Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1998
  • » Undang-Undang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang (UU 5 thn 1998)

1998

Undang-Undang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang (UU 5 thn 1998)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 5 TAHUN 1998
                                   TENTANG
   PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL,
        INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT
    (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU
       PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI,
            ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA)


             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.    bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
                  Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang
                  menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin
                  semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,
                  sehingga    segala   bentuk   penyiksaan   dan   perlakuan   atau
                  penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendah-
                  kan martabat manusia harus dicegah dan dilarang;

            b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional
                  menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan
                  tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi
                  Universal Hak-hak Asasi Manusia;

            c.    bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, di dalam
                  sidangnya pada tanggal 10 Desember 1984, telah menyetujui
                  Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or
                  Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang


                                                                     Penyiksaan ...
                                        -2-
                    Penyiksaan       dan    Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
                    Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
                    dan Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
                    konvensi tersebut pada tanggal 23 Oktober 1985;

               d. bahwa konvensi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan
                    Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-
                    undangan Republik Indonesia serta selaras dengan keinginan
                    bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus menegakkan dan
                    memajukan pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan
                    berbangsa dan bernegara;

               e.   bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan
                    d dipandang perlu mengesahkan Convention Against Torture and
                    Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
                    (Konvensi     Menentang      Penyiksaan     dan     Perlakuan      atau
                    Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
                    Merendahkan Martabat Manusia) dengan Undang-undang.




Mengingat    : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan
               Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;




                                 Dengan persetujuan

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA




                                                                      MEMUTUSKAN ...
                                  -3-
      MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION
          AGAINST TORTURE           AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR
                                                                  (KONVENSI
          DEGRADING       TREATMENT       OR    PUNISHMENT
          MENENTANG         PENYIKSAAN         DAN     PERLAKUAN      ATAU
          PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI,
          ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA).


                                Pasal 1

          (1) Mengesahkan Convention Against Torture and Other Cruel,
              Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi
              Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
              yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat
              Manusia) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20 dan
              Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1).

          (2) Salinan naskah asli Convention Against Torture and Other Cruel,
              Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi
              Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
              yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat
              Manusia), Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 20, dan
              Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1) dalam
              bahasa Inggeris, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
              sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tak terpisahkan
              dari Undang-undang ini.


                                Pasal 2

          Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                                      Agar ...
                                       -4-
               Agar      setiap   orang    mengetahuinya,          memerintahkan
               pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
               Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                           Disahkan di Jakarta
                                           pada tanggal 28 September 1998
                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                             ttd

                                             BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
          REPUBLIK INDONESIA
                      ttd
            AKBAR TANDJUNG




  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 164


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_convention_against_torture_and_other_c_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu no 5 tahun 1998 yang berisi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia beserta contoh contohnya. Uu no. 5 tahun 1998 tentangpengesahan convention against tortureand other cruel inhuman ordegrading treatment or punishment.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK