larutan atau campuran, dalam bentuk apa pun, yang mengandung satu atau lebih bahan psikotropik, atau (ii) satu atau lebih bahan psikotropik dalam bentuk sediaan. (g) "Daftar Psikotropika Golongan I", "Daftar Psikotropika Golongan II", "Daftar Psikotropika Golongan III", dan "Daftar Psikotropika Golongan IV", adalah daftar golongsn psikotropika yang saling berkaitan yang dilampirkan pada Konvensi ini sebagaimana yang diubah sesuai dengan pasal 2. (h) "Ekspor"dan "Impor" dalam masing-masing konotasinya adalah pemindahan psikotropika secara fisik dari satu negara ke negara lain. (i) "Produksi" adalah segala proses kegiatan dimana psikotropika dapat dihasilkan, dan termasuk penyulingan ataupun transformasi dari bahan psikotropik ke dalam psikotropik lain. Pengertian istilah tersebut juga meliputi produksi sediaan di luar sedian yang dibuat menurut resep di apotek-apotek. (j) "Peredaran Gelap" adalah proses peredaran psikotropika yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini. (k) "Wilayah" adalah setiap bagian dari suatu Negara yang *9367 mengacu pada pasal 28, dinaytakan sebagai kesatuan terpisah untuk maksud Konvensi ini. (l) "Bangunan" adalah bangunan atau bagian dari bangunan, termasuk tanah di sekitarnya. Pasal 2 RUANG LINGKUP PENGAWASAN PSIKOTROPIKA 1. Bila suatu Pihak atau Organisasi Kesehatan Dunia mempunyai informasi yang berkaitan dengan psikotropika yang belum berada di bawah pengawasan internasional yang menurut pendapatnya dapat ditambahkan ke dalam salah satu Daftar Psikotropika Gplongan dalam Konvensi ini, maka Pihak atau Organisai tersebut harus memberitahukan Sekretaris Jenderal dan melengkapinya dengan informasi yang mendukung pemberitahuan tersebut. Prosedur tersebut di atas harus juga berlaku apabila suatu Pihak atau Organisasi Kesehatan Dunia mempunyai informsi yang membenarkan pemindahan suatu psikotropika dari satu Daftar ke Daftar lain diantara daftar-daftar tersebut, atau penghapusan suatu psikotropika dari daftar-daftar itu. 2. Sekretaris Jenderal harus mengirimkan pemberitahuan beserta setiap informsi yang dianggapnya sesuai kepada Para Pihak Komisi, dan apabila pemberitahuan tersebut dibuat oleh satu Pihak, dikirimkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia. 3. Apabila informasi yang dikirimkan bersama pemberitahuan semacam itu menunjukan bahwa psikotropika tersebut layak untuk dimasukkan ke dalam Daftar Psikotropika Golongan I atau Daftar Psikotropika Golongan II sesuai dengan paragraf 4, maka Para Pihak berdasarkan semua informsi yang tersedia harus meneliti kemungkinan penerapan ketentuan atas psikotropika ini terhadap semua tindakan pengawasan yang dapat diterapkan terhadap psikotropika tersebut dalam Daftar Psikotropika Golongan I atau Daftar Psikotropika Golongan II sebagaimana layaknya. 4. Apabila Organisasi Kesehatan Dunia berpendapat: (a) bahwa psikotropika tersebut mempunyai potensi yang mengakibatkan: (i) (1) keadaan ketergantungan, (2) rangsangan terhadap sistem saraf pusat atau depresi yang mengakibatkan halusinasi atau gangguan-gangguan dalam fungsi otak atau pikiran atau tingkah laku atau persepsi atau suasana hati (ii) penyalahgunaan serupa dan akibat buruk yang sama sebagai akibat suatu psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I, II, II, dan IV, dan (b)ada cukup bukti bahwa bahan tersebut sedang atau cenderung akan disalahgunakan sehingga menimbulkan suatu masalah kesehatan masyarakat dan masalah sosial yang memerlukan pengawasan internsional, maka Organisasi Kesehatan Dunia akan menyampaikan kepada Komisi suatu penilaian dari psikotropika tersebut, termasuk luasnya atau kemungkinan penyalahgunaannya, tingkat keseriusan masalah kesehatan masyarakat dan masalah sosial serta tingkat kegunaan psikotropika tersebut dalam terapi medis, bersama *9368 saran-saran dan tindakan pengawasan, jika ada, yang sesuai dengan hasil penilaian. 5. Dengan memperhatikan pemberitahuan dari Organisasi Kesehatan Dunia yang penilaian-penilaiannya akan menentukan mengenai hal-hal medis dan ilmu pengetahuan, dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, sosial, hukum, pemerintahan dan faktor-faktor lain yang dianggap sesuai, maka Komisi dapat menambahkan bahan tersebut pada Daftar Psikotropika Golongan I, II, III, atau IV. Selain itu Komisi dapat mengusahakan informsi lebih lanjut dari Organisasi Kesehatan Dunia atau dari sumber-sumber lain yang memadai. 6. Bila pemberitahuan menurut paragraf 1 menyangkut suatu psikotropika yang telah dicantumkan pada salah satu Daftar Golongan Psikotropika yang ada, maka Organisasi Kesehatan Dunia akan memberitahukan kepada Komisi mengenai penemuan-penemuan barunya, dan setiap penilaian baru yang mungkin dibuat tentang Bahan tersebut sesuai dengan paragraf 4, serta saran-saran baru mengenai tindakan-tindakan pengawasan yang dianggap memadai mengenai penilaian itu. Dengan memperhatikan pemberitahuan dari Organisasi Kesehatan Dunia sebagaimana dimaksudkan paragraf 5 dan mengingat faktor-faktor yang disebut dalam paragraf itu, Komisi dapat memutuskan untuk memindahkan psikotropika tersebut dari satu Daftar ke Daftar lain atau menghapuskannya dari daftar-daftar yang ada. 7. Setiap keputusan Komisi yang sesuai dengan pasal ini harus diberitahukan oleh Sekretaris Jenderal kepada semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara-negara yang bukan Pihak pada Konvensi, Organisasi Kesehatan Dunia dan Badan. Keputusan semacam itu harus sepenuhnya diberlakukan oleh masing-masing Pihak, 180 hari (seratus delapan puluh hari) setelah dikeluarkannya pemberitahuan itu, kecuali bagi setiap Pihak yang dalam masa itu, berkaitan dengan keputusan penambahan suatu bahan ke dalam suatu Daftar, telah menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal pemberitahuan tertulis bahwa pihak tersebut karena keaadan yang luar biasa dimungkinkan memberlakukan ketentuan-ketentuan Konvensi yang dapat diterapkan terhadap Bahan-bahan dalam Daftar itu.Pemberitahuan itu harus disertai alasan-alasan bagi tindakan luar biasa itu. Namun demikian, sekalipun ada pemberitahuan tersebut masing-masing Pihak, setidak-tidaknya harus menerapkan ketentuan-ketentuan pengawasan sebagai berikut: (a) Suatu pihak yang telah menyampaikan pemberitahuan mengenai Bahan yang sebelumnya tidak diawasi yang ditambahkan pada Daftar Psikotropika Golongan I akan sejauh mungkin memperhatikan tindakan-tindakan pengawasan khusus yang dirinci menurut pasal 7, dan berkenaan dengan Bahan itu, harus: (i) memerlukan izin untuk produksi, perdagangan dan distribusi sebagaimana ditetapkan dalam pasal 8 untuk Bahan dalam Daftar Psikotropika Golongan II; (ii) memerlukan resep dokter untuk persediaan atau penyaluran sebagaimana ditetapkan dalam pasal 9 bagi Bahan yang terdapat dalam Daftar Psikotropika Golongan II; (iii) mematuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan ekspor dan impor sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 12, kecuali menyangkut Pihak lain yang telah menyampaikan pemberitahuan mengenai Bahan yang dipermasalahkan; v) mematuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam *9369 pasal 13 untuk Bahan-bahan dalam Daftar Psikotropika Golongan II yang berkenaan dengan larangan dan pembatasan ekspor dan impor; (v) memberikan laporan-laporan statistik kepada Badan sesuai dengan paragraf 4(a) pasal 16; (vi) mengatur langkah-langkah sesuai dengan pasal 22 untuk memberantas tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang diterima sesuai dengan kewajiban-kewajiban sebelumnya. (b) Pihak yang telah menyampaikan pemberitahuan berkenaan dengan Bahan yang sebelumnya tidak diawasi yang dimsukkan ke dalam Daftar Golongan II, berkenaan dengan bahan tersebut, harus: (i) memerlukan izin untuk produksi, perdagangan, dan pendistribusian sesuai dengan pasal 8; (ii) memerlukan resep dokter untuk persediaan dan penyaluran sesuai dengan pasal 9; (iii) mematuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan ekspor dan impor sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12, kecuali terhadap Pihak lain yang telah menyampaikan pemberitahuan semacam itu untuk Bahan yang dipermasalahkan; (iv) mematuhi kewajiban-kewajiban dari pasal 13 untuk bahan-bahan dalam Daftar Psikotropika Golongan II yang berkenaan dengan larangan dan pembatasan ekspor dan impor; (v) memberikan laporan-laporan statistik kepada Badan sesuai dengan paragraf 4(a), (c), dan (d) pasal 16; dan (vi) mengatur langkah-langkah sesuai dengan pasal 22 untuk memberantas tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang diterima sesuai dengan kewajiban-kewajiban sebelumnya. (c) Pihak yang telah menyampaikan pemberitahuan berkenaan dengan Bahan yang sebelumnya tidak diawasi yang diamsukkan ke dalam Daftar Psikotropika Golongan III, berkenaan dengan Bahan tersebut harus: (i) memerlukan izin untuk produksi, perdagangan, dan pendistribusian sesuai Pasal 8; (ii) memerlukan resep dokter untuk persediaan dan penyaluran sesuai dengan pasal 9; (iii) mematuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan ekspor dan impor sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12, kecuali bagi Pihak lain yang telah menyampaikan pemberitahuan tentang Bahan yang dipermasalahkan; (iv) mematuhi kewajiban-kewajiban pasal 13 berkenaan dengan larangan dan pembatasan mengenai ekspor dan impor; dan (v) mengatur langkah-langkah sesuai dengan pasal 22 untuk pemberantasan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang diterima sesuai dengan kewajiban-kewajiban sebelumnya. (d) Pihak yang telah menyampaikan pemberitahuan serupa itu berkenaan dengan Bahan yang sebelumnya tidak diawasi yang ditambahkan ke dalam Daftar Psikotropika Golongan IV yang berkenaan dengan bahan tersebut, harus: memerlukan izin produksi, perdagangan, dan pendistribusian *9370 sesuai dengan Pasal 8; (ii) mematuhi kewajiban-kewajiban pasal 13 yang menyangkut larangan dan pembatasan atas ekspor dan impor; dan (iii) mengatur tindakan-tindakan sesuai dengan pasal 22 untuk memberantas kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan-peraturan yang diterima sesuai dengan kewajiban-kewajiban sebelumnya. (e) Pihak yang telah menyampaikan pemberitahuan berkenaan dengan suatu Bahan yang dipindahkan ke suatu Daftar yang menetapkan pengawasan dan kewajiban-kewajiban yang lebih ketat, harus menerapkan sekurang-kurangnya semua ketentuan Konvensi ini yang dapat diterapkan pada Daftar asal Bahan itu dipindahkan. 8. (a) Keputusan-keputusan yang diambil oleh Komisi berdasarkan pasal ini harus ditinjau kembali oleh Dewan atas permintaan setiap Pihak yang diajukan dalam waktu 180 hari (seratus delapan puluh hari) setelah di terimanya pemberitahuan keputusan tersebut. Permintaan untuk peninjauan kembali harus dikirmkan kepada Sekretaris Jenderal bersama dengan semua informasi yang sesuai sehingga dapat dijadikan dasar bagi peninjauan tersebut. (b) Sekretaris Jenderal harus menyampaikan salinan-salinan permintaan untuk penilaian dan informasi yang sesuai tersebut kepada Komisi, Organisasi Kesehatan Dunia, dan semua Pihak serta meminta mereka menyampaikan pandangan dalam jangka waktu 90 hari (sembilan puluh hari). Semua pandangan yang diterima akan disampaikan kepada Dewan untuk di pertimbangkan. (c) Dewan dapat mengukuhkan, mengubah, atau menarik keputusan Komisi. Pemberitahuan keputusan Dewan akan disampaikan kepada semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara yang bukan Pihak pada Konvensi ini, Komisi, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Badan. (d) Selama menunggu hasil penilaian, keputusan yang asli dari Komisi sesuai paragraf 7 harus tetap berlaku dan tunduk pada paragraf 7. 9. Para Pihak harus mengusahakan sebaik mungkin langkah-langkah pengawasan terhadap Bahan yang tidak diatur dalam Konvensi ini. Akan tetapi, terhadap Bahan yang mungkin digunakan dalam produksi Bahan psikotropik secara gelap, tindakan-tindakan pengawasan yang memadai perlu diterapkan. Pasal 3 KETENTUAN KHUSUS TENTANG PENGAWASAN SEDIAAN 1. Kecuali sebagaimana dicantumkan dalam paragraf-paragraf berikut dari pasal ini, suatu sediaan yang mengandung suatu bahan psikotropik akan terkena tindakan-tindakan pengawasan yang sama seperti tindakan pengawasan pada bahan psikotropik itu sendiri. Jika sediaan itu mengandung lebih dari satu bahan psikotropik, maka diberlakukan tindakan seperti yang diterapkan terhadap bahan-bahan yang sangat ketat diawasi. 2. Apabila suatu sediaan mengandung bahan psikotropik selain daripada yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I diracik sedemikian *9371 rupa sehingga tidak berisiko atau hanya menimbulkan risiko penyalahgunaan yang tak berati, dan bahan tersebut tidak dapat dimurnikan kembali dengan sarana yang memadai dalam jumlah yang dapat disalahgunakan sehingga sediaan tersebut tidak menimbulkan masalah kesehatan umum dan sosial, maka sediaan tersebut dapat dikecualikan dari tindakan pengawasan tertentu sebagaimana tercantum dalam Konvensi ini sesusai dengan paragraf 3. 3. Apabila suatu Pihak menemukan sesuatu di dalam paragraf terdahulu tentang suatu sediaan, maka Pihak yang bersangkutan dapat menentukan untuk mengecualikan sediaan tersebut, baik di dalam negara maupun di salah satu wilayahnya, dari setiap atau keseluruhan tindakan pengawasan sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi ini. Namun persyaratan dalam pasal-pasal dibawah ini harus tetap diberlakukan: (a) pasal 8 (perizinan), sebagaimana diterapkan terhadap proses produksi; (b) pasal 11 (perihal catatan), sebagaimana diterapkan terhadap sediaan-sediaan yang dikecualikan; (c) pasal 13 (larangan dan pembatasan ekspor dan impor); (d) pasal 15 (pemeriksaan), sebagaimana diterapkan terhadap proses produksi; (e) pasal 16 (laporan yang harus diberikan oleh Para Pihak), sebagaimana diterapkan terhadap sediaan-sediaan yang dikecualikan; dan (f) pasal 22 (ketentuan pidana), sampai tingkat yang diperlukan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang diterima sesuai dengan kewajiban-kewajiban sebelumnya. Suatu Pihak harus memberitahukan Sekretaris Jenderal mengenai setiap keputusan semacam itu, nama dan komposisi sediaan yang dikecualikan, dan tindakan pengawasan terhadap sediaan yang dikecualikan. Sekretaris Jenderal harus menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak-Pihak lain, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Dewan. 4. Apabila suatu Pihak atau Organisasi Kesehatan Dunia mempunyai keterangan mengenai suatu sediaan yang dikecualikan sesuai dengan paragraf 3, yang menurut pendapatnya mungkin perlu dihentikan dari pengecualian secara keseluruhan ataupun sebagian, maka Pihak atau Organisasi Kesehatan Dunia tersebut harus memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal dan harus melengkapinya dengan informasi yang mendukung pemberitahuan tersebut. Sekretaris Jenderal harus menyampaikan pemberitahuan dan setiap informasi yang dianggapnya sesuai, kepada semua Pihak dan Komisi. Apabila pembertihauan tersebut dibuat oleh suatu Pihak, maka Sekretaris Jenderal harus menyampaikannya kepada Organisasi Ksehatan Dunia. Organisasi Kesehatan Dunia harus menyampaikan kepada Komisi suatu penilaian atas sediaan tersebut yang berkaitan dengan hal-hal yang ditetapkan dalam paragaf 2, bersama dengan rekomendasi atas tindakan pengawasan apabila ada, sehingga sediaan tersebut harus dihentikan dari pengecualian. Komisi, dengan mempertimbangkan pemberitahuan dari Organisasi Kesehatan Dunia yang penilaiannya akan menentukan bagi maslah-maslah medis dan ilmu pengetahuan, dan mengingat faktor-faktor ekonomi, sosial, hukum, administrasi dan faktor lainnya yang dianggap sesuai, dapat memutuskan untuk mengakhiri pengecualian atas sediaan tersebut dari suatu atau keseluruhan tindakan pengawasan. Setiap keputusan yang diambil oleh Komisi sesuai dengan paragraf ini harus diberitahukan oleh Sekretaris Jenderal kepada semua Negara Anggota Perserikatan *9372 Bangsa-Bangsa, negara yang bukan Pihak pada Konvensi ini, Organisasi Kesehatan Dunia dan kepada Badan. Semua Pihak harus mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri pengecualian dari tindakan pengawasan atau tindakan yang dipermasalahkan terhitung jangka waktu 180 hari (seratus delapan puluh hari) dari tanggal pemberitahuan Sekretaris Jenderal. Pasal 4 KETENTUAN KHUSUS YANG LAIN TENTANG LINGKUP PENGAWASAN Selain psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I, Para Pihak dapat mengizinkan: (a) bawaan sediaan dalam jumlah kecil untuk keperluan pribadi oleh pelaku perjalanan internasional, namun setiap Pihak berhak memperoleh keyakinan bahwa sediaan tersebut diperoleh secara sah; (b) penggunaan Bahan psikotropik demikian dalam insdustri untuk produksi nonpsikotropika atau produk-produknya, harus tunduk pada penerapan tindakan pengawasan sebagaimana disyaratkan dalam Konvensi ini sehingga psikotropika tersebut sampai pada suatu kondisi yang dalam praktiknya tidak dapat disalahgunakan atau dikembalikan ke bentuk semula. (c) penggunaan psikotropika semacqam itu, untuk penangkapan binatang oleh orang secara khusus diberi izin oleh instansi yang berwenang dengan tetap memperhatikan atauran pengawasan sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi. Pasal 5 PEMBATASAN PENGGUNAAN BAGI KEPERLUAN PENGOBATAN DAN TUJUAN ILMU PENGETAHUAN 1. Setiap Pihak harus membatasi penggunaan Bahan dalam Daftar Psikotropika Golongan I sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7. 2. Selain yang ditetapkan dalam pasal 4, setiap pihak harus membatasi proses produksi, ekspor, impor, distribusi dan penyediaan, perdagangan, penggunaan dan pemilikan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV bagi keperluan pengobatan dan tujuan ilmu pengetahuan dengan langkah-langkah yang dianggap layak. 3. Diharapkan agar Para Pihak tidak mengizinkan pemilikan psikotropika sebagaimana tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV, kecuali apabila pemilikan tersebut dibenarkan menurut hukum. Pasal 6 ADMINISTRASI KHUSUS Untuk tujuan penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini, setiap Pihak diharapkan menyusun dan menyelenggarakan suatu administrasi khusus yang bermanfaat yang memungkinkan kerja sama secara erat dengan administrasi khusus yang dibentuk menurut ketentuan-ketentuan dari konvensi pengawasan narkotika. Pasal 7 KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS TENTANG PSIKOTROPIKA DALAM DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN I Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika *9373 Golongan I, Para Pihak harus: (a) melarang semua penggunaan, kecuali untuk keperluan pengobatan yang sangat dibatasi dan tujuan ilmu pengetahuan serta pelaksanaannya oleh orang-orang yang benar-benar telah diberi kewenangan dalam lembaga medis atau lembaga ilmu pengetahuan yang secara langsung berada di bawah pengawasan Pemerintah mereka atau yang secara khusus disetujui oleh mereka; (b) mensyaratkan agar proses produksi, perdagangan, distribusi dan kepemilikan didasarkan atas izin khusus atau telah mendapat kewenangan sebelumnya; (c) menyelenggarakan pengawasan ketat atas berbagai kegiatan dan tindakan sebagaimana dinyatakan dalam paragraf (a) dan (b); (d) membatasi jumlah pasokan kepada orang yang diberi kewenangan dalam jumlah tertentu untuk keperluan sesuai dengan peruntukannya; (e) mensyaratkan agar orang-orang yang melaksanakan fungsi medis dan ilmu pengetahuan membuat dan menyimpan catatan tentang perolehan Bahan tersebut dengan rincian lengkap mengenai penggunaannya dan arsip catatan tersebut disimpan sekurang-kurangnya dua tahun setelah penggunaan terakhir Bahan tersebut dicatat; dan (f) melarang ekspor dan impor kecuali apabila eksportir dan importir tersebut adalah pejabat atau badan yang berwenang dari masing-masing negara atau wilayah yang mengekspor atau mengimpor, atau orang atau perushaan yang secara khusus diberi kuasa oleh pejabat yang berwenang di negara atau wilayah mereka untuk maksud tersebut. Persyaratan paragraf 1 pasal 12 untuk izin ekspor dan impor bagi psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan II harus berlaku juga untuk psikotropika yang terdapat dalam Daftar Psikotropika Golongan I. Pasal 8 PERIZINAN 1. Para Pihak mensyaratkan agar produksi, perdagangan (termasuk ekspor dan impor) dan distribusi psikotropika yang tercatat dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV berdasarkan izin atau tindakan pengawasan serupa lainnya. 2. Para Pihak harus: (a) mengawasi semua orang dan perusahaan yang diberi kuasa untuk melakukan atau terlibat dalam produksi, perdagangan (termasuk ekspor dan impor) atau distribusi psikotropika yang disebutkan dalam paragraf 1; (b) mengawasi badan usaha atas bangunan tempat produksi, perdagangan dan dsitribusi psikotropika tersebut agar dilakukan sesuai dengan izin atau di bawah langkah pengawasan serupa lainnya; dan (c) mensyaratkan tindakan pengamanan yang harus diambil terhadap badan usaha dan bangunan beserta tanah sekitarnya untuk mencegah terjadinya pencurian atau pemindahan persediaan. 3. Persyaratan dari paragraf 1 dan 2 pasal ini berkaitan *9374 dengan izin atau tindakan pengawasan serupa lainnya, tidak perlu diterapkan terhadap orang-orang yang diberi kuasa untuk melakukan dan sedang melakukan fungsi-fungsi terapi atau ilmu pengetahuan. 4. Para Pihak harus mensyaratkan agar semua orang yang memperoleh izin sesuai dengan Konvensi ini atau mereka yang diberi kuasa sesuai dengan paragraf 1 pasal ini atau subparagraf (b) pasal 7 harus mempunyai kualifikasi yang memadai untuk melaksanakan secara efektif dan tepat ketentuan perundang-undangan dan peraturan sebagaimana diberlakukan sesuai dengan Konvensi. Pasal 9 RESEP DOKTER 1. Para Pihak harus mensyaratkan agar psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV diberikan atau dibagikan untuk digunakan oleh orang-orang sesuai dengan resep dokter, kecuali bila seseorang secara sah mendapat kewenangan hukum untuk memperoleh, menggunakan, menyalurkan atau memberikan psikotropika semacam itu dalam melaksanakan fungsi pengobatan atau tujuan ilmu pengetahuan. 2. Para Pihak harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa resep untuk psikotropika tersebut dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV dikeluarkan sesuai dengan praktik medis yang benar dan tunduk pada peraturan, terutama mengenai berapa kali pemberian ulang dan lamanya masa berlaku resep tersebut karena hal itu akan melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 3. Meskipun paragraf 1 mengaturnya, bila menurut pendapat Para Pihak keadaan setempat menghendaki lain karena berdasarkan kondisi seperti itu, termasuk penyimpanan catatan yang mengharuskannya, maka suatu Pihak dapat memberi kuasa kepada apoteker atau distributor eceran yang mempunyai izin dan ditunjuk oleh yang berwenang yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di negara atau negara bagiannya, untuk memberikan psikotropika atas kebijaksanaan penggunaannya tanpa resep, untuk tujuan medis bagi seseorang pada kasus-kasus yang perlu pengecualian pada Daftar Psikotropika Golongan III dan IV dalam jumlah kecil dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Para Pihak. Pasal 10 TANDA PERINGATAN PADA KEMASAN DAN PERIKLANAN 1. Masing-masing Pihak harus sejauh mungkin mensyaratkan adanya petunjuk penggunaan yang meliputi perhatian dan peringatan yang dicantumkan pada label, dan setidak-tidaknya dalam setiap lembar petunjuk yang disertakan dalam kemasan eceran pada psikotropika guna keselamatan pemakai dengan memperhatikan setiap peraturan atau anjuran organisasi kesehatan dunia. 2. Masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus melarang periklanan psikotropika semacam itu kepada masyarakat umum. Pasal 11 PERIHAL CATATAN 1. Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika *9375 Golongan I, Para Pihak mengharuskan produsen dan mereka yang diberi kewenangan berdasarkan pasal 7 memperdagangkan dan mendistribusikan psikotropika tersebut untuk menyimpan catatan-catatan, sebagaimana ditentukan oleh masing-masing Pihak, yang menunjukkan rincian jumlah bahan yang dibuat, bahan dalam persediaan, dan untuk Pihak perolehan serta pemusnahan dengan rincian tentang jumlah, tanggal, penyalur, dan penerimanya. 2. Berkenaan dengan psikotropika yang terdapat dalam Daftar psikotropika Golongan II dan III, Para Pihak mensyaratkan agar para produsen, pedagang besar, distibutor, serta eksportir dan importir untuk menyimpan catatan-catatan, sebagaimana ditentukan masing-masing Pihak, yang menunjukkan rincian jumlah yang diproduksi dan untuk masing-masing perolehan serta pemusnahan, rincian jumlah, tanggal, penyalur, dan penerimanya. 3. Berkenaan dengan psikotropika dalam daftar Psikotropika Golongan II, Para Pihak mensyaratkan kepada setiap distributor eceran, rumah sakit dan lembaga perawatan serta lembaga ilmu pengetahuan untuk menyimpan catatan-catatan, sebagaimana ditentukan oleh masing-masing Pihak, yang menunjukkan, untuk setiap perolehan dan pemusnahan menunjukkan rincian jumlah, tanggal, penyalur, dan penerimanya. 4. Melalui metode yang layak dan dengan memperhatikan praktik-praktik profesional dan perdagangan di negara masing-masing, Para Pihak harus menjamin agar informasi mengenai perolehan dan pemusnahan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan III oleh setiap distributor eceran, rumah sakit dan lembaga perawatan serta lembaga-lembaga ilmu pengetahuan akan selalu tersedia. 5. Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan IV, Para Pihak mensyaratkan agar setiap produsen, eksportir dan importir untuk menyimpan catatan-catatan, sebagaimana ditentukan oleh masing-masing Pihak, dan catatan-catatan tersebut memperlihatkan jumlah bahan yang diproduksi, diekspor, dan diimpor. 6. Para Pihak harus mensyaratkan agar setiap produsen sediaan yang dikecualikan berdasarkan paragraf 3 pasal 3 menyimpan catatan-catatan mengenai jumlah tiap psikotropika yang digunakan dalam produksi suatu sediaan beserta sifatnya, jumlah keseluruhan, dan pemusnahan awal dari psikotropika tersebut. 7. Para Pihak harus menjamin agar catatan dan informasi yang dimaksud dalam pasal ini yang diperlukan dalam rangka pelaporan berdasarkan pasal 16 harus disimpan paling tidak selama dua tahun. Pasal 12 KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PERDAGANGAN INTERNASIONAL 1. (a) Setiap Pihak yang mengizinkan ekspor dan impor psikotropika yang tercantum dalam Daftar psikotropika Golongan I atau II harus mensyaratkan perolehan izin ekspor atau impor yang terpisah, pada suatu formulir yang akan ditentukan oleh Komisi, yang harus berisikan rincian Bahannya. (b) Izin semacam itu harus mencantumkan nama generik (INN) atau *9376 kalau tanpa nama semacam itu, maka ditetapkan nama psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan tersebut jumlah yang akan diekspor atau diimpor, formulir farmasi, nama dan alamat eksportir atau importir, dan jangka waktu berlakunya izin ekspor atau impor. Apabila psikotropika tersebut diekspor atau diimpor dalam bentuk sediaan, maka bila ada nama sediaannya, nama tersebut harus dicantumkan juga. Izin ekspor juga harus mencantumkan jumlah dan tanggal izin impor dan nama instansi yang mengeluarkannya. (c) Sebelum mengeluarkan suatu izin ekspor Para Pihak harus mensyaratkan izin impor, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari negara atau wilayah yang bersangkutan dan menyatakan bahwa psikotropika atau Bahan yang disebutkan di dalam surat pernyataan tersebut telah disetujui, dan izin itu harus dimiliki oleh orang atau perusahaan yang memohon izin ekspor. (d) Salinan surat izin ekspor harus menyertai tiap-tiap pengiriman; Pemerintah yang mengeluarkan izin ekspor tersebut harus mengirimkan salinan kepada Pemerintah negara atau wilayah yang mengimpor. (e) Setelah impor dilaksanakan, Pemerintah negara atau wilayah pengimpor, harus mengembalikan izin ekspor itu dengan suatu pengesahan yang menyatakan jumlah yang nyata diimpor, kepada Pemerintah negara atau wilayah pengekspor. 2. (a) Untuk setiap ekspor psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan III, Para Pihak harus mensyaratkan para eksportir agar membuat suatu pernyataan rangkap tiga, pada formulir yang akan ditentukan oleh Komisi, yang berisikan informasi sebagai berikut: (I) nama dan alamat eksportir dan importir; (II) jika nama yang bukan merupakan generik (INN), atau kalau tidak ada nama generik semacam itu, maka digunakan nama yang ditetapkan dalam Daftar tersebut; (III) jumlah dan formulir farmasi yang mencantumkan jumlah psikotropika yang diekspor, dan dalam bentuk sediaan bila ada, disebut nama sediaannya; dan (IV) tanggal pengiriman. (b) Para eksportir akan menyerahkan kepada pejabat yang berwenang dalam negara atau wilayahnya dua salinan pernyataan ekspor. Mereka akan menyertakan salinan ketiga bersama barang kirimannnya. (c) Pihak Wilayah yang telah mengekpor suatu psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan III harus sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari 90 hari (sembilan puluh hari) sesudah tanggal pengiriman, mengirimkan kepada pejabat berwenang di negara atau wilayah pengimpor, melalui surat tercatat dan negara eksportir akan menerima kembali satu salinan bukti pengirimannya. (d) Para Pihak dapat meminta agar setelah diterimanya pengiriman, importir harus mengirimkan salinan yang menyertai pengiriman tersebut, dengan konfirmasi jumlah yang diterima dan tanggal penerimaan, kepada pejabat *9377 yang berwenang di negara atau wilayah. 3. Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan I dan II harus diterapkan ketentuan-ketentuan tambahan berikut. (a) Para Pihak harus melaksanakan pengendalian dan pengawasan yang sama di pelabuhan-pelabuhan dan zone-zone bebas seperti yang dilakukan di tempat-tempat lain dikawasannya, namun demikian mereka dapat menerapkan pengawasan yang lebih ketat. (b) Ekspor melalui kantor pos atau bank kepada rekening seseorang selain yang namanya tertera dalam izin ekspor harus dilarang. (c) Ekspor psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I ke gudang berikat harus dilarang. Ekspor psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan II ke gudang berikat dilarang kecuali jika Pemerintah negara pengimpor memberikan izin yang tertera dalam dokumen impor, yang diperlihatkan oleh orang atau perusahaan yang memper-gunakan izin ekspor tersebut, bahwa pemerintahnya telah menyetujui pengimporan itu untuk ditempatkan di gudang berikat. Dalam kasus semacam ini izin ekspor harus menyatakan bahwa pengirimannya merupakan ekspor untuk tujuan semacam itu. Setiap pengeluaran dari gudang berikat harus seizin pihak-pihak berwenang yang memiliki yurisdiksi atas gudang berikat tersebut, dan untuk tujuan luar negeri, dalam pengertian Konvensi ini, harus diperlakukan sebagai barang ekspor baru. (d) Pengiriman yang masuk atau keluar dari wilayah suatu Pihak tanpa disertai izin ekspor harus ditahan oleh pejabat yang berwenang. (e) Suatu Pihak tidak akan mengizinkan psikotropika apapun yang dikirim kenegara lain melalui wilayahnya, baik pengiriman tersebut dipindahkan dari alat angkutnya maupun tidak, kecuali jika salinan izin ekspor untuk pengiriman tersebut diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang di negara Pihak tersebut. (f) Pejabat yang berwenang dari setiap negara atau wilayah yang mengizinkan untuk dilalui pengiriman psikotropika tersebut, harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah dialihkannya pengiriman tersebut ke tujuan yang tidak tertera dalam salinan izin ekspor yang menyertainya, kecuali jika pemerintah dari negara atau wilayah yang dilaluinya memberikan wewenang untuk pengalihan tersebut. Pemerintah negara atau wilayah yang dijadikan tempat transit harus memperlakukan setiap permintaan pengalihan tujuan dengan memperlakukannya sebagai suatu ekspor dari negara atau wilayah transit ke negara atau wilayah tujuan baru. Apabila pengalihan tujuan tersebut disetujui, maka ketentuan paragraf 1 (e) harus diterapkan antara negara atau wilayah transit dan negara atau wilayah asal psikotropika ekspor tersebut. (g) Psikotropika dalam transit atau yang disimpan dalam gudang berikat tidak diperbolehkan diproses yang dapat mengubah sifatnya. Kemasan psikotropika tersebut tidak boleh diubah tanpa izin dari pejabat yang berwenang. (h) Ketentuan-ketentuan sub paragraf (e) sampai dengan (g) yang berkaitan dengan pelintasan psikotropika tersebut melalui wilayah suatu negara Pihak tidak berlaku apabila pengiriman yang dipermasalahkan *9378 dilaksanakan dengan pesawat terbang yang tidak mendarat di suatu negara atau wilayah transit. Apabila pesawat tersebut mendarat di suatu negara atau wilayah, maka ketentuan tersebut akan diberlakukan sejauh keadaan memungkinkan. (i) Ketentuan-ketantuan paragraf ini, tanpa berprasangka terhadap ketentuan-ketentuan setiap persetujuan internasional yang membatasi pengawasan, dapat dilakukan oleh setiap Pihak atas psikotropika semacam itu sewaktu transit. Pasal 13 LARANGAN DAN PEMBATASAN-PEMBATASAN EKSPOR DAN IMPOR 1. Suatu Pihak dapat memberitahukan semua Pihak lainnya melalui Sekretaris Jenderal bahwa Pihaknya melarang impor ke dalam negara atau wilayahnya satu atau lebih psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV sebagaimana dirinci dalam pemberitahuannya. Setiap pemberitahuan semacam itu harus merincikan nama psikotropika tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV. 2. Apabila suatu Pihak telah diberitahu mengenai larangan sesuai dengan paragraf 1, Pihak tersebut harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa tidak ada satupun psikotropika yang dirinci dalam pemberitahuan tersebut diekspor ke negara atau salah satu wilayah Pihak yang memberitahukan itu. 3. Meskipun ada ketentuan dalam paragraf sebelumnya, suatu Pihak yang telah menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan paragraf 1 dapat memberikan kuasa melalui izin impor khusus untuk setiap kasus pengimporan sejumlah psikotropika tertentu yang dipermasalahkan atau sediaan yang mengandung Bahan semacam itu. Pejabat berwenang yang mengeluarkan izin impor dari negara pengimpor tersebut harus mengirimkan dua salinan izin impor khusus dimaksud, dengan mencantumkan nama dan alamat importir dan eksportirnya kepada pejabat yang berwenang di negara atau wilayah negara pengekspor untuk kemudian memberikan kuasa kepada eksportir yang melakukan pengiriman. Satu salinan dari izin impor khusus yang benar-benar disahkan pejabat yang berwenang dari negara atau wilayah pengimpor harus disertakan dalam pengiriman tersebut. Pasal 14 KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS MENGENAI PENGANGKUT PSIKOTROPIKA DALAM KOTAK OBAT PERTOLONGAN PERTAMA DI KAPAL LAUT, PESAWAT TERBANG ATAU SARANA ANGKUTAN UMUM LAIN YANG MELAKSANAKAN LALU LINTAS INTERNASIONAL 1. Pengangkutan internasional dengan kapal laut, pesawat terbang, atau sarana angkutan umum internasional lainnya, seperti kereta api dan kendaraan bermotor, yang memerlukan psikotropika dalam jumlah yang terbatas sebagaimana tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan II, III, dan IV yang mungkin diperlukan selama perjalanan untuk tujuan pertolongan pertama pada kecelakaan atau keadaan darurat selama perjalanan itu tidak dianggap sebagai ekspor, impor, atau pelintasan melalui suatu negara dalam pengertian yang dimaksud Konvensi. 2. Negara pendaftar sarana angkutan harus mengambil langkah-langkah dalam usaha *9379 pengamanan yang memadai untuk mencegah penggunaan psikotropika seperti tertera pada paragraf 1, atau pengalihan psikotropika tersebut untuk maksud-maksud yang terlarang. Komisi harus menyarankan usaha-usaha pengamanan semacam itu setelah berkonsultasi dengan organisasi internasional terkait. 3. Psikotropika yang dibawa oleh kapal laut, pesawat terbang, atau sarana angkutan umum internasional lainnya seperti kereta api dan kendaraan bermotor, sesuai dengan paragraf 1, harus tunduk pada hukum, peraturan perundangan, perizinan dari negara pendaftar, tanpa praduga terhadap hak instansi setempat yang berwenang untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan, inspeksi, dan langkah-langkah pengawasan lain terhadap alat angkutan tersebut. Pengaturan psikotropika semacam itu dalam kasus gawat darurat tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran atas ketentuan-ketentuan paragraf 1 dari pasal 9. Pasal 15 PEMERIKSAAN Para Pihak harus memelihara penegakkan suatu sistem pemeriksaan terhadap para produsen, eksportir, importir, pedagang besar, dan distributor eceran psikotropika, serta terhadap lembaga medis maupun ilmu pengetahuan yang menggunakan Bahan semacam itu. Mereka harus siap untuk sesering mungkin bila dianggap perlu untuk memeriksa Bangunan, persediaan dan catatan. Pasal 16 LAPORAN YANG HARUS DIBERIKAN OLEH PARA PIHAK 1. Para Pihak harus memberikan informasi kepada Sekretaris Jenderal, yang oleh Komisi diminta dan dianggap perlu untuk melaksanakan fungsinya, dan khususnya laporan tahunan mengenai pelaksanaan aturan Konvensi di wilayah mereka, termasuk informasi mengenai: (a) perubahan penting dalam hukum dan peraturan mereka mengenai psikotropika dan (b) perkembangan yang berarti dalam penyalahgunaan peredaran gelap psikotropika di wilayahnya. 2. Para Pihak juga harus memberitahukan Sekretaris Jenderal, mengenai nama dan alamat pejabat berwenang di kalangan pemerintah yang mengacu pada subparagraf (f) pasal 7, pasal 12, dan paragraf 3 pasal 13. Sekretaris Jenderal harus menyediakan keterangan tersebut bagi Para Pihak yang memerlukannya. 3. Para Pihak harus memberikan laporan sesegera mungkin setelah kejadian kepada Sekretaris Jenderal mengenai setiap kasus peredaran gelap bahan psikotropik, atau penyitaan dari peredaran gelap semacam itu yang dianggap penting karena: (a) terungkapnya kecenderungan baru, (b) jumlah yang dipermasalahkan, (c) terungkapnya sumber perolehan psikotropika tersebut, dan (d) cara yang digunakan oleh para pelintas gelap. Salinan laporan tersebut harus disampaikan sesuai dengan subparagraf (b) pasal 21. 4. Para Pihak harus menyampaikan laporan statistik tahunan *9380 kepada Badan sesuai dengan formulir yang disediakan oleh Badan sebagai berikut: (a) mengenai setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan I dan II, tentang jumlah yang diproduksi, diekspor ke dan diimpor dari masing-masing negara atau wilayah, serta persediaan yang dimiliki oleh para produsen; (b) mengenai setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan III dan IV, tentang jumlah yang diperlukan serta jumlah keseluruhan yang diekspor dan diimpor; (c) mengenai setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan II dan III, tentang jumlah yang digunakan dalam produksi sediaan yang dikecualikan; dan (d) mengenai setiap psikotropika selain yang terdapat dalam Daftar Psikotropika Golongan I, tentang jumlah yang digunakan untuk tujuan-tujuan industri sesuai dengan subparagraf (b) pasal 4. Jumlah yang diproduksi sesuai dengan subparagraf (a) dan (b) pasal ini tidak termasuk jumlah sediaan yang diproduksi. 5. Suatu Pihak harus memberikan informasi statistik tambahan kepada Badan atas permintaannya, dalam rangka keperluan yang akan datang tentang jumlah setiap psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan III dan IV yang diekspor ke dan diimpor dari masing-masing negara atau wilayah. Pihak tersebut dapat meminta Badan agar menjaga kerahasiaan, baik tentang permintaan informasi maupun informasi yang diberikan menurut paragraf ini. 6. Para Pihak harus memberikan informasi seperti tertera pada paragraf 1 dan 4 dengan cara dan waktu sesuai dengan permintaan Komisi atau Badan. Pasal 17 FUNGSI KOMISI 1. Komisi dapat mempertimbangkan semua masalah yang berkaitan dengan maksud Konvensi ini dan yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuannya, serta dapat memberi saran-saran yang berkaitan dengan hal tersebut. 2. Keputusan Komisi yang dicantumkan dalam pasal 2 dan 3 harus diterima oleh mayoritas 2/3 anggota Komisi. Pasal 18 LAPORAN BADAN 1. Badan harus mempersiapkan laporan tahunan hasil kerjanya yang memuat analisis informasi statistik yang dapat digunakan dan dalam kasus-kasus yang memadai, serta bila ada, uraian tentang Penjelasan yang diberikan oleh atau diminta dari pemerintah, beserta setiap hasil pengamatan dan saran yang dikehendaki oleh Badan. Bila dianggap dianggap perlu, Badan dapat membuat laporan tambahan. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Dewan melalui Komisi yang dapat berupa tanggapan yang dianggapnya layak. 2. Laporan dari Badan harus disampaikan kepada Para Pihak dan kemudian diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal. Para Pihak akan memberi izin *9381 pendistribusian seluas-luasnya. Pasal 19 TINDAKAN-TINDAKAN YANG DIAMBIL OLEH BADAN UNTUK MENJAMIN PELAKSANAAN KETENTUAN KONVENSI 1. (a) Apabila, atas dasar penelitian informasi yang diberikan oleh suatu pemerintah kepada Badan atau atas dasar informasi yang disampaikan oleh organ organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa, maka Badan mempunyai alasan untuk mempercayai bahwa tujuan Konvensi ini secara serius sedang terancam oleh kegagalan suatu negara atau wilayah dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi ini. Dalam hubungan ini Badan tersebut berhak untuk meminta penjelasan dari Pemerintah negara atau wilayah yang dipersoalkan. Berdasarkan hak yang dimiliki Badan untuk meminta perhatian Para Pihak, maka Dewan dan Komisi mengenai masalah tersebut dalam subparagraf (c) di bawah ini harus memperlakukan permintaan informasi atau penjelasan dari suatu pemerintah itu sebagai masalah yang sifatnya rahasia sesuai dengan subparagraf ini. (b) setelah mengambil tindakan menurut subparagraf (a), bila menganggap puas, Badan dapat mengimbau Pemerintah yang bersangkutan untuk mengambil langkah-langkah pemulihan yang menurut keadaan diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan Konvensi ini. (c) Apabila Badan berpendapat bahwa Pemerintah yang bersangkutan gagal memberikan penjelasan yang memuaskan ketika diminta untuk melakukan tindakan pemulihan menurut subparagraf (a), atau gagal mengambil tindakan pemulihan seperti yang telah dimintakan padanya sesuai dengan subparagraf (b), maka Badan tersebut dapat meminta perhatian para Pihak,Dewan, dan Komisi atas masalah tersebut. 2. Ketika meminta perhatian Para Pihak, Dewan, dan Komisi terhadap suatu masalah sesuai dengan paragraf 1(c), Badan, bila menganggap puas bahwa cara itu diperlukan, dapat menganjurkan Para Pihak agar menghentikan ekspor, dan/atau impor psikotropika tertentu, dari atau ke negara atau wilayah yang bersangkutan, untuk jangka waktu yang ditetapkan atau sampai Badan merasa puas dengan situasi di negara atau wilayah itu; Negara yang bersangkutan dapat membawa masalah itu ke hadapan Dewan. 3. Badan berhak mempublikasikan laporan mengenai setiap masalah yang dihadapi menurut ketentuan-ketentuan dari pasal ini dan menyampaikannya kepada Dewan yang akan meneruskan ke Para Pihak. Apabila Badan mencantumkan dalam laporan suatu keputusan yang diambil menurut pasal ini atau informsi terkait lainnya, Badan juga harus mencantumkan pandangan-pandangan dari Pemerintah yang bersangkutan bila dikehendakinya. 4. Apabila ada keputusan Badan yang diumumkan menurut pasal ini tidak diterima secara bulat, maka pandangan pihak minoritas harus disebutkan. 5. Setiap Negara harus diundang untuk hadir pada pertemuan Badan yang akan membahas permasalahan yang menarik secara langsung menurut pasal ini. 6. Keputusan Badan menurut pasal ini akan diambil setelah *9382 2/3 anggota Badan menyetujuinya. 7. Ketentuan dari paragraf-paragraf di atas juga harus diberlakukan apabila Badan tersebut mempunyai alasan untuk mempercayai bahwa tujuan Konvensi ini dapat terancam akibat suatu keputusan yang diambil oleh suatu Pihak menurut paragraf 7, pasal 2. Pasal 20 TINDAKAN-TINDAKAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA 1. Para Pihak harus mengambil tindakan yang dapat diterapkan bagi pencegahan penyalahgunaan psikotropika, identifikasi dini, perawatan, pendidikan, pascaperawatan, rehabilitasi dan resosialisasi mereka yang terlibat, dan harus mengkoordinasikan usaha-usaha untuk tujuan itu. 2. Para Pihak harus sejauh mungkin meningkatkan pelatihan sumberdaya manusia di bidang perawatan, pascaperawatan, rehabilitasi dan resosialisasi para penyalah guna psikotropika. 3. Para Pihak harus membantu mereka yang dalam pekerjaannya memerlukan pengertian tentang masalah penyalahgunaan psikotropika dan cara-cara pencegahannya, dan juga harus meningkatkan pengertian tersebut kepada masyarakat umum kalau ada bahaya meluasnya penyalahgunaan psikotropika tersebut. Pasal 21 TINDAKAN TERHADAP PEREDARAN GELAP Dengan memperhatikan sistem perundangan, hukum, dan pemerintahan Para Pihak harus: (a) mengatur pada tingkat nasional koordinasi tindakan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap, dan bagi maksud tersebut mereka dapat menunjuk suatu badan yang sesuai yang bertanggungjawab atas koordinasi semacam itu; (b) saling membantu dalam kampanye pemberantasan peredaran gelap psikotropika, dan secara khusus segera mengirimkan laporan kepada Para Pihak yang langsung terkait melalui saluran diplomatik atau pejabat berwenang yang ditunjuk oleh para Pihak; satu salinan dari setiap laporan di kirimkan kepada Sekretaris Jenderal sesuai dengan pasal 16 yang berkaitan dengan penemuan kasus peredaran gelap atau penyitaan; (c) bekerja sama secara erat antar Pihak dan juga dengan para anggota organisasi internasional yang berwenang dengan maksud untuk menyelenggarakan kampanye yang terkoordinasi dalam melawan peredaran gelap; (d) menjamin terselenggaranya kerja sama internasional antar badan yang sesuai dan dilakukan secara cepat dan efisien; serta (e) menjamin bahwa apabila dokumen sah yang dikirimkan antar negara untuk tujuan proses peradilan, maka pengiriman tersebut hendaknya dilaksanakan secara cepat dan efisien kepada badan yang ditunjuk oleh Para Pihak tanpa mempertanyakan hak suatu Pihak untuk memperoleh dokumen hukum *9383 melalui saluran diplomatik. Pasal 22 KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA 1. (a) Dengan memperhatikan batasan peraturan perundangan masing-masing, setiap Pihak harus memberlakukan setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang sah sesuai dengan kewajiban menurut Konvensi ini yang dilakukan dengan sengaja sebagai tindak pidana yang dapat dihukum dan harus menjamin bahwa tindak kejahatan yang serius harus dikenakan hukuman yang setimpal terutama dengan hukuman kurungan atau hukuman lain yang mencabut kebebasannya. (b) Meskipun telah disebutkan dalam subparagraf sebelumnya, apabila penyalahgunaan psikotropika melakukan pelanggaran-pelanggaran semacam itu, Para Pihak dapat menetapkan langkah-langkah, baik sebagai langkah alternatif terhadap pemidanaan maupun hukuman atau di samping itu, sebagai tambahan, para panyalahguna menjalani langkah-langkah pengobatan, pendidikan, pascaperawatan, rehabilitasi dan resosialisasi sesuai dengan paragraf 1 pasal 20. 2. Dengan memperhatikan batasan peraturan perundangan, sistim hukum dan hukum setempat dari suatu Pihak maka: (a) (i) apabila suatu rangkaian tindakan pelanggaran terkait dengan paragraf 1 telah dialkukan di berbagai negara yang berbeda, masing-masing pelanggaran tersebut akan diperlakukan sebagai suatu pelanggaran yang terpisah; (ii) keikutsertaan yang disengaja, persekongkolan dan upaya untuk melakukan tindak pelanggaran semacam itu, dan kegiatan perseiapan serta kegiatan pendanaan yang berkaitan dengan pelanggaran yang disepelanggaran yang dapat dihukum sesuai dengan paragraf 1; (iii) pemidanaan di negara asing atas tindakan pelanggaran semacam itu harus dipertimbangkan juga untuk menentukan residivisme; dan (iv) tindak pelanggaran yang serius sebagaimana disebutkan terdahulu yang dilakukan baik oleh warga negara setempat atau warga negara asing harus dituntut oleh Pihak di wilayah mana pelanggaran tersebut dilakukan atau oleh Pihak di wilayah mana pelanggaran itu ditemukan, dan apakah ekstradisi itu tidak dapat diterapkan sesuai dengan hukum dari Pihak terhadap Pihak mana permohonan dibuat dan apakah pelanggaran tersebut telah dituntut dan diadili. (b) Pelanggaran yang dimaksud dalam paragraf 1 dan paragraf 2.a).(ii) seyogyanya dimasukkan sebagai kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalam perjanjian ekstradisi yang telah atau mungkin akan dapat disepakati kemudian antar Pihak dan sebagai antar Pihak yang tidak membuat perjanjian ekstradisi timbal balik yang ada, dan dianggap sebagai *9384 kejahatan yang dapat di ekstradisikan sepanjang ekstradisi tersebut disetujui sesuai dengan hukum dari suatu Pihak terhadap Pihak mana permohonan dibuat, dan bahwa Pihak itu harus berhak untuk menolak melakukan penangkapan atau mengizinkan ekstradisi dalam kasus-kasus apabila pejabat yang berwenang menganggap bahwa pelanggaran itu tidak cukup serius. 3. Setiap psikotropika atau Bahan lainnya, termasuk alat-alat yang digunakan atau direncanakan untuk dipakai dalam setiap pelanggaran sesuai dengan paragraf 1 dan 2, harus dapat disita atau dirampas. 4. Ketentuan pasal ini harus tunduk pada hukum setempat dari Pihak terkait tentang masalah-masalah yurisdiksi. 5. Pasal ini harus tidak memuat hal-hal yang mempengaruhi asas-asas pelanggaran, sebagaimana disebutkan terdahulu, tuntutan dan hukuman ditetapkan sesuai dengan hukum setempat suatu Pihak. Pasal 23 PENERAPAN LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN YANG LEBIH KETAT DARIPADA YANG DITETAPKAN OLEH KONVENSI Satu Pihak dapat mengambil tindakan pengawasan yang lebih ketat atau keras daripada yang ditetapkan oleh Konvensi ini apabila menurut pendapatnya tindakan tersebut diinginkan atau diperlukan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pasal 24 BIAYA YANG DIKELUARKAN OLEH BAGIAN ORGANISASI INTERNASIONAL GUNA PELAKSANAAN KETENTUAN KONVENSI Biaya Komisi dan Badan dalam melaksanakan fungsi masing-masing menurut Konvensi ini harus ditanggung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan cara yang harus diputuskan oleh Majelis Umum Para Pihak yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberikan sumbangan dalam jumlah yang menurut Majelis Umum dianggap pantas dengan penilaian dari waktu ke waktu setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Para Pihak. Pasal 25 PROSEDUR PENGAKUAN, PENANDATANGANAN, RATIFIKASI, DAN AKSESI 1. Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara-negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merupakan anggota badan khusus Peserikatan Bangsa-Bangsa atau Badan Tenaga Atom Internasional atau Para Pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, dan setiap Negara lainnya yang diundang oleh Dewan, dapat menjadi Pihak pada Konvensi ini: a)dengan menandatanganinya; atau b)dengan meratifikasi setelah penandatangan dan tunduk pada ratifikasi; atau c)dengan mengaksesi Konvensi ini. 2. Konvensi harus terbuka untuk penandatanganan sampai 1 *9385 Januari 1972. Setelah itu, Konvensi harus terbuka untuk aksesi. 3. Piagam ratifikasi atau aksesi akan didepositkan pada Sekretarias Jenderal. Pasal 26 MULAI BERLAKUNYA 1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah empat puluh negara yang disebut dalam paragraf 1 pasal 25 menandatangani Konvensi ini tanpa ada persyaratan atas ratifikasi atau telah mendepositkan piagam ratifikasi atau piagam aksesinya. 2. untuk Negara lainnya yang mendatangani Konvensi tanpa ada persyaratan atas ratifikasi, atau mendepositkan piagam ratifikasi atau piagam aksesi setelah penandatanganan terakhir atau mendepositkan sebagaimana yang disebut dalam paragraf sebelumnya, maka Konvensi ini harus mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penandatanganan atau pendepositan piagam ratifikasi atau piagam aksesi. Pasal 27 PENERAPAN WILAYAH Konvensi ini harus berlaku untuk seluruh wilayah nonmetropolitan bagi hubungan internasional dimana setiap Pihak bertanggung jawab kecuali apabila persetujuan sebelumnya atas wilayah semacam itu dikehendaki oleh peraturan perundangan suatu Piahk atau peraturan perundangan wilayah yang bersangkutan, atau dikehendaki oleh adat. Dalam hal semacam ini Pihak harus berupaya memperoleh persetujuan yang diperlukan dari wilayah dalam waktu yang sesingkat mungkin, dan apabila persetujuan itu diperoleh. Pihak tersebut harus memberitahukan Sekretaris Jenderal. Konvensi ini harus berlaku diwilayahnya atau di wilayah-wilayah yang disebutkan dalam pemberitahuan tersebut sejak tanggal penerimaan oleh Sekretaris Jenderal. Dalam hal ini apabila persetujuan sebelumnya dari wilayah nonmetropolitan tidak diminta, Pihak yang bersangkutan, pada saat penandatanganan, ratifikasi, atau aksesi harus menyatakan wilayah nonmetropolitan atau wilayah-wilayah dimana Konvensi ini berlaku. Pasal 28 WILAYAH YANG DIMAKSUD DALAM KONVENSI 1. Setiap Pihak dapat memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal bahwa, untuk penerapan Konvensi ini wilayahnya dibagi menjadi dua atau lebih, atau dua wilayah atau lebih itu digabungkan menjadi satu. 2. Dua atau lebih Pihak dapat memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal bahwa sebagai akibat dari pembentukan suatu kesatuan adat di antara mereka, Para Pihak menyepakati sebagai satu wilayah untuk penerapan Konvensi ini. 3. Setiap pemberitahuan menurut paragraf 1 atau 2 harus diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya terhitung sejak pemberitahuan tersebut dibuat. Pasal 29 PEMBATALAN 1. Setelah berakhirnya masa dua tahun dari tanggal mulai *9386 berlakunya Konvensi ini, setiap Pihak, atas namanya sendiri atau atas nama wilayah dimana Pihak itu mempunyai tanggung jawab internasional dan telah menarik persetujuan yang diberikan sesuai dengan pasal 27, dapat secara resmi menarik diri dari Konvensi ini melalui pernyataan tertulis yang didepositkan kepada Sekretaris Jenderal. 2. Apabila pembatalan diterima oleh Sekretaris Jenderal pada atau sebelum hari pertama bulan Juli setiap tahun, maka pembatalan itu mulai berlaku pada hari pertama bulan Januari tahun berikutnya, tetapi apabila diterima setelah hari pertama bulan Juli tahun berjalan maka pembatalan tersebut akan diberlakukan sama dengan pembatalan yang diterima pada atau sebelum hari pertama bulan Juli tahun berikutnya. 3. Konvensi ini harus berkhir jika pembatalan-pembatalan sesuai dengan paragraf 1 dan 2 menyebabkan persyaratan pemberlakuan Konvensi sebagaimana tercantum dalam paragraf 1 pasal 26 tidak terpenuhi lagi. Pasal 30 AMANDEMEN 1. Setiap Pihak dapat mengusulkan amandemen atas Konvensi ini. Naskah dari setiap amandemen tersebut dengan alasan-alasannya harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, yang selanjutnya menyampaikan naskah-naskah tersebut kepada Para Pihak dan Dewan. Dewan dapat memutuskan: (a) apakah harus mengadakan konperensi sesuai dengan paragraf 4, pasal 62 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempertimbangkan amandemen yang diusulkan; atau (b) menanyakan kepada Para Pihak apakah mereka menerima usul amandemen tersebut dan juga meminta untuk menyampaikan tanggapan apa saja terhadap usulan tersebut kepada Dewan. 2. Apabila sebuah usul amandemen yang diedarkan sesuai dengan paagraf 1 (b) tidak ditolak oleh satu Pihak pun dalam jangka waktu delapan belas bulan setelah diedarkan, maka usulan amandemen harus diberlakukan. Namun, apabila amandemen yang diusulkan tersebut ditolak oleh suatu Pihak, Dewan dapat memutuskan sesuai dengan tanggapan yang diterima dari Para Pihak apakah suatu konperensi harus diadakan untuk mempertimbangkan amandemen semacam itu. Pasal 31 PERBEDAAN PENDAPAT 1. Apabila timbul perbedaan pendapat di antara dua Pihak atau lebih sehubungan dengan penafsiran atau penerapan Konvensi ini, Para Pihak tersebut harus berkonsultasi bersama-sama untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut melalui negoisasi, penelitian, penengahan, perujukan, arbitrasi, bantuan dari badan-badan regional, melalui proses hukum, atau cara-cara damai lainnya sesuai dengan pilihannya. 2. Setiap perbedaan pendapat semacam itu yang tidak dapat terselesaikan melalui cara-cara yang ditetapkan berdasarkan permintaan dari salah satu Pihak yang berbeda pendapat harus dialihkan kepada Mahkamah Internasional untuk diputuskan. Pasal 32 PENSYARATAN 1. Tidak ada satu pensyaratan pun yang diperbolehkan, *9387 kecuali yang dibuat sesuai dengan paragraf 2, 3, dan 4 pasal ini. 2. Setiap negara pada saat penandatanganan, ratifikasi, atau aksesi dapat mengajukan pensyaratan terhadap ketentuan ketentuan berikut dalam Konvensi ini: (a) pasal 19, paragraf 1 dan 2; (b) pasal 27; dan (c) pasal 31. 3. Suatu Negara yang berkeinginan untuk menjadi Pihak tetapi berkeinginan diberi kewenangan untuk mengajukan pensyaratan lain yang berbeda dengan pensyaratan sesuai dengan paragraf 2 dan 4 dapat memberitahukan maksudnya kepada Sekretaris Jenderal. Kecuali, bila pada akhir bulan ke dua belas setelah tanggal penyampaian pensyaratan tersebut oleh Sekretaris Jenderal, pensyaratan tersebut ditolak oleh sepertiga jumlah negara yang menandatangani tanpa pensyaratan ratifikasi, peratifikasian atau aksesi terhadap Konvensi sebelum akhir periode tersebut, maka harus dianggap telah diizinkan, tetapi dengan pengertian bahwa negara-negara yang telah menolak pensyaratan itu, tidak dibebani kewajiban hukum kepada negara yang mengajukan pensyaratan pada Konvensi ini yang dipengaruhi oleh pensyaratan tersebut. 4. Suatu Negara yang di wilayahnya terdapat tanaman yang tumbuh secara liar yang mengandung bahan psikotropik seperti diantara yang tercantum dalam Daftar Psikotropoika Golongan I dan yang dipergunakan secara tradisional yang digunakan oleh kelompok kecil tertentu yang jelas diakui dalam upacara yang bersifat magis atau agamis, pada waktu penandatanganan, ratifikasi atau aksesi dapat mengajukan pensyaratan tentang tanaman tersebut sehubungan dengan ketentuan pasal 7, kecuali untuk ketentuan yang berkaitan dengan perdagangan internasional. 5. Suatu Negara yang telah mengajukan pensyaratan dapat setiap waktu memberi tahu secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal untuk menarik semua atau sebagian pensyaratan yang diajukannya. Pasal 33 PEMBERITAHUAN Sekretaris Jenderal harus memberitahukan kepada semua negara yang tercantum dalam paragraf 1 pasal 25: (a) penandatanganan, ratifikasi dan aksesi sesuai dengan pasal 25; (b) tanggal berlakunya Konvensi ini sesuai dengan pasal 26; (c) pembatalan sesuai dengan pasal 29; dan (d) deklarasi dan pemberitahuan sesuai dengan pasal 27, 28, 30, dan 32. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa menandatangani Konvensi ini atas nama pemerintah masing-masing. DIBUAT di Wina, pada hari ke 21 bulan Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh satu dalam satu salinan bahasa Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Konvensi *9388 ini akan didepositkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan menyampaikan salinan-salinan naskah asli yang telah disahkan kepada seluruh Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Negara-Negara lain sebagaimana yang disebut dalam paragraf 1 pasal 25. Daftar psikotropika Golongan I INN Nama lain Nama Kimia (Nama Generik) 1. DET N,N-dietiltriptamina 2. DMPH 3-(1,2-dimetilheptil)-1- hidroksi-7,8,9,10-tetrahidro-6,6,9-trimetil-6H-dibenzo (b,d) piran 3. DMT N,N-dimetiltriptamina 4. (+)LYSERGIDE LSD,LSD-25 (+)-N,N-dietilli- sergamida (asam-d-lisergat dietilamida) 5. meskalina 3,4,5-trimetoksi fene tilamina 6. paraheksil 3-heksil-1-hidroksi-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6,9-trimetil-6H-dibenzo (b,d)piran 7. psilosina, 3-(2-dimetilaminoetil) psilotsin -4-hidroksi indol 8. PSILOSIBINA 3-(2 dimetilaminoetil) indol-4-il dihidrogen fosfat. . STP,DOM 2-amino-1-(2,5-dimetoksi- 4-metil) penilpropana 10. tetrahidro- 1-hidroksi-3-pentil-6a,7, kannabinol, 10,10a-tetrahidro- semua 6,6,9-trimetil- somer 6-H-dibenzo (b,d)piran ++ Garam-garam dari bahan-bahan tersebut terdaftar dalam Daftar Psikotropika Golongan ini dimungkinkan akan ada. Daftar Psikotropika Golongan II INN Nama Lain Nama Kimia (Nama Generik) 1. AMFETAMINA (+)-2-amino-1-fenilpropana 2. DEKSAMFETAMINA (+)-2-amino-1-fenilpropana 3. FENMETRAZINA 3-metil-2-fenil- morfolina. 4. FENSIKLIDINA 1-(1-fenilsikloheksil piperidina. 5. METAMFETAMINA (+)-2-metilamino-1- fenilpropana. 6. METILFENIDAT Asam 2-fenil-2-(2- piperidil) metil ester asetat. ++ Garam-garam dari bahan-bahan tersebut terdaftar dalam Daftar Psikotropika Golongan ini dimungkinkan akan ada. Daftar Psikotropika Golongan III INN Nama Lain Nama Kimia (Nama Generik) 1. AMOBARBITAL Asam 5-etil-5-(3-metilbutil) barbiturat 2. GLUTETIMIDA 2-etil-2-fenilglu-tarimida 3. PENTOBARBITAL Asam 5-etil-5-(1-metilbutil) barbiturat. 4. SEKOBARBITAL Asam 5-alil-5-(1-metilbutil) barbiturat. 5. SIKLOBARBITAL Asam 5-(1-sikloheksen-1-il)- 5-etilbarbiturat. ++ Garam-garam dari bahan-bahan tercantum dalam Daftar *9389 Psikotropika Golongan ini dimungkinkan akan ada. Daftar Psikotropika Golongan IV INN Nama Lain Nama Kimia (Nama Generik) 1. AMFEPRAMONA 2-(dietilamino) propiopenon 2. BARBITAL Asam 5,5-dietil barbiturat. 3. ETINAMAT 1-etinil sikloheksanol karbamat 4. etklorvirol etil-2-kloroviniletil- karbinol 5. FENOBARBITAL Asam 5-etil-5-fenil barbiturat. 6. MEPROBAMAT 2-metil-2-propil-1,3 propanadiol dikarbamat. 7. METAKUALON 2-metil-3-0-tolil-4 (3H) kuinazolinon. 8. METFENOBARBITAL Asam 5-etil-1-metil-5- fenil-barbiturat. 9. METIPRILON 3,3-dietil-5-metil-2, 4 piperidina-dion 10. PIPRADO 1,1-difenil-1-(2- piperidil) metanol 11. SPA (-)-1-dimetilamino-1, 2 difeniletana. ++ Garam-garam dari bahan-bahan tersebut terdaftar dalam Daftar Psikotropika Golongan ini dimungkinkan akan ada. ---------------------- + Nama-nama yang tercetak dalam huruf besar yang berada di bagian lajur kiri adalah Bukan Nama Internasionl (INN). Dengan satu kekecualian (+)-Lysergide), nama-nama bukan paten atau umum diberikan hanya bila INN belum diusulkan. ++ Catatan dari Sekretariat: Komisi Narkotika menetapkan, melalui pemungutan suara dengan surat-menyurat, sesuai dengan keputusannya Nomor 6 (XXVII), 24 Februari 1977, untuk memasukkan kalimat ini pada akhir masing-masing Daftar Psikotropika Golongan. Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_convention_on_psychotropic_substances_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)