- Home »
- Undang-Undang »
- 1998 » Undang-Undang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang (UU 5 thn 1998)
1998
Undang-Undang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang (UU 5 thn 1998)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_convention_against_torture_and_other_c_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1998
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL,
INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT
(KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU
PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI,
ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin
semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,
sehingga segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendah-
kan martabat manusia harus dicegah dan dilarang;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional
menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan
tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia;
c. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, di dalam
sidangnya pada tanggal 10 Desember 1984, telah menyetujui
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang
Penyiksaan ...
-2-
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
dan Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
konvensi tersebut pada tanggal 23 Oktober 1985;
d. bahwa konvensi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia serta selaras dengan keinginan
bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus menegakkan dan
memajukan pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan
d dipandang perlu mengesahkan Convention Against Torture and
Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
(Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia) dengan Undang-undang.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN ...
-3-
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION
AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR
(KONVENSI
DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT
MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU
PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI,
ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA).
Pasal 1
(1) Mengesahkan Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat
Manusia) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20 dan
Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1).
(2) Salinan naskah asli Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat
Manusia), Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20, dan
Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1) dalam
bahasa Inggeris, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
-4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 164
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_convention_against_torture_and_other_c_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uu no 5 tahun 1998 yang berisi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia beserta contoh contohnya. Uu no. 5 tahun 1998 tentangpengesahan convention against tortureand other cruel inhuman ordegrading treatment or punishment.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






